Pengertian Busana Muslim
Busana
muslim adalah busana atau pakaian yang seharusnya dikenakan oleh umat Islam,
baik itu wanita (muslimah) ataupun laki-laki (muslim) dalam setiap aktivitas
sehari-hari, baik kegiatan resmi maupun santai, seperti rekreasi, jalan sehat,
aktivitifas sehari-hari. Artinya bahwa selama ini ada anggapan bahwa busana
muslim hanya dipakai ketika menghadiri majelis taklim, majelis zikir, hari
besar keagamaan, seperti Idul fitri, Idul adha, memperingati hari-hari besar
Islam atau ketika pergi ke masjid atau mushala.
Adapun
syarat busana atau berpakaian muslim adalah sebagai berikut:
a. Menutupi aurat
Aurat
secara makna adalah bagian tubuh yang haram dilihat, karena itu harus ditutupi.
Menurut Islam, aurat bagi wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak
tangan berdasar pada firman Allah Q.S. al-Ahzab/33:59:
Artinya:
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu
dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka.”
Kata
“mengulurkan” dalam ayat ini, ditafsirkan dengan menutupi seluruh tubuh. Jilbab
dapat diartikan sebagai selendang yang menutupi kepala sampai leher dan dada.
Sementara, ulama yang berpendapat bahwa wanita tidak wajib menutup wajah serta telapak
tangannya berdasar pada Q.S. an-Nur/24: 31
Artinya:
“…dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang
(biasa) terlihat…”
Kata
“yang biasa nampak dari padanya” itu
diartikan sebagai wajah dan dua telapak tangan. Jadi, batasan aurat wanita
adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan.
Adapun
batasan aurat laki-laki berbeda dengan batasan aurat untuk wanita. Bagi
laki-laki batasan auratnya cukup sebatas pusar sampai lutut.
b. Pakaian yang tidak mengundang
syahwat
Busana
atau pakaian yang dikenakan boleh sebagai hiasan, tetapi bukan sebagai alat
mengundang perhatian lawan jenis. Jadi, hakikat berbusana adalah menutup aurat
dan melindungi seseorang dari cuaca panas dan dingin meskipun tidak melupakan
unsur keindahan.
c. Tidak transparan
Bahan
yang dipakai berbusana adalah tidak boleh transparan atau tembus pandang karena
fungsi berpakaian dalam Islam adalah untuk menutup aurat. Rasulullah Saw.
bersabda, yang artinya:
“Ada
dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat: satu kaum mencambuk
orang-orang dengan cambuk seperti ekor sapi, dan satu golongan kaum wanita yang
berpakaian, tetapi telanjang, memberitahukan (memperlihatkan) kepada orang lain
perilaku mereka yang tercela, menyimpang dari ketaatan kepada Allah, serta dari
apa yang wajib mereka jaga, rambut mereka itu laksana punuk unta yang berjalan
miring. Mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium aromanya, padahal semerbak
surga bisa tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian” (H.R.
Muslim)
d. Harus longgar dan tidak ketat
Hal
ini dimaksudkan agar kaum wanita tidak memperlihatkan lekukan tubuh yang
ditutupi. Sebagaimana penjelasan hadis NAbi Muhammad saw:
Rasulullah
Saw. memberiku baju Quthbiyyah yang tipis, hadiah dari Al-Kalbi kepada beliau.
Baju itu pun aku pakaikan kepada istriku. Nabi Saw bertanya kepadaku: Mengapa
kamu tidak mengenakan baju Quthbiyyah?” Aku menjawab: “Aku pakaikan baju itu
untuk istriku.” Nabi Saw lalu bersabda: “Perintahkan ia agar mengenakan baju
dalam di balik Quthbiyyah itu, karena aku khawatir baju itu masih bisa
menggambarkan bentuk tubuhnya.” (H.R. al-Baihaqi, Ahmad, Abu Dawud dan
Adh-Dhiya)
e. Tidak diberi wewangian atau parfum
Parfum
atau wewangian yang baunya sangat mencolok, khususnya bagi wanita, sebaiknya
tidak dipakai karena perbuatan tersebut dapat mengundang perhatian.
f. Tidak menyerupai laki-laki atau
sebaliknya
Busana
atau pakaian serta hiasan yang dikenakan oleh laki-laki tidak menyerupai
pakaian atau hiasan yang biasa dikenakan oleh wanita. Begitu juga sebaliknya,
wanita tidak boleh menyerupai pakaian dan hiasan yang dipakai laki-laki.
g. Bukan busana atau pakaian syuhrah
Pakaian
syuhrah merupakan pakaian yang dikenakan dalam
rangka untuk mencari sensasi sehingga tenar dan pemakainya dikenal orang.
h. Bukan untuk tabarruj
Tabarruj
adalah memperlihatkan hiasan dan keindahan
dirinya, serta apapun yang wajib ditutupi agar tidak mengundang fitnah.
i. Bukan kain sutra bagi laki-laki
Telah
ditetapkan dalam hadis Nabi Muhammad Saw. bahwasanya untuk laki-laki haram
hukumnya memakai pakaian dari kain sutra.
“Boleh
bagi wanita dari umatku dan haram bagi pria dari umatku.” (H.R.
Tirmidzi, Nasa’i, dan Abu Dawud).
Tujuan Berbusana atau Berpakaian dalam
Ajaran Islam
Berbusana
atau berpakaian sesuai dengan aturan Islam merupakan bukti ketaatan seorang
hamba kepada Allah. Adapun tujuan berpakaian sesuai aturan Islam adalah:
a. Menutup aurat dan sebagai perhiasan
Artinya:
“Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan
pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian
takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan
Allah, mudah-mudahan mereka ingat.”
b. Memelihara diri dari panas matahari dan
dinginnya cuaca
Allah Berfirman Swt. dalam Q.S.
an-Nahl/16: 81:
Artinya:
“Dan Allah menjadikan tempat bernaung bagimu dari apa yang telah
Dia ciptakan, Dia menjadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, dan
Dia menjadikan pakaian bagimu yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju
besi) yang memelihara kamu dalam
peperangan.
Demikian Allah menyempurnakan nikmat-Nya kepadamu agar kamu berserah diri
(kepada-Nya).”
c. Sebagai bagian dari ibadah
Allah Swt. berfirman dalam Q.S. al-A’raf/7:
31 yang artinya:
“Wahai
anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid,
makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai
orang yang berlebih-lebihan.”
d. Menghindari diri dari godaan setan
Allah Swt.berfirman dalam Q.S. al-A’raf/7:
27:
Artinya:
“Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan
sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga,
dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya.
Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu
tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu
pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.”
e. Sebagai identitas diri
Allah Swt. berfirman dalam Q.S.
al-Ahzab/33 :59 :
Artinya:
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya
ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk
dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha
Penyayang.”
f. Untuk menggapai rida Allah Swt.
Rida
Allah Swt. merupakan hal yang paling didambakan orang yang beriman. Berbagai
cara pun dilakukan untuk menaati segala aturan Allah Swt., salah satunya adalah
dengan menerapkan etika berbusana menurut syariat Islam.
Tata
Cara Berbusana sesuai dengan Ajaran Islam
Bagi
wanita, hendaklah memakai kerudung/ jilbab yang menutup dada dan menutupi seluruh
tubuhnya, selain muka dan telapak tangan, kecuali dihadapan mahramnya. Namun
demikian, ketika berada di lingkungan mahram, harus tetap terjaga untuk
aurat-aurat tertentu karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Lain halnya jika
kepada suaminya, keharaman berpakaian ketat, tipis, pendek tidak berlaku lagi. Mengenai
model atau mode pakaian, bergantung pada selera masing-masing orang. Pakaian
tersebut harus menutup aurat, tidak transparan dan tidak ketat, dan tidak
menyerupai lawan jenis. Oleh karena itu, berbagai busana daerah di Indonesia
yang beraneka dapat dikategorikan sebagai busana muslim bila sesuai dengan syariat.
Sementara
bagi laki-laki, cara berpakaiannya minimal menutupi lutut sampai pusar. Namun
demikian, seorang laki-laki dalam berinteraksi pada kehidupan keseharian harus
tetap menjaga kesopanan dan kesantunan.
Hikmah
Mengenakan Busana atau Berpakaian Muslim
Kepatuhan
terhadap aturan Allah Swt. sesungguhnya untuk kebaikan dan kemaslahatan
manusia, karena Allah Swt. tidak perlu penghambaan dari manusia. Demikian juga,
ketika manusia berupaya untuk mematuhi seruan-Nya memakai busana sesuai syariat
memiliki hikmah. Di antara hikmahnya adalah:
1) Sebagai bukti keimanan kepada rukun
iman yang enam, yakni: iman kepada adanya Allah Swt, Malaikat, Kitab, Rasul,
Hari Akhir dan qadha dan qadar;
2) Sebagai cara untuk mendapatkan pahala
dari Allah Swt., sehingga kelak akan mendapatkan kebahagiaan di akhirat berupa
surga-Nya;
3) Sebagai cara menghindari murka dan
laknat Allah Swt. Yang menyebabkan seseorang akan menderita kelak di akhirat;
4) Sebagai cara untuk terjaga dari fitnah
dan pelecehan seksual; dan
5) Sebagai motivasi untuk lebih baik lagi
dalam beribadah, sehingga tampak dalam sikap perilaku akhlaknya.
KESIMPULAN
1. Busana muslim adalah busana yang
seharusnya dikenakan oleh setiap muslim
baik laki-laki maupun perempuan.
2. Syarat berpakaian muslim adalah menutup
aurat, tidak hanya berfungsi
sebagai perhiasan, kain tidak transparan, tidak ketat dan tidak
menyerupai
lawan jenis, tidak berfungsi sebagai pakaian syuhrah dan bukan
untuk tabarruj.
3. Tujuan berbusana muslim adalah untuk
menutup aurat dan sebagai hiasan,
memelihara dari cuaca, menjadi bagian dari ibadah, identitas
diri,
menghindarkan diri dari godaan setan; dan untuk mencari ridha Allah
Swt.
4. Cara berbusana muslim jika dikaitkan
dengan mode atau model dibolehkan,
asalkan sesuai dengan syariat Islam.
5. Hikmah menggunakan busana muslim adalah
bukti orang beriman, mendapat
ganjaran, terhindar dari murka Allah Swt., terjaga dari fitnah, dan motivasi dalam beribadah.
Sumber: Buku Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti Kelas 10 hal. 252-258
TUGAS
Tulislah/salinlah dalil naqli tentang menutup aurat (Q.S. al-Ahzab/33:59)