Rabu, 27 Februari 2019



BEKAL ULANGAN KELAS 11
Islam menempatkan kedudukan orang tua pada tempat terhormat dalam al-Qur’ān. Kedua orang tua menempati posisi penting dalam berbakti seorang manusia setelah beribadah kepada Allah Swt.
Perintah untuk berbuat baik kepada kedua orang tua merupakan perintah langsung dari Allah Swt. yang harus dilaksanakan oleh setiap orang yang beriman. Kepatuhan kepada kedua orang tua merupakan
bukti kepatuhan kepada Allah, dan kedurhakaan kepada keduanya merupakan kedurhakaan kepada Allah Swt. Semua ajaran agama samawi (agama) yaitu agama yang diturunkan Allah Swt.
yang dibawa oleh para nabi-Nya mengandung ajaran untuk menyembah Allah Swt. yang Maha Esa.
2. Perintah beribadah kepada Allah Swt. merupakan kewajiban bagi setiap manusia tanpa kecuali, hanya saja dalam praktiknya banyak sekali manusia yang mengingkari perintah Allah Swt. tersebut.
3. Perintah menyembah Allah Swt. tersebut sama kedudukan dan derajatnya dengan larangan untuk mempersekutukan-Nya (musyrik), yaitu menganggap bahwa ada selain Allah Swt. yang dapat memberikan kekuatan untuk mendatangkan atau menolak segala sesuatu.
4. Perintah berbakti kepada kedua orang tua merupakan perintah langsung dari Allah Swt. yang harus dipatuhi oleh setiap manusia.
5. Keridaan kedua orang tua kepada anaknya merupakan keri«aan Allah Swt. Dan murka kedua orang tua merupakan murka Allah Swt.
6. Allah Swt. menjajikan pahala yang sangat besar kepada orang-orang yang berbakti kepada kedua orang tuanya, demikian pula Allah Swt. Menjanjikan siksa yang sangat pedih kepada siapa yang durhaka kepada kedua orang tuanya.
7. Perintah mengucapkan kata-kata yang santun dan mulia kepada kedua orang tua, sama dengan larangan menyakiti keduanya baik dengan ucapan maupun perbuatan.
8. Mengucapkan “ah” sebagai bentuk bantahan kepada kedua orang tua dilarang dalam ajaran Islam, apalagi jika mengucapkan kata-kata atau perbuatan yang lebih kasar dari itu.
9. Mendoakan kedua orang tua baik ketika mereka masih hidup maupun telah meninggal dunia merupakan bakti seorang anak kepada kedua orang tua.
10. Islam memerintahkan agar selain berbuat baik kepada kedua orang tua, diperintahkan pula untuk berbuat baik kepada karib-kerabat, anak-anak yatim, fakir miskin, tetangga dekat dan sesama manusia.
keutamaan-keutamaan berbakti kepada orang tua di antaranya adalah seperti berikut:
a.    Penghapus dosa besar
b.    Dipanjangkan usia dan dilimpahkan rezeki
c.    Akan mendapatkan bakti yang sama dari anak keturunan
d.    Dimasukkan ke dalam surge

Adapun adab seorang murid kepada guru di antaranya adalah sebagai berikut:
a. Hendaklah merendahkan diri di hadapan guru, tidak keluar dari tempat belajar sebelum mendapat izin dari guru.
b. Hendaklah memandang guru dengan penuh rasa ta’zim atau hormat dengan meyakini bahwa gurunya memiliki kelebihan.
c. Hendaklah duduk di hadapan guru dengan sopan, tenang, dan mendengarkan apa yang dijelaskan oleh guru.
d. Hendaklah tidak berjalan, duduk, atau memulai perkataan sebelum meminta izin kepada guru.
e. Patuh terhadap perkataan dan perintahnya.

Perilaku yang mncerminkan sikap sayang, hormat, dan patuh kepada orang tua di antaranya adalah:
1. Jika orang tua masih hidup seperti berikut.
a. Mengucapkan salam saat akan meninggalkan atau menemuinya.
b. Mendengarkan segala perkataannya dengan penuh rasa hormat dan rendah hati.
c. Tidak memotong pembicaraannya karena itu akan menyakiti hati keduanya.
c. Berpamitan atau meminta izin ketika akan pergi ke luar rumah, baik untuk bersekolah atau keperluan lainya.
d. Mencium tangan kedua orang tua jika akan pergi dan kembali dari bepergian.
e. Membantu pekerjaan rumah atau pekerjaan lain yang akan meringankan beban orang tua.
f. Berbakti dengan melaksanakan nasihat dan perintah yang baik dari keduanya.
g. Merawat dengan penuh keikhlasan dan kesabaran apalagi jika keduannya sudah tua dan pikun.
h. Merendahkan diri, kasih sayang, berkata halus dan sopan, serta mendoakan keduanya.
i. Menyambung silaturahim meskipun hanya melalui telepon ketika jarak sangat jauh.
j. Memberikan sebagian rezeki yang kita miliki meskipun mereka tidak membutuhkan.
k. Selalu meminta doa restu orang tua dalam menghadapi suatu permasalahan.

2. Jika orang tua telah meninggal dunia.
a. Melaksanakan wasiat dan menyelesaikan hak Adam yang ditinggalkannya (utang atau perjanjian dengan orang lain yang masih hidup).
b. Menyambung tali silaturahim kepada kerabat dan teman-teman dekatnya atau memuliakan teman-teman kedua orang tua.
c. Melanjutkan cita-cita luhur yang dirintisnya atau menepati janji kedua ibu bapak.
d. Mendoakan ayah ibu yang telah tiada itu dan memintakan ampun kepada Allah Swt. dari segala dosa orang tua kita.
Perilaku yang mencerminkan sikap hormat dan patuh kepada guru di antaranya adalah seperti berikut.
1. Mengucapkan salam dan mencium tangannya jika bertemu.
2. Mendengarkan pelajaran yang sedang diberikannya dengan penuh hormat.
3. Jujur dan terbuka dalam berbicara kepadanya.
4. Mengamalkan ilmunya dan membaginya kepada orang lain.
5. Tidak melawan, menipu, dan membuka rahasia guru.
6. Murid harus mengikuti sifat guru yang dikenal baik akhlak, tinggi ilmu dan keahlian, berwibawa, santun dan penyayang.
7. Murid harus mengagungkan guru dan meyakini kesempurnaan ilmunya. Orang yang berhasil hingga menjadi ilmuwan besar, sama sekali tidak boleh berhenti menghormati guru.
8. Bersikap sabar terhadap perlakuan kasar atau akhlak buruk guru. Hendaknya berusaha untuk memaafkan perlakuan kasar, turut mendoakan keselamatan guru.
9. Menunjukkan rasa berterima kasih terhadap ajaran guru. Melalui itulah ia mengetahui apa yang harus dilakukan dan dihindari.
10. Sopan ketika berhadapan dengan guru, misalnya; duduk dengan tawaddu’, tenang, diam, posisi duduk sedapat mungkin berhadapan dengan guru, menyimak perkataan guru sehingga tidak membuat guru mengulangi perkataan.
11. Tidak dibenarkan berpaling atau menoleh tanpa keperluan jelas, terutama saat guru berbicara kepadanya.


IMAN KEPADA RASUL
1. Nabi adalah manusia pilihan Allah Swt. yang diberi wahyu hanya untuk dirinya sendiri. Jumlah nabi berdasarkan hadis riwayat Ahmad ada 124.000 nabi. Adapun Jumlah rasul ada 315 rasul.
2. Sifat-sifat yang dimiliki rasul adalah sifat wajib (Assiddiq, al-Amanah, at-Tablig dan al-Fatonah) sifat mustahil (al-Kizzib,al-Khianah,al-Kitman,dan al-Bladah)
3. Tugas para rasul adalah: mengajarkan tauhid, mengajarkan cara beribadah, menjelaskan hukum-hukum Allah Swt. dan batasannya bagi manusia, memberi teladan kepada umatnya, memperbaiki jiwa manusia.

MUAMALAH
MUAMALAH dalam kamus Bahasa Indonesia artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dsb). Sementara dalam fiqh Islam berarti tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewa menyewa, upah-mengupah, pinjam meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.
Dalam melakukan transaksi ekonomi, seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan pinjam-meminjam, Islam melarang beberapa hal di antaranya seperti berikut.
1. Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil.
2. Tidak boleh melakukan kegiatan riba.
3. Tidak boleh dengan cara-cara zalim (aniaya).
4. Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan.
5. Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi.
6. Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram.

Rukun dan syarat jual beli adalah:
1) Penjual dan pembelinya haruslah:
a) balligh,
b) berakal sehat,
c) atas kehendak sendiri.
2) Uang dan barangnya haruslah:
a) halal dan suci. Haram menjual arak dan bangkai, begitu juga babi dan berhala, termasuk lemak bangkai tersebut;
b) bermanfaat. Membeli barang-barang yang tidak bermanfaat sama dengan menyia-nyiakan harta atau pemboros
c) Keadaan barang dapat diserahterimakan. Tidak sah menjual barang yang tidak dapat diserahterimakan. Contohnya, menjual ikan dalam laut atau barang yang sedang dijadikan jaminan sebab semua itu mengandung tipu daya.
d) Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli.
e) Milik sendiri, sabda Rasulullah saw., “Tak sah jual-beli melainkan atas barang yang dimiliki.”(HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
3) Ijab Qobul, Seperti pernyataan penjual, “Saya jual barang ini dengan harga sekian.”
Pembeli menjawab, “Baiklah saya beli.”
Khiyār adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya. Islam memperbolehkan melakukan khiyār karena jual-beli haruslah berdasarkan suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan sedikit pun
2) Macam-Macam Khiyār
a) Khiyār Majelis, adalah selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi/tawar-menawar, keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan jual-beli
b) Khiyār Syarat, adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual-beli. Misalnya penjual mengatakan, “Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar tiga hari.”Maksudnya penjual member batas waktu kepada pembeli untuk memutuskan jadi tidaknya pembelian tersebut dalam waktu tiga hari
c) Khiyār Aibi (cacat), adalah pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat yang dapat mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan sesegera mungkin.

Ribā adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Hal ini sering terjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak, emas, dan pinjam-meminjam. Ribā, apa pun bentuknya, dalam syariat Islam hukumnya haram. Sanksi hukumnya juga sangat berat. Diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan bahwa,“Rasulullah mengutuk orang yang mengambil ribā, orang yang mewakilkan,orang yang mencatat, dan orang yang menyaksikannya.” (HR. Muslim). Dengan demikian, semua orang yang terlibat dalam riba sekalipun hanya sebagai saksi, terkena dosanya juga.

a) Ribā Faḍli, adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya. Misalnya, cincin emas 22 karat seberat 10 gram ditukar dengan emas 22 karat namun seberat 11 gram. Kelebihannya itulah yang termasuk riba.
b) Ribā Qorḍi, adalah pinjam meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya. Misal si A bersedia meminjami si B uang sebesar Rp100.000,00 asal si B bersedia
mengembalikannya sebesar Rp115.000,00. Bunga pinjaman itulah yang disebut riba.
c) Ribā Yādi, adalah akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. Seperti penjualan kacang, ketela yang masih di dalam tanah.
d) Ribā Nasi’ah, adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian. Misalnya, membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian diserahkan setelah besar-besar atau setelah layak dipetik. Atau, membeli padi di musim kemarau, tetapi diserahkan setelah panen.

Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian. Tentu saja dengan tidak mengubah keadaannya. Misalnya utang Rp100.000,00 di kemudian hari harus melunasinya Rp100.000,00. Memberi utang kepada seseorang berarti menolongnya dan sangat dianjurkan oleh agama.

Rukun utang-piutang ada tiga, yaitu:
1) yang berpiutang dan yang berutang
2) ada harta atau barang
3) Lafadz kesepakatan. Misal: “Saya utangkan ini kepadamu.” Yang berutang menjawab, “Ya, saya utang dulu, beberapa hari lagi (sebutkan dengan jelas) atau jika sudah punya akan saya lunasi.”
Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut ijārah, artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan.

b. Syarat dan Rukun Sewa-menyewa
1) Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah ballig dan berakal sehat.
2) Sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing, bukan karena dipaksa.
3) Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau walinya.
4) Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.
5) Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak. Misalnya, ada orang akan menyewa sebuah rumah. Si penyewa harus menerangkan secara jelas kepada pihak yang menyewakan, apakah rumah tersebut mau ditempati atau dijadikan gudang. Dengan demikian, si pemilik rumah akan mempertimbangkan boleh atau tidak disewa. Sebab risiko kerusakan rumah antara dipakai sebagai tempat tinggal berbeda dengan risiko dipakai sebagai gudang. Demikian pula jika barang
yang disewakan itu mobil, harus dijelaskan dipergunakan untuk apa saja.
6) Berapa lama memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas.
7) Harga sewa dan cara pembayarannya juga harus ditentukan dengan jelas serta disepakati bersama

SYIRKAH (perseroan) berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Menurut istilah, SYIRKAHadalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan
Adapun rukun syirkah secara garis besar ada tiga, yaitu seperti berikut.
1) Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani). Syarat orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan taṡarruf (pengelolaan harta).
2) Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal.
Adapun syarat pekerjaan atau benda yang dikelola dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.
3) Akad atau yang disebut juga dengan istilah ṡigat. Adapun syarat sah akad harus berupataṡarruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan.
Syirkah dibagi menjadi beberapa macam, yaitu syirkah `inān, syirkah ‘abdān,syirkah wujūh, dansyirkah mufāwaḍah

Muḍārabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal (ṡāhibul māl), pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (muḍarrib). Keuntungan usaha secara muḍārabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, namun apabila mengalami kerugian,  ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian si
pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Musāqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani di mana sang pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya nanti akan dibagi dua menurut persentase yang ditentukan pada waktu akad.

Muzāra’ah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari petani. Sementara mukhābarah ialah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari pemilik
lahan.

Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurkannya kembali dengan menggunakan sistem bunga. Dengan demikian, hakikat dan tujuan bank ialah untuk membantu masyarakat yang memerlukan, baik dalam menyimpan maupun meminjamkan, baik berupa uang atau barang berharga lainnya dengan imbalan bunga yang harus dibayarkan oleh masyarakat pengguna jasa bank.

Bank konvensional ialah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha, guna mengembangkan usahanya dengan menggunakan system bunga.
Bank Islam atau bank syar³’ah ialah bank yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam. Istilah bunga yang ada pada bank konvensional tidak ada dalam bank Islam. Bank syariah menggunakan beberapa cara yang bersih dari riba

1) Muḍārabah, yaitu kerja sama antara pemilik modal dan pelaku usaha dengan perjanjian bagi hasil dan sama-sama menanggung kerugian dengan persentase sesuai perjanjian. Dalam sistemmuḍārabah, pihak bank sama sekali tidak mengintervensi manajemen perusahaan.
2) Musyārakah, yakni kerja sama antara pihak bank dan pengusaha dimana masing-masing sama-sama memiliki saham. Oleh karena itu, kedua belah pihak mengelola usahanya secara bersama-sama dan
menanggung untung ruginya secara bersama-sama pula.
3) Wad³’ah, yakni jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun surat berharga. Amanah dari pihak nasabah berupa uang atau barang titipan yang telah disebutkan di atas dipelihara dengan baik oleh pihak
bank. Pihak bank juga memiliki hak untuk menggunakan dana yang dititipkan dan menjamin bisa mengembalikan dana tersebut sewaktu-waktu pemiliknya memerlukan.
4) Qarḍul hasān, yakni pembiayaan lunak yang diberikan kepada nasabah yang baik dalam keadaan darurat. Nasabah hanya diwajibkan mengembalikan simpanan pokok pada saat jatuh tempo. Biasanya
layanan ini hanya diberikan untuk nasabah yang memiliki deposito di bank tersebut sehingga menjadi wujud penghargaan bank kepada nasabahnya

5) Murābahah, yaitu suatu istilah dalam fiqh Islam yang menggambarkan suatu jenis penjualan di mana penjual sepakat dengan pembeli untuk menyediakan suatu produk, dengan ditambah jumlah keuntungan
tertentu di atas biaya produksi. Di sini, penjual mengungkapkan biaya sesungguhnya yang dikeluarkan dan berapa keuntungan yang hendak diambilnya.

Asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie yang artinya pertanggungan. Dalam bahasa Arab
dikenal dengan at-Ta’m³yang berarti pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas
dari perasaan takut. Si penanggung (assuradeur) disebut mu’ammin dan tertanggung (geasrurrerde) disebut musta’min.
dasar hukum asuransi menurut fiqh Islam adalah boleh (jaiz) dengan suatu ketentuan produk asuransi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam
para ulama berpendapat asuransi yang berdasarkan syar³’ah dibolehkan dan asuransi konvensional haram hukumnya. ‘jual-beli’ atas risiko kerugian yang belum pasti terjadi merupakan cacatnya perjanjian asuransi konvensional. Sebab akad dalam Islam mensyaratkan adanya sesuatu yang bersifat pasti, apakah itu berbentuk barang ataupun jasa. Perbedaan yang lain, pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, di mana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi ketika ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Dalam konsep asuransi syari’ah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun, lantas karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian kecil saja yang sudah
diniatkan untuk dana tabarru’ (sumbangan) yang tidak dapat diambil.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar