BEKAL ULANGAN KELAS 11
Islam menempatkan kedudukan orang tua
pada tempat terhormat dalam al-Qur’ān. Kedua orang tua menempati posisi
penting dalam berbakti seorang manusia setelah beribadah kepada Allah Swt.
Perintah untuk berbuat baik kepada
kedua orang tua merupakan perintah langsung dari Allah Swt. yang harus
dilaksanakan oleh setiap orang yang beriman. Kepatuhan kepada kedua orang tua
merupakan
bukti kepatuhan kepada Allah, dan
kedurhakaan kepada keduanya merupakan kedurhakaan kepada Allah Swt. Semua ajaran
agama samawi (agama) yaitu agama yang diturunkan Allah Swt.
yang dibawa oleh para nabi-Nya
mengandung ajaran untuk menyembah Allah Swt. yang Maha Esa.
2. Perintah beribadah kepada Allah
Swt. merupakan kewajiban bagi setiap manusia tanpa kecuali, hanya saja dalam
praktiknya banyak sekali manusia yang mengingkari perintah Allah Swt. tersebut.
3. Perintah menyembah Allah Swt.
tersebut sama kedudukan dan derajatnya dengan larangan untuk
mempersekutukan-Nya (musyrik), yaitu menganggap bahwa ada selain Allah
Swt. yang dapat memberikan kekuatan untuk mendatangkan atau menolak segala
sesuatu.
4. Perintah berbakti kepada kedua
orang tua merupakan perintah langsung dari Allah Swt. yang harus dipatuhi oleh
setiap manusia.
5. Keridaan kedua orang tua
kepada anaknya merupakan keri«aan Allah Swt. Dan murka kedua orang tua
merupakan murka Allah Swt.
6. Allah Swt. menjajikan pahala yang
sangat besar kepada orang-orang yang berbakti kepada kedua orang tuanya,
demikian pula Allah Swt. Menjanjikan siksa yang sangat pedih kepada siapa yang
durhaka kepada kedua orang tuanya.
7. Perintah mengucapkan kata-kata yang
santun dan mulia kepada kedua orang tua, sama dengan larangan menyakiti
keduanya baik dengan ucapan maupun perbuatan.
8. Mengucapkan “ah” sebagai bentuk
bantahan kepada kedua orang tua dilarang dalam ajaran Islam, apalagi jika
mengucapkan kata-kata atau perbuatan yang lebih kasar dari itu.
9. Mendoakan kedua orang tua baik
ketika mereka masih hidup maupun telah meninggal dunia merupakan bakti seorang
anak kepada kedua orang tua.
10. Islam memerintahkan agar selain
berbuat baik kepada kedua orang tua, diperintahkan pula untuk berbuat baik
kepada karib-kerabat, anak-anak yatim, fakir miskin, tetangga dekat dan sesama
manusia.
keutamaan-keutamaan berbakti kepada
orang tua di antaranya adalah seperti berikut:
a.
Penghapus
dosa besar
b.
Dipanjangkan
usia dan dilimpahkan rezeki
c.
Akan
mendapatkan bakti yang sama dari anak keturunan
d.
Dimasukkan
ke dalam surge
Adapun adab seorang murid kepada guru
di antaranya adalah sebagai berikut:
a. Hendaklah merendahkan diri di
hadapan guru, tidak keluar dari tempat belajar sebelum mendapat izin dari guru.
b. Hendaklah memandang guru dengan
penuh rasa ta’zim atau hormat dengan meyakini bahwa gurunya memiliki
kelebihan.
c. Hendaklah duduk di hadapan guru
dengan sopan, tenang, dan mendengarkan apa yang dijelaskan oleh guru.
d. Hendaklah tidak berjalan, duduk,
atau memulai perkataan sebelum meminta izin kepada guru.
e. Patuh terhadap perkataan dan
perintahnya.
Perilaku yang mncerminkan sikap
sayang, hormat, dan patuh kepada orang tua di antaranya adalah:
1. Jika orang tua masih hidup seperti
berikut.
a. Mengucapkan salam saat akan
meninggalkan atau menemuinya.
b. Mendengarkan segala perkataannya
dengan penuh rasa hormat dan rendah hati.
c. Tidak memotong pembicaraannya
karena itu akan menyakiti hati keduanya.
c. Berpamitan atau meminta izin ketika
akan pergi ke luar rumah, baik untuk bersekolah atau keperluan lainya.
d. Mencium tangan kedua orang tua jika
akan pergi dan kembali dari bepergian.
e. Membantu pekerjaan rumah atau
pekerjaan lain yang akan meringankan beban orang tua.
f. Berbakti dengan melaksanakan
nasihat dan perintah yang baik dari keduanya.
g. Merawat dengan penuh keikhlasan dan
kesabaran apalagi jika keduannya sudah tua dan pikun.
h. Merendahkan diri, kasih sayang,
berkata halus dan sopan, serta mendoakan keduanya.
i. Menyambung silaturahim meskipun
hanya melalui telepon ketika jarak sangat jauh.
j. Memberikan sebagian rezeki yang
kita miliki meskipun mereka tidak membutuhkan.
k. Selalu meminta doa restu orang tua
dalam menghadapi suatu permasalahan.
2. Jika orang tua telah meninggal
dunia.
a. Melaksanakan wasiat dan
menyelesaikan hak Adam yang ditinggalkannya (utang atau perjanjian dengan orang
lain yang masih hidup).
b. Menyambung tali silaturahim kepada
kerabat dan teman-teman dekatnya atau memuliakan teman-teman kedua orang tua.
c. Melanjutkan cita-cita luhur yang
dirintisnya atau menepati janji kedua ibu bapak.
d. Mendoakan ayah ibu yang telah tiada
itu dan memintakan ampun kepada Allah Swt. dari segala dosa orang tua kita.
Perilaku yang mencerminkan sikap
hormat dan patuh kepada guru di antaranya adalah seperti berikut.
1. Mengucapkan salam dan mencium
tangannya jika bertemu.
2. Mendengarkan pelajaran yang sedang
diberikannya dengan penuh hormat.
3. Jujur dan terbuka dalam berbicara
kepadanya.
4. Mengamalkan ilmunya dan membaginya
kepada orang lain.
5. Tidak melawan, menipu, dan membuka
rahasia guru.
6. Murid harus mengikuti sifat guru
yang dikenal baik akhlak, tinggi ilmu dan keahlian, berwibawa, santun dan
penyayang.
7. Murid harus mengagungkan guru dan
meyakini kesempurnaan ilmunya. Orang yang berhasil hingga menjadi ilmuwan
besar, sama sekali tidak boleh berhenti menghormati guru.
8. Bersikap sabar terhadap perlakuan
kasar atau akhlak buruk guru. Hendaknya berusaha untuk memaafkan perlakuan
kasar, turut mendoakan keselamatan guru.
9. Menunjukkan rasa berterima kasih
terhadap ajaran guru. Melalui itulah ia mengetahui apa yang harus dilakukan dan
dihindari.
10. Sopan ketika berhadapan dengan
guru, misalnya; duduk dengan tawaddu’, tenang, diam, posisi duduk
sedapat mungkin berhadapan dengan guru, menyimak perkataan guru sehingga tidak
membuat guru mengulangi perkataan.
11. Tidak dibenarkan berpaling atau
menoleh tanpa keperluan jelas, terutama saat guru berbicara kepadanya.
IMAN KEPADA RASUL
1. Nabi adalah manusia pilihan Allah
Swt. yang diberi wahyu hanya untuk dirinya sendiri. Jumlah nabi berdasarkan
hadis riwayat Ahmad ada 124.000 nabi. Adapun Jumlah rasul ada 315 rasul.
2. Sifat-sifat yang dimiliki rasul
adalah sifat wajib (Assiddiq, al-Amanah, at-Tablig dan al-Fatonah)
sifat mustahil (al-Kizzib,al-Khianah,al-Kitman,dan al-Bladah)
3. Tugas para rasul adalah:
mengajarkan tauhid, mengajarkan cara beribadah, menjelaskan hukum-hukum Allah
Swt. dan batasannya bagi manusia, memberi teladan kepada umatnya, memperbaiki
jiwa manusia.
MUAMALAH
MUAMALAH dalam kamus Bahasa
Indonesia artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (pergaulan,
perdata, dsb). Sementara dalam fiqh Islam berarti tukar
menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya,
seperti jual-beli, sewa menyewa, upah-mengupah, pinjam meminjam, urusan
bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.
Dalam melakukan transaksi ekonomi,
seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan pinjam-meminjam, Islam
melarang beberapa hal di antaranya seperti berikut.
1. Tidak boleh mempergunakan
cara-cara yang batil.
2. Tidak boleh melakukan kegiatan
riba.
3. Tidak boleh dengan cara-cara
zalim (aniaya).
4. Tidak boleh mempermainkan
takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan.
5. Tidak boleh dengan cara-cara
spekulasi/berjudi.
6. Tidak boleh melakukan transaksi
jual-beli barang haram.
Rukun dan syarat jual beli adalah:
1) Penjual dan pembelinya haruslah:
a) balligh,
b) berakal sehat,
c) atas kehendak sendiri.
2) Uang dan barangnya haruslah:
a) halal dan suci. Haram menjual
arak dan bangkai, begitu juga babi dan berhala, termasuk lemak bangkai
tersebut;
b) bermanfaat. Membeli barang-barang
yang tidak bermanfaat sama dengan menyia-nyiakan harta atau pemboros
c) Keadaan barang dapat
diserahterimakan. Tidak sah menjual barang yang tidak dapat diserahterimakan.
Contohnya, menjual ikan dalam laut atau barang yang sedang dijadikan jaminan
sebab semua itu mengandung tipu daya.
d) Keadaan barang diketahui oleh
penjual dan pembeli.
e) Milik sendiri, sabda Rasulullah
saw., “Tak sah jual-beli melainkan atas barang yang dimiliki.”(HR.
Abu Daud dan Tirmidzi).
3) Ijab Qobul, Seperti pernyataan
penjual, “Saya jual barang ini dengan harga sekian.”
Pembeli menjawab, “Baiklah
saya beli.”
Khiyār adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau
membatalkannya. Islam memperbolehkan melakukan khiyār karena
jual-beli haruslah berdasarkan suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan sedikit
pun
2) Macam-Macam Khiyār
a) Khiyār Majelis,
adalah selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya
transaksi/tawar-menawar, keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan
jual-beli
b) Khiyār Syarat, adalah
khiyar yang dijadikan syarat dalam jual-beli. Misalnya penjual
mengatakan, “Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat
khiyar tiga hari.”Maksudnya penjual member batas waktu kepada pembeli untuk
memutuskan jadi tidaknya pembelian tersebut dalam waktu tiga hari
c) Khiyār Aibi (cacat),
adalah pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat
yang dapat mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya
dilakukan sesegera mungkin.
Ribā adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang.
Hal ini sering terjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak, emas, dan
pinjam-meminjam. Ribā, apa pun bentuknya, dalam syariat Islam
hukumnya haram. Sanksi hukumnya juga sangat berat. Diterangkan dalam hadis yang
diriwayatkan bahwa,“Rasulullah mengutuk orang yang mengambil ribā, orang
yang mewakilkan,orang yang mencatat, dan orang yang menyaksikannya.” (HR.
Muslim). Dengan demikian, semua orang yang terlibat dalam riba sekalipun hanya
sebagai saksi, terkena dosanya juga.
a) Ribā Faḍli, adalah
pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya. Misalnya, cincin emas
22 karat seberat 10 gram ditukar dengan emas 22 karat namun seberat 11 gram.
Kelebihannya itulah yang termasuk riba.
b) Ribā Qorḍi,
adalah pinjam meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat
mengembalikannya. Misal si A bersedia meminjami si B uang sebesar Rp100.000,00
asal si B bersedia
mengembalikannya sebesar
Rp115.000,00. Bunga pinjaman itulah yang disebut riba.
c) Ribā Yādi,
adalah akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan
pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. Seperti penjualan kacang,
ketela yang masih di dalam tanah.
d) Ribā Nasi’ah,
adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian.
Misalnya, membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian
diserahkan setelah besar-besar atau setelah layak dipetik. Atau, membeli padi
di musim kemarau, tetapi diserahkan setelah panen.
Utang-piutang adalah menyerahkan
harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu
kemudian. Tentu saja dengan tidak mengubah keadaannya. Misalnya utang
Rp100.000,00 di kemudian hari harus melunasinya Rp100.000,00. Memberi utang
kepada seseorang berarti menolongnya dan sangat dianjurkan oleh agama.
Rukun utang-piutang ada tiga, yaitu:
1) yang berpiutang dan yang berutang
2) ada harta atau barang
3) Lafadz kesepakatan. Misal: “Saya
utangkan ini kepadamu.” Yang berutang menjawab, “Ya, saya
utang dulu, beberapa hari lagi (sebutkan dengan jelas) atau jika sudah punya
akan saya lunasi.”
Sewa-menyewa dalam fiqh Islam
disebut ijārah, artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang
atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran,
tempat tinggal, atau hewan.
b. Syarat dan Rukun Sewa-menyewa
1) Yang menyewakan dan yang menyewa
haruslah telah ballig dan berakal sehat.
2) Sewa-menyewa dilangsungkan atas
kemauan masing-masing, bukan karena dipaksa.
3) Barang tersebut menjadi hak
sepenuhnya orang yang menyewakan, atau walinya.
4) Ditentukan barangnya serta
keadaan dan sifat-sifatnya.
5) Manfaat yang akan diambil dari
barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak. Misalnya,
ada orang akan menyewa sebuah rumah. Si penyewa harus menerangkan secara jelas
kepada pihak yang menyewakan, apakah rumah tersebut mau ditempati atau
dijadikan gudang. Dengan demikian, si pemilik rumah akan mempertimbangkan boleh
atau tidak disewa. Sebab risiko kerusakan rumah antara dipakai sebagai tempat
tinggal berbeda dengan risiko dipakai sebagai gudang. Demikian pula jika barang
yang disewakan itu mobil, harus
dijelaskan dipergunakan untuk apa saja.
6) Berapa lama memanfaatkan barang
tersebut harus disebutkan dengan jelas.
7) Harga sewa dan cara pembayarannya
juga harus ditentukan dengan jelas serta disepakati bersama
SYIRKAH (perseroan) berarti
mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara
bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Menurut istilah, SYIRKAHadalah
suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk
melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan
Adapun rukun syirkah secara
garis besar ada tiga, yaitu seperti berikut.
1) Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani).
Syarat orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah)
melakukan taṡarruf (pengelolaan harta).
2) Objek akad yang disebut
juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal.
Adapun syarat pekerjaan atau benda
yang dikelola dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan
dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.
3) Akad atau yang disebut juga
dengan istilah ṡigat. Adapun syarat sah akad harus berupataṡarruf,
yaitu adanya aktivitas pengelolaan.
Syirkah dibagi menjadi beberapa macam, yaitu syirkah `inān,
syirkah ‘abdān,syirkah wujūh, dansyirkah mufāwaḍah
Muḍārabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak
pertama menyediakan semua modal (ṡāhibul māl), pihak lainnya menjadi
pengelola atau pengusaha (muḍarrib). Keuntungan usaha secara muḍārabah dibagi
menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, namun apabila mengalami
kerugian, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut
bukan akibat kelalaian si
pengelola. Seandainya kerugian itu
diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, pengelola harus
bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Musāqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani di mana
sang pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya
nanti akan dibagi dua menurut persentase yang ditentukan pada waktu akad.
Muzāra’ah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik
lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari petani.
Sementara mukhābarah ialah kerja sama dalam bidang pertanian
antara pemilik lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari
pemilik
lahan.
Bank adalah sebuah lembaga keuangan
yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurkannya kembali dengan
menggunakan sistem bunga. Dengan demikian, hakikat dan tujuan bank ialah untuk
membantu masyarakat yang memerlukan, baik dalam menyimpan maupun meminjamkan,
baik berupa uang atau barang berharga lainnya dengan imbalan bunga yang harus
dibayarkan oleh masyarakat pengguna jasa bank.
Bank konvensional ialah bank yang
fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik
perorangan maupun badan usaha, guna mengembangkan usahanya dengan menggunakan
system bunga.
Bank Islam atau bank syar³’ah ialah
bank yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam. Istilah bunga yang ada
pada bank konvensional tidak ada dalam bank Islam. Bank syariah menggunakan
beberapa cara yang bersih dari riba
1) Muḍārabah, yaitu
kerja sama antara pemilik modal dan pelaku usaha dengan perjanjian bagi hasil
dan sama-sama menanggung kerugian dengan persentase sesuai perjanjian. Dalam
sistemmuḍārabah, pihak bank sama sekali tidak mengintervensi manajemen
perusahaan.
2) Musyārakah, yakni
kerja sama antara pihak bank dan pengusaha dimana masing-masing sama-sama
memiliki saham. Oleh karena itu, kedua belah pihak mengelola usahanya secara
bersama-sama dan
menanggung untung ruginya secara
bersama-sama pula.
3) Wad³’ah, yakni
jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun surat berharga. Amanah dari pihak
nasabah berupa uang atau barang titipan yang telah disebutkan di atas
dipelihara dengan baik oleh pihak
bank. Pihak bank juga memiliki hak
untuk menggunakan dana yang dititipkan dan menjamin bisa mengembalikan dana
tersebut sewaktu-waktu pemiliknya memerlukan.
4) Qarḍul hasān, yakni
pembiayaan lunak yang diberikan kepada nasabah yang baik dalam keadaan darurat.
Nasabah hanya diwajibkan mengembalikan simpanan pokok pada saat jatuh tempo.
Biasanya
layanan ini hanya diberikan untuk
nasabah yang memiliki deposito di bank tersebut sehingga menjadi wujud penghargaan
bank kepada nasabahnya
5) Murābahah, yaitu
suatu istilah dalam fiqh Islam yang menggambarkan suatu jenis
penjualan di mana penjual sepakat dengan pembeli untuk menyediakan suatu
produk, dengan ditambah jumlah keuntungan
tertentu di atas biaya produksi. Di
sini, penjual mengungkapkan biaya sesungguhnya yang dikeluarkan dan berapa
keuntungan yang hendak diambilnya.
Asuransi berasal dari bahasa
Belanda, assurantie yang artinya pertanggungan. Dalam bahasa
Arab
dikenal dengan at-Ta’m³n yang
berarti pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas
dari perasaan takut. Si penanggung (assuradeur)
disebut mu’ammin dan tertanggung (geasrurrerde)
disebut musta’min.
dasar hukum asuransi menurut fiqh Islam
adalah boleh (jaiz) dengan suatu ketentuan produk asuransi tersebut
harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam
para ulama berpendapat asuransi yang
berdasarkan syar³’ah dibolehkan dan asuransi
konvensional haram hukumnya. ‘jual-beli’ atas risiko kerugian yang belum pasti
terjadi merupakan cacatnya perjanjian asuransi konvensional. Sebab akad dalam
Islam mensyaratkan adanya sesuatu yang bersifat pasti, apakah itu berbentuk
barang ataupun jasa. Perbedaan yang lain, pada asuransi konvensional dikenal
dana hangus, di mana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi ketika
ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Dalam konsep asuransi
syari’ah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk
sekalipun, lantas karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, dana atau
premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian
kecil saja yang sudah
diniatkan untuk dana tabarru’ (sumbangan)
yang tidak dapat diambil.