Minggu, 24 Maret 2013

MATERI PAI



Al-Qur’an:
Q.S. Adz-Dzariyat ayat 56 ttg keikhlasan beribadah
Q.S. Ali Imran: 159
Terjemahnya:
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.
Kandungan ayat:
1.      Perintah bersikap lemah lembut terhadap siapa saja dan dimana saja
2.      Larangan bersikap kasar dan keras terhadap sesama.
3.      Perintah agar bermusyawarah dalam menghadapi suatu permasalahan
4.      Perintah bertawakkal kepada Allah sesudah berusaha
5.      Kecintaan Allah kepada orang-orang yang bertawakkal
Q.S. Al-Baqarah ayat 148, Perintah untuk berlomba-lomba dalam kebaikan
Q.S. Ar-Ruum ayat 41 tentang kelestarian alam
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Pokok Kandungan:
-          Pada mulanya daratan dan lautan itu subur dan baik
-          Rusaknya daratan dan lautan itu karena ulahnya manusia
-          Jika daratan dan lautan itu rusak maka manusia akan merasakan akibatnya
-          Hendaknya manusia menghentikan segala kegiatan yang menimbulkan kerusakan di darat dan di lautan
Terciptanya daratan dan lautan itu membuktikan adanya Allah swt. dan keagunganNya, namun banyak orang yang mempersekutukannya.
Q.S. Yunus ayat 101 tentang tanda-tanda kekuasaan Allah swt. di alam semesta
Qur’an Surah al-Kafirun terdiri atas enam ayat yang memberikan pemahaman tentang aturan bertoleransi. Adapun Q.S. al-Jumu’ah ayat 9 dan 10 berisi pokok-pokok pengertian tentang memenuhi seruan untuk salat Jumat dan meninggalkan segala aktivitas. Jika telah mengerjakan salat Jumat, dianjurkan melakukan aktivitas mencari karunia Allah Swt.
Q.S. Al-Baqarah ayat 164 bahwa pergantian siang dan malam, bahtera yang berlayar harus mampu dimanfaatkan manusia untuk kepentingan hidupnya
Aqidah:
-Allah memiliki sifat al-Adlu: Maha Adil = menempatkan sesuatu pada tempatnya, al-Gafur: Maha Pengampun

Hikmah beriman kepada kitab-kitab Allah swt. adalah....
1.      mampu mensyukuri segala karunia Allah swt.
2.      menghilangkan keluh kesah dan gelisah
3.      memperoleh ketenangan hati dan jiwa
4.      mendapat syafa’at di Hari Akhir
5.      meyakini dengan sepenuhnya terhadap  kebenaran Al-Qur’an
6.      menghormati dan memuliakan kitab suci Al-Qur’an
7.      memahami isi  dan menjalankan ajaran-ajaran Al-Qur’an
8.      Senantiasa berusaha dan  beribadah sesuai petunjuk kitab Allah swt.
Husnu zhan adalah berprasangka baik. Lawannya suu zhan atau negative thinking

Fiqih:
Al-Qur’an: Kumpulan firman Allah swt. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw
Al-Hadis: Segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad saw. baik perkataan, perbuatan, ketetapan dan cita-citanya
Ijtihad: Berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menemukan hukum yang tidak ada ketetapan hukumnya baik dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis.
Ijma’: Kesepakatan para ulama untuk menetapkan suatu hukum berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadis yang pada masa Nabi Muhammad saw. tidak ada.
Qiyas: Menyamakan suatu kejadian yang tidak ada hukumnya dengan kejadian yang ada hukumnya karena ada illat yang sama.
Syarat haji: Islam, baligh, berakal, mampu (fisik, ekonomi, aman)
Rukun haji: Berihram, Wuquf di Arafah, Tawaf Ifadhah, Sai antara Safa dan Marwa,Tertib  
syirkah adalah transaksi antara dua orang atau lebih, dimana mereka saling bersepakat untuk melakukan kerja yang bersifat finansial dan mendatang keuntungan (profit).
Syirkah Inan. Ini adalah bentuk kerjasama bisnis yang dilakukan dua orang atau lebih, dimana masing-masing menyertakan harta (modal) dan sekaligus juga menjadi pengelolanya (tenaga), kemudian keuntungannya dibagi diantara mereka berdasarkan kesepakatan. Jika mengalami kerugian, maka kerugiannya akan ditanggung bersama berdasarkan proporsional modalnya.
Dalam syirkah inan, harta yang dijadikan modal haruslah riil, bukan hutang dan nilainya harus jelas. Jika berbentuk barang, maka harus dikonversi sesuai harga yang disepakati sehinggan memiliki nilai yang jelas yang bisa disatukan dengan harta dari pemodal lainnya.
Syirkah Mudharabah atau Syirkah Qiradh. Secara muamalah, syirkah mudharabah mengharuskan ada dua pihak, yaitu pihak pemilik modal (rabbul maal) dan pihak pengelola (mudhorib). Pihak pemodal menyerahkan (mengamanahkan) modalnya dengan akad wakalah kepada seseorang sebagai pengelola untuk dikelola dan dikembangkan menjadi sebuah usaha yang menghasilkan keuntungan (profit).
Syirkah Wujuh. Adalah syirkah antara dua orang dengan modal dari pihak lain diluar kedua orang tersebut. Dimana dua orang yang menerima modal itu disebut sebagai pengelola dan yang memberikan modal adalah pemodal.
Syirkah Abdan. Syirkah abdan merupakan kerjasama bisnis antara dua orang atau lebih yang mengandalkan tenaga atau keahlian orang-orang yang melakukan akaq syirkah. Misalnya syirkah tanpa modal yang saya lakukan bersama para Trainer lainnya yang tergabung dalam SLTEC. Ketika kami mendapat proyek training, semua akan berkerja sesuai keahlian masing-masing dan hasilnya (keuntungan) akan dibagi sesuai kesepakatan.
Keuntungan dari usaha akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, dan manakala terjadi kerugian bukan karena kesalahan manajemen (kelalaian), maka kerugian ditanggung oleh pihak pemodal. Hal ini karena hukum akad wakalah menetapkan hukum orang yang menjadi wakil tidak bisa menanggung kerugian,

Warisan adalah peninggalan atau harta pusaka dari seseorang yang meninggal dunia. Ilmu faraid adalah ilmu yang membahas tentang tata cara membagi harta pusaka. Ketentuan mawaris dalam Islam ditandai dengan dua perbaikan yaitu:
-          Mengikutsertakan kaum wanita sebagai ahli waris seperti kaum pria
-          Membagi harta warisan kepada ahli waris
Hukum waris dalam Islam bersumber pada al-Qur’an dan hadis (Q.S. an-Nisa: 7 dan 11)
Jika seseorang meninggal, sebelum harta pusaka dibagi kepada ahli waris, terlebih dahulu supaya diselesaikan beberapa hal:
-          Biaya perawatan jika sakit
-          Biaya penyelenggaraan jenazah
-          Melunasi hutangnya
-          Melaksanakan wasiatnya
-          Menunaikan zakat dan nadzar.
Sebab-sebab mendapat warisan:
-          Pertalian darah dan perkariban
-          Pernikahan
-          Memerdekakan
-          Hubungan agama
Sebab-sebab tidak mendapat warisan:
-          Membunuh
-          Murtad
-          Kafir
-          Sebagai hamba sahaya
-          Mati bersamaan

Tarikh/Sejarah
Ketika berdakwah di Makkah, Rasulullah saw. hanya mendapatkan pengikut sedikit, karena masih banyak orang-orang Qurasy yang enggan mengikuti ajarannya meskipun apa yang dibawa oleh Rasulullah saw. itu benar, karena kesombongan dan keangkuhan orang-orang Qurasy. Substansi dakwah Rasulullah saw. pada periode Makkah adalah menanamkan nilai-nilai akidah dan tauhid. Adapun strategi dakwah Rasulallah periode Makkah, adalah Dakwah secara sembunyi-sembunyi dan dakwah secara terang-terangan. Keberhasilan Rasulullah saw. dalam berdakwah di Madinah tidak terlepas dari strategi yang dilakukan dalam berdakwah. Strategi yang digunakan Rasulullah saw. dalam berdakwah di Madinah antara lain mendirikan masjid sebagai tempat ibadah dan berkumpulnya umat Islam, menjalin hubungan persahabatan dengan non Islam melalui Piagam Madinah, melakukan pembaharuan pemahaman keagamaan agar sesuai perkembangan, mengukuhkan persaudaraan (Ukhuwah Islamiyah) kaum Muhajirin dan kaum Anshar.