Buat kamu yang akan mengikuti Ujian Sekolah, khususnya Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, ada baiknya menyempatkan diri membaca materi berikut. Insya Allah berkah dan semakin mudah dalam mempelajari Islam.
ASPEK ALQUR’AN
1. Q.S. Ali Imran 190 menjelaskan bahwa dalam penciptaan
langit dan bumi, dan pergantian malam dan siang, mengandung tanda-tanda
kebesaran Allah Swt.;
2. Orang-orang yang berakal dalam
ayat yang ke-191 adalah orang-orang yang senantiasa mengingat Allah Swt. dalam
segala keadaan;
3. Tidak
ada satu pun ciptaan Allah Swt. yang sia-sia, semuanya mengandung makna,
manfaat, dan pelajaran berharga bagi orang yang mau merenungkannya;
4. Orang
yang cerdas menurut Rasulullah adalah orang yang berpikir jauh ke depan, sampai
pada kehidupan di akhirat kemudian mengisi hidupnya sebagai bekal kehidupan
kedua itu;
5. Pentingnya
mengadakan perenungan tentang ayat-ayat Allah Swt. dalam al-Qur'an untuk
mendapatkan pemahaman yang utuh dan menemukan makna yang tersembunyi;
6. Pentingnya
mengadakan perenungan tentang ayat-ayat kauniyah (alam semesta) untuk mendapat
inspirasi dalam mengembangkan IPTEKS;
7. Pentingnya
mengadakan penelitian terhadap fenomena alam semesta untuk mengungkap
misteri-misteri yang terdapat pada aneka ragam makhluk ciptaan Allah Swt.
“Sesungguhnya
orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua
saudaramu (yang berselisih) dan bertakwallah kepada Allah Swt. agar kamu
mendapat rahmat.” (Q.S. al Hujurat ayat
10)
”Maka disebabkan
rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu
bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari
sekelilingmu. Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan
bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah
membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.”
DALIL TOLERANSI
“Dan di antara
mereka ada orang-orang yang beriman kepadanya (al-Qur’ān), dan di antaranya ada
(pula) orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Sedangkan Tuhanmu lebih
mengetahui tentang orang-orang yang berbuat kerusakan.” (Q.S. Yūnus/10: 40)
“Dan jika mereka
(tetap) mendustakanmu (Muhammad), maka katakanlah, Bagiku pekerjaanku dan
bagimu pekerjaanmu. Kamu tidak bertanggung jawab terhadap apa yang aku kerjakan
dan aku pun tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu kerjakan.” (Q.S.
Yūnus/10: 41)
Q.S. Yūnus/10:
40 Allah Swt. menjelaskan bahwa setelah Nabi Muhammad saw. berdakwah, ada orang yang beriman
kepada al-Qur’ān
dan
mengikutinya serta memperoleh manfaat dari risalah yang disampaikan, tapi ada
juga yang tidak beriman dan mereka mati dalam kekafiran
ASMAUL
HUSNA
1. Al-Asmā’u al-¦usnā artinya adalah
nama-nama yang baik dan indah yang hanya dimiliki oleh Allah Swt. sebagai bukti
keagungan-Nya. Nama-nama Allah Swt. yang agung dan mulia itu merupakan suatu
kesatuan yang menyatu dalam kebesaran dan keagungan-Nya.
2. Dalam al-Asmā’u al-¦usnā terdapat
sifat-sifat Allah Swt. yang wajib dipercayai kebenarannya dan dijadikan
petunjuk jalan oleh orang yang beriman dalam bersikap dan berperilaku.
3. Orang yang beriman akan menjadikan tujuh sifat
Allah Swt. dalam al-Asmā’u al-¦usnā sebagai pedoman hidupnya, dengan
berperilaku: adil, pemaaf, bijaksana, menjadi pemimpin yang baik, selalu
berintrospeksi diri, berbuat baik dan berkasih sayang, bertakwa, menjaga
kesucian, menjaga keselamatan diri, berusaha menjadi orang yang terpercaya,
memberikan rasa aman pada orang lain, suka bersedekah, dan sebagainya.
4. Al-Kar³m mempunyai arti Yang Mahamulia,
Yang Mahadermawan atau Yang Maha Pemurah. Allah Mahamulia di atas
segala-galanya, sehingga apabila seluruh makhluk-Nya tidak ada satu pun yang
taat kepada-Nya, tidak akan mengurangi sedikitpun kemuliaan-Nya.
5. al-Mu’m³n dapat dimaknai Allah sebagai
Maha Pemberi rasa aman bagi makhluk ciptaan-Nya dari perbuatan §alim. Allah
adalah sumber rasa aman dan keamanan dengan menjelaskan sebabsebabnya.
6. Al-Wakil mempunyai arti Yang Maha
Pemelihara atau Yang Maha Terpercaya. Allah memelihara dan menyelesaikan segala
urusan yang diserahkan oleh hamba kepada-Nya tanpa membiarkan apa pun
terbengkalai.
7. Al-Matin berarti bahwa Allah
Mahasempurna dalam kekuatan dan kekukuhan-Nya. Kekukuhan dalam prinsip
sifat-sifat-Nya, tidak akan Allah melemahkan suatu sifat-Nya. Allah juga
Mahakukuh dalam kekuatan-kekuatan-Nya.
8. Al-Jāmi’ berarti Allah Maha
Mengumpulkan dan mempunyai kemampuan untuk mengumpulkan segala sesuatu yang ada
di langit dan di bumi. Kemampuan Allah SWT tersebut tentu tidak terbatas
sehingga Allah mampu mengumpulkan segala sesuatu, baik yang serupa maupun yang
berbeda, yang nyata maupun yang gaib, yang terjangkau oleh manusia maupun yang
tidak bisa dijangkau oleh manusia, dan lain sebagainya.
9. Al-Adl berarti Mahaadil. Keadilan Allah
SWT bersifat mutlak, tidak dipengaruhi apa pun dan siapa pun. Allah Mahaadil
karena Allah selalu menempatkan sesuatu pada tempat yang semestinya, sesuai
dengan keadilan-Nya yang Mahasempurna.
10. Al-Ākhir
berarti zat Yang Mahaakhir. Mahaakhir di sini dapat diartikan bahwa Allah
Swt. adalah zat yang paling kekal. Tidak ada sesuatu pun setelah-Nya. Tatkala
semua makhluk, bumi seisinya hancur lebur, Allah Swt. tetap ada dan kekal.
IMAN KEPADA
MALAIKAT
1.
Beriman kepada malaikat mengandung makna bahwa sebagai orang yangberiman, kita
harus percaya dan yakin dengan sepenuh hati bahwa malaikatdiciptakan dari
cahaya (nur) yang diberi tugas oleh Allah Swt. dan
senantiasamelaksanakannya tanpa pernah membantah atau meningkarinya. Salah
satutanda atau ciri dari orang beriman kepada malaikat adalah memiliki
keyakinanyang kuat dalam hatinya bahwa di alam semesta ini terdapat malaikat
dankeyakinan tersebut diucapkan melalui lisannya. Wujud konkrit dari
imantersebut adalah dibuktikan seorang muslim dalam perbuatan sehari-hari.
2.
Iman kepada malaikat memiliki landasan (dalil) dalam pengambilan
hukumnya. Di antara dalil yang menunjukkan adanya kewajiban iman kepada
Malaikat antara lain:
- QS. al-Baqarah/2:285
- QS. an-Nisā’/4:136
- Hadis-hadis Nabi Muhammad saw.
3.
Malaikat bersifat abstrak dan immaterial. Jumlah malaikat tidak
terbatas, tetapiyang wajib diimani berjumlah 10.
4.
Iman kepada malaikat memiliki hikmah di antaranya meningkatkan iman dantakwa
kepada Allah Swt. Mendorong manusia untuk hati-hati dan meningkatkanamal serta
menghindarkan diri dari sifat tercela.
5.
Seorang yang beriman kepada malaikat senantiasa menghadirkannya
dalamkehidupannya sehari-hari.
Hikmah
Beriman kepada Malaikat
Orang-orang
yang beriman selalu dapat mengambil pelajaran dari apa yangdiimani. Dalam hal
beriman kepada malaikat-malaikat Allah Swt., pelajaran yangdapat dipetik antara
lain seperti berikut.
1.
Menambah keimanan dan ketakwaan
kepada Allah Swt.
2.
Senantiasa hati-hati dalam setiap ucapan
dan perbuatan sebab segala apayang dilakukan manusia tidak luput dari
pengamatan malaikat Allah Swt.
3.
Menambah kesadaran terhadap alam wujud
yang tidak terjangkau oleh pancaindra.
4.
Menambah rasya syukur kepada Allah Swt.
karena melalui malaikat-malaikat-Nya, manusia memperoleh banyak karunia.
5.
Menambah semangat dan ikhlas dalam
beribadah walaupun tidak dilihat oleh orang lain ketika melakukannya.
6.
Menumbuhkan cinta kepada amal saleh
karena malaikat selalu siap mencatat amal manusia.
7.
Semakin giat dalam berusaha karena tidak
ada rezeki yang diturunkan oleh malaikat Allah Swt. tanpa usaha dan kerja
keras.
Dengan
senantiasa menghadirkan dan meneladani sifat-sifat malaikat dalam kehidupan,
maka kita akan bertindak seperti berikut.
1.
Berkata dan berbuat jujur karena di mana
dan ke mana pun malaikat pasti mengawasi kita.
2.
Patuh dan taat terhadap hukum-hukum
Allah Swt. dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
3.
Melaksanakan tugas yang diembankan
kepada kita dengan penuh tanggungjawab keikhlasan.
4.
Bertindak hati-hati serta penuh
perhitungan dalam perkataan dan perbuatan.
5.
Memiliki rasa empati dengan memberikan
bantuan kepada orang yang sedang membutuhkan bantuan (kepedulian sosial).
6.
Perilaku yang ditampilkan mampu menjadi
suri teladan bagi lingkungannya.
7.
Selalu berusaha untuk memperbaiki diri
sendiri dari waktu ke waktu.
8.
Berusaha sekuat tenaga untuk menghindari
berbagai perbuatan buruk.
9.
Tidak bersikap sombong (riya’) dalam
berbuat kebaikan.
IMAN
KEPADA KITAB-KITAB ALLAH SWT.
Iman
kepada kitab Allah Swt. artinya meyakini sepenuh hati bahwa Allah Swt. telah
menurunkan kitab kepada nabi atau rasul yang berisi wahyu untuk disampaikan
kepada seluruh umat manusia. Di dalam al-Qur’ān
disebutkan
bahwa ada 4 kitab Allah Swt. yang diturunkan kepada para nabi-Nya, yaitu; Taurāt diturunkan kepada Nabi Musa as., Zabūr kepada Nabi Daud as., Injil kepada Nabi Isa as., dan al-Qur’ān kepada Nabi Muhammad saw.
Kitab-kitab
tersebut adalah kitab yang berisi peraturan, ketentuan, perintah, dan larangan
yang dijadikan pedoman bagi umat manusia. Kitab-kitab Allah Swt. tersebut
diturunkan pada masa yang berlainan. Semua kitab tersebut berisi ajaran pokok
yang sama, yaitu ajaran meng-esa-kan Allah (tauhid). Yang berbeda hanyalah dalam hal
syariat yang disesuaikan dengan zaman dan keadaan umat pada waktu itu.
Menerapkan
Perilaku Mulia
1.
Meyakini
bahwa kitab-kitab suci sebelum al-Qur’ān
datang
dari Allah Swt., tetapi akhirnya tidak murni lagi sebab dicampuradukkan dengan
ide-ide manusia di zamannya.
2.
Al-Qur’ān
sudah
dijaga kemurniannya oleh Allah Swt. sampai sekarang. Umat Islam juga sebagai
penjaganya. Menjaga kemurnian al-Qur’ān
adalah
tugas kita sebagai muslim. Salah satu cara menjaga al-Qur’ān adalah dengan berusaha menghormati,
memuliakan, dan menjunjung tinggi kitab suci al-Qur’ān.
3.
Menjadikan
al-Qur’ān sebagai petunjuk
dan pedoman hidup, dan tidak sekali-kali berpedoman kepada selain al-Qur’ān.
4.
Berusaha
untuk membaca al-Qur’ān dalam segala
kesempatan di kala suka maupun duka, kemudian belajar memahami arti dan isinya.
5.
Berusaha
untuk mengamalkan isi al-Qur’ān di dalam
kehidupan sehari-hari, baik di waktu sempit maupun di waktu lapang.
IMAN
KEPADA RASUL
Di
antara tugas-tugas rasul itu adalah sebagai berikut.
1.
Menyampaikan risalah dari Allah Swt.
2.
Mengajak kepada tauhid, yaitu mengajak
umatnya untuk meng-esa-kan Allah Swt. dan menjauhi perilaku musyrik
(menyekutukan Allah).
3.
Memberi kabar gembira kepada orang
mukmin dan memberi peringatan kepada orang kafir.
4.
Menunjukkan jalan yang lurus.
5.
Membersihkan dan menyucikan jiwa manusia
serta mengajarkan kepada mereka kitab dan hikmah.
6.
Sebagai hujjah bagi manusia.
Di
antara manfaat dan hikmah beriman kepada rasul adalah sebagai berikut.
1.
Makin sempurna imannya.
2.
Terdorong untuk menjadikan contoh dalam
hidupnya.
3.
Terdorong untuk melakukan perilaku
sosial yang baik.
4.
Memiliki teladan dalam hidupnya.
5.
Mencintai para rasul dengan cara
mengikuti dan mengamalkan ajarannya.
6.
Mengetahui hakikat dirinya bahwa ia
diciptakan Allah Swt. untuk mengabdi kepada-Nya
IMAN
KEPADA HARI AKHIR
1.
Hari Akhir adalah hari kiamat yang
diawali dengan pemusnahan alam semesta. Semua manusia, sejak jaman dari Nabi
Adam a.s sampai terjadinya hari akhir akan dibangkitkan untuk mendapatkan
balasan semua amal perbuatan mereka;
2.
Iman kepada Hari Akhir adalah percaya
dengan penuh keyakinan adanya hidup yang kekal abadi di akhir kelak;
3.
Setelah alam semesta hancur secara total
dan kehidupan semua makhluk Allah berakhir, maka mulailah manusia menjalankan
tahapan kehidupan baru dan proses menuju alam baqa’. Tahapan tersebut dapat
dijelaskan sebagai berikut: Yaumul Ba’ats, Yaumul Hasyr, Buku Catatan, Yaumul
Hisab, Mizan, Shirat, Yaumul Jaza’, balasan amal baik surga dan balasan amal
buruk neraka;
4.
Beriman kepada Hari Akhir akan
menumbuhkan rasa tanggung jawab yaitu merasa bahwa hidup di dunia ini hanya
bersifat sementara saja, cepat atau lambat semua manusia pasti akan kembali
kepada Allah Swt. dan semua perbuatan mereka selama hidup di dunia akan
dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt., sehingga hidup yang dijalaninya
akan ditempuh dengan penuh kehati-hatian, sikap dan perilaku yang sesuai dengan
tuntunan agama;
5.
Mengimani Hari Akhir membuat manusia
sadar bahwasanya manusia itu lemah dan kerdil di hadapan Allah Swt. Kesadaran
ini diharapkan dapat menghilangkan sikap takabur, sombong, egois, dengki, dan
penyakit hati lainnya.
QADA DAN QADAR
1.
Ketetapan Allah di zaman azali disebut
Qada'. Kenyataan bahwa saat terjadinya sesuatu yang menimpa mahluk Allah
disebut Qadar atau takdir.Dengan kata lain bahwa Qadar adalah perwujudan dari
Qa«±'.
2.
Antara Qada' dan Qadar saling berkaitan.
Qada' adalah ketentuan, hukum atau rencana Allah Swt. sejak zaman azali. Qadar
adalah kenyataan dari ketentuan atau hukum Allah. Jadi hubungan antara Qada'
dan Qadaribarat rencana dan perbuatan. Perbuatan Allah berupa Qadar-Nya sesuai
dengan ketentuan-Nya.
3.
Iman kepada Qada’dan Qadar artinya
percaya dan yakin dengan sepenuh hati bahwa Allah Swt. telah menentukan tentang
segala sesuatu bagimakhluknya.
4.
Beriman kepada Qada' dan Qadar merupakan
salah satu rukun iman. Seorang muslim tidak sempurna dan sah imannya kecuali
beriman kepadaQada' dan Qadar Allah Swt.
5.
Takdir Allah merupakan iradah (kehendak)
Allah. Oleh sebab itu, takdir tidak selalu sesuai dengan keinginan kita.
6.
Orang yang beriman dengan
sebenar-benarnya kepada Qada' dan Qadar akan senantiasa menjauhkan diri dari
sifat sombong dan putus asa, memiliki sifat optimis, giat bekerja, dan selalu
tenang jiwanya.
7.
Nasib manusia telah ditentukan Allah
sejak sebelum manusia dilahirkan.Walaupun setiap manusia telah ditentukan
nasibnya, tidak berarti bahwamanusia hanya tinggal diam menunggu nasib tanpa
berusaha atau ikhtiar.Manusia tetap berkewajiban untuk berusaha, sebab
keberhasilan tidakdatang dengan sendirinya.
8.
Dengan beriman kepada Qada' dan Qadar,
banyak hikmah yang amat berharga bagi manusia dalam menjalani kehidupan didunia
danmempersiapkan diri untuk kehidupan akhirat.
Perilaku seseorang yang mencerminkan
kesadaran beriman kepada Qada' dan Qadar Allah Swt., dicerminkan
dalam beberapa perilaku seseorang di antaranya sebagai berikut:
1.
Selalu menjauhkan diri dari sifat
sombong dan putus asa. Orang yang beriman kepada Qada' dan Qadar, apabila
memperolehkeberhasilan, ia menganggap keberhasilan itu adalah semata-mata
karenarahmat Allah. Apabila ia mengalami kegagalan, ia tidak mudah berkeluh
kesah dan berputus asa, karena ia menyadari bahwa kegagalan itu sebenarnya adalah
ketentuan Allah. Ia menyadari bahwa dibalik kegagalan ada hikmah.
2.
Banyak bersyukur dan bersabar
Orang yang beriman kepada Qada' dan Qadar,
apabila mendapat keberuntungan, maka ia akan bersyukur, karena keberuntungan
itu merupakan nikmat Allah yang harus disyukuri. Sebaliknya apabila terkena
musibah makaia akan sabar, karena hal tersebut merupakan ujian. Perhatikan
Firman AllahQ.S.at-Taubah/9:51!
3.
Bersikap optimis dan giat bekerja
Manusia tidak mengetahui takdir apa yang
terjadi pada dirinya. Semua orangtentu menginginkan bernasib baik dan
beruntung. Keberuntungan itu tidak datang begitu saja, tetapi harus diusahakan.
Oleh sebab itu, orang yang beriman kepada Qada’dan Qadar senantiasa optimis dan
giat bekerja untukmeraih kebahagiaan dan keberhasilan itu. Perhatikan Firman
Allah Q.S.Ali-Imran/3:159!
4.
Selalu tenang jiwanya
Orang yang beriman kepada Qada' dan Qadar
senantiasa tenang hidupnya,sebab ia selalu senang atas apa yang ditentukan
Allah kepadanya. Jika beruntung atau berhasil, ia bersyukur.
WAKAF
Wakaf
adalah memberikan suatu benda atau
barang yang sifatnya permanen atau kekal untuk dimanfaatkan bagi kepentingan
orang banyak. Hukumnya sunah.Wakaf merupakan amal jariah yang
pahalanya akan terus mengalir sampai orang yang mewakafkannya meninggal
dunia.
Adapun
rukun wakaf ada empat, seperti berikut.
a.
Orang yang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai
berikut.
1)
Memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan
harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.
2)
Berakal, tidak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang
mabuk.
3)
Balig.
4)
Mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang
yang sedang bangkrut (muflis) dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan
hartanya.
b.
Benda yang diwakafkan (al-mauquf), dengan syarat-syarat sebagai
berikut.
1) Barang yang diwakafkan itu
harus barang yang berharga.
2)
Harta yang diwakafkan itu harus diketahui kadarnya. Jadi, apabila harta
itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik pada ketika itu
tidak sah.
3)
Harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
4) Harta itu harus berdiri sendiri,
tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan
istilah gaira śai’.
c.
Orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi) atau sekelompok orang/badan
hukum yang disertai tugas mengurus dan memelihara barang wakaf (nazir).
d.
Lafaz atau ikrar wakaf (¡igat), dengan syarat-syarat sebagai
berikut.
1)
Ucapan itu harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid).
Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu.
2)
Ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau
digantungkan kepada syarat tertentu.
3)
Ucapan itu bersifat pasti.
4)
Ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.
Harta
Benda
wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.
1.
Wakaf benda tidak bergerak
a.
Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b.
Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
c.
Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d.
Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2.
Wakaf benda bergerak
a.
Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk
oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada
asset-aset finansial dan pada aset ril.
b.
Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang sifatnya memiliki manfaat jangka
panjang.
c.
Surat berharga.
d.
Kendaraan.
e.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten,
merek, dan desain produk industri.
f. Hak sewa
seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.
JUAL
BELI
Rukun
dan syarat jual beli adalah:
1)
Penjual dan pembelinya haruslah:
a) balligh,
b) berakal
sehat,
c) atas kehendak
sendiri.
2)
Uang dan barangnya haruslah:
a)
halal dan suci. Haram menjual arak dan bangkai, begitu juga babi dan berhala,
termasuk lemak bangkai tersebut;
b)
bermanfaat. Membeli barang-barang yang tidak bermanfaat sama dengan
menyia-nyiakan harta atau pemboros
c)
Keadaan barang dapat diserahterimakan. Tidak sah menjual barang yang tidak
dapat diserahterimakan. Contohnya, menjual ikan dalam laut atau barang yang
sedang dijadikan jaminan sebab semua itu mengandung tipu daya.
d)
Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli.
e)
Milik sendiri, sabda Rasulullah saw., “Tak
sah jual-beli melainkan atas barang yang dimiliki.” (HR. Abu Daud
dan Tirmidzi).
3)
Ijab Qobul, Seperti pernyataan penjual, “Saya
jual barang ini dengan harga sekian.”
Pembeli
menjawab, “Baiklah saya beli.”
EKONOMI
ISLAM
1.
Muāmalah ialah kegiatan tukar-menukar barang atau sesuatu yang
memberimanfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli,
sewa-menyewa,utang-piutang, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat,
danusaha lainnya.
2.
Syirkah (perseroan) berarti suatu akad yang dilakukan oleh dua pihakatau
lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuanmemperoleh
keuntungan. Syirkah ada beberapa macam: syirkah `inān,syirkah
‘abdān, syirkah wujūh, dan syirkah mufāwaḍah.
3.
Muḍārabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di manapihak
pertama menyediakan semua modal (ṡāhibul māl), sedangkan pihaklainnya
menjadi pengelola atau pengusaha (muḍarrib).
Muzāra’ah dan Mukhābarah
Muzāra’ah
adalah
kerja sama dalam bidang pertanian antara pemiliklahan dan petani penggarap di
mana benih tanamannya berasal dari petani.
Sementara
mukhābarah ialah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemiliklahan
dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari pemiliklahan. Muzāra’ah
memang sering kali diidentikkan dengan mukhābarah.Namun demikian,
keduanya sebenarnya memiliki sedikit perbedaan. Apabilamuzāra’ah,
benihnya berasal dari petani penggarap, sedangkan mukhābarah
benihnya
berasal dari pemilik lahan.
Muzāra’ah
dan
mukhābarah merupakan bentuk kerja sama pengolahan pertanian antara
pemilik lahan dan penggarap yang sudah dikenal sejak masaRasulullah saw. Dalam
hal ini, pemilik lahan memberikan lahan pertaniankepada penggarap untuk ditanami
dan dipelihara dengan pembagian persentasetertentu dari hasil panen. Di
Indonesia, khususnya di kawasan pedesaan, kedua model penggarapan tanah itu
sama-sama dipraktikkan oleh masyarakat petani. Landasan syariahnya terdapat
dalam hadis dan ijma’ ulama
KEWAJIBAN TERHADAP
JENAZAH
Ada empat
kewajiban muslim yang hidup terhadap muslim yang meninggal. Ketentuan-ketentuan
itu wajib dilaksanakan oleh muslim yang masih hidup yaitu memandikan,
mengafankan, menyalatkan dan menguburkan. Hukum mengurus jenazah muslim bagi
kaum muslimin adalah fardu kifayah. Artinya, jika ada sekelompok muslim yang
melaksanakannya, maka muslim yang lainnya terlepas dari beban mengurusi jenazah
itu.
Memandikan
jenazah
Sebelum
dimandikan, sebaiknya dipastikan dulu bahwa jenazah tersebut benar-benar telah
meninggal. Sebaiknya pihak keluarga dan orang terdekat yang memandikan jenazah
untuk menghindari fitnah dan hal-hal yang tidak diinginkan Adapun syarat
jenazah yang harus dimandikan yaitu:
1.
Beragama
Islam
2.
Jasadnya
masih ada walaupun hanya sebagian
3.
Jenazahnya
mati tidak dalam keadaan ihram
4.
Jenazah
bukan mati syahid.
Berikut cara
memandikan jenazah:
1.
Jenazah
diletakkan ditempat yang terlindung dari terik matahari, hujan dan pandangan
orang banyak
2.
Jenazahnya
diberi pakaian basahan yang menutupi auratnya
3.
Mulailah
dengan mewudukan jenazah
4.
Siramlah
dari bagian kanan jenazah, bagian kiri, lalu bagian kepala ke bawah.
5.
Menyiramkan
air ke seluruh tubuh jenazah dari ujung rambut sampai ujung kaki Membersihkan
najis dan kotoran yang melekat pada badan jenazah
6.
Perut
diurut perlahan agar kotoran yang masih ada dalam perut keluar
7.
Membersihkan
kotoran pada kuku-kuku tangan dan kaki
8.
Menggosokkan
sabun, lalu disiram kembali hingga bersih dari sabun
9.
Jenazah
disiram dengan air yang dicampur dengan kapur barus atau lainnya yang berau
harum, setelah itu jenazah diwudukan.
Mengafani
jenazah
Bagi jenazah
laki-laki disunahkan dengan kain tiga lapis. Dianjurkan dengan kain yang
berwarna putih dan berbahan sederhana. Caranya:
1.
Kain
dihamparkan sehelai demi sehelai. Pada tiap helai ditaburi wangi-wangian
2.
Jenazah
diletakkan di atas hamparan kain tersebut
3.
Kedua
tangan jenazah disedekapkan di dada, tangan kanan di atas tangan kiri
4.
Ikatlah
dengan tali pada atas kepala, lengan, pinggang, betis dan bawah kaki
Bagi jenazah
perempuan disunahkan lima lapis kain yaitu kain bawah, baju, tutup kepala,
cadar dan kain yang menutupi seluruh tubuh. Setiap lapis diberi harum-haruman.
Menyalatkan
jenazah
Salat jenazah
adalah salat yang dikerjakan oleh kaum muslimin dan muslimat terhadap
saudaranya yang meninggal dunia dengan syarat dan rukun tertentu sesuai ketentuan syara’.
Salat jenazah
dilaksanakan setelah jenazah dikafankan. Boleh dilaksanakan secara munfarid
(sendiri) namun lebih utama jika dikerjakan berjama’ah. Semakin banyak jama’ah
semakin baik. Hukumnya fardu kifayah. Adapun syarat salat jenazah:
1.
Suci
dari hadas besar maupun hadas kecil
2.
Suci
badan, pakaian, dan tempat dari najis
3.
Menutup
aurat
4.
Menghadap
kiblat
5.
Jenazah
sudah dikafani
6.
Jenazah
berada di depan yang menyalatkan kecuali salat gaib
Rukun salat
jenazah
1.
Niat
menyalatkan jenazah
2.
Berdiri
bagi yang mampu berdiri
3.
Takbir
empat kali
4.
Membaca
surah al-Fatihah
5.
Membaca
salawat nabi
6.
Membaca
doa untuk jenazah
7.
Mengucapkan
salam
Sunah salat
jenazah:
1.
Mengangkat
tangan ketika takbir
2.
Merendahkan
suara ketika melafalkan bacaan
3.
Membaca
ta’awudz
4.
Memperbanyak
saf
5.
Mengganjilkan
saf
Menguburkan
jenazah
Tata cara
menguburkan jenazah:
1.
Dibuatkan
liang lahat sepanjang jenazah lebih sedikit
2.
Setelah
sampai di pemakanam, jenazah dimasukkan ke liang lahat dengan posisi miring
menghadap kiblat
3.
Tali-tali
pengikat kain kafan dilepas, pipi kanan dan ujung kaki ditempelkan ke tanah
4.
Jenazah
ditutup dengan papan lalu ditimbun tanah sampai setinggi kurang lebih satu
jengkal
5.
Menyiram
air di atas kuburan
6.
Mendoakan
dan memohonkan ampun pada Allah swt.
Adab
Takziyah:
1.
Memberikan
bantuan kepada keluarga yang ditinggalkan baik moral maupun material
2.
Menghibur
keluarga yang ditinggalkan agar tidak berlarut-larut dalam kesedihan
3.
Turut
serta menyalatkan dan mengantarkan jenazah sampai di pemakaman
Tidak berbicara
keras, tidak bercanda, tidak menggunjing atau sikap lain yang tidak terpuji
HUKUM
MENIKAH
Para ahli fikih sependapat bahwa hukum pernikahan tidak sama
penerapannya kepada semua mukallaf, melainkan disesuaikan dengan kondisi
masing-masing, baik dilihat dari kesiapan ekonomi, fisik, mental ataupun
akhlak. Karena itu hukum nikah bisa menjadi wajib, sunah, mubah, haram, dan
makruh. Penjelasannya sebagai berikut
a.
Wajib yaitu bagi orang yang telah mampu
baik fisik, mental, ekonomi maupun akhlak untuk melakukan pernikahan, mempunyai
keinginan untuk menikah, dan jika tidak menikah, maka dikhawatirkan akan jatuh
pada perbuatan maksiat, maka wajib baginya untuk menikah. Karena menjauhi zina
baginya adalah wajib dan cara menjauhi zina adalah dengan menikah.
b.
Sunnah, yaitu bagi orang yang telah
mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan dirinya akan jatuh
kepada maksiat, sekiranya tidak menikah. Dalam kondisi seperti ini seseorang
boleh melakukan dan boleh tidak melakukan pernikahan. Tapi melakukan pernikahan
adalah lebih baik daripada mengkhususkan diri untuk beribadah sebagai bentuk
sikap taat kepada Allah Swt..
c.
Mubah bagi yang mampu dan aman dari
fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali
seperti orang yang impoten atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi,
sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah
(berakal). Juga mubah bagi yang mampu menikah dengan tujuan hanya sekedar untuk
memenuhi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat ingin keturunan atau
melindungi diri dari yang haram.
d.
Haram yaitu bagi orang yang yakin bahwa dirinya tidak akan mampu melaksanakan
kewajiban-kewajiban pernikahan, baik kewajiban yang berkaitan dengan hubungan
seksual maupun berkaitan dengan kewajiban-kewajiban lainnya. Pernikahan seperti
ini mengandung bahaya bagi wanita yang akan dijadikan istri. Sesuatu yang menimbulkan
bahaya dilarang dalam Islam. Tentang hal ini Imam al-Qurtubi mengatakan, “Jika
suami mengatakan bahwa dirinya tidak mampu menafkahi istri atau memberi mahar ,
dan memenuhi hak-hak istri yang wajib, atau mempunyai suatu penyakit yang
menghalanginya untuk melakukan hubungan seksual, maka dia tidak boleh menikahi
wanita itu sampai dia menjelaskannya kepada calon istrinya. Demikian juga wajib
bagi calon istri menjelaskan kepada calon suami jika dirinya tidak mampu
memberikan hak atau mempunyai suatu penyakit yang menghalanginya untuk
melakukan hubungan seksual dengannya.
e.
Makruh yaitu bagi seseorang yang mampu
menikah tetapi dia khawatir akan menyakiti wanita yang akan dinikahinya, atau
menzalimi hak-hak istri dan buruknya pergaulan yang dia miliki dalam memenuhi
hak-hak manusia, atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan.
WARISAN
Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan
harta benda dari seorang yang meninggal
dunia kepada seseorang yang masih hidup. Dengan demikian, untuk terwujudnya
kewarisan harus ada tiga unsur,yaitu:1) orang mati, yang disebut pewaris atau
yang mewariskan, 2) harta milik orang yang mati atau orang yang mati
meninggalkan harta waris, dan 3) satu atau beberapa orang hidup sebagai
keluarga dari orang yang mati, yang disebut sebagai ahli waris.
Ilmu mawaris adalah
ilmu yang diberikan status hukum oleh Allah Swt. sebagai ilmu yang sangat
penting, karena ia merupakan ketentuan Allah Swt. dalam firman-Nya yang sudah
terinci sedemikian rupa tentang hokum mawaris, terutama mengenai ketentuan
pembagian harta warisan (al-fμrud almuqaddarah)
Ahli waris Zawil furud yaitu Ahli waris yang
memperoleh kadar pembagian harta warisan telah diatur oleh Allah Swt. dalam Q.S.
an-Nisa'/4 dengan pembagian terdiri dari enam kelompok, penjelasan
sebagaimana di bawah ini.
1) Mendapat bagian .
a) Suami, jika istri yang meninggal tidak ada anak
laki-laki, cucu perempuan atau laki-laki dari anak laki-laki.
b) Anak perempuan, jika tidak ada saudara laki-laki atau
saudara perempuan.
c) Cucu perempun, jika sendirian; tidak ada cucu laki-laki
dari anak laki-laki
d) Saudara perempuan sekandung jika sendirian; tidak ada saudara
laki-laki, tidak ada bapak, tidak ada anak atau tidak ada cucu dari anak
laki-laki.
e) Saudara perempuan sebapak sendirian; tidak ada saudara
lakilaki, tidak ada bapak atau cucu laki-laki dari anak laki-laki.
2) Mendapat .
a) Suami, jika istri yang meninggal tidak memiliki anak
laki-laki atau cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
b) Istri, jika suami yang meninggal tidak memiliki anak
laki-laki atau cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
3) Mendapat 1/8
Yang berhak mendapatkan bagian 1/8 adalah istri, jika suami memiliki
anak atau cucu laki-laki atau perempuan dari anak lakilaki. Jika suami memiliki
istri lebih dari satu, maka 1/8 itu dibagi rata di antara semua istri.
4) Mendapat 2/3
a) Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak
laki-laki.
b) Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, jika
tidak ada anak laki-laki atau perempuan sekandung.
c) Dua saudara perempuan sekandung atau lebih, jika tidak
ada saudara perempuan sebapak atau tidak ada anak laki-laki atau perempuan
sekandung atau sebapak.
d) Dua saudara perempuan sebapak atau lebih, jika tidak ada saudara
perempuan sekandung, atau tidak ada anak laki-laki atau perempuan sekandung
atau sebapak.
5) Mendapat 1/3
a) Ibu, jika yang meninggal dunia tidak memiliki anak
laki-laki,
cucu perempuan atau laki-laki dari anak laki-laki, tidak
memiliki dua saudara atau lebih baik laki-laki atau perempuan.
b) Dua saudara seibu atau lebih, baik laki-laki atau
perempuan, jika yang meninggal tidak memiliki bapak, kakek, anak laki-laki, cucu
laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
c) Kakek, jika bersama dua orang saudara kandung laki-laki,
atau empat saudara kandung perempuan, atau seorang saudara kandung laki-laki
dan dua orang saudara kandung perempuan.
6) Mendapat 1/6
a) Ibu, jika yang meninggal dunia memiliki anak laki-laki
atau cucu laki-laki, saudara laki-laki atau perempuan lebih dari dua yang
sekandung atau sebapak atau seibu.
b) Nenek, jika yang meninggal tidak memiliki ibu dan hanya ia
yang mewarisinya. Jika neneknya lebih dari satu, maka bagiannya dibagi rata.
c) Bapak secara mutlak mendapat 1/6, baik orang yang
meninggal memiliki anak atau tidak.
d) Kakek, jika tidak ada bapak.
e) Saudara seibu, baik laki-laki atau perempuan, jika yang meninggal
dunia tidak memiliki bapak, kakek, anak laki-laki, cucu perempuan atau
laki-laki dari anak laki-laki.
f ) Cucu perempuan dari anak laki-laki, jika bersama dengan
anak perempuan tunggal; tidak ada saudara laki-laki, tidak ada anak laki-laki
paman dari bapak.
g) Saudara perempuan sebapak, jika ada satu saudara
perempuan sekandung, tidak memiliki saudara laki-laki sebapak, tidak ada ibu,
tidak ada kakek, tidak ada anak laki-laki
b. Ahli Waris 'Asabah
Ahli waris aºabah adalah perolehan bagian dari
harta warisan yang tidak ditetapkan bagiannya dalam furμd yang
enam (1/2, 1/4, 1/3, 2/3, 1/6, 1/8), tetapi mengambil sisa warisan setelah ashabul
furμd mengambil bagiannya. Ahli waris ashabah bisa mendapatkan
seluruh harta warisan jika ia sendirian, atau mendapatkan sisa warisan jika ada
ahli waris lainnya, atau tidak mendapatkan apa-apa jika harta warisan tidak
tersisa, berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
“Berikanlah warisan itu kepada yang berhak menerimanya,
sedang sisanya berikan kepada (ahli waris) laki-laki yang lebih berhak
(menerimanya).”H¦R. al-Bukhari dan Muslim).
MANFAAT HUKUM
WARIS
Hukum waris Islam ini memberi jalan keluar yang adil untuk
semua ahli waris. Berikut ini, beberapa manfaat yang dapat dirasakan, yaitu:
1.
Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis. syariah
adalah sumber hukum tertinggi yang harus ditaati. Orang yang paling durhaka
adalah orang yang menantang hukum syariah. Syariah itu sendiri diturunkan untuk
kebaikan umat Islam dan memberi jalan keluar yang paling sesuai dengan karakter
dan watak dari masing-masingmanusia. Syariah menjadi hukum tertinggi yang harus
ditaati, dan diterima dengan ikhlas.
2.
Manciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian. Keadilan yang telah
diterapkan, mencegah munculnya berbagai konflik dalam keluarga yang dapat
berujung pada tragedi pertumpahan darah. Meski dalam praktiknya, selalu saja
muncul penentangan yang bersumber dari akal pikiran.
SUBSTANSI
DAKWAH DI MAKKAH
1. Ketika Nabi Muhammad saw. menerima wahyu
pertama, yaitu ayat 1-5 surah al-‘Alaq pada tanggal 17 Rama«an, sejak
itu ia diangkat menjadi nabi. Ketika ia menerima ayat 1-7 surah al-Muddatsir,
ia pun diangkat menjadi rasul. Setelah itu, wahyu terputus. Nabi Muhammad saw.
merasa gelisah dan bertanya-tanya, apa yang harus disampaikan, bagaimana
menyampaikannya, dan kepada siapa disampaikan? Dalam kegelisahannya, turunlah
surah adduhaā.
2. Pada awalnya Nabi saw. berdakwah secara
rahasia dan hanya mengajak orang-orang terdekat saja. Orang pertama yang
menerima dakwah Nabi adalah Khadijah, istrinya, kemudian Ali bin Abi Talib,
sepupunya, dan Zaid bin Hari¡ah,bekas budaknya. Sementara itu, laki-laki dewasa
yang pertama memeluk Islam adalah Abu Bakar bin Quhafah. Melalui ajakan Abu
Bakar, beberapa orang menerima ajakannya, yaitu Usman bin ‘Affan, Abdur Rahman
bin ‘Auf, Talhah bin ‘Ubaidillah, Sa’ad bin Abi Waqqas, Zubair bin ‘Awwam.
Setelah itu, Abu ‘Ubaidah bin Jarrah dan
beberapa penduduk Mekah turut pula menyatakan keislamannya dan menerima ajaran
yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. Kegiatan dakwah secara rahasia ini
berlangsung selama tiga tahun.
3. Setelah perintah Allah Swt. turun melalui
Surah asy-Syu’arā/26:214-216 dan Surah al-Hijr/15:94, Nabi saw. pun melakukan
dakwah secara terang terangan (terbuka). Nabi Muhammad saw. mengumpulkan
keluarganya di rumahnya. Setelah selesai makan, ia pun menyampaikan maksudnya.
Tiba-tiba Abu Jahal menghentikan pembicaraan Nabi dan mengajak orang-orang
untuk meninggalkan tempat. Keesokan harinya, Nabi kembali megundang
keluarganya. Setelah makan, Nabi pun menyampaikan maksudnya dan kembali Abu
Jahal mengacaukan suasana dan mereka yang hadir pun tertawa. Dalam keadaan riuh
itu, Ali bin Abi Talib bangkit dan berkata, “Wahai Rasulullah! Saya akan
membantu Anda, saya adalah lawan bagi siapa saja yang menentangmu.”
4. Gagal
mengajak kerabatnya, Nabi pun mengalihkan dakwahnya kepada masyarakat Quraisy.
Ia naik ke bukit Śafa dan menyeru manusia. Orang-orang pun berkumpul dan Nabi
Muhammad saw. pun menyampaikan dakwahnya. Tiba-tiba Abu Jahal berteriak,
“Celakalah engkau, hai Muhammad! Apakah karena ini engkau mengumpulkan kami?”
Nabi Muhammad hanya terdiam sambil memandangi pamannya. Sesaat kemudian
turunlah surah al-Lahab.
5. Dakwah Nabi mendapatkan tantangan dan
perlawanan dari Quraisy. Nabi dan sahabat-sahabatnya diejek, dicaci, dan
disiksa. Tidak cukup sampai di situ, mereka juga membujuk Nabi dan menawarkan
kekayaan, kehormatan, dan jabatan. Setelah ejekan, siksaan, dan ancaman tidak
dapat mencegah dakwah Nabi, orang-orang Quraisy memboikot Nabi dan
sahabat-sahabatnya. Untuk menghindari siksaan, Nabi memerintahkan sahabatnya
hijrah ke Abisinia.
6. Setelah orang-orang Quraisy tidak mau menerima
dakwah Nabi, ia pun mengalihkan dakwahnya kepada kabilah-kabilah Arab di luar
Quraisy. Nabi mencoba mengajak orang-orang °aif, namun ia ditolak, bahkan
diejek, diusir, dan dilempari. Nabi tidak berputus asa. Ia terus menyampaikan
dakwahnya kepada kabilah-kabilah Arab yang datang berziarah ke Mekah setiap
tahunnya. Dakwah Nabi mendapat sambutan dari orang-orang Madinah dan Nabi pun
mengadakan Perjanjian Aqabah (pertama dan kedua). Setelah Perjanjian Aqabah
kedua, Nabi pun berhijrah ke Madinah.
7. Dakwah Nabi di Mekah berlangsung selama 13
tahun. Selama itu Nabi menanamkan nilai-nilai tauhid dan mengajarkan akhlak
mulia. Nilai-nilai ketauhidan ini membuat Nabi dan sahabat-sahabatnya tangguh
menghadapi berbagi kesulitan dan rintangan serta tetap bersemangat menyampaikan
kebenaran.
STRATEGI
DAKWAH PERIODE MADINAH
Sebelum nabi
Muhammad hijrah, kota Madinah bernama Yastrib. Perjanjian damai antara Nabi
Muhammad saw dengan kaum Yahudi Madinah disebutPiagam Madinah. Orang-orang yang
turut hijrah ke Madinah disebut kaumMuhajirin dan Orang-orang Madinah yang
menerima kedatangan kaum muslimin dari Makkah disebut kaum Ansar. Ketika
berhijrah ke Madinah, Rasulullah didampingi olehAbu Bakar as-ashiddiq. Di
Mekkah yang merupakan kota tempat kelahiran beliau, Rasulullah berdakwah
selama13 tahun dan 10 tahun di Madinah. Pada saat hijrah, sebelum memasuki kota
Madinah, Rasulullah singgah dan mendirikan masjid diQuba.
1.
Sesampainya di Madinah, Nabi langsung membangun masjid. Masjid ini berfungsi
sebagai pusat peribadatan dan pemerintahan.
2.
Langkah pertama yang dilakukan Nabi Muhammad saw. di Madinah adalah
mempersatukan suku Aus dan Khazraj serta mempersaudarakan orang Anśar
(Madinah) dan Muhajirin (Mekah). Setelah itu, Nabi Muhammad saw. pun
membuat perjanjian damai dengan orang-orang Yahudi dan suku-suku yang
berada di sekitar Madinah. Berkembangnya dakwah Nabi Muhammad saw. di Madinah
menimbulkan kekhawatiran orang-orang Quraisy. Karena itu, terjadilah Perang
Badar. Peperangan ini terjadi pada 8 Ramadan tahun ke-2 Hijrah. Dengan
perlengkapan yang sederhana Nabi dengan 305 orang pasukannya berangkat ke luar
Madinah. Kira-kira 120 km dari Madinah, tepatnya di Badarpasukan Nabi bertemu
dengan pasukan Quraisy berjumlah antara 900 – 1.000 orang. Dalam peperangan
ini, Nabi dan kaum muslimin berhasil memperoleh kemenangan. Kekalahan dalam
perang Badar semakin menimbulkan kebencian Quraisy kepada kaum Muslimin. Karena
itu, mereka bersumpah akan menuntut balas kekalahan tersebut. Maka, pada tahun
ke-3 Hijrah mereka berangkat ke Madinah dengan membawa 3.000 pasukan
berunta, 200 pasukan berkuda, dan 700 orang di antara mereka memakai baju besi.
Pasukan ini dipimpin oleh Khalid bin Walid. Kedatangan pasukan Quraisy ini
disambut Nabi Muhammad saw. dengan sekitar 1.000 pasukan.
3.
Pada tahun ke-5 Hijrah, terjadilah Perang Ahzab/Khandaq. Bani Nadir
yang menetap di Khaibar berkomplot dengan musyrikin Quraisy
untuk menyerang Madinah. Pasukan gabungan mereka berkekuatan 24.000 pasukan.
4.
Meskipun Mekah telah ditaklukan, tetapi Bani ¢aqif di °aif dan Bani Hawazin
diantara Mekah dan Thaif tidak mau tunduk. Bahkan, mereka menyerang Mekah dan
menuntut bela atas perusakan berhala-berhala. Dengan kekuatan 12.000 pasukan,
Nabi menyambut kedatangan pasukan Bani ¢aqif dan Bani Hawazin. Perang
ini dikenal dengan Perang Hunain.
5.
Perang Tabuk merupakan perang terakhir yang diikuti Nabi Muhammad saw. Perang
ini melawan Raja Gasan yang telah membunuh secara sadis utusan yang membawa
surat Nabi Muhammad saw. Peperangan ini terjadi di Mu’tah dan Nabi Muhammad
saw. datang dengan membawa 3.000 pasukan.
Orang-orang
Mekah telah membatalkan secara sepihak Perjanjian Hudaibiyah. Oleh
karena itu, Nabi Muhammad saw. segera berangkat ke Mekah dengan 10.000 orang
tentara. Tanpa kesulitan, Nabi dan pasukannya memasuki Mekah dan
berhala-berhala di seluruh sudut negeri dihancurkan. Setelah itu Nabi
berkhutbah memberikan pengampunan bagi orang-orang Quraisy. Peristiwa ini
dikenal dengan Fat¥u Makkah (penaklukan Mekah).
TOKOH-TOKOH
DALAM PERADABAN ISLAM
Tokoh-tokoh
Islam yang memiliki semangat berijtihad dan mengembangkan berbagai ilmu
pengetahuan,
antara lain:
1. Ilmu Filsafat
a. Al-Kindi
(809‒873 M),
b. Al Farabi
(wafat tahun 916 M),
c. Ibnu Bajah
(wafat tahun 523 H),
d. Ibnu Thufail
(wafat tahun 581 H),
e. Ibnu Shina
(980‒1037 M),
f. Al-Ghazali
(1085‒1101 M),
g. Ibnu Rusd
(1126‒1198 M).
2. Bidang
Kedokteran
a. Jabir bin
Hayyan (wafat 778 M),
b. Hurain bin
Ishaq (810‒878 M),
c. Thabib bin
Qurra (836‒901 M),
d. Ar-Razi atau
Razes (809‒873 M).
3. Bidang
Matematika
a. Umar
Al-Farukhan,
b.
Al-Khawarizmi.
4. Bidang
Astronomi
a. Al-Farazi:
pencipta Astro lobe
b.
Al-Gattani/Al-Betagnius
c. Abul Wafa:
menemukan jalan ketiga dari bulan
d. Al-Farghoni
atau Al-Fragenius
5. Bidang Seni
Ukir
Badr dan Tariff
(961‒976 M)
6. Ilmu Tafsir
a. Ibnu Jarir
ath Tabary,
b. Ibnu Athiyah
al-Andalusy (wafat 147 H),
c. As Suda,
Muqatil bin Sulaiman (wafat 150 H),
d. Muhammad bin
Ishak dan lain-lain.
7. Ilmu Hadis
a. Imam Bukhori
(194‒256 H),
b. Imam Muslim
(wafat 231 H),
c. Ibnu Majah
(wafat 273 H),
d. Abu Daud
(wafat 275 H),
e. At-Tarmidzi,
dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar