Minggu, 14 Juli 2013

BATAL PUASA


Ingin membatalkan puasa? Sebaiknya niat itu dibuang jauh-jauh dan jangan sampai terlintas dalam pikiran kita. Aktifitas sehari-hari sebagai remaja yang enerjik dan gaul memang membutuhkan tenaga ekstra. Namun dalam kondisi berpuasa, sebaiknya kondisi seperti ini perlu diperhatikan. Islam tidak melarang kita untuk beraktifitas, apalagi bulan Ramadhan. Remaja muslim yang gaul tidak boleh terlihat lemas, lelah, letih, lunglai, loyo dan tak berdaya pada saat puasa tapi harus tetap semangat dan beraktifitas meskipun puasa. Sebagai remaja yang religius dan memahami ajaran agama dengan baik,  perlu membekali diri dengan iman yang kokoh agar tidak mudah membatalkan puasanya. Padahal tanpa ada uzur syar’i, tidak boleh dengan seenaknya saja atau secara sengaja membatalkan puasa.
Pada hakekatnya Puasa Ramadhan melatih dan mengajari naluri (instink) manusia yang cenderung tak terkontrol. Naluri yang sulit terkontrol dan terkendali itu adalah naluri perut yang selalu menuntut untuk makan dan minum dan naluri seks yang selalu bergelora sehingga manusia kewalahan untuk mengekang dua naluri ini. Inilah godaan berat bagi aktifis. Kecapekan, terkurasnya energi, haus dan lapar akan meciptakan suasana kondusif dalam membatalkan puasa. Belum lagi suasana emosional yang ikut berpartisipasi dalam hal ini. Seharusnya, puasa yang secara etimologi berarti menahan, mampu menjadi benteng yang kokoh bagi orang yang berpuasa agar tidak terjebak dalam berbagai kondisi untuk membatalkan puasanya.  
Al-Qur’an memberikan penegasan bahwa seseorang tidak mampu menahan dirinya (dari hal yang membatalkan puasanya), maka puasanya dianggap batal dan harus diganti pada hari yang lain. Jika orang tersebut tidak mampu lagi menggantinya disebabkan ada halangan tetap, maka boleh membayar fidyah atau memberi makan orang yang kurang mampu sejumlah hari yang ditinggalkannya itu.
Hukum orang yang meninggalkan puasa Ramadhan, seperti hukum orang yang meninggalkan salat. Jika dia meninggalkan karena mengingkari hukumnya yang wajib, maka dia dihukumkan kafir. Demikian pula dengan rukun Islam yang lain (zakat, haji, dan sebagainya). Dalam sebuah riwayat dari Abu Umamah Al-Bahili r.a., ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Ketika aku tidur, datanglah dua orang pria kemudian memegang dhabaya (dua lenganku), membawaku ke satu gunung yang kasar (tidak rata), keduanya berkata, “Naik”. Aku katakan, “Aku tidak mampu”. Keduanya berkata, ‘Kami akan memudahkanmu’. Akupun naik hingga sampai ke puncak gunung, ketika itulah aku mendengar suara yang keras. Akupun bertanya, ‘Suara apakah ini?’. Mereka berkata, ‘Ini adalah teriakan penghuni neraka’. Kemudian keduanya membawaku, ketika itu aku melihat orang-orang yang digantung dengan kaki di atas, mulut mereka rusak/robek, darah mengalir dari mulut mereka. Aku bertanya, ‘Siapa mereka?’ Keduanya menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum halal puasa mereka (Sebelum tiba waktu berbuka puasa).” (H.R An-Nasa'i,  Ibnu Hibban dan Al-Hakim).
Hadis tersebut dengan jelas menggambarkan ganjaran yang akan diterima kelak bagi mereka yang membatalkan puasa. Memang ada beberapa hal yang tidak sampai pada tahap batalnya puasa secara fisik tapi mampu mengurangi nilai puasa itu sehingga orang yang berpuasa tidak mendapatkan manfaat dari puasa itu selain lapar dan dahaga saja. Misalnya emosional, marah-marah, menggunjing, fitnah, hasad, iri, dengki dan penyakit hati lainnya.
Persoalannya akan menjadi lain ketika makan atau minum itu dilakukan dengan tidak sengaja atau lupa. Tentu saja hal itu tidak membatalkan dan puasanya masih bisa dilanjutkan sampai waktunya berbuka. Hal ini dikuatkan dengan sebuah riwayat dari Abu Hurairah ra.: bahwa sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda: Barangsiapa yang terlupa, sedang dia dalam keadaan berpuasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya. Hal itu karena sesungguhnya Allah hendak memberinya karunia makan dan minum " (H.R. Al-Jama'ah kecuali An-Nasai). Dalam hadis yang lain, Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak menghukum ummatku karena tersalah, lupa atau dipaksa atasnya” (H.R. al-Hakim, ibn Hazm dan Daruquthni)
Jadi kawula muda, beraktifitas boleh, namun jangan sampai melalaikan apalagi membatalkan puasa yang sedang kita jalani karena konsekuensinya berat. Pandai-pandailah untuk mengatur agenda kegiatan agar tidak mengganggu ibadah puasa kita. Wallahu a’lam.:) (Manado Post, Juli 2013)

GAGAL SAHUR KARENA KASUR


Ramadhan tiba. Bisa dipastikan kalau Ramadhan itu identik dengan puasa karena sebulan penuh selama Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa. Orang yang akan berpuasa tidak bisa lepas dari tuntunan Nabi Muhammad saw. diantaranya berkaitan dengan sahur. Sahur artinya makan di penghujung malam untuk persiapan puasa. Waktunya mulai tengah malam sampai dengan sebelum subuh.
Pada dasarnya sahur memiliki banyak keutamaan dan para ulama telah sepakat tentang hal ini. Dalam sebuah riwayat, dari Anas r.a. berkata: Rasulullah saw.bersabda: “Bersahurlah kamu karena dalam sahur itu terdapat barakah” (H.R. Bukhari, Muslim, Tirmidzi Nasai dan ibn Majah).
Perintah sahur sangat ditekankan anjurannya. Rasulullah bersabda "Barangsiapa yang mau berpuasa hendaklah sahur dengan sesuatu." (H.R. Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Abu Ya'la, al-Bazzar). Dalam riwayat lain Rasulullah bersabda: “Bersahurlah meskipun hanya meminum seteguk air”(H.R. Ibn Hibban)
Hal tersebut tentu mengandung hikmah yang mendalam bagi mereka yang mau mengambil pelajaran dari syariat sahur. Setidaknya, sahur adalah syiarnya puasa seorang muslim. Di berbagai tempat pada saat Ramadhan, orang ramai saling membangunkan untuk sahur dengan berbagai macam cara. Patroli aneka musik sahur sebagai budaya di Indonesia adalah salah satu cara mengingatkan umat Islam agar makan sahur dan meraih keberkahannya. Sahur juga dapat menjadi pembeda antara puasanya umat Islam dengan puasanya ahlul kitab sehingga orang yang akan berpuasa sebaiknya tidak meninggalkan sahur. Disamping itu, secara fisik, sahur akan sangat bermanfaat untuk memberikan semangat dan kekuatan bagi orang yang akan berpuasa. Sahur akan meringankan beban berat orang yang berpuasa meskipun tanpa sahur ada juga orang yang tetap mampu menyelesaikan puasanya. Jadi sebaiknya jangan meninggalkan sahur apalagi hanya karena tidur. Lain halnya kalau seseorang ketiduran dan tidak sempat makan sahur. Hal ini masih bisa dimaklumi, karena tidak dilakukan secara sengaja. Puasanya masih bisa diteruskan sampai waktu berbuka tiba.
Ada tiga hal yang tidak dicatat sebagai suatu kesalahan, yaitu anak kecil sampai ia baligh, orang tidur sampai ia bangun, dan orang gila sampai ia sadar. Jika sempat terbangun dan masih ada waktu, maka sebaiknya makan sahur meskipun hanya dengan sebutir kurma atau seteguk air sebagaimana anjuran Nabi Muhammad saw.

Rasulullah menganjurkan agar melambatkan sahur hingga menjelang terbit fajar. Artinya, kesempatan bersahur itu sangat terbuka sampai batas maksimal. Jadi, jangan sampai tidak sahur hanya karena tidur.(Wallahu a’lam) (Manado Post, Rabu 12 Juli 2013)

Kamis, 06 Juni 2013

ISRA’ MI’RAJ


ISRA’ MI’RAJ: NATION CHARACTER BUILDING


Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S. al-Isra’/17:1)
Perjalanan Nabi Muhammad Saw. dari Makkah ke Bayt al-Maqdis, kemudian naik ke Sidrat al-Muntaha, bahkan melampuinya, serta kembalinya ke Makkah dalam waktu yang sangat singkat, merupakan tantangan terbesar sesudah Al-Qur'an disodorkan oleh Tuhan kepada umat manusia. Peristiwa ini membuktikan bahwa ‘Ilm dan Qudrat Tuhan meliputi dan menjangkau segalanya tanpa terbatas ruang dan waktu.
Terlepas dari pro dan kontra kejadian luar biasa tersebut karena tidak sesuai dengan hukum-hukum alam, bahkan tidak dapat dibuktikan oleh patokan-patokan logika, sebagai insan beriman pandekatan yang paling tepat dan sederhana (tidak memerlukan teori-teori kajian ilmiah yang empiris dan rasional) untuk dapat memahaminya adalah cukup dengan pendekatan “Imaniy” sebagaimana yang ditempuh oleh sahabat nabi Abu Bakar al-Shiddiq, dalam ucapannya: ”Apabila Muhammad yang memberitakannya, pastilah benar adanya”. Jika keilmiahan yang dituntut, maka al-Qur'anlah yang harus menjadi  referensi utama, melalui pengamatan terhadap sistematika dan uraian Al-Qur'an tentang peristiwa Isra’ Mi’raj.
Secara sederhana, dapat disistematikakan bahwa para ilmuwan dari berbagai disiplin ilmu apapun menyatakan bahwa segala sesuatu pasti memiliki pendahuluan yang mengantar atau menyebabkannya. Sebagai pakar al-Qur'an, Imam al-Suyuthi berpendapat bahwa pengantar satu uraian dalam al-Qur'an adalah uraian yang terdapat dalam surat sebelumnya. Sedangkan inti uraian satu surat difahami dari nama surat tersebut. Dengan demikian, maka pengantar uraian peristiwa Isra’ Mi’raj adalah surat yang dinamai Tuhan dengan sebutan al-Nahl, yang berarti “lebah”.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa surat Al-Isra’ didahului oleh al-Nahl, mengapa lebah yang mengantarkannya? lebah dipilih oleh Tuhan untuk menggambarkan keajaiban ciptaan-Nya, agar menjadi pengantar keajaiban pembuat-Nya dalam peristiwa Isra’ Mi’raj. Lebah juga dipilih untuk menjadi pengantar bagi bagian yang menjelaskan manusia seutuhnya, yaitu “Manusia Mukmin” yang menurut Nabi Muhammad Saw. adalah bagaikan lebah, tidak makan kecuali yang baik dan indah (kembang) dan tidak menghasilkan sesuatu kecuali yang baik dan berguna (madu).
Dari segi lain, dalam surat Al-Isra’ dan an-Nahl (Q.S. An-Nahl Ayat: 8, 74, dan Q.S. Al-Isra' : 85) berulang kali ditegaskan tentang keterbatasan pengetahuan manusia serta sikap yang harus diambilnya menyangkut keterbatasan tersebut, diantaranya: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggung jawabannya. Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan tidak akan sampai setinggi gunung”. (QS. Al-Isra’ : 36-37)
Pertanyaan yang lebih penting lagi adalah mengapa peristiwa Isra’ Mi’raj mesti terjadi dalam sejarah perjalanan Nabi? Jawabnya adalah al-Qur'an menekankan betapa pentingnya pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat beserta konsolidasinya. Klimaksnya tergambar pada pribadi hamba Allah yang di Isra’ Mi’rajkan ini, yaitu Nabi Muhammad Saw, serta nilai-nilai yang diterapkannya dalam masyarakat beliau. Begitu banyak petunjuk yang ditemukan dalam surat al-Isra’ untuk membina diri dan membangun masyarakat dan bangsa ini (Nation Character Building), diantaranya:
Pertama, ditemukan petunjuk untuk melakukan salat lima waktu, dan juga salat sunnah malam. (Q.S. al-Isra’/17 : 78 dan 79). “Salat” ini pulalah yang merupakan inti dari peristiwa Isra’ dan Mi’raj yang pada hakekatnya merupakan kebutuhan mutlak untuk mewujudkan manusia seutuhnya, kebutuhan akal pikiran dan jiwa manusia untuk mengejawantahkan diri ketika berhubungan dengan Khaliqnya, Allah Swt. Salat juga dibutuhkan oleh manusia, karena salat dalam pengertiannya yang luas, merupakan dasar-dasar pembangunan, terutama pembangunan diri dan kepribadian. Sehingga merupakan tanda bagi kebejatan akhlak dan kerendahan moral, apabila seseorang datang menghadapkan dirinya kepada Tuhan hanya pada saat ia didesak oleh kebutuhannya.
Kedua, petunjuk-petunjuk lain yang ditemukan dalam rangkaian ayat-ayat yang menjelaskan peristiwa Isra’ dan Mi’raj, adalah membangun manusia seutuhnya menuju masyarakat adil dan makmur. (Q.S. al-Isra/17: 16).
Ketiga, Petunjuk hidup untuk bersikap “adil” dalam kesederhanaan dan larangan berfaham individualisme, materialisme, konsumerisme, dan membangun budaya “hedonisme” kembali mendapatkan penekanan dalam beberapa ayat berikutnya. (Q.S. Al-Isra/17: 26-27)
Ketiga, Mengambil jalan tengah dalam setiap sikap hidup dan kehidupan, merupakan cermin kehendak Tuhan yang menekankan betapa pentingnya “Persatuan masyarakat seluruhnya”. Dengan demikian, masing-masing orang dapat melaksanakan tugas hidup sebaik-baiknya, sesuai dengan bidang dan kemampuan dan bidangnya, tanpa mempersoalkan agama, keyakinan, dan keimanan orang lain. Semoga kita mampu menangkap gejala dan menyuarakan keyakinan tentang adanya Ruh Intelektualitas yang Maha Agung, Tuhan yang Maha Esa di alam semesta ini, serta mampu merumuskan kebutuhan umat manusia untuk memuja-Nya, sekaligus mengabdi kepada–Nya.(Manado Post, Mei 2013)



Minggu, 24 Maret 2013

MATERI PAI



Al-Qur’an:
Q.S. Adz-Dzariyat ayat 56 ttg keikhlasan beribadah
Q.S. Ali Imran: 159
Terjemahnya:
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.
Kandungan ayat:
1.      Perintah bersikap lemah lembut terhadap siapa saja dan dimana saja
2.      Larangan bersikap kasar dan keras terhadap sesama.
3.      Perintah agar bermusyawarah dalam menghadapi suatu permasalahan
4.      Perintah bertawakkal kepada Allah sesudah berusaha
5.      Kecintaan Allah kepada orang-orang yang bertawakkal
Q.S. Al-Baqarah ayat 148, Perintah untuk berlomba-lomba dalam kebaikan
Q.S. Ar-Ruum ayat 41 tentang kelestarian alam
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Pokok Kandungan:
-          Pada mulanya daratan dan lautan itu subur dan baik
-          Rusaknya daratan dan lautan itu karena ulahnya manusia
-          Jika daratan dan lautan itu rusak maka manusia akan merasakan akibatnya
-          Hendaknya manusia menghentikan segala kegiatan yang menimbulkan kerusakan di darat dan di lautan
Terciptanya daratan dan lautan itu membuktikan adanya Allah swt. dan keagunganNya, namun banyak orang yang mempersekutukannya.
Q.S. Yunus ayat 101 tentang tanda-tanda kekuasaan Allah swt. di alam semesta
Qur’an Surah al-Kafirun terdiri atas enam ayat yang memberikan pemahaman tentang aturan bertoleransi. Adapun Q.S. al-Jumu’ah ayat 9 dan 10 berisi pokok-pokok pengertian tentang memenuhi seruan untuk salat Jumat dan meninggalkan segala aktivitas. Jika telah mengerjakan salat Jumat, dianjurkan melakukan aktivitas mencari karunia Allah Swt.
Q.S. Al-Baqarah ayat 164 bahwa pergantian siang dan malam, bahtera yang berlayar harus mampu dimanfaatkan manusia untuk kepentingan hidupnya
Aqidah:
-Allah memiliki sifat al-Adlu: Maha Adil = menempatkan sesuatu pada tempatnya, al-Gafur: Maha Pengampun

Hikmah beriman kepada kitab-kitab Allah swt. adalah....
1.      mampu mensyukuri segala karunia Allah swt.
2.      menghilangkan keluh kesah dan gelisah
3.      memperoleh ketenangan hati dan jiwa
4.      mendapat syafa’at di Hari Akhir
5.      meyakini dengan sepenuhnya terhadap  kebenaran Al-Qur’an
6.      menghormati dan memuliakan kitab suci Al-Qur’an
7.      memahami isi  dan menjalankan ajaran-ajaran Al-Qur’an
8.      Senantiasa berusaha dan  beribadah sesuai petunjuk kitab Allah swt.
Husnu zhan adalah berprasangka baik. Lawannya suu zhan atau negative thinking

Fiqih:
Al-Qur’an: Kumpulan firman Allah swt. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw
Al-Hadis: Segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad saw. baik perkataan, perbuatan, ketetapan dan cita-citanya
Ijtihad: Berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menemukan hukum yang tidak ada ketetapan hukumnya baik dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis.
Ijma’: Kesepakatan para ulama untuk menetapkan suatu hukum berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadis yang pada masa Nabi Muhammad saw. tidak ada.
Qiyas: Menyamakan suatu kejadian yang tidak ada hukumnya dengan kejadian yang ada hukumnya karena ada illat yang sama.
Syarat haji: Islam, baligh, berakal, mampu (fisik, ekonomi, aman)
Rukun haji: Berihram, Wuquf di Arafah, Tawaf Ifadhah, Sai antara Safa dan Marwa,Tertib  
syirkah adalah transaksi antara dua orang atau lebih, dimana mereka saling bersepakat untuk melakukan kerja yang bersifat finansial dan mendatang keuntungan (profit).
Syirkah Inan. Ini adalah bentuk kerjasama bisnis yang dilakukan dua orang atau lebih, dimana masing-masing menyertakan harta (modal) dan sekaligus juga menjadi pengelolanya (tenaga), kemudian keuntungannya dibagi diantara mereka berdasarkan kesepakatan. Jika mengalami kerugian, maka kerugiannya akan ditanggung bersama berdasarkan proporsional modalnya.
Dalam syirkah inan, harta yang dijadikan modal haruslah riil, bukan hutang dan nilainya harus jelas. Jika berbentuk barang, maka harus dikonversi sesuai harga yang disepakati sehinggan memiliki nilai yang jelas yang bisa disatukan dengan harta dari pemodal lainnya.
Syirkah Mudharabah atau Syirkah Qiradh. Secara muamalah, syirkah mudharabah mengharuskan ada dua pihak, yaitu pihak pemilik modal (rabbul maal) dan pihak pengelola (mudhorib). Pihak pemodal menyerahkan (mengamanahkan) modalnya dengan akad wakalah kepada seseorang sebagai pengelola untuk dikelola dan dikembangkan menjadi sebuah usaha yang menghasilkan keuntungan (profit).
Syirkah Wujuh. Adalah syirkah antara dua orang dengan modal dari pihak lain diluar kedua orang tersebut. Dimana dua orang yang menerima modal itu disebut sebagai pengelola dan yang memberikan modal adalah pemodal.
Syirkah Abdan. Syirkah abdan merupakan kerjasama bisnis antara dua orang atau lebih yang mengandalkan tenaga atau keahlian orang-orang yang melakukan akaq syirkah. Misalnya syirkah tanpa modal yang saya lakukan bersama para Trainer lainnya yang tergabung dalam SLTEC. Ketika kami mendapat proyek training, semua akan berkerja sesuai keahlian masing-masing dan hasilnya (keuntungan) akan dibagi sesuai kesepakatan.
Keuntungan dari usaha akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, dan manakala terjadi kerugian bukan karena kesalahan manajemen (kelalaian), maka kerugian ditanggung oleh pihak pemodal. Hal ini karena hukum akad wakalah menetapkan hukum orang yang menjadi wakil tidak bisa menanggung kerugian,

Warisan adalah peninggalan atau harta pusaka dari seseorang yang meninggal dunia. Ilmu faraid adalah ilmu yang membahas tentang tata cara membagi harta pusaka. Ketentuan mawaris dalam Islam ditandai dengan dua perbaikan yaitu:
-          Mengikutsertakan kaum wanita sebagai ahli waris seperti kaum pria
-          Membagi harta warisan kepada ahli waris
Hukum waris dalam Islam bersumber pada al-Qur’an dan hadis (Q.S. an-Nisa: 7 dan 11)
Jika seseorang meninggal, sebelum harta pusaka dibagi kepada ahli waris, terlebih dahulu supaya diselesaikan beberapa hal:
-          Biaya perawatan jika sakit
-          Biaya penyelenggaraan jenazah
-          Melunasi hutangnya
-          Melaksanakan wasiatnya
-          Menunaikan zakat dan nadzar.
Sebab-sebab mendapat warisan:
-          Pertalian darah dan perkariban
-          Pernikahan
-          Memerdekakan
-          Hubungan agama
Sebab-sebab tidak mendapat warisan:
-          Membunuh
-          Murtad
-          Kafir
-          Sebagai hamba sahaya
-          Mati bersamaan

Tarikh/Sejarah
Ketika berdakwah di Makkah, Rasulullah saw. hanya mendapatkan pengikut sedikit, karena masih banyak orang-orang Qurasy yang enggan mengikuti ajarannya meskipun apa yang dibawa oleh Rasulullah saw. itu benar, karena kesombongan dan keangkuhan orang-orang Qurasy. Substansi dakwah Rasulullah saw. pada periode Makkah adalah menanamkan nilai-nilai akidah dan tauhid. Adapun strategi dakwah Rasulallah periode Makkah, adalah Dakwah secara sembunyi-sembunyi dan dakwah secara terang-terangan. Keberhasilan Rasulullah saw. dalam berdakwah di Madinah tidak terlepas dari strategi yang dilakukan dalam berdakwah. Strategi yang digunakan Rasulullah saw. dalam berdakwah di Madinah antara lain mendirikan masjid sebagai tempat ibadah dan berkumpulnya umat Islam, menjalin hubungan persahabatan dengan non Islam melalui Piagam Madinah, melakukan pembaharuan pemahaman keagamaan agar sesuai perkembangan, mengukuhkan persaudaraan (Ukhuwah Islamiyah) kaum Muhajirin dan kaum Anshar.

Minggu, 28 Oktober 2012

MAKANAN NASIONAL ≠ MAKANAN HALAL


Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas.
(Q.S. al-An’am/6:119)
Urgensi Makanan Halal
Setiap muslim berkewajiban untuk memperhatikan masalah makanannya, agar setiap sesuatu yang masuk kedalam rongga mulutnya adalah suatu yang halal. Kehalalan makanan dalam kehidupan seorang muslim adalah perkara yang sangat penting, karena akan berimplikasi kepada hal-hal yang lain dalam tatanan kehidupannya, seperti ibadahnya, prilakunya, sampai masalah kehidupan keluarganya.
Pada dasarnya setiap makanan dan minuman adalah halal, tidak ada yang haram kecuali apa-apa yang telah ditentukan keharamannya oleh Allah Swt. dan Rasulullah Saw. Perkara yang haram merupakan suatu yang sedikit dan bisa dihitung, misalnya firman Allah Swt. dalam Q.S. al-An’am/6:119. Sebaliknya yang halal itu sangat banyak dan tidak terhitung. Allah Swt. menegaskan dalam banyak ayat misalnya dalam Q.S. al-Baqarah/2: 128 dan 172, Q.S. al-A’raf/7:32.
Demikian pula beberapa riwayat yang menjelaskan betapa pentingnya makanan halal, misalnya suatu ketika Rasulullah saw bercerita tentang seorang yang melakukan perjalan yang panjang sehingga rambutnya kusut dan pakaiannya lusuh dan berdoa kepada Allah seraya mengangkat tangannya kelangit dan berkata; Ya Rab, Ya Rab, tapi makanannya haram, pakaiannya haram, minumannya haram, dan mengkonsumsi makanan-makanan yang haram, bagaimana doanya bisa di kabulkan? (HR.Imam Muslim).
Dalam hadits tersebut Rasulullah Saw. menjelaskan kondisi seseorang yang bepergian dalam kondisi kusut masai dan mengangkat kedua tangannya merendahkan diri untuk meminta kepada Allah agar doanya  dikabulkan. Namun, Allah menolak doanya karena makanan, pakaian, dan minumannya haram. Yusuf bin Asbath, seorang ulama besar berkata, "Telah sampai kepada kami bahwa  doa seorang hamba ditahan naik ke langit lantaran buruknya makanan (makanannya tidak halal)".  Demikian juga sahabat Sa'ad bin Abi Waqqash yang terkenal memiliki doa mustajab, ketika  ditanya mengenai sebab doanya diterima beliau berkata, "Aku tidak mengangkat sesuap makanan ke mulutku kecuali aku mengetahui dari mana datangnya dan dari mana ia keluar".
Barangsiapa yang menginginkan jiwa yang bersih maka harus diawali dengan mengkonsumsi makanan yang halal sejak kecil, hingga tubuhnya tumbuh dari barang-barang yang bersih yang akan menghasilkan hati yang lembut dan prilaku yang baik. Dalam sebuah atsar disebutkan bahwa Nabi Musa as. melewati seorang yang berdiri berdoa dengan penuh kerendahan dengan sangat lama, Nabi Musa memperhatikan orang tersebut seraya berkata “Ya Rab, kenapa Engkau tidak kabulkan doa orang ini? Kemudian Allah Swt. mewahyukan kepadanya: Wahai Musa, sesungguhnya apabila dia menangis sampai dia meninggal dan mengangkat tangannya hingga menjulang kelangit aku tidak akan terima doanya, kemudian Musa bertanya: Apa sebabnya ya Allah? Kemudian Allah menjawab: Karena apa yang di dalam perutnya haram, apa yang dipakai haram dan apa yang ada dirumahnya haram.”
Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah Swt. itu baik, tidak menerima kecuali yang baik, dan bahwa Allah memerintahkan kepada orang-orang mukmin dengan apa yang  diperintahkannya kepada  para Rasul dalam firman-Nya, 'Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.' (QS. al-Mu'minun/23: 51). Dalam ayat lain Allah juga menegaskan, "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu. (QS. Al Baqarah: 172).

Kriteria Makanan Halal
Sesungguhnya, makanan atau pangan yang halal dimakan adalah makanan yang halaalan, thayyiban ditambah mubaarakan dan tidak terdiri dari najis atau bercampur najis. Makanan halal tidak saja yang sudah tersaji di meja dan siap disantap namun lebih dari itu setidaknya ada lima hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan halalnya suatu makanan yaitu:
Pertama, halal zatnya. Dari sisi kehalalan zatnya, makanan yang dikonsumsikan manusia terbagi tiga jenis, yaitu nabati, hayawani dan jenis olahan. Nabati, terdiri dari tumbuh-tumbuhan, sayur-sayuran dan buah-buahan. Semua tumbuh-tumbuhan pada dasarnya boleh dikonsumsi, kecuali yang mendatangkan bahaya atau bernajis atau memabukkan baik secara langsung ataupun setelah melalui proses. Demikian juga dengan buah-buahan, bila mengandung racun, memabukkan ataupun membahayakan, hukum mengkonsumsinya adalah haram.
Hayawani, dilihat dari tempat hidupnya (habitat) biasanya ahli Zoologi membagi binatang kepada tiga jenis, yaitu binatang darat (barry) dan binatang laut (bahry) dan binatang yang hidup di dua tempat (Barmaaiy). Semua binatang Barry halal zatnya untuk dikonsumsi, kecuali Babi dan Anjing, Bangkai kecuali ikan dan belalang, Binatang yang bertaring/gading, seperti gajah, harimau dan sebagainya. Binatang yang mempunyai kuku/cakar, menangkap dan makan dengan menggunakan kuku/cakarnya, seperti burung hantu, elang dan sebagainya. Binatang yang menjijikkan seperti kutu, lalat, ulat, biawak dan sebagainya. Binatang yang disuruh untuk membunuhnya, sepetti ular, burung gagak, tikus, anjing galak dan burung elang (lima macam). Binatang yang dilarang agama membunuhnya seperti semut, lebah, burung hud-hud, burung pelatuk dan sebagainya. Daging yang dipotong dari binatang yang masih hidup. Binatang yang beracun dan mudharat bila dimakan. Juga segala bentuk najis seperti bangkai, darah, khamar dan jenis-jenisnya, nanah dan semua yang keluar dari qubul dan dubur adalah zatnya haram, maka tidak boleh dimakan.
Semua binatang Bahry halal zatnya kecuali yang menyerupai binatang darat yang haram dimakan, seperti anjing laut, babi laut dst.
Semua binatang Barmaaiy (Amphibia) tidak halal zatnya untuk dimakan seperti seperti buaya, penyu, kura-kura, meskipun telur penyu menurut jumhur ulama zatnya adalah halal untuk dimakan.
Kedua, halal cara memperolehnya. Makanan yang halal zatnya untuk dapat dikonsumsikan, haruslah diperoleh secara halal pula. Karena meskipun makanan itu sudah halal zatnya, tapi kalau cara memperoleh haram, maka mengkonsumsi makanan tersebut menjadi haram juga. Misalnya nasi yang secara ijma’ ulama menyatakan halal untuk dimakan (halal zatnya), tapi kalau nasi itu hasil curian, artinya cara memperoleh nasi itu adalah haram maka hukum mengkonsumsinya menjadi haram juga.
Ketiga, halal cara memprosesnya. Sebagaimana dimaklumi, binatang yang halal dimakan tidak dapat dimakan secara serta merta, tapi harus melalui proses penyembelihan, pengulitan dan sebagainya. Proses-proses ini harus halal pula:
1) Penyembelihan, kecuali Ikan dan Belalang. Semua binatang yang halal dimakan harus disembelih. Untuk penyembelihan diperlukan sejumlah syarat, yaitu disembelih oleh orang Islam, baligh, berakal dan mengetahui syarat-syarat penyembelihan. Binatang yang akan disembelih haruslah binatang yang halal zatnya. Binatang tersebut harus benar-benar masih hidup sebelum disembelih. Waktu disembelih, binatangnya dihadapkan ke kiblat. Alat penyembelihannya harus tajam dan tidak terdiri dari tulang, kuku atau gigi. Pada waktu penyembelihan, penyembelihnya harus membaca basmalah dan takbir. Penyembelihannya dilakukan pada leher binatang dan harus memutuskan tenggorokan (trachea) kerongkongan (oesophagus), pembuluh arteri dan vena utama dibagian leher (Halqum dan Mari‘). kecuali dalam kedaan darurat, maka dapat disembelih dimana saja di badannya, asal dapat mati karena luka itu. Penyembelihan dilakukan dengan satu kali sembelih. Maksudnya, menaik-turunkan mata pisau pada leher binatang sembelihan sampai terputus urat-urat lehernya seperti tersebut diatas, tapi mata pisau itu tidak pernah terlepas dari leher binatang.
2) Pembersihan dan pematangan. Binatang yang hendak dibersihkan binatang yang sudah mati setelah disembelih. Alat-alat yang digunakan dalam proses selanjutnya, seperti pisau untuk menguliti, tempat memotong, kuali, periuk dan sebagainya harus suci, bersih dan halal. Air yang digunakan untuk membersihkan bahan hendaklah air muthlaq, yang suci dan menyucikan. Tidak boleh mencampur-adukkan dengan bahan-bahan atau ramuan yang tidak halal. Alat-alat memasak seperti belanga, periuk, sendok dsb harus suci, bersih dan halal. Tempat membasuh segala pekakas masakan dan hidangan hendaklah dipisahkan antara yang halal dengan yang haram.
Keempat, halal pada penyimpanannya. Semua bahan makanan yang disimpan hendaklah disimpan pada tempat yang aman, seperti dalam lemari es, agar busuk dan tidak disimpan di dalam tempat yang dapat bercampur dengan najis, seperti tuak, atau benda haram lainnya. Dalam proses produksi tidak tercampur atau berdekatan atau menempel dengan barang atau bahan yang haram seperti najis dan seterusnya.
Kelima, halal dalam penyajiannya. Dalam mengedarkan dan menyajikan makanan penyajinya haruslah bersih dari najis dan kotoran. Para supplier dan leveransir atau sales haruslah orang yang sehat dan berpakaian bersih dan suci. Alat kemas atau bungkus atau yang sejenisnya harus hygen, steril, bersih, suci dan halal. Perkakas atau alat hidangan seperti piring, mangkok dan sebagainya haruslah suci, bersih dan halal.
Apabila semua ketentuan di atas telah terpenuhi barulah pangan yang berasal dari tumbuhan dan hewan/ikan dapat dinyatakan halal untuk dikonsumsikan oleh seseorang Islam. Kriteria kehalalan ini wajib diketahui semua orang baik muslim maupun non muslim agar tidak ada ada lagi kesan “terjebak” dalam sebuah momen “kebersamaan”, “toleransi” dan “saling menghargai” karena ini merupakan persoalan prinsip yang tidak bisa ditawar-tawar apapun alasannya. Misalnya, menu “Makanan Nasional” yang disandingkan dengan “Makanan Khas” (baca: Babi) dalam sebuah resepsi. Seringkali tidak ada penjelasan dan kejelasan tentang kehalalan makanan nasional tersebut. Anggapan masyarakat, kalau makanan nasional berarti dijamin halal. Contoh lain dalam sebuah acara bersama di kelas, sekolah, perusahaan, atau instansi, perusahaan catering yang digunakan adalah catering umum atau non muslim yang penyajiannya tidak ada jaminan kehalalan sesuai kriteria bagi umat Islam sebagaimana penjelasan di atas, bahkan secara nyata perusahaan catering tersebut biasa menyajikan “Makanan Khas”. Otomatis bukan saja menimbulkan keraguan bagi umat Islam tapi jelas ketidak halalannya.
Solusinya, serahkan semua urusan makanan dalam sebuah acara “makan bersama” kepada orang Islam agar tidak ada keraguan dalam kehalalan makanan dan momen kebersamaan akan semakin bermakna, tidak menambah kesenjangan apalagi hanya persoalan makanan. Setidaknya, apa yang akan dikonsumsi oleh orang Islam disediakan sendiri oleh mereka, baik makanan, perlengkapan makan dan lain-lain. Wallahu a’lamu bissawwaab…(by: Kak Ippy-Dari berbagai sumber).

Senin, 22 Oktober 2012

MAKNA SIMBOLIK IBADAH QURBAN


Dari perjalanan sejarah bisa dilihat bahwa tradisi qurban pra Islam oleh masyarakat Arab dilakukan sebagai penangkal bahaya agar tuhan mereka tidak marah, yaitu dengan cara menyiramkan darah binatang yang disembelih ke dinding ka’bah kemudian dagingnya dilemparkan ke depan pintunya. Mereka berasumsi bahwa tuhan menghendaki hal itu dan haus akan darah dan dagingnya. Bahkan tradisi dizaman jahiliah membawa dampak psikologis yang merugikan diri mereka sendiri seperti pengorbanan dengan obyek anak manusia.
Islam datang merubah tradisi jahiliah yang keliru dengan syariat berqurban yang tinggi dan penuh makna. Hewan qurban tidak diletakkan atau dilemparkan pada tempat tertentu tetapi daging hewan qurban itu dibagikan kepada manusia untuk dimanfaatkan sebaik mungkin. Inilah realisasi kepatuhan kepada Allah dan solidaritas sosial kepada sesama manusia. 
Ibadah qurban bermula ketika Allah memerintahkan nabi Ibrahim untuk menyembelih (mengorbankan) putranya, Ismail. Sebuah ujian yang berat bagi Ibrahim karena Ismail lebih dari sekedar seorang putra idaman hati dan pelipur lara. Inilah jihad akbar, jihad melawan hawa nafsu dan kemauan serta egoisme diri yang lebih sering menguasai manusia baik individu maupun kelompok.  Maka kesabaran, ketawakkalan dan ketaatan Nabi Ibrahim selanjutnya mendapatkan balasan dari Allah Yang Maha Rahman sebagaimana diabadikan dalam Alquran. (QS. As Shaffat : 102-109)
Qurban adalah simbol bagi manusia untuk taqarrub ilallah, atau mendekatkan diri kepada Allah bahkan menjadi sarana untuk taqarrub ilannaas, saling akrab dengan sesama manusia. Wujud qurban adalah hewan yang secara simbolik dipersembahkan pada Tuhan, namun bentuk solidaritas sosial itu diniatkan untuk mencari ridha Allah swt dengan penuh keikhlasan, bukan untuk dipuji, disanjung atau diagungkan orang lain sebagaimana tertulis dalam Alquran (QS. Al Hajj : 37) : ”Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.”
 Secara psikologis, hewan yang dikurbankan melambangkan sifat kehewanan yang melekat ketat pada diri manusia, seperti kecenderungan memperturutkan hawa nafsu, rakus dan serakah, main seruduk, menghalalkan segala cara, mengikuti akal sesat, berjiwa penyamun dan prilaku buruk lainnya. Sifat-sifat itu perlu dibuang dengan tebusan penyembelihan hewan sebagai upaya memenuhi perintah Allah.
Darah yang mengalir dari hewan kurban menjadikan setiap muslim sadar bahwa hewan saja rela untuk mati demi mengikuti kemauan manusia yang menguasainya. Maka wajarlah jika setiap muslim berkurban di jalan Allah yang kekuasaanNya atas manusia jauh lebih besar dibandingkan kekuasaan manusia atas hewan.
Pendistribusian daging qurban kepada yang berhak itu juga mengandung implikasi makna sebagai terapi psikologis atas kesenjangan sosial, antara yang kaya dan yang miskin. Ibadah qurban juga menjadi wahana penghubung yang dilandasi pada rasa kemanusiaan, sehingga menimbulkan kasih sayang  antar sesama. Inilah ibadah yang mencerminkan pesan Islam, dimana manusia dapat dekat dengan Tuhannya jika ia mendekati saudara-saudaranya yang berkekurangan.:) (Manado Post, Rabu, 03 Desember 2008)