Rabu, 27 Februari 2019



BEKAL ULANGAN KELAS 11
Islam menempatkan kedudukan orang tua pada tempat terhormat dalam al-Qur’ān. Kedua orang tua menempati posisi penting dalam berbakti seorang manusia setelah beribadah kepada Allah Swt.
Perintah untuk berbuat baik kepada kedua orang tua merupakan perintah langsung dari Allah Swt. yang harus dilaksanakan oleh setiap orang yang beriman. Kepatuhan kepada kedua orang tua merupakan
bukti kepatuhan kepada Allah, dan kedurhakaan kepada keduanya merupakan kedurhakaan kepada Allah Swt. Semua ajaran agama samawi (agama) yaitu agama yang diturunkan Allah Swt.
yang dibawa oleh para nabi-Nya mengandung ajaran untuk menyembah Allah Swt. yang Maha Esa.
2. Perintah beribadah kepada Allah Swt. merupakan kewajiban bagi setiap manusia tanpa kecuali, hanya saja dalam praktiknya banyak sekali manusia yang mengingkari perintah Allah Swt. tersebut.
3. Perintah menyembah Allah Swt. tersebut sama kedudukan dan derajatnya dengan larangan untuk mempersekutukan-Nya (musyrik), yaitu menganggap bahwa ada selain Allah Swt. yang dapat memberikan kekuatan untuk mendatangkan atau menolak segala sesuatu.
4. Perintah berbakti kepada kedua orang tua merupakan perintah langsung dari Allah Swt. yang harus dipatuhi oleh setiap manusia.
5. Keridaan kedua orang tua kepada anaknya merupakan keri«aan Allah Swt. Dan murka kedua orang tua merupakan murka Allah Swt.
6. Allah Swt. menjajikan pahala yang sangat besar kepada orang-orang yang berbakti kepada kedua orang tuanya, demikian pula Allah Swt. Menjanjikan siksa yang sangat pedih kepada siapa yang durhaka kepada kedua orang tuanya.
7. Perintah mengucapkan kata-kata yang santun dan mulia kepada kedua orang tua, sama dengan larangan menyakiti keduanya baik dengan ucapan maupun perbuatan.
8. Mengucapkan “ah” sebagai bentuk bantahan kepada kedua orang tua dilarang dalam ajaran Islam, apalagi jika mengucapkan kata-kata atau perbuatan yang lebih kasar dari itu.
9. Mendoakan kedua orang tua baik ketika mereka masih hidup maupun telah meninggal dunia merupakan bakti seorang anak kepada kedua orang tua.
10. Islam memerintahkan agar selain berbuat baik kepada kedua orang tua, diperintahkan pula untuk berbuat baik kepada karib-kerabat, anak-anak yatim, fakir miskin, tetangga dekat dan sesama manusia.
keutamaan-keutamaan berbakti kepada orang tua di antaranya adalah seperti berikut:
a.    Penghapus dosa besar
b.    Dipanjangkan usia dan dilimpahkan rezeki
c.    Akan mendapatkan bakti yang sama dari anak keturunan
d.    Dimasukkan ke dalam surge

Adapun adab seorang murid kepada guru di antaranya adalah sebagai berikut:
a. Hendaklah merendahkan diri di hadapan guru, tidak keluar dari tempat belajar sebelum mendapat izin dari guru.
b. Hendaklah memandang guru dengan penuh rasa ta’zim atau hormat dengan meyakini bahwa gurunya memiliki kelebihan.
c. Hendaklah duduk di hadapan guru dengan sopan, tenang, dan mendengarkan apa yang dijelaskan oleh guru.
d. Hendaklah tidak berjalan, duduk, atau memulai perkataan sebelum meminta izin kepada guru.
e. Patuh terhadap perkataan dan perintahnya.

Perilaku yang mncerminkan sikap sayang, hormat, dan patuh kepada orang tua di antaranya adalah:
1. Jika orang tua masih hidup seperti berikut.
a. Mengucapkan salam saat akan meninggalkan atau menemuinya.
b. Mendengarkan segala perkataannya dengan penuh rasa hormat dan rendah hati.
c. Tidak memotong pembicaraannya karena itu akan menyakiti hati keduanya.
c. Berpamitan atau meminta izin ketika akan pergi ke luar rumah, baik untuk bersekolah atau keperluan lainya.
d. Mencium tangan kedua orang tua jika akan pergi dan kembali dari bepergian.
e. Membantu pekerjaan rumah atau pekerjaan lain yang akan meringankan beban orang tua.
f. Berbakti dengan melaksanakan nasihat dan perintah yang baik dari keduanya.
g. Merawat dengan penuh keikhlasan dan kesabaran apalagi jika keduannya sudah tua dan pikun.
h. Merendahkan diri, kasih sayang, berkata halus dan sopan, serta mendoakan keduanya.
i. Menyambung silaturahim meskipun hanya melalui telepon ketika jarak sangat jauh.
j. Memberikan sebagian rezeki yang kita miliki meskipun mereka tidak membutuhkan.
k. Selalu meminta doa restu orang tua dalam menghadapi suatu permasalahan.

2. Jika orang tua telah meninggal dunia.
a. Melaksanakan wasiat dan menyelesaikan hak Adam yang ditinggalkannya (utang atau perjanjian dengan orang lain yang masih hidup).
b. Menyambung tali silaturahim kepada kerabat dan teman-teman dekatnya atau memuliakan teman-teman kedua orang tua.
c. Melanjutkan cita-cita luhur yang dirintisnya atau menepati janji kedua ibu bapak.
d. Mendoakan ayah ibu yang telah tiada itu dan memintakan ampun kepada Allah Swt. dari segala dosa orang tua kita.
Perilaku yang mencerminkan sikap hormat dan patuh kepada guru di antaranya adalah seperti berikut.
1. Mengucapkan salam dan mencium tangannya jika bertemu.
2. Mendengarkan pelajaran yang sedang diberikannya dengan penuh hormat.
3. Jujur dan terbuka dalam berbicara kepadanya.
4. Mengamalkan ilmunya dan membaginya kepada orang lain.
5. Tidak melawan, menipu, dan membuka rahasia guru.
6. Murid harus mengikuti sifat guru yang dikenal baik akhlak, tinggi ilmu dan keahlian, berwibawa, santun dan penyayang.
7. Murid harus mengagungkan guru dan meyakini kesempurnaan ilmunya. Orang yang berhasil hingga menjadi ilmuwan besar, sama sekali tidak boleh berhenti menghormati guru.
8. Bersikap sabar terhadap perlakuan kasar atau akhlak buruk guru. Hendaknya berusaha untuk memaafkan perlakuan kasar, turut mendoakan keselamatan guru.
9. Menunjukkan rasa berterima kasih terhadap ajaran guru. Melalui itulah ia mengetahui apa yang harus dilakukan dan dihindari.
10. Sopan ketika berhadapan dengan guru, misalnya; duduk dengan tawaddu’, tenang, diam, posisi duduk sedapat mungkin berhadapan dengan guru, menyimak perkataan guru sehingga tidak membuat guru mengulangi perkataan.
11. Tidak dibenarkan berpaling atau menoleh tanpa keperluan jelas, terutama saat guru berbicara kepadanya.


IMAN KEPADA RASUL
1. Nabi adalah manusia pilihan Allah Swt. yang diberi wahyu hanya untuk dirinya sendiri. Jumlah nabi berdasarkan hadis riwayat Ahmad ada 124.000 nabi. Adapun Jumlah rasul ada 315 rasul.
2. Sifat-sifat yang dimiliki rasul adalah sifat wajib (Assiddiq, al-Amanah, at-Tablig dan al-Fatonah) sifat mustahil (al-Kizzib,al-Khianah,al-Kitman,dan al-Bladah)
3. Tugas para rasul adalah: mengajarkan tauhid, mengajarkan cara beribadah, menjelaskan hukum-hukum Allah Swt. dan batasannya bagi manusia, memberi teladan kepada umatnya, memperbaiki jiwa manusia.

MUAMALAH
MUAMALAH dalam kamus Bahasa Indonesia artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dsb). Sementara dalam fiqh Islam berarti tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewa menyewa, upah-mengupah, pinjam meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.
Dalam melakukan transaksi ekonomi, seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan pinjam-meminjam, Islam melarang beberapa hal di antaranya seperti berikut.
1. Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil.
2. Tidak boleh melakukan kegiatan riba.
3. Tidak boleh dengan cara-cara zalim (aniaya).
4. Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan.
5. Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi.
6. Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram.

Rukun dan syarat jual beli adalah:
1) Penjual dan pembelinya haruslah:
a) balligh,
b) berakal sehat,
c) atas kehendak sendiri.
2) Uang dan barangnya haruslah:
a) halal dan suci. Haram menjual arak dan bangkai, begitu juga babi dan berhala, termasuk lemak bangkai tersebut;
b) bermanfaat. Membeli barang-barang yang tidak bermanfaat sama dengan menyia-nyiakan harta atau pemboros
c) Keadaan barang dapat diserahterimakan. Tidak sah menjual barang yang tidak dapat diserahterimakan. Contohnya, menjual ikan dalam laut atau barang yang sedang dijadikan jaminan sebab semua itu mengandung tipu daya.
d) Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli.
e) Milik sendiri, sabda Rasulullah saw., “Tak sah jual-beli melainkan atas barang yang dimiliki.”(HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
3) Ijab Qobul, Seperti pernyataan penjual, “Saya jual barang ini dengan harga sekian.”
Pembeli menjawab, “Baiklah saya beli.”
Khiyār adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya. Islam memperbolehkan melakukan khiyār karena jual-beli haruslah berdasarkan suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan sedikit pun
2) Macam-Macam Khiyār
a) Khiyār Majelis, adalah selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi/tawar-menawar, keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan jual-beli
b) Khiyār Syarat, adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual-beli. Misalnya penjual mengatakan, “Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar tiga hari.”Maksudnya penjual member batas waktu kepada pembeli untuk memutuskan jadi tidaknya pembelian tersebut dalam waktu tiga hari
c) Khiyār Aibi (cacat), adalah pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat yang dapat mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan sesegera mungkin.

Ribā adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Hal ini sering terjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak, emas, dan pinjam-meminjam. Ribā, apa pun bentuknya, dalam syariat Islam hukumnya haram. Sanksi hukumnya juga sangat berat. Diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan bahwa,“Rasulullah mengutuk orang yang mengambil ribā, orang yang mewakilkan,orang yang mencatat, dan orang yang menyaksikannya.” (HR. Muslim). Dengan demikian, semua orang yang terlibat dalam riba sekalipun hanya sebagai saksi, terkena dosanya juga.

a) Ribā Faḍli, adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya. Misalnya, cincin emas 22 karat seberat 10 gram ditukar dengan emas 22 karat namun seberat 11 gram. Kelebihannya itulah yang termasuk riba.
b) Ribā Qorḍi, adalah pinjam meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya. Misal si A bersedia meminjami si B uang sebesar Rp100.000,00 asal si B bersedia
mengembalikannya sebesar Rp115.000,00. Bunga pinjaman itulah yang disebut riba.
c) Ribā Yādi, adalah akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. Seperti penjualan kacang, ketela yang masih di dalam tanah.
d) Ribā Nasi’ah, adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian. Misalnya, membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian diserahkan setelah besar-besar atau setelah layak dipetik. Atau, membeli padi di musim kemarau, tetapi diserahkan setelah panen.

Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian. Tentu saja dengan tidak mengubah keadaannya. Misalnya utang Rp100.000,00 di kemudian hari harus melunasinya Rp100.000,00. Memberi utang kepada seseorang berarti menolongnya dan sangat dianjurkan oleh agama.

Rukun utang-piutang ada tiga, yaitu:
1) yang berpiutang dan yang berutang
2) ada harta atau barang
3) Lafadz kesepakatan. Misal: “Saya utangkan ini kepadamu.” Yang berutang menjawab, “Ya, saya utang dulu, beberapa hari lagi (sebutkan dengan jelas) atau jika sudah punya akan saya lunasi.”
Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut ijārah, artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan.

b. Syarat dan Rukun Sewa-menyewa
1) Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah ballig dan berakal sehat.
2) Sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing, bukan karena dipaksa.
3) Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau walinya.
4) Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.
5) Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak. Misalnya, ada orang akan menyewa sebuah rumah. Si penyewa harus menerangkan secara jelas kepada pihak yang menyewakan, apakah rumah tersebut mau ditempati atau dijadikan gudang. Dengan demikian, si pemilik rumah akan mempertimbangkan boleh atau tidak disewa. Sebab risiko kerusakan rumah antara dipakai sebagai tempat tinggal berbeda dengan risiko dipakai sebagai gudang. Demikian pula jika barang
yang disewakan itu mobil, harus dijelaskan dipergunakan untuk apa saja.
6) Berapa lama memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas.
7) Harga sewa dan cara pembayarannya juga harus ditentukan dengan jelas serta disepakati bersama

SYIRKAH (perseroan) berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Menurut istilah, SYIRKAHadalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan
Adapun rukun syirkah secara garis besar ada tiga, yaitu seperti berikut.
1) Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani). Syarat orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan taṡarruf (pengelolaan harta).
2) Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal.
Adapun syarat pekerjaan atau benda yang dikelola dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.
3) Akad atau yang disebut juga dengan istilah ṡigat. Adapun syarat sah akad harus berupataṡarruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan.
Syirkah dibagi menjadi beberapa macam, yaitu syirkah `inān, syirkah ‘abdān,syirkah wujūh, dansyirkah mufāwaḍah

Muḍārabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal (ṡāhibul māl), pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (muḍarrib). Keuntungan usaha secara muḍārabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, namun apabila mengalami kerugian,  ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian si
pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Musāqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani di mana sang pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya nanti akan dibagi dua menurut persentase yang ditentukan pada waktu akad.

Muzāra’ah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari petani. Sementara mukhābarah ialah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari pemilik
lahan.

Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurkannya kembali dengan menggunakan sistem bunga. Dengan demikian, hakikat dan tujuan bank ialah untuk membantu masyarakat yang memerlukan, baik dalam menyimpan maupun meminjamkan, baik berupa uang atau barang berharga lainnya dengan imbalan bunga yang harus dibayarkan oleh masyarakat pengguna jasa bank.

Bank konvensional ialah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha, guna mengembangkan usahanya dengan menggunakan system bunga.
Bank Islam atau bank syar³’ah ialah bank yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam. Istilah bunga yang ada pada bank konvensional tidak ada dalam bank Islam. Bank syariah menggunakan beberapa cara yang bersih dari riba

1) Muḍārabah, yaitu kerja sama antara pemilik modal dan pelaku usaha dengan perjanjian bagi hasil dan sama-sama menanggung kerugian dengan persentase sesuai perjanjian. Dalam sistemmuḍārabah, pihak bank sama sekali tidak mengintervensi manajemen perusahaan.
2) Musyārakah, yakni kerja sama antara pihak bank dan pengusaha dimana masing-masing sama-sama memiliki saham. Oleh karena itu, kedua belah pihak mengelola usahanya secara bersama-sama dan
menanggung untung ruginya secara bersama-sama pula.
3) Wad³’ah, yakni jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun surat berharga. Amanah dari pihak nasabah berupa uang atau barang titipan yang telah disebutkan di atas dipelihara dengan baik oleh pihak
bank. Pihak bank juga memiliki hak untuk menggunakan dana yang dititipkan dan menjamin bisa mengembalikan dana tersebut sewaktu-waktu pemiliknya memerlukan.
4) Qarḍul hasān, yakni pembiayaan lunak yang diberikan kepada nasabah yang baik dalam keadaan darurat. Nasabah hanya diwajibkan mengembalikan simpanan pokok pada saat jatuh tempo. Biasanya
layanan ini hanya diberikan untuk nasabah yang memiliki deposito di bank tersebut sehingga menjadi wujud penghargaan bank kepada nasabahnya

5) Murābahah, yaitu suatu istilah dalam fiqh Islam yang menggambarkan suatu jenis penjualan di mana penjual sepakat dengan pembeli untuk menyediakan suatu produk, dengan ditambah jumlah keuntungan
tertentu di atas biaya produksi. Di sini, penjual mengungkapkan biaya sesungguhnya yang dikeluarkan dan berapa keuntungan yang hendak diambilnya.

Asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie yang artinya pertanggungan. Dalam bahasa Arab
dikenal dengan at-Ta’m³yang berarti pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas
dari perasaan takut. Si penanggung (assuradeur) disebut mu’ammin dan tertanggung (geasrurrerde) disebut musta’min.
dasar hukum asuransi menurut fiqh Islam adalah boleh (jaiz) dengan suatu ketentuan produk asuransi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam
para ulama berpendapat asuransi yang berdasarkan syar³’ah dibolehkan dan asuransi konvensional haram hukumnya. ‘jual-beli’ atas risiko kerugian yang belum pasti terjadi merupakan cacatnya perjanjian asuransi konvensional. Sebab akad dalam Islam mensyaratkan adanya sesuatu yang bersifat pasti, apakah itu berbentuk barang ataupun jasa. Perbedaan yang lain, pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, di mana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi ketika ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Dalam konsep asuransi syari’ah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun, lantas karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian kecil saja yang sudah
diniatkan untuk dana tabarru’ (sumbangan) yang tidak dapat diambil.






BEKAL ULANGAN KELAS 10
Iman secara bahasa artinya percaya atau yakin. Iman dari segi istilah artinya meyakini setulus hati yang mengakar kuat, mengucapkan dengan lisan, dan mengamalkan dengan seluruh anggota badan.
Menurut istilah, mailakat adalah makhluk gaib yang diciptakan oleh Allah Swt. dari cahaya, sebagai utusan Allah Swt. yang taat, patuh, serta tidak pernah membangkang terhadap perintahperintah-
Nya. Iman kepada malaikat adalah meyakini dengan sepenuh hati bahwa Allah Swt. menciptakan malaikat sebagai makhluk gaib yang diutus untuk melaksakan segala perintah-Nya. Beriman kepada malaikat hukumnya adalah far«u ‘ain. Ia merupakan salah satu rukun iman selain iman kepada Allah, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, dan qada/qadar.
Mengingat sedikitnya pengetahuan yang dimiliki manusia terutama berkaitan dengan hal-hal yang gaib termasuk malaikat, sumber yang dapat dijadikan rujukan untuk mengetahui malaikat adalah dengan berpedoman kepada al-Qur’ān dan hadis-hadis Rasulullah saw.
Q.S.Fātir/35:1 disebutkan bahwa malaikat mempunyai sayap.
Artinya: “Segala puji bagi Allah Swt. pencipta langit dan bumi, yang menjadikan malaikat sebagai utusan-utusan (untuk mengurus berbagai macam urusan) yang mempunyai sayap, masing-masing (ada yang) dua, tiga dan empat. Allah Swt. menambahkan pada ciptaan-Nya apa yang Dia kehendaki. Sungguh, Allah Swt. Mahakuasa atas segala sesuatu” (Q.S.
Fātir/35:1)
Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah bahwa malaikat adalah makhluk Allah Swt. yang diciptakan dari nur atau cahaya dan memiliki sayap, sehingga jika ada keterangan lain yang menyatakan bahwa malaikat memiliki ciri-ciri yang tidak sesuai dengan keterangan dari al-Qur’ān dan hadis, patutlah kita
meragukannya.
Dalam sebuah hadis:
Artinya: “Dari Aisyah berkata: Rasulullah saw. bersabda, “Malaikat diciptakan dari cahaya, jin diciptakan dari api yang menyala-nyala dan Adam diciptakan dari sesuatu yang telah disebutkan (ciri-cirinya) untuk kalian.” (HR. Muslim)

Malaikat bersifat abstrak dan immaterial. Jumlah malaikat tidak terbatas, tetapi yang wajib diimani berjumlah 10. Nama-nama malaikat dan tugasnya masing-masing adalah sebagai berikut:
1.        Malaikat Jibril dikenal juga sebagai penghulu para malaikat. Malaikat Jibril memiliki beberapa nama lain atau julukan, di antaranya adalah RUHUL AMIN dan RUHUL QUDUS. Adapun tugas utamanya adalah menyampaikan wahyu dari Allah Swt. kepada para nabi dan rasul-Nya.
2.        Malaikat Mikail adalah malaikat yang diberi tugas untuk mengatur urusan makhluk Allah Swt. sekaligus mengatur rezeki terutama kepada manusia. Ia bertugas mengatur air, menurunkan hujan/petir,  membagikan rezeki pada manusia, tumbuh-tumbuhan juga hewan-hewan dan lain-lain di muka bumi ini. Malaikat Mikail termasuk salah satu malaikat yang menjadi pembesar seluruh malaikat selain Malaikat Jibril.
3.        Malaikat Izrail diberi tugas mencabut nyawa semua makhluk termasuk dirinya sendiri. Ia dikenal juga dengan sebutan Malaikat Maut. Ia merupakan salah satu dari empat malaikat utama selain Jibril dan Mikail, dan Israfil.
4.        Malaikat Israfil diberi tugas meniup sangkakala. Israfil selalu memegang terompet suci yang terletak di bibirnya selama berabad-abad, menunggu perintah dari Allah Swt. untuk meniupnya pada hari kiamat. Tiupan pertama akan menghancurkan dunia beserta isinya, tiupan kedua akan mematikan para malaikat dan tiupan ketiga akan membangkitkan orang-orang yang telah mati dan mengumpulkan mereka di Padang Mahsyar.
5.        Malaikat Munkar diberi tugas untuk bertanya kepada orang yang sudah mati di alam kubur bersama Malaikat Nakir.
6.        Malaikat Munkar dan Malaikat Nakir adalah dua malaikat yang bertugas menanyakan dan menguji iman orang yang sudah mati di alam kubur. Pemeriksaan akan dimulai ketika pemakaman selesai dan orang terakhir dari jamaah pemakaman telah melangkah 40 langkah dari kuburan.
7.        Malaikat Raqib bertugas mencatat segala amal kebaikan manusia. Ia bersama Malaikat ‘Atid yang mencatat amal buruk berjalan beriringan.
8.        Malaikat ‘Atid adalah bertugas mencatat segala amal keburukan manusia. Kedua malaikat ini (Raqib dan ‘Atid) sangat jujur dan tak pernah bermaksiat kepada Allah Swt
9.        Malaikat Malik adalah pemimpin malaikat yang bertugas di neraka.
10.    Malaikat Ridwan diberi tugas menjaga dan mengawasi surga serta menyambut semua hamba Allah Swt. yang akan masuk ke dalamnya. Ia sangat ramah menyambut dan mempersilahkan orang-orang yang akan masuk ke dalam surga.

Dalam hal beriman kepada malaikat-malaikat Allah Swt., pelajaran yang dapat dipetik antara lain seperti berikut:
1. Menambah keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt.
2. Senantiasa hati-hati dalam setiap ucapan dan perbuatan sebab segala apa yang dilakukan manusia tidak luput dari pengamatan malaikat Allah Swt.
3. Menambah kesadaran terhadap alam wujud yang tidak terjangkau oleh pancaindra.
4. Menambah rasya syukur kepada Allah Swt. karena melalui malaikat-malaikat-Nya, manusia memperoleh banyak karunia.
5. Menambah semangat dan ikhlas dalam beribadah walaupun tidak dilihat oleh orang lain ketika melakukannya.
6. Menumbuhkan cinta kepada amal saleh karena malaikat selalu siap mencatat amal manusia.
7. Semakin giat dalam berusaha karena tidak ada rezeki yang diturunkan oleh malaikat Allah Swt. tanpa usaha dan kerja keras.

Menerapkan Perilaku Mulia
1. Berkata dan berbuat jujur karena di mana dan ke mana pun malaikat pasti mengawasi kita.
2. Patuh dan taat terhadap hukum-hukum Allah Swt. dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
3. Melaksanakan tugas yang diembankan kepada kita dengan penuh tanggung jawab keikhlasan.
4. Bertindak hati-hati serta penuh perhitungan dalam perkataan dan perbuatan.
5. Memiliki rasa empati dengan memberikan bantuan kepada orang yang sedang membutuhkan bantuan (kepedulian sosial).
6. Perilaku yang ditampilkan mampu menjadi suri teladan bagi lingkungannya.
7. Selalu berusaha untuk memperbaiki diri sendiri dari waktu ke waktu.
8. Berusaha sekuat tenaga untuk menghindari berbagai perbuatan buruk.
9. Tidak bersikap sombong (riya’) dalam berbuat kebaikan.

Secara bahasa, wakaf berasal dari bahasa Arab yang artinya menahan (alhabs) dan mencegah (al-man’u). Maksudnya adalah menahan untuk tidak dijual, tidak dihadiahkan, atau diwariskan. Wakaf menurut istilah syar’i adalah suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya oleh masyarakat.
Wakaf merupakan amal jariah yang pahalanya akan terus mengalir sampai orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, ia akan tetap menerima pahala dari amal jariyahnya selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain.
Hukum wakaf adalah sunnah. Wakaf sebagai amaliyah sunnah yang sangat besar manfaatnya bagi wakif, yaitu sebagai śadaqah jariyah. Berdasarkan dalil-dalil wakaf bagi keperluan umat, wakaf merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh Islam.
Adapun rukun wakaf ada empat, seperti berikut.
a. Orang yang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1) Memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan
harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.
2) Berakal, tidak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
3) Balig.
4) Mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis) dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
b. Benda yang diwakafkan (al-mauquf), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1) Barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
2) Harta yang diwakafkan itu harus diketahui kadarnya. Jadi, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik pada ketika itu tidak sah.
3) Harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
4) Harta itu harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah gaira śai’.
c. Orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi) atau sekelompok orang/badan hukum yang disertai tugas mengurus dan memelihara barang wakaf (nazir).

Harta
benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.
1. Wakaf benda tidak bergerak
a. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
c. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Wakaf benda bergerak
a. Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada asset-aset finansial dan pada aset ril.
b. Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang sifatnya memiliki manfaat jangka panjang.
c. Surat berharga.
d. Kendaraan.
e. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri.
f. Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.

contoh perilaku yang mencerminkan sifat kedermawanan dalam membantu orang lain dalam bentuk wakaf.
1. Mewakafkan buku-buku pelajaran untuk diberikan ke perpustakan sekolah.
2. Mewakafkan pakaian layak pakai, termasuk seragam sekolah yang tidak dipakai lagi kepada yang membutuhkan.
3. Mewakafkan al-Qur’ān untuk diberikan kepada masjid terdekat.
4. Mewakafkan mukena, kain sarung, kapet dan sebagainya sebagai sarana perlengkapan śalat.
5. Mewakafkan sebidang tanah untuk dijadikan fasilitas umum.
Zakat dari segi bahasa berarti 'bersih', 'suci', 'subur', 'berkat' dan 'berkembang'. dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
·         Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
·         Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanianpertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
·         Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Menurut Buya Hamka, kata fakir berasal dari makna "membungkuk tulang punggung", satu sebutan buat orang yang telah bungkuk memikul beban berat kehidupan.
·         Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.[17] Secara kebahasaan, orang miskin berasal dari kata سُكُوْنٌ (sukūn), artinya tidak ada perubahan pada hidupnya, tetap saja begitu, menahan penderitaan hidup.
·         Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat. Tentu saja dalam memungut zakat ini, ada para petugas yang mengambilnya. Mereka juga berhak terhadap zakat. Namun begitu, Buya Hamka memberi catatan, bahwa jika si pengurus atau pegawai mengambil sebagian hartanya yang telah dipungut untuk dirinya sendiri, ini dijatuhkan kepada korupsi/ghulūl (غُلُوْلٌ). Karenanya menurut beliau, boleh saja mengadakan kepanitiaan dalam rangka pemungutan zakat.
·         Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
·         Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
·         Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
·         Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah misal: dakwah, perang dan sebagainya.
·         Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.




Selasa, 27 November 2018

BEKAL ULANGAN PAI KELAS XII SMKN 4 MANADO


1. Nikah berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing. Sedangkan menurut Undang-undang Pernikahan RI (UUPRI) Nomor 1 Tahun 1974 adalah: “Perkawinan atau nikah ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
2. Para ahli fikih sependapat bahwa hukum pernikahan tidak sama di antara orang mukallaf. Dilihat dari kesiapan ekonomi, fisik, mental ataupun akhlak, hukum nikah bisa menjadi wajib, sunah, mubah, haram, dan makruh.
3. Al-Qurān telah menjelaskan tentang orang-orang yang tidak boleh (haram) dinikahi (Q.S. an-Nisā’ /4:23-24). Wanita yang haram dinikahi disebut juga mahram nikah.
4. Jumhur ulama sebagaimana juga mażhab Syafi’iy mengemukakan bahwa rukun nikah ada lima, yaitu: calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, dan sigat (Ijab Kabul).
5. Di antara pernikahan yang tidak sah dan dilarang oleh Rasulullah saw. adalah pernikahan mut`ah, pernikahan syigar, pernikahan muhallil, pernikahan orang yang ihram, pernikahan dalam masa iddah, pernikahan tanpa wali, dan pernikahan dengan wanita kafir selain wanita-wanita ahli kitab, menikahi mahram.
6. Pernikahan melahirkan kewajiban atas masing-masing pihak, suami dan istri. Kewajiban tersebut meliputi: a) kewajiban timbal balik antara suami dan istri, seperti hubungan seksual di antara mereka; b) kewajiban suami terhadap istri, seperti mahar dan nafkah; c) kewajiban Istri terhadap suami, seperti taat kepada suami.

DALIL TENTANG MENIKAH
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan Dia jadikan di antaramu rasa
kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Q.S. ar-Rμm/30:21;)

Nikah disyariatkan Allah Swt. melalui al-Qur'ān dan sunah Rasul-Nya, seperti dalam uraian di atas, mengandung hikmah yang sangat besar untuk keberlangsungan hidup manusia, di antaranya sebagai berikut:
1. Terciptanya hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, dalam ikatan suci yang halal dan diridai Allah Swt.
2. Mendapatkan keturunan yang sah dari hasil pernikahan.
3. Terpeliharanya kehormatan suami istri dari perbuatan zina.
4. Terjalinnya kerja sama antara suami dan istri dalam mendidik anak dan menjaga kehidupannya.
5. Terjalinnya silaturahim antarkeluarga besar pihak suami dan pihak istri.

Ajaran Islam tidak hanya mengatur masalah ibadah, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, yang di dalamnya termasuk juga masalah kewarisan. Keberadaan warisan menjadi bukti bahwa orangtua harus bertanggung jawab terhadap keluarga, anak, dan keturunannya.
2. Dasar hukum waris yang paling utama adalah Q.S.an-Nisa'/4:7-12 dan 176, Q.S.an-Nahl/16:75 dan Q.S. al-Ahzab/33:4 serta beberapa hadis Nabi saw
3. Posisi hukum kewarian Islam di Indonesia merujuk kepada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Inpres No.1 tahun 1991.
4. Ketentuan-ketentuan tentang warisan adalah yang paling lengkap diuraikan secara rinci dalam al-Qur'an terutama mengenai ketentuan pembagian harta warisan (furudul muqaddarah). Hal ini menunjukkan bahwa persoalan ilmu mawaris dan hukum mempelajarinya perlu
mendapat perhatian yang serius dari kaum muslimin.
5. Orang yang memperoleh harta warisan dari orang yang meninggal dunia karena empat sebab, yaitu; sebab nasab hakiki, sebab nasab hukmi, sebab pernikahan dan sebab hubungan agama.
6. Hal-hal yang perlu diselesaikan sebelum dilakukan pembagian waris, diantaranya mengeluarkan biaya rumah sakit, biaya pemakaman, melunasi hutang, dan menyelesaikan wasiat

Sebab-sebab Tidak Mendapatkan Harta Warisan
a. Kekafiran. Kerabat yang muslim tidak dapat mewarisi kerabatnya yang kafir, dan orang yang kafir tidak dapat mewarisi kerabatnya yang muslim. Hal ini sebagaimana sabda Nabi saw. yang artinya: “Orang kafir tidak mewarisi orang muslim dan orang muslim tidak mewarisi orang kafir.” (HR. Bukhari dan Muslim).
b. Pembunuhan. Jika pembunuhan dilakukan dengan sengaja, maka pembunuh tersebut tidak bisa mewarisi yang dibunuhnya, berdasarkan hadis Nabi saw.:
“Pembunuh tidak berhak mendapatkan apapun dari harta peninggalan orang yang dibunuhnya.” (HR. Ibnu Abdil Bar)
c. Perbudakan. Seorang budak tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi, baik budak secara utuh ataupun sebagiannya, misalnya jika seorang majikan menggauli budaknya hingga melahirkan anak, maka ibu dari
anak majikan tersebut tidak dapat diwarisi ataupun mewarisi. Demikian juga mukatab (budak yang dalam proses pemerdekaan dirinya dengan cara membayar sejumlah uang kepada pemiliknya), karena mereka
semua tercakup dalam perbudakan. Namun demikian, sebagian ulama mengecualikan budak yang hanya sebagiannya dapat mewarisi dan diwarisi sesuai dengan tingkat kemerdekaan yang dimilikinya, berdasarkan sebuah hadis Rasulullah saw.,yang artinya: “Ia (seorang budak yang merdeka sebagiannya) berhak mewarisi dan diwarisi sesuai dengan kemerdekaan yang dimilikinya.”
d. Perzinaan. Seorang anak yang terlahir dari hasil perzinaan tidak dapat diwarisi dan mewarisi bapaknya. Ia hanya dapat mewarisi dan diwarisi ibunya, berdasarkan hadis Rasulullah saw.:
“Anak itu dinisbatkan kepada si empunya tempat tidur, dan pezina terhalang (dari hubungan nasab.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
e. Li’an. Anak suami isteri yang melakukan li’an tidak dapat mewarisi dan diwarisi bapak yang tidak mengakuinya sebagai anaknya. Hal ini diqiyaskan dengan anak dari hasil perzinaan. 

MATERI ULANGAN PAI KELAS X SEMESTER GANJIL SMKN 4 MANADO


Al-Asmā’u al-Husnā artinya adalah nama-nama yang baik dan indah yang hanya dimiliki oleh Allah Swt. sebagai bukti keagungan-Nya. Nama-nama Allah Swt. yang agung dan mulia itu merupakan suatu kesatuan yang menyatu dalam kebesaran dan keagungan-Nya.
Dalam al-Asmā’u al-¦usnā terdapat sifat-sifat Allah Swt. yang wajib dipercayai kebenarannya dan dijadikan petunjuk jalan oleh orang yang beriman dalam bersikap dan berperilaku.
Orang yang beriman akan menjadikan tujuh sifat Allah Swt. dalam al-Asmā’u al-Husnā sebagai pedoman hidupnya, dengan berperilaku: adil, pemaaf, bijaksana, menjadi pemimpin yang baik, selalu berintrospeksi diri, berbuat baik dan berkasih sayang, bertakwa, menjaga kesucian, menjaga keselamatan diri, berusaha menjadi orang yang terpercaya, memberikan rasa aman pada orang lain, suka bersedekah, dan sebagainya.
Menurut bahasa, aurat berati malu, aib, dan buruk. Kata aurat berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan. Jika digunakan untuk mata, berarti hilang cahayanya dan lenyap pandangannya. Pada umumnya, kata ini memberi arti yang tidak baik dipandang, memalukan dan mengecewakan. Menurut istilah dalam hukum Islam, aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah Swt.
Adapun batasan aurat bagi laki-laki adalah mulai dari pusar sampai ke bawah lutut. Sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Menerapkan Perilaku Mulia
Mengenakan busana yang sesuai dengan syari’at Islam bertujuan agar manusia terjaga kehormatannya. Ajaran Islam tidak bermaksud untuk membatasi atau mempersulit gerak dan langkah umatnya. Justru dengan aturan dan syari’at tersebut, manusia akan terhindar dari berbagai kemungkinan yang akan mendatangkan bencana dan kemudaratan bagi dirinya.
Berikut ini beberapa perilaku mulia yang harus dilakukan sebagai pengamalan berbusana sesuai syari’at Islam, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.

1. Sopan-santun dan ramah-tamah
Sopan-santun dan ramah-tamah merupakan ciri mendasar orang yang beriman. Mengapa demikian? Karena ia merupakan salah satu akhlak yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. sebagai teladan dan panutan. Rasulullah adalah orang yang santun dan lembut perkataannya serta ramah-tamah perilakunya. Hal itu ia tunjukan bukan saja kepada keluarga dan sahabat-sahabatnya, tetapi kepada orang lain bahkan kepada orang yang memusuhinya sekalipun.

2. Jujur dan amanah
Jujur dan amanah adah sifat orang-orang beriman dan saleh. Tidak akan keluar perkataan dusta dan perilaku khianat jika seseorang benar-benar beriman kepada Allah Swt. Orang yang membiasakan diri dengan hidup jujur dan amanah, maka hidupnya akan diliputi dengan kebahagiaan. Betapa tidak, banyak orang yang hidupnya gelisah dan menderita karena hidupnya penuh dengan dusta.
Dusta adalah seburuk-buruk perkataan.

3. Gemar beribadah
Beribadah adalah kebutuhan ruhani bagi manusia sebagaimana olah raga, makan, minum, dan istirahat sebagai kebutuhan jasmaninya. Karena ibadah adalah kebutuhan, maka tidak ada alasan orang yang beriman untuk melalaikan atau meninggalkannya. Malahan, ia akan dengan senang hati melakukannya
tanpa ada rasa keterpaksaan sedikitpun.
4. Gemar menolong sesama
Menolong orang lain pada hakikatnya menolong diri sendiri. Bagi orang yang beriman, menolong dengan niat ikhlas karena Allah Swt. semata akan mendatangkan rahmat dan karunia yang tiada tara. Berapa banyak orang yang gemar membantu orang lain hidupnya mulia dan terhormat. Namun sebaliknya, bagi orang-orang yang kikir dan enggan membantu orang lain, dapat dipastikan ia akan mengalami kesulitan hidup di dunia ini. Tolonglah orang lain, niscaya pertolongan akan datang kepadamu meskipun bukan berasal dari orang yang kamu tolong!

5. Menjalankan amar makruf dan nahi munkar
Maksud amar makruf dan nahi munkar adalah mengajak dan menyeru orang lain untuk berbuat kebaikan dan mencegah orang lain melakukan kemunkaran/kemaksiatan. Hal ini dapat dilakukan dengan efektif jika ia telah memberikan contoh yang baik bagi orang lain yang diserunya. Tugas mulia tersebut haruslah dilakukan oleh setiap orang yang beriman. Ajaklah orang lain berbuat kebaikan dan cegahlah ia dari kemunkaran!
Dalam bahasa Arab, kata jujur semakna dengan “aś-śidqu” atau “śiddiq” yang berarti benar, nyata, atau berkata benar. Lawan kata ini adalah dusta, atau dalam bahasa Arab ”al-kazibu”. Secara istilah, jujur atau aś-śidqu bermakna: (1) kesesuaian antara ucapan dan perbuatan; (2) kesesuaian antara informasi
dan kenyataan; (3) ketegasan dan kemantapan hati; dan (4) sesuatu yang baik yang tidak dicampuri kedustaan.
Jujur adalah perilaku yang sangat mulia. Ia adalah sifat yang wajib dimiliki oleh para nabi dan rasul Allah swt. sehingga separuh gelar kenabian akan disandangkan kepada orang-orang yang senantiasa menerapkan perilaku jujur. Penerapan perilaku jujur dalam kehidupan sehari-hari baik di lingkungan keluarga,sekolah, maupun masyarakat misalnya seperti berikut:
1. Meminta izin atau berpamitan kepada orang ketika akan pergi ke mana pun.
2. Tidak meminta sesuatu di luar kemampuan kedua orang tua.
3. Mengembalikan uang sisa belanja meskipun kedua orang tua tidak mengetahuinya.
4. Melaporkan prestasi hasil belajar meskipun dengan nilai yang kurang memuaskan.
5. Tidak memberi atau meminta jawaban kepada teman ketika sedang ulangan atau ujian sekolah.
6. Mengatakan dengan sejujurnya alasan keterlambatan datang atau ketidakhadiran ke sekolah.
7. Mengembalikan barang-barang yang dipinjam dari teman atau orang lain meskipun barang tersebut tampak tidak begitu berharga.
8. Memenuhi undangan orang lain ketika tidak ada hal yang dapat menghalanginya.
9. Tidak menjanjikan sesuatu yang kita tidak dapat memenuhi janji tersebut.
10. Mengembalikan barang yang ditemukan kepada pemiliknya atau melalui pihak yang bertanggung jawab.
11. Membayar sesuatu sesuai dengan harga yang telah disepakati.
Al-Qur’an adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui perantaraan malaikat Jibril secara berangsur-angsur selama 22 tahun 22 bulan dan 22 hari dalam bahasa Arab dan membacanya adalah ibadah serta menjadi pedoman bagi umat manusia.
alHadis adalah Segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan (taqrir) dan sebagainya
Ada tiga fungsi hadis terhadap al-Qur’an yaitu
1. Menguatkan dan menegaskan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an.
2. Menguraikan dan merincikan yang global (mujmal), mengkaitkan yang mutlak dan mentakhsiskan yang umum(‘am), Tafsil, Takyid, dan Takhsis berfungsi menjelaskan apa yang dikehendaki Al-Qur’an.
3. Menetapkan dan mengadakan hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. 
Bentuk-bentuk ijtihad
1.  Ijma’ adalah kesepakatan para ulama ahli ijtihad dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Contoh ijma’ di masa sahabat adalah kesepakatan untuk menghimpun wahyu Ilahi yang berbentuk lembaranlembaran terpisah menjadi sebuah mushaf al-Qur’an yang seperti kita saksikan sekarang ini.
2. Qiyas adalah mempersamakan/menganalogikan masalah baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’an atau hadis dengan yang sudah terdapat hukumnya dalam al-Qur’an dan hadis karena kesamaan sifat atau karakternya. Contoh qiyas adalah mengharamkan hukum minuman keras selain khamr seperti brendy, wisky, topi miring, vodka, dan narkoba karena memiliki kesamaan sifat dan karakter dengan khamr, yaitu memabukkan.
3. Masholihul mursalah artinya penetapan hukum yang menitikberatkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki-universal terhadap syari’at Islam. Misalkan seseorang wajib mengganti atau membayar kerugaian atas kerugian kepada pemilik barang karena kerusakan di luar kesepakatan yang telah ditetapkan.
4. Istihsan, yaitu menetapkan suatu hukum terhadap masalah ijtihadiyah berdasarkan prinsip-prinsip kebaikan. Misalnya: Dokter laki-laki melihat aurot wanita yang bukan muhrimnya saat wanita  tersebut akan melahirkan  anaknya.

1. Ketika Nabi Muhammad saw. menerima wahyu pertama, yaitu ayat 1-5 surah al-‘Alaq pada tanggal 17 Rama«an, sejak itu ia diangkat menjadi nabi. Ketika ia menerima ayat 1-7 surah al-Muddatsir, ia pun diangkat menjadi rasul. Setelah itu, wahyu terputus. Nabi Muhammad saw. merasa gelisah dan bertanya-tanya, apa yang harus disampaikan, bagaimana menyampaikannya, dan kepada siapa disampaikan? Dalam kegelisahannya, turunlah surah ad-Duha
2. Pada awalnya Nabi saw. berdakwah secara rahasia dan hanya mengajak orangorang terekat saja. Orang pertama yang menerima dakwah Nabi adalah Khadijah, istrinya, kemudian Ali bin Abi °alib, sepupunya, dan Zaid bin Hari¡ah, bekas budaknya. Sementara itu, laki-laki dewasa yang pertama memeluk Islam adalah Abu Bakar bin Quhafah. Melalui ajakan Abu Bakar, beberapa orang menerima ajakannya, yaitu Usman bin ‘Affan, Abdur Rahman bin ‘Auf, Talhah bin ‘Ubaidillah, Sa’ad bin Abi Waqqas, Zubair bin ‘Awwam. Setelah itu, Abu ‘Ubaidah bin Jarrah dan beberapa penduduk Mekah turut pula menyatakan
keislamannya dan menerima ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. Kegiatan dakwah secara rahasia ini berlangsung selama tiga tahun.
3. Setelah perintah Allah Swt. turun melalui Surah asy-Syu’arā/26:214-216dan Surah al-Hijr/15:94, Nabi saw. pun melakukan dakwah secara terang-terangan (terbuka). Nabi Muhammad saw. mengumpulkan keluarganya di rumahnya. Setelah selesai makan, ia pun menyampaikan maksudnya. Tiba-tiba Abu Jahal menghentikan pembicaraan Nabi dan mengajak orang-orang untuk meninggalkan tempat. Keesokan harinya, Nabi kembali megundang keluarganya. Setelah makan, Nabi pun menyampaikan maksudnya dan kembali Abu Jahal mengacaukan suasana dan mereka yang hadir pun tertawa. Dalam keadaan riuh itu, Ali bin Abi Talib bangkit dan berkata, “Wahai Rasulullah! Saya akan membantu Anda, saya adalah lawan bagi siapa saja yang menentangmu.”
4. Gagal mengajak kerabatnya, Nabi pun mengalihkan dakwahnya kepada masyarakat Quraisy. Ia naik ke bukit Śafa dan menyeru manusia. Orang-orang pun berkumpul dan Nabi Muhammad saw. pun menyampaikan dakwahnya. Tiba-tiba Abu Jahal berteriak, “Celakalah engkau, hai Muhammad! Apakah
karena ini engkau mengumpulkan kami?” Nabi Muhammad hanya terdiam sambil memandangi pamannya. Sesaat kemudian turunlah surah al-Lahab.
5. Dakwah Nabi mendapatkan tantangan dan perlawanan dari Quraisy. Nabi dan sahabat-sahabatnya diejek, dicaci, dan disiksa. Tidak cukup sampai di situ, mereka juga membujuk Nabi dan menawarkan kekayaan, kehormatan, dan jabatan. Setelah ejekan, siksaan, dan ancaman tidak dapat mencegah dakwah
Nabi, orang-orang Quraisy memboikot Nabi dan sahabat-sahabatnya. Untuk menghindari siksaan, Nabi memerintahkan sahabatnya hijrah ke Abisinia.
6. Setelah orang-orang Quraisy tidak mau menerima dakwah Nabi, ia pun mengalihkan dakwahnya kepada kabilah-kabilah Arab di luar Quraisy. Nabi mencoba mengajak orang-orang °aif, namun ia ditolak, bahkan diejek, diusir, dan dilempari. Nabi tidak berputus asa. Ia terus menyampaikan dakwahnya
kepada kabilah-kabilah Arab yang datang berziarah ke Mekah setiap tahunnya. Dakwah Nabi mendapat sambutan dari orang-orang Madinah dan Nabi pun mengadakan Perjanjian Aqabah (pertama dan kedua). Setelah Perjanjian Aqabah kedua, Nabi pun berhijrah ke Madinah.
7. Dakwah Nabi di Mekah berlangsung selama 13 tahun. Selama itu Nabi menanamkan nilai-nilai tauhid dan mengajarkan akhlak mulia. Nilai-nilai ketauhidan ini membuat Nabi dan sahabat-sahabatnya tangguh menghadapi berbagi kesulitan dan rintangan serta tetap bersemangat menyampaikan kebenaran.