Kemampuan
berpikir kritis merupakan kemampuan yang sangat esensial untuk kehidupan, dan berfungsi
efektif dalam semua aspek kehidupan. Berpikir kritis telah lama menjadi tujuan
pokok dalam pendidikan di Indonesia.
Keterampilan
kognitif yang digunakan dalam berpikir kritis berkualitas tinggi memerlukan
disiplin secara intelektual, evaluasi diri, berpikir yang sehat, tantangan dan
dukungan.
Sebagai
anak bangsa, kita dituntut untuk selalu berpikir kritis dalam menangani berbagai
persoalan kehidupan. Dalam hal ini, kritis yang dimaksud harus tetap berada
dalam jalur yang ada sesuai dengan tugas dan peran pelajar. Selain itu, tugas
dan peran pelajar juga harus diseimbangkan dengan realita yang ada.
Dengan
belajar nilai nilai religius yang ada, kita hidup di sebuah Negara yang
berdaulat. Berdemokrasi telah menjadi esensi pokok dalam kehidupan, bahwa
demokrasi di Indonesia telah berjalan dari waktu ke waktu. Namun kita harus
mengetahui bahwa pengertian demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati
oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh
nilai-nilai luhur dan falasafah bangsa. Oleh karena itu, kita sebagai umat islam
yang hidup di Indonesia telah merasakan perjalanan berdemokrasi dan manfaatnya
akan lebih maksimal dan berdaya guna bila kita isi dengan nilai-nilai religius.
Pertama,
berpikir kritis memiliki banyak solusi jawaban ide kreatif. Berpikir dan
bertindak reflektif adalah tindakan dan pikiran yang tidak direncanakan,
terjadi secara spontan, serta melakukan hal-hal lain tanpa perlu secara ulang.
Terbiasa berpikir kritis juga akan berdampak pada siswa memiliki banyak solutif
dari jawaban serta ide-ide cerdas, jika siswa mempunyai suatu masalah, tidak
hanya terpaku pada satu jalan solusi atau penyelesaian, siswa akan memiliki
banyak opsi atau pilihan penyelesaian masalah tersebut.
Berpikir
kritis akan membuat siswa memiliki banyak ide-ide cerdas dan inovatif serta out
of the box.
Kedua,
dengan berpikir kritis mudah memahami pemikiran orang lain. Berpikir kritis
membuat pikiran lebih fleksibel, tidak kaku dalam mengutarakan pendapat atau
pemikiran ide-ide dari yang lain, lebih mudah untuk menerima pendapat orang
lain yang memiliki persepsi yang berbeda dengan diri sendiri. Hal ini memang
tidak mudah untuk dilakukan, namun jika telah terbiasa untuk berpikir kritis,
maka dengan sendirinya, secara spontanitas, hal ini akan mudah untuk dilakukan.
Keuntungan
lain dari memiliki pikiran yang lebih fleksibel dari berpikir kritis akan lebih
mudah memahami sudut pandang orang lain. Tidak terlalu terpaku pada pendapat
diri sendiri, dan lebih terbuka terhadap pemikiran, ide, atau pendapat orang
lain.
Ketiga,
dengan berpikir kritis dapat memperbanyak kawan dan rekan
sejawat yang baik. Ada lebih banyak manfaat yang bisa diperoleh karena berpikir
kritis, dan proses itu pada umumnya saling berkaitan.
Misalnya
saja lebih terbuka, menerima, serta tidak kaku dalam menerima pendapat orang
lain, akan dihormati oleh teman-teman kerja, karena mau dan mengerti pendapat
orang lain dengan pikiran terbuka.
Keempat,
dengan berpikir kritis akan lebih mandiri. Mampu berpendapat
secara mandiri, artinya tidak harus selalu mengistimewakan orang lain. Pada
saat dihadapkan pada situasi yang rumit dan sulit serta harus segera mengambil
keputusan, orang yang berpikir kritis tidak perlu menunggu orang lain yang
mampu menyelesaikan masalah. Dengan memiliki pikiran yang kritis, seseorang akan
dapat memunculkan ide-ide, gagasan, serta solusi penyelesaian masalah yang
baik, melatih berfikir tajam, cerdas, serta inovatif.
Kelima,
orang yang berpikir kritis sering menemukan peluang dan
kesempatan baru dalam segala hal, bisa dalam pendidikan, pekerjaan atau bisnis
atau usaha. Tentu saja hal ini akan berdampak pada kewaspadaan diri sendiri.
Untuk menemukan peluang dibutuhkan pikiran yang tajam serta mampu menganalisa
peluang yang ada pada suatu keadaan.
Manfaat
Berdemokrasi secara Islami
Adapun
hal hal yang dapat kita manfaatkan dalam kehidupan sehari hari dari pelajaran
ayat berdemokrasi adalah:
1.
Kita tidak boleh berkeras hati dan bertindak kasar dalam menyelesaikan suatu
permasalahan, tetapi harus bertindak dengan hati yang lemah lembut.
2.
Kita harus berlapang dada, berperilaku lemah lembut, bersikap pemaaf dan
berharap ampunan Allah Swt.
3.
Dalam kehidupan sehari-hari kita harus mengutamakan musyawarah untuk mufakat
dalam menyelesaikan setiap persoalan.
4.
Apabila telah tercapai mufakat, kita harus menerima dan melaksanakan keputusan
musyawarah.
5.
Kita selalu berserah diri kepada Allah Swt sehingga tercapai keseimbangan
antara ikhtiar dan berdoa
Kiamat
Sugra adalah Kiamat kecil, yaitu berakhirnya kehidupan semua makhluk yang
bernyawa dalam skala kecil, seperti kematian.
Kiamat
Kubra adalah peristiwa yang amat besar karena alam semesta beserta isinya akan hancur
lebur. Kiamat Kubra merupakan rahasia Allah Swt. dan akan dating secara
tiba-tiba.
Yaumul
Ba’ats adalah suatu saat di mana semua makhluk akan dibangkitkan setelah
mengalami kematian atau kiamat.
Yaumul
Hasyr merupakan saat terjadinya peristiwa di mana semua makhluk, terutama manusia
dikumpulkan dan dihisab serta diberi keputusan oleh Allah tentang semua amal
yang dikerjakannya di dunia.
Hisab
adalah hari perhitungan semua amal perbuatan baik maupun buruk manusia selama
hidup di dunia.
Sementara
mizan adalah timbangan amal manusia akan ditimbang agar diketahui secara yakin
dan pasti tentang amal baik dan amal buruknya. Penimbangan dilakukan dengan
seadil-adilnya
tanpa
ditambah atau dikurangi sedikit pun.
Surga
adalah suatu tempat segala kenikmatan hakiki disediakan Allah Swt. khusus untuk
orang-orang yang beriman dan beramal saleh. Surga memiliki berbagai macam
tingkatan. Orang beriman menempatinya sesuai dengan tingkatan keimanan dan
ketakwaan. Nama-nama surga itu antara lain Surga Firdaus, Nai’m, Ma’wa, Adn,
Khulud, Darussalam, dan Darul Maqamah.
Adapun
neraka merupakan tempat terakhir yang terburuk dan paling berat disediakan bagi
orang orang kafir, musyrik, fasik, ingkar, dan durhaka kepada Allah swt. Mereka
akan kekal di dalamnya dengan penuh kesengsaraan dan azab yang sangat dahsyat.
Neraka juga memiliki tingkatan seperti surga, antara lain Jahanam, Laza, Sagar,
Sa’ir, Hutamah, Wail, dan Hawiyah.
Beberapa
perilaku sebagai cerminan iman kepada hari akhir antara lain sebagai berikut:
1.
Melakukan segala pekerjaan yang positif dengan hati riang dan ikhlas
2.
Meneladani perilaku terpuji dari siapa pun tanpa memandang latar belakangnya
dan berusaha menerapkan dalam diri pribadi
3.
Takut untuk melakukan dosa dan maksiat karena kita tidak pernah mengetahui
kedatangan hari kiamat tersebut
4.
Segera bertobat apabila melakukan kesalahan dan segera berusaha memperbaikinya
5.
Tidak ragu untuk menolong orang yang kesusahan karena Allah pasti akan
membalasnya. Apabila tidak di dunia ini, Allah pasti akan memberikannya tanpa
kecuali.
6.
Allah Maha tahu segala hal, termasuk dalam memberikan yang terbaik bagi kehidupan
hamba-Nya. Dengan demikian kita harus selalu berhusnuzzan (berprasangka
balk) terhadap-Nya.
7.
Mampu memilih prioritas pekerjaan yang memiliki lebih banyak manfaatnya dan
bernilai ibadah.
8.
Senantiasa berhati-hati dalam melakukan suatu perbuatan karena Allah Maha
Melihat dan Maha Menilai.
9.
Senantiasa berusaha bersikap adil karena hal tersebut akan diperhitungkan di
akhirat kelak.
10.
Takut untuk melakukan dosa dan kesalahan karena Allah tidak akan melewatkan
penilaian-Nya sedikit pun.
11.
Senantiasa berniat bahwa segala amal ibadah dilakukan dengan ikhlas dan dengan
mengharapkan rida Allah swt.
12.
Melakukan kebajikan dan ibadah semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan
karena hal tersebut akan menjadi tabungan atau bekal di akhirat.
13.
Yakin bahwa sekecil apa pun perbuatan ada balasannya di akhirat sehingga tidak
perlu sombong atas suatu prestasi.
14.
Berikhtiar untuk meraih sesuatu karena beramal di dunia merupakan ladang
akhirat yang akan di panen kelak.
15
Tidak larut dalam kehidupan duniawi, tetapi cinta dunia hanya sekadar untuk
beramal demi akhirat.
16.
Menyadari bahwa hidup di dunia hanya sebentar sehingga harus berlomba-lomba
untuk melakukan kebaikan sebanyak-banyaknya.
17.
Apabila telah melakukan perbuatan buruk, hendaknya segera bertobat dan
mengiringinya dengan berbuat baik agar di akhirat tidak menjadi orang yang
merugi.
Adapun hikmah bertangggungjawab adalah sebagai berikut,
a.
Mendapatkan kepercayaan orang banyak;
b.
Mendorong pelaku dan pemangku kepentingan untuk lebih mudah dan cepat sukses;
c.
Memberikan dampak lebih kuat, nyaman, dan aman dalam menghadapi permasalahan
yang harus diselesaikan;
d.
Mendapatkan penghargaan oleh masyarakat;
e.
Dapat memperhitungkan sebab akibat dan dampak perbuatan di masyarakat;
f.
Mendapatkan solusi dan pengembangan yang tepat.
g.
Akan merasalakan lebih tenang, aman, dan nyaman dalam segala hal.
Nikah
ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk
hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut
hukum syariat Islam.
Hukum
nikah dapat berubah menurut situasi dan kondisi. Hukum nikah dapat menjadi
wajib, sunat, makruh dan bisa juga menjadi haram.
Agar
tercapai kebahagiaan yang sebenarnya yaitu keluarga yang sakinah, mawaddah,
warahmah, seorang muslim dalam pernikahan harus memenuhi syarat dan rukun
nikah.
Talak
adalah suatu perbuatan yang halal tapi sangat dibenci oleh Allah SWT.
Iddah
ialah masa menunggu bagi seorang wanita yang sudah dicerai suaminya
sebelum ia menikah dengan laki-laki lain. Masa Iddah dimaksudkan untuk memberi
kesempatan kepada bekas suaminya
apakah dia akan rujuk atau tidak.
Alasan
jatuh talak.
1.)
Ila’ yaitu
sumpah seorang suami bahwa ia tidak akan mencampuri istrinya. Ila’
merupakan adat Arab jahiliyah. Masa tunggunya adalah empat
bulan. Jika sebelum empat bulan sudah kembali maka suami harus menbayar denda
sumpah. Bila sampai empat bulan/lebih hakim berhak memutuskan untuk memilih
membayar sumpah atau mentalaknya.
2.)
Lian,
yaitu sumpah seorang suami yang menuduh istrinya berbuat
zina. Sumpah itu diucapkan empat kali dan yang kelima dinyatakan dengan
kata-kata: ”Laknat Allah Swt. atas diriku jika tuduhanku itu dusta”. Istri juga
dapat menolak dengan sumpah empat kali dan yang kelima dengan kata-kata: ”Murka
Allah Swt. atas diriku bila tuduhan itu benar”.
3.)
Dzihar,
yaitu ucapan suami kepada istrinya yang berisi penyerupaan
istrinya dengan ibunya seperti:”Engkau sepert punggung ibuku”.
Ucapan ini mengandung pengertian ketidaktertarikan lagi dari suami kepada
istri. Adapun jika suami memanggil istrinya dengan sebutan ”Mama atau Ibu”
dengan niat suami mengutarakan rasa sayang kepada istri bukanlah disebut Dzihar.
Dzihar merupakan adat jahiliyah yang dilarang Islam
sebab dianggap salah satu cara menceraikan istri.
4.)
Khulu’ (talak
tebus) yaitu talak yang diucapkan oleh suami dengan cara istri membayar kepada
suami. Talak tebus biasanya atas kemauan istri. Penyebab talak antara lain:
- istri sangat benci kepada suami;
- suami tidak dapat memberi nafkah;
- suami tidak dapat membahagiakan
istri.
5.)
Fasakh, ialah
rusaknya ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu yaitu:
Karena
rusaknya akad nikah seperti:
Karena
rusaknya tujuan pernikahan, seperti:
-
terdapat unsur penipuan, misalnya mengaku laki-laki baik ternyata penjahat;
-
suami/istri mengidap penyakit yang dapat mengganggu hubungan rumah tangga;
-
suami dinyatakan hilang.
-
suami dihukum penjara 5 tahun/lebih.
6.)
Hadhanah berarti mengasuh dan mendidik anak yang masih kecil. Jika suami/istri
bercerai yang berhak mengasuh anaknya adalah:
a.
ketika masih kecil adalah ibunya dan biaya tanggungan ayahnya;
b.
jika si ibu telah menikah lagi hak mengasuh anak adalah ayahnya.
Perkawinan menurut UU No 1 Tahun 1974.
Garis besar Isi UU No 1 tahun 1974 junto UU No 16 tahun 2019 tentang
Perkawinan terdiri dari 14 Bab dan 67 Pasal.
a. Pencatatan Perkawinan
Dalam pasal 2 ayat 2 dinyatakan bahwa: ”Tiap-tiap perkawinan
dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Ketentuan tentang
pelaksanaan pencatatan perkawinan ini tercantun dalam PP. No. 9 Tahun 1975 Bab
II pasal 2 sampai 9.
b. Sahnya Perkawinan
Dalam pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa : “Perkawinan adalah sah
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu”.
c. Tujuan Pekawinan
Dalam Bab 1 Pasal 1 dijelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah
untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Talak.
Dalam Bab VIII Pasal 29 ayat (1) dijelaskan bahwa: “Perceraian
hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang
bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
e. Batas usia minimal perkawinan perempuan disamakan dengan usia minimal
laki-laki yaitu 19 tahun.
f. Batasan dalam berpoligami.
1.) Dalam Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa :”Pada dasarnya dalam suatu
perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita
hanya boleh mempunyai seorang suami”.
2.) Dalam Pasal 4 dan 5 ditegaskan bahwa dalam hal seorang suami
akan beristri lebih dari seorang ia wajib mengajukan permohonan kepada
pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
3.) Pengadilan hanya memberi izin berpoligami apabila;
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan;
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan;
d. Adanya persetujuan dari istri;
e. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup
istri-istri dan anak-anak mereka;
f.
Adanya jaminan bahwa suami akan belaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak
mereka.
Iddah
Secara bahasa Iddah berarti ketentuan bilangan. Menurut istilah, Iddah ialah masa menunggu bagi
seorang wanita yang sudah dicerai suaminya sebelum ia menikah dengan laki-laki
lain. Masa Iddah dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada bekas suaminya apakah
dia akan rujuk atau tidak.
a. Lamanya Masa Iddah.
1.) Wanita yang sedang hamil masa iddahnya sampai melahirkan anaknya.
(Lihat QS. at-Talaq/65 :4)
2.) Wanita yang tidak hamil, sedang ia ditinggal mati suaminya maka
masa iddahnya 4 bulan 10 hari. (lihat
Q.S. al-Baqarah/2:234)
3.) Wanita yang dicerai suaminya sedang ia dalam keadaan haid maka
masa iddahnya 3 kali quru’ (tiga kali
suci). (lihat Q.S. al-Baqarah/2 : 228)
4.) Wanita yang tidak haid atau belum haid masa iddahnya selama tiga bulan. (Lihat
at-Talaq/65:4 )
5.) Wanita yang dicerai sebelum dicampuri suaminya maka baginya
tidak ada masa Iddah. (Lihat QS. al-Ahzab/33 : 49)
Rujuk
Rujuk artinya kembali. Yang dimaksud dengan rujuk adalah kembalinya
suami istri pada ikatan perkawinan setelah terjadi talak raj’i dan masih dalam masa Iddah. Dasar hukum rujuk adalah
Q.S. Al-
Baqarah/2: 229, yang artinya sebagai berikut: ”Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu,
jika mereka (para suami) menghendaki rujuk”.
a. Hukum Rujuk.
1.) Asal hukum rujuk adalah mubah
2.) Haram apabila si istri dirugikan serta lebih menderita dibandingkan
dengan sebelum rujuk.
3.) Makruh bila diketahui meneruskan perceraian lebih bermanfaat.
4.) Sunat bila diketahui
rujuk lebih bermanfaat dibandingkan meneruskan perceraian.
5.) Wajib khusus bagi laki-laki, jika ditakutkan tidak dapat
menahan hawa nafsunya, sedangkan dia masih memiliki hak rujuk dalam masa Iddah istri.
b. Rukun Rujuk.
1.) Istri, dengan syarat pernah digauli, talaknya talak raj’i dan masih dalam masa Iddah.
2.) Suami, dengan syarat Islam, berakal sehat, dan tidak terpaksa.
3.) Sighat (lafal rujuk).
4.) Saksi, yaitu 2 orang
laki-laki yang adil.