Secara
bahasa, wakaf berasal dari bahasa Arab yang artinya menahan (alhabs)
dan mencegah (al-man’u). Maksudnya adalah menahan untuk tidak dijual,
tidak dihadiahkan, atau diwariskan. Wakaf menurut istilah syar’i adalah
suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau
lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil
manfaatnya oleh masyarakat.
Wakaf
merupakan amal jariah yang pahalanya
akan terus mengalir sampai orang yang mewakafkannya meninggal dunia.
Artinya, ia akan tetap menerima pahala dari amal jariyahnya selama wakafnya
dimanfaatkan oleh orang lain.
Hukum wakaf
adalah sunnah. Wakaf sebagai amaliyah sunnah yang
sangat besar manfaatnya bagi wakif, yaitu sebagai śadaqah jariyah.
Berdasarkan dalil-dalil wakaf bagi keperluan umat, wakaf merupakan
perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh Islam.
Adapun
rukun wakaf ada empat, seperti berikut.
a. Orang
yang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1)
Memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan
harta itu
kepada siapa yang ia kehendaki.
2)
Berakal, tidak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang
mabuk.
3) Balig.
4) Mampu
bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang
sedang bangkrut (muflis) dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan
hartanya.
b. Benda
yang diwakafkan (al-mauquf), dengan syarat-syarat sebagai
berikut.
1) Barang
yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
2) Harta
yang diwakafkan itu harus diketahui kadarnya. Jadi, apabila harta itu
tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik pada ketika itu
tidak sah.
3) Harta
yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
4) Harta
itu harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan)
atau disebut juga dengan istilah gaira śai’.
c. Orang
yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi) atau sekelompok
orang/badan hukum yang disertai tugas mengurus dan memelihara barang wakaf (nazir).
Harta
benda wakaf
terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.
1. Wakaf
benda tidak bergerak
a. Hak
atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b.
Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
c. Tanaman
dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d. Hak
milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Wakaf
benda bergerak
a. Wakaf
uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh
Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada
asset-aset finansial dan pada aset ril.
b. Logam
mulia, yaitu logam dan batu mulia yang sifatnya memiliki manfaat jangka
panjang.
c. Surat berharga.
d.
Kendaraan.
e. Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek,
dan desain produk industri.
f. Hak
sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.
contoh
perilaku yang mencerminkan sifat kedermawanan dalam membantu orang lain dalam
bentuk wakaf.
1. Mewakafkan
buku-buku pelajaran untuk diberikan ke perpustakan sekolah.
2. Mewakafkan
pakaian layak pakai, termasuk seragam sekolah yang tidak dipakai lagi kepada
yang membutuhkan.
3. Mewakafkan
al-Qur’ān untuk diberikan kepada masjid terdekat.
4. Mewakafkan
mukena, kain sarung, kapet dan sebagainya sebagai sarana perlengkapan śalat.
5. Mewakafkan
sebidang tanah untuk dijadikan fasilitas umum.
Zakat dari segi bahasa berarti 'bersih', 'suci', 'subur', 'berkat' dan
'berkembang'. dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan
oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak
menerimanya.
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
·
Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
·
Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
·
Fakir - Mereka yang hampir tidak
memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Menurut
Buya Hamka, kata fakir berasal dari makna "membungkuk tulang
punggung", satu sebutan buat orang yang telah bungkuk memikul beban berat
kehidupan.
·
Miskin - Mereka yang memiliki harta
namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.[17] Secara kebahasaan, orang miskin berasal
dari kata سُكُوْنٌ (sukūn), artinya tidak ada perubahan pada hidupnya, tetap
saja begitu, menahan penderitaan hidup.
·
Amil - Mereka yang mengumpulkan dan
membagikan zakat. Tentu saja dalam memungut zakat ini, ada para petugas
yang mengambilnya. Mereka juga berhak terhadap zakat. Namun begitu, Buya Hamka memberi catatan, bahwa jika si pengurus
atau pegawai mengambil sebagian hartanya yang telah dipungut untuk dirinya
sendiri, ini dijatuhkan kepada korupsi/ghulūl (غُلُوْلٌ). Karenanya menurut
beliau, boleh saja mengadakan kepanitiaan dalam rangka pemungutan zakat.
·
Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan
bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di
perjalanan.
Hijrah, Titik Awal Dakwah Rasulullah saw. di Madinah
Wafatnya
istri tercinta Siti Khadijah dan Pamannya Abu Talib, yang selalu menjadi pembela utama dari ancaman para kafir
Quraisy, beban Rasulullah saw. dalam
berdakwah menyebarkan ajaran Islam makin berat. Di sisi lain, kesediaan
penduduk Madinah (Ya¡rib)
memikul tanggung jawab bagi keselamatan Rasulullah saw. merupakan tanda yang
jelas bagi kelanjutan dakwah Rasululllah. Beberapa faktor yang mendorong
Rasulullah saw. Hijrah ke Madinah
antara lain seperti berikut.
a. Pada
tahun 621 M, telah datang 13 orang penduduk Madinah menemui Rasulullah saw. di
Bukit Aqaba. Mereka berikrar memeluk agama Islam.
b. Pada
tahun berikutnya, 622 M datang lagi sebanyak 73 orang dari Madinah ke Mekah
yang terdiri dari suku Aus dan Khazraj
yang pada awalnya mereka datang untuk
melakukan ibadah haji, tetapi kemudian menjumpai Rasulullah saw. dan mengajak
beliau agar hijrah ke Madinah.
Mereka
berjanji akan membela dan mempertahankan Rasulullah saw. dan pengikutnya serta
melindungi keluarganya seperti mereka melindungi anak dan istri mereka.
c.
Pemboikotan yang dilakukan oleh kafir Quraisy
kepada Rasulullah saw. dan para pengikutnya (Bani Hasyim dan Bani Mutallib). Pemboikotan yang dilakukan oleh para kafir Quraisy di
antaranya adalah seperti berikut.
1) Melarang
setiap perdagangan dan bisnis dengan pendukung Muhammad saw.
2) Tidak
seorang pun berhak mengadakan ikatan perkawinan dengan orang
muslim.
3) Melarang
keras bergaul dengan kaum muslim.
4) Musuh Muhammad saw. harus didukung
dalam keadaan bagaimana pun.
Substansi Dakwah Nabi di
Madinah
1.
Membina
Persaudaraan antara Kaum Anśar dan Kaum Muhajirin
2.
Membentuk
Masyarakat yang Berlandaskan Ajaran Islam
3.
Mengajarkan Pendidikan
Politik, Ekonomi dan Sosial
Strategi Dakwah Nabi saw. di
Madinah
1.
Meletakkan
Dasar-Dasar Kehidupan Bermasyarakat
a.
Membangun masjid
b.
Membangun ukhuwah
Islamiyah
c.
Menjalin
persahabatan dengan pihak-pihak lain yang nonmuslim
Berkembangnya
dakwah Nabi Muhammad saw. di Madinah menimbulkan kekhawatiran orang-orang
Quraisy. Karena itu, terjadilah Perang Badar. Peperangan ini terjadi pada 8
Rama«an tahun
ke-2 Hijrah.
Dengan perlengkapan
yang sederhana Nabi dengan 305 orang pasukannya berangkat ke luar Madinah.
Kira-kira 120 km dari Madinah, tepatnya di Badar pasukan Nabi bertemu dengan
pasukan Quraisy berjumlah antara 900 – 1.000 orang. Dalam peperangan ini, Nabi
dan kaum muslimin berhasil memperoleh kemenangan. Kekalahan dalam perang Badar
semakin menimbulkan kebencian Quraisy kepada kaum Muslimin. Karena itu, mereka
bersumpah akan menuntut balas kekalahan tersebut. Maka, pada tahun ke-3 Hijrah
mereka berangkat ke Madinah dengan
membawa 3.000 pasukan berunta, 200 pasukan berkuda, dan 700 orang di antara
mereka memakai baju besi. Pasukan ini dipimpin oleh
Khalid bin Walid.
Kedatangan pasukan Quraisy ini disambut Nabi Muhammad saw. dengan sekitar 1.000
pasukan.
Pada tahun ke-5 Hijrah,
terjadilah Perang Ahzab/Khandaq. Bani Nadir yang menetap
di Khaibar berkomplot dengan musyrikin
Quraisy untuk menyerang Madinah. Pasukan
gabungan mereka berkekuatan 24.000 pasukan.
Meskipun Mekah telah ditaklukan, tetapi Bani ¢aqif di °aif dan
Bani Hawazin di antara Mekah dan Taif tidak
mau tunduk. Bahkan, mereka menyerang Mekah dan menuntut bela atas perusakan
berhala-berhala. Dengan kekuatan 12.000 pasukan, Nabi menyambut kedatangan
pasukan Bani Tsaqif dan
Bani Hawazin. Perang
ini dikenal dengan Perang Hunain.
Perang Tabuk merupakan perang terakhir yang
diikuti Nabi Muhammad saw. Perang ini melawan Raja Gasan yang telah membunuh
secara sadis utusan yang membawa surat Nabi Muhammad saw. Peperangan ini
terjadi di Mu’tah dan Nabi Muhammad saw. datang dengan membawa 3.000 pasukan.
2.
Surat Nabi saw.
kepada Para Raja
Di antara raja-raja
yang dikirimi surat oleh Nabi Muhammad saw. adalah raja Gassan, Mesir,
Abisinia, Persia, dan Romawi. Tidak satu pun dari raja-raja tersebut menyambut
dan menerima ajakan Nabi Muhammad saw. Semuanya menolak dengan cara yang beragam.
Ada yang menolak dengan baik dan simpati dan ada pula yang menolak dengan kasar
seperti yang dilakukan oleh Raja Gassan. Ia tidak sekadar menolak, bahkan
utusan Nabi Muhammad saw. ia bunuh dengan kejam.
3.
Penaklukan Mekah
Orang-orang Mekah
telah membatalkan secara sepihak Perjanjian Hudaibiyah. Oleh karena itu, Nabi Muhammad saw. segera berangkat ke Mekah dengan
10.000 orang tentara. Tanpa kesulitan, Nabi dan pasukannya memasuki Mekah dan
berhala-berhala di seluruh sudut negeri dihancurkan. Setelah itu Nabi
berkhutbah memberikan pengampunan bagi orang-orang Quraisy. Peristiwa ini
dikenal dengan Fat¥u
Makkah (penaklukan Mekah).