Al-Qur’an:
Q.S.
Adz-Dzariyat ayat 56 ttg keikhlasan beribadah
Q.S. Ali Imran: 159
Terjemahnya:
Maka disebabkan
rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu
bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari
sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan
bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah
membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.
Kandungan ayat:
1.
Perintah
bersikap lemah lembut terhadap siapa saja dan dimana saja
2.
Larangan
bersikap kasar dan keras terhadap sesama.
3.
Perintah
agar bermusyawarah dalam menghadapi suatu permasalahan
4.
Perintah
bertawakkal kepada Allah sesudah berusaha
5.
Kecintaan
Allah kepada orang-orang yang bertawakkal
Q.S. Al-Baqarah ayat
148, Perintah
untuk berlomba-lomba dalam kebaikan
Q.S.
Ar-Ruum ayat 41 tentang kelestarian alam
“Telah nampak
kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia,
supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka,
agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Pokok Kandungan:
-
Pada mulanya daratan dan lautan
itu subur dan baik
-
Rusaknya daratan dan lautan itu
karena ulahnya manusia
-
Jika daratan dan lautan itu
rusak maka manusia akan merasakan akibatnya
-
Hendaknya manusia menghentikan
segala kegiatan yang menimbulkan kerusakan di darat dan di lautan
Terciptanya
daratan dan lautan itu membuktikan adanya Allah swt. dan keagunganNya, namun
banyak orang yang mempersekutukannya.
Q.S. Yunus ayat 101 tentang tanda-tanda kekuasaan
Allah swt. di alam semesta
Qur’an Surah al-Kafirun terdiri atas enam ayat yang
memberikan pemahaman tentang aturan bertoleransi. Adapun Q.S. al-Jumu’ah ayat 9
dan 10 berisi pokok-pokok pengertian tentang memenuhi seruan untuk salat Jumat
dan meninggalkan segala aktivitas. Jika telah mengerjakan salat Jumat,
dianjurkan melakukan aktivitas mencari karunia Allah Swt.
Q.S. Al-Baqarah ayat 164 bahwa pergantian siang dan
malam, bahtera yang berlayar harus mampu dimanfaatkan manusia untuk kepentingan
hidupnya
Aqidah:
-Allah memiliki sifat al-Adlu: Maha Adil =
menempatkan sesuatu pada tempatnya, al-Gafur: Maha Pengampun
Hikmah
beriman kepada kitab-kitab Allah swt. adalah....
1.
mampu mensyukuri segala karunia Allah swt.
2.
menghilangkan keluh kesah dan gelisah
3.
memperoleh ketenangan hati dan jiwa
4.
mendapat syafa’at di Hari Akhir
5.
meyakini dengan sepenuhnya
terhadap kebenaran Al-Qur’an
6.
menghormati dan memuliakan kitab suci
Al-Qur’an
7.
memahami isi dan menjalankan ajaran-ajaran Al-Qur’an
8.
Senantiasa berusaha dan beribadah sesuai petunjuk kitab Allah swt.
Husnu zhan
adalah berprasangka baik. Lawannya suu zhan atau negative thinking
Fiqih:
Al-Qur’an:
Kumpulan firman Allah swt. yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad saw
Al-Hadis: Segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad saw. baik perkataan, perbuatan, ketetapan dan cita-citanya
Ijtihad: Berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menemukan hukum
yang tidak ada ketetapan hukumnya baik dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis.
Ijma’: Kesepakatan para ulama untuk menetapkan suatu hukum berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadis yang pada masa Nabi Muhammad saw. tidak ada.
Qiyas: Menyamakan suatu kejadian yang tidak ada hukumnya dengan kejadian yang ada
hukumnya karena ada illat yang sama.
Syarat haji:
Islam, baligh, berakal, mampu (fisik, ekonomi, aman)
Rukun
haji: Berihram, Wuquf di Arafah, Tawaf Ifadhah,
Sai antara Safa dan Marwa,Tertib
syirkah adalah
transaksi antara dua orang atau lebih, dimana mereka saling bersepakat untuk
melakukan kerja yang bersifat finansial dan mendatang keuntungan (profit).
Syirkah Inan. Ini adalah bentuk
kerjasama bisnis yang dilakukan dua orang atau lebih, dimana masing-masing
menyertakan harta (modal) dan sekaligus juga menjadi pengelolanya (tenaga),
kemudian keuntungannya dibagi diantara mereka berdasarkan kesepakatan. Jika
mengalami kerugian, maka kerugiannya akan ditanggung bersama berdasarkan proporsional
modalnya.
Dalam syirkah
inan, harta yang dijadikan modal haruslah riil, bukan hutang dan nilainya harus
jelas. Jika berbentuk barang, maka harus dikonversi sesuai harga yang
disepakati sehinggan memiliki nilai yang jelas yang bisa disatukan dengan harta
dari pemodal lainnya.
Syirkah Mudharabah atau Syirkah Qiradh.
Secara muamalah, syirkah mudharabah mengharuskan ada dua pihak, yaitu pihak
pemilik modal (rabbul maal) dan pihak pengelola (mudhorib). Pihak pemodal
menyerahkan (mengamanahkan) modalnya dengan akad wakalah kepada seseorang
sebagai pengelola untuk dikelola dan dikembangkan menjadi sebuah usaha yang
menghasilkan keuntungan (profit).
Syirkah Wujuh. Adalah syirkah antara
dua orang dengan modal dari pihak lain diluar kedua orang tersebut. Dimana dua
orang yang menerima modal itu disebut sebagai pengelola dan yang memberikan
modal adalah pemodal.
Syirkah Abdan. Syirkah abdan merupakan
kerjasama bisnis antara dua orang atau lebih yang mengandalkan tenaga atau
keahlian orang-orang yang melakukan akaq syirkah. Misalnya syirkah tanpa modal
yang saya lakukan bersama para Trainer lainnya yang tergabung dalam SLTEC.
Ketika kami mendapat proyek training, semua akan berkerja sesuai keahlian
masing-masing dan hasilnya (keuntungan) akan dibagi sesuai kesepakatan.
Keuntungan dari
usaha akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, dan manakala terjadi kerugian
bukan karena kesalahan manajemen (kelalaian), maka kerugian ditanggung oleh
pihak pemodal. Hal ini karena hukum akad wakalah menetapkan hukum orang yang
menjadi wakil tidak bisa menanggung kerugian,
Warisan
adalah peninggalan atau harta pusaka dari seseorang yang meninggal dunia. Ilmu
faraid adalah ilmu yang membahas tentang tata cara membagi harta pusaka.
Ketentuan mawaris dalam Islam ditandai dengan dua perbaikan yaitu:
-
Mengikutsertakan kaum wanita sebagai
ahli waris seperti kaum pria
-
Membagi harta warisan kepada ahli waris
Hukum
waris dalam Islam bersumber pada al-Qur’an dan hadis (Q.S. an-Nisa: 7 dan 11)
Jika
seseorang meninggal, sebelum harta pusaka dibagi kepada ahli waris, terlebih
dahulu supaya diselesaikan beberapa hal:
-
Biaya perawatan jika sakit
-
Biaya penyelenggaraan jenazah
-
Melunasi hutangnya
-
Melaksanakan wasiatnya
-
Menunaikan zakat dan nadzar.
Sebab-sebab
mendapat warisan:
-
Pertalian darah dan perkariban
-
Pernikahan
-
Memerdekakan
-
Hubungan agama
Sebab-sebab
tidak mendapat warisan:
-
Membunuh
-
Murtad
-
Kafir
-
Sebagai hamba sahaya
-
Mati bersamaan
Tarikh/Sejarah
Ketika
berdakwah di Makkah, Rasulullah saw. hanya mendapatkan pengikut sedikit, karena
masih banyak orang-orang Qurasy yang enggan mengikuti ajarannya meskipun apa
yang dibawa oleh Rasulullah saw. itu benar, karena kesombongan dan keangkuhan
orang-orang Qurasy. Substansi dakwah
Rasulullah saw. pada periode Makkah adalah menanamkan
nilai-nilai akidah dan tauhid. Adapun strategi dakwah Rasulallah periode
Makkah, adalah Dakwah secara sembunyi-sembunyi dan dakwah secara terang-terangan.
Keberhasilan Rasulullah saw. dalam berdakwah
di Madinah tidak terlepas dari strategi yang dilakukan
dalam berdakwah. Strategi yang digunakan Rasulullah
saw. dalam berdakwah di Madinah antara lain mendirikan masjid
sebagai tempat ibadah dan berkumpulnya umat Islam, menjalin hubungan
persahabatan dengan non Islam melalui Piagam Madinah, melakukan pembaharuan
pemahaman keagamaan agar sesuai perkembangan, mengukuhkan persaudaraan (Ukhuwah
Islamiyah) kaum Muhajirin dan kaum Anshar.