Kamis, 21 September 2017

MATERI ULANGAN PAI KELAS XII




Hari Akhir menurut bahasa artinya “Hari Penghabisan” (Q.S. al-Baqarah/2:177), juga disebut “Hari Pembalasan” (Q.S. al-Fatihãh/1:4). Sedangkan menurut istilah, Hari Akhir adalah hari mulai hancurnya alam semesta berikut isinya dan berakhirnya kehidupan semua makhluk Allah Swt. Hari Akhir juga disebut hari Kiamat, yaitu hari penegakan hukum Allah Swt. yang seadil-adilnya (Q.S. al-Mumtahanah/60:3).
Hari Akhir adalah hari kiamat yang diawali dengan pemusnahan alam semesta. Semua manusia, sejak jaman dari Nabi Adam a.s sampai terjadinya hari akhir akan dibangkitkan untuk mendapatkan balasan semua amal perbuatan mereka;
2. Iman kepada Hari Akhir adalah percaya dengan penuh keyakinan adanya hidup yang kekal abadi di akhir kelak;
3. Setelah alam semesta hancur secara total dan kehidupan semua makhluk Allah berakhir, maka mulailah manusia menjalankan tahapan kehidupan baru dan proses menuju alam baqa’. Tahapan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: Yaumul Ba’ats, Yaumul Hasyr, Buku Catatan, Yaumul Hisab, Mizan, Shirat, Yaumul Jaza’, balasan amal baik surga dan balasan amal buruk neraka;
4. Beriman kepada Hari Akhir akan menumbuhkan rasa tanggung jawab yaitu merasa bahwa hidup di dunia ini hanya bersifat sementara saja, cepat atau lambat semua manusia pasti akan kembali kepada Allah Swt. dan semua perbuatan mereka selama hidup di dunia akan dipertanggungjawabkan di
hadapan Allah Swt., sehingga hidup yang dijalaninya akan ditempuh dengan penuh kehati-hatian, sikap dan perilaku yang sesuai dengan tuntunan agama;
5. Mengimani Hari Akhir membuat manusia sadar bahwasanya manusia itu lemah dan kerdil di hadapan Allah Swt. Kesadaran ini diharapkan dapat menghilangkan sikap takabur, sombong, egois, dengki, dan penyakit hati lainnya.

Pokok-pokok keimanan pada hari akhir
1. Fitnah kubur.
Setelah manusia mengakhiri kehidupannya di alam dunia ini.
2. Kiamat dan tanda tandanya. Peristiwa hari kiamat diawali dengan beberapa tanda yang dilukiskan al-Qur’an.
3. Kebangkitan.
Setelah kiamat tiba saatnya manusia dibangkitkan dari kuburnya.
4. Berkumpul.
Setelah manusia dibangkit-kan lalu dihimpun di padang mahsyar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
5. Perhitungan.
Pada masa ini semua manusia menantikan keputusan hakim semesta alam.
6. Shirath (Jembatan).
Setelah selesai hari perhitungan tibalah saatnya manusia diberikan balasan aktivitasnya kemudian ditentukan jalan yang harus dilalui
oleh setiap manusia
7. Surga dan Neraka.
Tempat balasan bagi manusia sesuai amal perbuatannya didunia.

KETENTUAN PERNIKAHAN
Secara bahasa, arti “nikah” berarti “mengumpulkan, menggabungkan, atau menjodohkan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ”nikah” diartikan sebagai “perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi) atau “pernikahan”. Sedang menurut syari’ah, “nikah” berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang
bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing.
Dalam Undang-undang Pernikahan RI (UUPRI) Nomor 1 Tahun 1974, definisi atau pengertian perkawinan atau pernikahan ialah "ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pernikahan sama artinya dengan perkawinan. Allah Swt. berfirman:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat
kepada tidak berbuat aniaya”. (Q.S. an-Nisa/4:3).
2. Tujuan Pernikahan
Seseorang yang akan menikah harus memiliki tujuan positif dan mulia untuk membina keluarga sakinah dalam rumah tangga, di antaranya sebagai berikut.
a.       Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi
b.      b. Untuk mendapatkan ketenangan hidup
c.       c. Untuk membentengi akhlak
d.      d. Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah Swt.
e.       e. Untuk mendapatkan keturunan yang salih
f.       f. Untuk menegakkan rumah tangga yang Islami


Hukum Pernikahan
Para ulama menyebutkan bahwa nikah diperintahkan karena dapat mewujudkan maslahat, memelihara diri, kehormatan, mendapatkan pahala dan lain-lain. Oleh karena itu, apabila pernikahan justru membawa
mudharat maka nikah pun dilarang. Karena itu hukum asal melakukan pernikahan adalah mubah.
Para ahli fikih sependapat bahwa hukum pernikahan tidak sama penerapannya kepada semua mukallaf, melainkan disesuaikan dengan kondisi masing-masing, baik dilihat dari kesiapan ekonomi, fisik, mental
ataupun akhlak. Karena itu hukum nikah bisa menjadi wajib, sunah, mubah, haram, dan makruh. Penjelasannya sebagai berikut.
a. Wajib yaitu bagi orang yang telah mampu baik fisik, mental, ekonomi maupun akhlak untuk melakukan pernikahan, mempunyai keinginan untuk menikah, dan jika tidak menikah, maka dikhawatirkan akan jatuh pada perbuatan maksiat, maka wajib baginya untuk menikah.
Karena menjauhi zina baginya adalah wajib dan cara menjauhi zina adalah dengan menikah.
b. Sunnah, yaitu bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan dirinya akan jatuh kepada maksiat, sekiranya tidak menikah. Dalam kondisi seperti ini seseorang boleh
melakukan dan boleh tidak melakukan pernikahan. Tapi melakukan pernikahan adalah lebih baik daripada mengkhususkan diri untuk beribadah sebagai bentuk sikap taat kepada Allah Swt..
c. Mubah bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impoten atau lanjut usia, atau yang tidak mampu
menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah (berakal). Juga mubah bagi yang mampu menikah dengan tujuan hanya sekedar untuk memenuhi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat ingin keturunan atau melindungi diri dari yang haram.
d. Haram yaitu bagi orang yang yakin bahwa dirinya tidak akan mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban pernikahan, baik kewajiban yang berkaitan dengan hubungan seksual maupun berkaitan dengan kewajiban-kewajiban lainnya. Pernikahan seperti ini mengandung bahaya bagi wanita yang akan dijadikan istri. Sesuatu yang menimbulkan bahaya dilarang dalam Islam.
Tentang hal ini Imam al-Qurtubi mengatakan, “Jika suami mengatakan bahwa dirinya tidak mampu menafkahi istri atau memberi mahar , dan memenuhi hak-hak istri yang wajib, atau mempunyai suatu penyakit yang menghalanginya untuk melakukan hubungan seksual, maka dia tidak boleh menikahi wanita itu sampai dia menjelaskannya kepada calon istrinya. Demikian juga wajib bagi calon istri menjelaskan kepada calon suami jika dirinya tidak mampu memberikan hak atau mempunyai suatu penyakit yang menghalanginya untuk melakukan hubungan seksual dengannya.
e. Makruh yaitu bagi seseorang yang mampu menikah tetapi dia khawatir akan menyakiti wanita yang akan dinikahinya, atau menzalimi hak-hak istri dan buruknya pergaulan yang dia miliki dalam memenuhi hak-hak manusia, atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan.

Orang-orang yang Tidak Boleh Dinikahi
Al-Qur'an telah menjelaskan tentang orang-orang yang tidak boleh (haram) dinikahi (Q.S. an-Nisā’ /4:23-24). Wanita yang haram dinikahi disebut juga mahram nikah. Mahram nikah sebenarnya dapat dilihat dari pihak laki-laki dan dapat dilihat dari pihak wanita. Dalam pembahasan secara umum biasanya yang dibicarakan ialah mahram nikah dari pihak wanita, sebab pihak laki-laki yang biasanya mempunyai kemauan terlebih dahulu untuk mencari jodoh dengan wanita pilihannya.
Dilihat dari kondisinya mahram terbagi kepada dua; pertama mahram muabbad (wanita diharamkan untuk dinikahi selama-lamanya) seperti: keturunan, satu susuan, mertua perempuan, anak tiri, jika ibunya sudah dicampuri, bekas menantu perempuan, dan bekas ibu tiri. Kedua mahram gair muabbad adalah mahram sebab menghimpun dua perempuan yang statusnya bersaudara, misalnya saudara sepersusuan kakak dan adiknya. Hal ini boleh dinikahi tetapi setelah yang satu statusnya sudah bercerai atau mati. Yang lain dengan sebab istri orang dan sebab iddah. Berdasarkan ayat tersebut, mahram dapat dibagi menjadi empat kelompok:
Keturunan: Ibu dan seterusnya ke atas, Anak perempuan dan seterusnya ke bawah, Bibi, baik dari bapak atau ibu, Anak perempuan dari saudara perempuan atau saudara laki-laki
Pernikahan: Ibu dari istri (mertua), Anak tiri, bila ibunya sudah dicampuri, Istri bapak (ibu tiri), Istri anak (menantu)
Persusuan: Ibu yang menyusui, Saudara perempuan sepersusuan
Dikumpul/dimadu: Saudara perempuan dari istri, Bibi perempuan dari istri, Keponakan perempuan dari istri.

Rukun dan Syarat Pernikahan
Para ahli fikih berbeda pendapat dalam menentukan rukun dan syarat pernikahan. Perbedaan tersebut adalah dalam menempatkan mana yang termasuk syarat dan mana yang termasuk rukun. Jumhur ulama sebagaimana juga mażhab Syafi’i mengemukakan bahwa rukun nikah ada lima seperti dibawah ini.
a. Calon suami, syarat-syaratnya sebagai berikut:
1) Bukan mahram si wanita, calon suami bukan termasuk yang haram dinikahi karena adanya hubungan nasab atau sepersusuan.
2) Orang yang dikehendaki, yakni adanya keridaan dari masing-masing pihak. Dasarnya adalah hadis dari Abu Hurairah r.a, yaitu:
Dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sehingga ia diminta izinnya.” (HR. al- Bukhari dan Muslim).
3) Mu’ayyan (beridentitas jelas), harus ada kepastian siapa identitas mempelai laki-laki dengan menyebut nama atau sifatnya yang khusus.
b. Calon istri, syaratnya adalah:
1) Bukan mahram si laki-laki.
2) Terbebas dari halangan nikah, misalnya, masih dalam masa iddah atau berstatus sebagai istri orang.
c. Wali, yaitu bapak kandung mempelai wanita, penerima wasiat atau kerabat terdekat, dan seterusnya sesuai dengan urutan ashabah wanita tersebut, atau orang bijak dari keluarga wanita, atau pemimpin setempat, Rasulullah saw. bersabda:
“Tidak ada nikah, kecuali dengan wali.”
Umar bin Khattab ra. berkata, “Wanita tidak boleh dinikahi, kecuali atas izin walinya, atau orang bijak dari keluarganya atau seorang pemimpin”.
Syarat wali adalah:
1) orang yang dikehendaki, bukan orang yang dibenci,
2) laki-laki, bukan perempuan atau banci,
3) mahram si wanita,
4) balig, bukan anak-anak,
5) berakal, tidak gila,
6) adil, tidak fasiq,
7) tidak terhalang wali lain,
8) tidak buta,
9) tidak berbeda agama,
10) merdeka, bukan budak.
d. Dua orang saksi.
Firman Allah Swt.: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian”. (Q.S. at-Țalaq/65:2).
Syarat saksi adalah:
1) Berjumlah dua orang, bukan budak, bukan wanita, dan bukan orang fasik.
2) Tidak boleh merangkap sebagai saksi walaupun memenuhi kualifikasi sebagai saksi.
3) Sunnah dalam keadaan rela dan tidak terpaksa.
e. Sigah (Ijab Kabul), yaitu perkataan dari mempelai laki-laki atau wakilnya ketika akad nikah. Syarat shighat adalah:
1) Tidak tergantung dengan syarat lain.
2) Tidak terikat dengan waktu tertentu.
3) Boleh dengan bahasa asing.
4) Dengan menggunakan kata “tazwij” atau “nikah”, tidak boleh dalam bentuk kinayah (sindiran), karena kinayah membutuhkan niat sedang niat itu sesuatu yang abstrak.
5) Qabul harus dengan ucapan “Qabiltu nikahaha/tazwijaha” dan boleh didahulukan dari ijab.

Jumat, 21 Juli 2017

ISTIGHOSAH 40 TAHUN PESANTREN PKP DAN ISLAMIC CENTER MANADO



Sekira 400-an santri dan alumni tampak memadati areal Pesantren Pondok Karya Pembangunan Kombos Manado ba’da Isya (22/7). Para alumni yang datang dari berbagai Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara,  dan Gorontalo bahkan dari Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan itu menyatu dalam lantunan doa dan zikir bersama yang dipimpin KH. Rizali M. Noor selaku Ketua Yayasan Karya Islamiyah Sulawesi Utara.
Acara yang digelar dalam rangka 40 Tahun Peringatan Monumen Kembar Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional ke X Tahun 1977 di Manado itu berlangsung hikmad. Ketua Panitia Pelaksana Harun Pakaya yang juga alumni angkatan pertama Pesantren PKP menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para alumni yang memiliki ikatan emosional yang kuat dengan PKP. “Kehadiran para alumni PKP yang sebagian besar merupakan pejabat dan tokoh masyarakat di lingkungannya masing-masing dengan berbagai profesi setidaknya mampu memberikan motivasi bagi para santri yang kini sedang tekun menimba ilmu di pesantren ini” ungkap alumni angkatan ke V yang juga Ketua IKALPI, Aswin Kiay Demak.

Sementara itu, dalam pengantar sebelum zikir, KH. Rizali juga memberikan apresiasi atas inisiatif dan peran serta alumni guna mewujudkan momen 40 Tahun PKP dan Islamic Center ini dengan tiga agenda besar yaitu Istighosah, Seminar Nasional, dan Puncak Peringatan yang rencananya dihadiri Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey. Usai zikir dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng oleh Kiay yang diserahkan kepada salah satu alumni angkatan pertama.

Minggu, 26 Februari 2017

SILATURRAHIM MGMP PAI SMA/SMK KOTA MANADO



Forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kembali digelar di Aula Kementerian Agama Kota Manado, Jumat (24/2).  Pertemuan rutin yang menjadi agenda bulanan pengurus ini menghadirkan hampir 30 guru PAI di tingkat SMA dan SMK se Kota Manado. Menurut Supriadi, agenda penting pertemuan bulanan ini adalah menyangkut persiapan dan kesiapan dalam menghadapi Ulangan Semester bagi kelas XII yang berlanjut dengan pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional. Khusus pelaksanaan USBN PAI & BP, soal disusun dan didistribusikan dari pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulut. “Guru PAI & BP perlu menjaga pakta integritas kerahasiaan soal USBN PAI agar kredibilitasnya terjamin.” Lanjut Ketua MGMP yang mengingatkan pesan dari Kasi Pendis Kemenag Kota Manado,  Muh. Z. Atamimi.


Pengawas PAI Kota Manado Latif Tarabuke dalam pembinaannya menekankan bahwa GPAI yang saat ini sudah selangkah lebih maju perlu mengoptimalkan pertemuan-pertemuan seperti ini. Selain akan menambah wawasan, juga terjalin silaturrahim antar sesama GPAI di Kota Manado. Bagi Pengawas sendiri, bisa menjadi ajang yang tepat dalam menyosialisasikan informasi-informasi penting berkaitan dengan teknis penilaian kinerja berkelanjutan dan lainnya.   

Rabu, 22 Februari 2017

MELAWAN HOAX MENJAGA HATI




Tazkir Jumat yang digelar Rohis SMAN 9 Manado senantiasa diharapkan menjadi ajang pembelajaran bagi para peserta didik muslim di sekolah tersebut. Inilah harapan yang senantiasa menjadi motivasi bagi pengurus untuk terus aktif mengajak setiap peserta didik muslim agar hadir dan mengikuti kegiatan ini.

Ust. Supriadi selaku Pembina Rohis yang dalam setiap tazkir menyampaikan tausiyah bagi Rohis, Jumat (17/2) kemarin mengingatkan tentang bahaya fitnah. Berangkat dari banyaknya informasi hoax di media sosial, iapun menceritakan kisah Habib Umar bin Hafiz dari Tarim Hadramaut.
Dikisahkan oleh seseorang yang telah memfitnah Habib Umar bin Hafidz dari Tarim, Hadramaut. Suatu ketika ia bermohon kepada habib Umar bin Hafidz agar mau memaafkannya
“Habib... Maafkanlah saya yang telah memfitnah Habib dan ajarkan saya sesuatu yang bisa menghapuskan kesalahan saya ini. Aku berusaha menjaga lisanku, tak ingin sedikitpun menyebarkan kebohongan dan menyinggung perasaan Habib." ujarnya
Habib Umar terkekeh seraya bertanya: “Apa kau serius?” Katanya: “Saya serius, Habib, Saya benar-benar ingin menebus kesalahan saya.”
Habib Umar pun terdiam beberapa saat. Ia tampak berfikir. Lalu beberapa saat kemudian,
Habib Umar mengucapkan sesuatu: “Apakah kamu punya sebuah kemoceng di rumahmu?”.
“Ya, saya punya sebuah kemoceng di rumah, Habib, Apa yang harus saya lakukan dengan kemoceng itu?”
Habib Umar tersenyum. “Besok pagi, berjalanlah dari rumahmu ke pondokku,” katanya, “Berjalanlah sambil mencabuti bulu-bulu dari kemoceng itu. Setiap kali kamu mencabut sehelai bulu, ingat-ingat perkataan burukmu tentang aku, lalu jatuhkan di jalanan yang kamu lalui.” “Kau akan belajar sesuatu darinya,”
Hasil gambar untuk habib umar bin hafidz
Keesokan harinya, orang ini menemui Habib Umar dengan sebuah kemoceng yang sudah tak memiliki sehelai bulupun pada gagangnya. Ia  segera menyerahkan gagang kemoceng itu pada beliau.
“Ini, Habib bulu-bulu kemoceng ini sudah saya jatuhkan satu per satu sepanjang perjalanan. Saya berjalan lebih dari 5 km dari rumah saya ke pondok ini. Saya mengingat semua perkataan buruk saya tentang Habib. Saya menghitung betapa luasnya fitnah-fitnah saya tentang Habib yang sudah saya sebarkan kepada begitu banyak orang. Maafkan saya, Habib. Maafkan saya…”. Katanya
“Kini pulanglah…” kata Habib Umar. Tetapi Habib Umar melanjutkan kalimatnya :
"Pulanglah dengan kembali berjalan kaki dan menempuh jalan yang sama dengan saat kamu menuju pondokku tadi…” “Di sepanjang jalan kepulanganmu, pungutlah kembali bulu-bulu kemoceng yang tadi kau cabuti satu per satu. Esok hari, laporkan kepadaku berapa banyak bulu yang bisa kamu kumpulkan.” “Kamu akan mempelajari sesuatu dari semua ini,” tutup Habib Umar.

Sepanjang perjalanan pulang, orang ini berusaha menemukan bulu-bulu kemoceng yang tadi dilepaskan di sepanjang jalan. Hari yang terik. Perjalanan yang melelahkan. Betapa sulit menemukan bulu-bulu itu. Mereka tentu saja telah tertiup angin, atau menempel di sebuah kendaraan yang sedang menuju kota yang jauh, atau tersapu ke mana saja ke tempat yang kini tak mungkin diketahui.
Ia pun terus berjalan... Setelah berjam-jam, ia berdiri di depan rumahnya dengan pakaian yang dibasahi keringat. Nafasnya berat. Tenggorokannya kering. Di tangannya, digenggam lima helai bulu kemoceng yang berhasil ditemukan di sepanjang perjalanan.

Hari berikutnya orang ini menemui Habib Umar dengan wajah yang murung, lalu menyerahkan lima helai bulu kemoceng itu pada Habib Umar : "Ini, Habib, hanya ini yang berhasil saya temukan.” Ia membuka genggaman tangannya dan menyodorkannya pada Habib Umar.
Habib Umar terkekeh: "Kini kamu telah belajar sesuatu,” katanya.
“Apa yang telah aku pelajari, Habib?” Aku benar-benar tak mengerti.” Jawab orang ini bingung
Hasil gambar untuk kemoceng
“Tentang fitnah-fitnah itu,” jawab Habib Umar.“Bulu-bulu yang kamu cabuti dan kamu jatuhkan sepanjang perjalanan adalah fitnah-fitnah yang kamu sebarkan. Meskipun kamu benar-benar menyesali perbuatanmu dan berusaha memperbaikinya, fitnah-fitnah itu telah menjadi bulu-bulu yang beterbangan entah kemana. Bulu-bulu itu adalah kata-katamu. Mereka dibawa angin waktu ke mana saja, ke berbagai tempat yang tak mungkin bisa kamu duga-duga, ke berbagai wilayah yang tak mungkin bisa kamu hitung!”

“Bayangkan salah satu dari fitnah-fitnah itu suatu saat kembali pada dirimu sendiri… Barangkali kamu akan berusaha meluruskannya, karena kamu benar-benar merasa bersalah telah menyakiti orang lain dengan kata-katamu itu. Barangkali kamu tak ingin mendengarnya lagi.
Tetapi kamu tak bisa menghentikan semua itu! Kata-katamu yang telah terlanjur tersebar dan terus disebarkan di luar kendalimu, tak bisa kamu bungkus lagi dalam sebuah kotak besi untuk kamu kubur dalam-dalam sehingga tak ada orang lain lagi yang mendengarnya. Angin waktu telah mengabadikannya." “Fitnah-fitnah itu telah menjadi dosa yang terus beranak-pinak tak ada ujungnya. Agama menyebutnya sebagai DOSA JARIYAH,  Dosa yang terus berjalan diluar kendali pelaku pertamanya. Maka tentang fitnah-fitnah itu, meskipun aku atau siapapun saja yang kamu fitnah telah memaafkanmu sepenuh hati, fitnah-fitnah itu terus mengalir hingga kau tak bisa membayangkan ujung dari semuanya. Bahkan meskipun kau telah meninggal dunia, fitnah-fitnah itu terus hidup karena angin waktu telah membuatnya abadi. Kamu tak bisa menghitung lagi berapa banyak fitnah-fitnah itu telah memberatkan timbangan keburukanmu kelak.”
Orang ini pun menangis “Ajari saya apa saja untuk membunuh fitnah-fitnah itu, Habib. Ajari saya! Ajari saya! Astagfirullahal-adzhim…” Ia terus menangis menyesali apa yang telah diperbuat.
Habib Umar tertunduk. Beliau tampak meneteskan air matanya. “Aku telah memaafkanmu setulus hatiku, Nak,” katanya, “Kini, aku hanya bisa mendoakanmu agar Allah mengampunimu, mengampuni kita semua. Kita harus percaya bahwa Allah, dengan kasih sayangnya, adalah zat yang Maha terus menerus menerima taubat manusia… Innallaha tawwaabur-rahiim...”  

Sementara itu wakil sekretaris Rohis, Tri Hamdi berharap agar para peserta didik muslim tetap konsisten dalam menyukseskan program yang telah disusun oleh Pengurus. Hal ini agar Rohis tetap menjadi wadah yang bermanfaat bagi para peserta didik muslim.



Selasa, 07 Februari 2017

TAZKIR ROHIS NORMAL LAGI

Suasana Tazkir Jumat Rohis SMAN 9 Manado

Kegiatan ekstrakurikuler Rohis SMAN 9 Manado dalam bentuk "Majelis Zikir/Ta'lim" kembali berjalan seperti biasanya pada hari Jumat usai menunaikan kewajiban salat Jumat. Pekan sebelumnya perubahan waktu pelaksanaan sempat diberlakukan sesuai dengan berubahnya jam masuk kelas di SMAN 9 Manado.

Pembina Rohis ust. Supriadi berharap bahwa kegiatan yang sudah sejak lama dilaksanakan ini benar-benar menjadi ruh dalam berbagai aktifitas peserta didik muslim di SMAN 9 Manado. "Inilah salah satu bentuk peningkatan wawasan keislaman bagi siswa di luar kelas" lanjutnya di masjid Ulil Albab kampus Universitas Sam Ratulangi Manado

Salah seorang pengurus Tsabitha Zahra Toli mengingatkan kepada para pengurus dan anggota Rohis lainnya agar tetap menjaga kebersihan ruangan khusus PAI karena selain untuk belajar juga digunakan untuk salat.

Kamis, 29 Desember 2016

MUHASABAH AKHIR TAHUN


Saat ini kita berada di penghujung tahun 2016. Seiring dengan perjalanan waktu sebagai ketetapan dari Yang Maha Kuasa, sebentar lagi kita akan memasuki Tahun 2017 M. Terlepas dari pro kontra dan polemik yang terjadi dalam penggunaan kalender Masehi dan Hijriyah, pada dasarnya kita senantiasa melihat bahwa pergantian tahun adalah hal yang biasa terjadi. Namun sesungguhnya banyak hikmah dan pelajaran yang bisa kita ambil dari pergantian tahun ini. Betapa banyak ayat Allah dalam Al-Qur’an yang mengisyaratkan tentang waktu. Semuanya berimplikasi pada anjuran pemanfaatan waktu dengan sebaik-baiknya, agar kita tidak termasuk pada golongan orang yang merugi. Salah satunya adalah sebagaimana firman Allah dalam surat Al-‘Asr : 1–3:
”Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian. kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al Asr : 1-3)

Ayat tersebut memberikan empat syarat agar kita tidak tergolong orang-orang yang merugi. Pertama, beriman kepada Allah, Ke dua, beramal saleh, ke tiga, saling menasehati dalam kebenaran dan ke empat, menasehati dalam kesabaran. Keempat hal ini memiliki keterkaitan yang erat. Orang yang beriman tanpa beramal saleh, imannya tidak bermakna karena tidak dibuktikan dengan perbuatan. Demikian sebaliknya, orang yang beramal saleh tanpa iman kepada Allah juga akan terasa hambar. Bahkan begtu banyak ayat Al Qur’an yang meletakkan kata amal saleh setelah kata iman.

Sesungguhnya momen pergantian tahun memiliki banyak hal yang bisa dijadikan pelajaran dan bahan renungan dalam kehidupan, terutama menyangkut keberislaman kita. Seorang pembaharu abad XII Hijriah, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab memberikan konsep renungan kepada kita sebagai berikut:
Pertama; Seorang muslim harus merenung dan memahami bahwa ia diciptakan, diberi rizki, dan tidak dibiarkan begitu saja seperti hewan yang tanpa aturan. Itulah sebabnya Allah mengutus rasulNya ke tengah-tengah manusia untuk membimbing mereka. Artinya, ia hidup dan ada di muka bumi karena diciptakan Allah, ia diberi berbagai fasilllitas, rizki yang lengkap, mulai dari kebutuhan oksigen untuk bernafas sampai rumah sebagai tempat berteduh dan lain-lainnya hingga pada hal-hal yang di luar kesadarannya. Semua itu bukan untuk kesia-siaan. Di dalam Al-Qur’an Allah menerangkan:

"Apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada kami? Maka Maha Tinggi Allah, raja yang sebenarnya; tidak ada Tuhan selain Dia, Tuhan (yang mempunyai) 'Arsy yang mulia. (Al-Mukminuun: 115-116).

Aturan yang dikehendaki Allah dibawa oleh Rasulullah Muhammad Saw., untuk menata kehidupan manusia agar selamat di dunia dan di akhirat kelak. Konsekwensinya, siapa yang taat kepada rasul-Nya, maka ia akan selamat dan masuk Surga. Inilah sebuah kesuksesan masa depan yang gemilang, yang didambakan oleh setiap insan yang berakal sehat dan berfikiran normal.
Rasulullah Saw. bersabda:

كُلُّ أُمَّتِيْ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ إِلاَّ مَنْ أَبَى، قَالُوْا: يَا َرُسْولَ اللهِ وَمَنْ يَأْبَى: قَالَ: مَنْ أَطَاعَنِيْ دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ عَصَانِيْ فَقَدْ أَبَى. (رواه البخاري).
“Tiap-tiap ummatku masuk Surga kecuali yang menolak. Ditanyakan kepada beliau: “Siapa yang menolak ya Rasululllah?” Beliau menjawab: “Siapa yang taat kepadaku ia akan masuk Surga dan siapa yang durhaka kepadaku maka ia telah menolak”. (HR. Al-Bukhari).

Kedua, Seorang muslim harus memahami bahwa Allah tidak ridla, jika dalam peribadatan kepadaNya, Dia disekutukan dengan selainNya. Sekalipun Malaikat yang dekat denganNya ataupun Nabi utusanNya, sebagaimana firmanNya:

Dan sesungguhnya masjid-masjid adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun didalamnya disamping (menyembah ) Allah..” (Al-Jin: 18)

Ketiga, Jika sudah menjadi orang yang taat kepada Allah dan Rasul Nya, maka konsekwensi berikutnya yang harus dipahami adalah prinsip Wala’ dan Bara’. Artinya loyalitas hanya diberikan kepada Allah dan RasulNya dan orang-orang yang beriman. Sebaliknya manusia tidak berkompromi dengan segala bentuk penentangan dan pengingkaran terhadap aturan-aturan Allah.

Mengakhiri tulisan ini, mari kita garis bawahi bahwa umur adalah rahasia Allah yang tiada seorangpun mengetahuinya. Bersyukurlah mereka yang mampu memanfaatkannya dan merugilah bagi yang melewatkannya. Selaku hamba Allah, kita hanya mampu bermohon dan berharap bahwa apa yang kita lakukan dalam mengisi kehidupan ini senantiasa menjadi amal saleh dan bernilai ibadah di mata Allah swt, Mudah-mudahan kita mampu untuk menjadi hamba Allah yang pandai mensyukuri akan kasih sayang yang diberikan Allah swt. Amiin ya rabbal ’alamiin.

Minggu, 25 Desember 2016

SANLAT SMK AL-KHAIRAT BERAKHIR




Guna mengisi kegiatan akhir tahun dengan sesuatu yang bermanfaat, SMK Al-Khairat Banjer Manado melaksanakan Pesantren Kilat yang berlangsung selama tiga hari sejak 23 s.d. 25 Desember 2016. Acara yang dibuka langsung oleh Kepala Sekolah, Drs. Jan Ticoalu, SE., M.Si, di Wisma Haji Tuminting itu diharapkan mampu meningkatkan wawasan keislaman para peserta didik serta menambah nilai-nilai moral dalam kehidupan di masyarakat.
Ketua MGMP PAI SMA dan SMK Kota Manado, Supriadi, selain memberikan apresiasi positif dalam kegiatan ini, juga berharap agar sekolah lainnya mampu mengikuti jejak beberapa sekolah yang sebelumnya melaksanakan kegiatan serupa. “Kalau bisa tahun depan ada kegiatan pesantren kilat tingkat Kota Manado, yang melibatkan peserta didik dari semua SMA dan SMK di Kota Manado” tambahnya.
Salah satu Pembina, Abd. Razak Habibie didampingi  Wakasek Kurikulum, Zainal Usmari Dani mengungkapkan bahwa kegiatan pesantren kilat saat ini dibutuhkan agar para peserta didik lebih mendapatkan pemahaman tentang nilai-nilai Islam yang rahmatan lil’alamin di tengah-tengah kemajemukan bangsa