Senin, 06 Juni 2016

MATERI UKK KELAS X



WAKAF
Wakaf adalah memberikan suatu benda  atau barang yang sifatnya permanen atau kekal untuk dimanfaatkan bagi kepentingan orang banyak. Hukumnya sunah. Wakaf merupakan amal jariah yang pahalanya akan terus mengalir sampai orang yang mewakafkannya meninggal dunia.
Adapun rukun wakaf ada empat, seperti berikut.
a. Orang yang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1) Memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.
2) Berakal, tidak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
3) Balig.
4) Mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis) dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
b. Benda yang diwakafkan (al-mauquf), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1) Barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
2) Harta yang diwakafkan itu harus diketahui kadarnya. Jadi, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik pada ketika itu tidak sah.
3) Harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
4) Harta itu harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah gaira śai’.
c. Orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi) atau sekelompok orang/badan hukum yang disertai tugas mengurus dan memelihara barang wakaf (nazir).
d. Lafaz atau ikrar wakaf (¡igat), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1) Ucapan itu harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu.
2) Ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu.
3) Ucapan itu bersifat pasti.
4) Ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.

Harta
benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.
1. Wakaf benda tidak bergerak
a. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
c. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Wakaf benda bergerak
a. Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada asset-aset finansial dan pada aset ril.
b. Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang sifatnya memiliki manfaat jangka panjang.
c. Surat berharga.
d. Kendaraan.
e. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri.
f. Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.

Orang yang bertugas mengelola barang wakaf disebut nazir. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dijabat oleh Kepala KUA. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Na©ir bisa dilakukan oleh perseorangan, organisasi, atau badan hukum.  Syarat na©ir perseorangan adalah sebagai berikut.
a. Warga negara Indonesia.
b. Beragama Islam.
c. Dewasa.
d. Amanah.
e. Mampu secara jasmani dan rohani.
f. Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
Kewajiban atau tugas na©ir adalah sebagai berikut.
a. Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf.
b. Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan,
fungsi, dan peruntukannya.
c. Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
d. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, na©ir memiliki hak-hak sebagai berikut.
a. Menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen).
b. Menggunakan fasilitas dengan persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.


Sebelum nabi Muhammad hijrah, kota Madinah bernama Yastrib. Perjanjian damai antara Nabi Muhammad saw dengan kaum Yahudi Madinah disebut Piagam Madinah. Orang-orang yang turut hijrah ke Madinah disebut kaum Muhajirin dan Orang-orang Madinah yang menerima kedatangan kaum muslimin dari Makkah disebut kaum Ansar. Ketika berhijrah ke Madinah, Rasulullah didampingi oleh Abu Bakar as-ashiddiq. Di Mekkah yang merupakan kota tempat kelahiran beliau, Rasulullah berdakwah selama 13 tahun dan 10 tahun di Madinah. Pada saat hijrah, sebelum memasuki kota Madinah, Rasulullah singgah dan mendirikan masjid di Quba.
1. Sesampainya di Madinah, Nabi langsung membangun masjid. Masjid ini berfungsi sebagai pusat peribadatan dan pemerintahan.
2. Langkah pertama yang dilakukan Nabi Muhammad saw. di Madinah adalah mempersatukan suku Aus dan Khazraj serta mempersaudarakan orang Anśar (Madinah) dan Muhajirin (Mekah). Setelah itu, Nabi Muhammad saw. pun membuat perjanjian damai dengan orang-orang Yahudi dan suku-suku yang berada di sekitar Madinah. Berkembangnya dakwah Nabi Muhammad saw. di Madinah menimbulkan kekhawatiran orang-orang Quraisy. Karena itu, terjadilah Perang Badar. Peperangan ini terjadi pada 8 Rama«an tahun ke-2 Hijrah. Dengan perlengkapan yang sederhana Nabi dengan 305 orang pasukannya berangkat ke luar Madinah. Kira-kira 120 km dari Madinah, tepatnya di Badar
pasukan Nabi bertemu dengan pasukan Quraisy berjumlah antara 900 – 1.000 orang. Dalam peperangan ini, Nabi dan kaum muslimin berhasil memperoleh kemenangan. Kekalahan dalam perang Badar semakin menimbulkan kebencian Quraisy kepada kaum Muslimin. Karena itu, mereka bersumpah akan menuntut balas kekalahan tersebut. Maka, pada tahun ke-3 Hijrah mereka berangkat ke Madinah dengan membawa 3.000 pasukan berunta, 200 pasukan berkuda,
dan 700 orang di antara mereka memakai baju besi. Pasukan ini dipimpin oleh Khalid bin Walid. Kedatangan pasukan Quraisy ini disambut Nabi Muhammad saw. dengan sekitar 1.000 pasukan.
3. Pada tahun ke-5 Hijrah, terjadilah Perang Ahzab/Khandaq. Bani Nadir yang menetap di Khaibar berkomplot dengan musyrikin Quraisy untuk menyerang Madinah. Pasukan gabungan mereka berkekuatan 24.000 pasukan.
4. Meskipun Mekah telah ditaklukan, tetapi Bani ¢aqif di °aif dan Bani Hawazin diantara Mekah dan °aif tidak mau tunduk. Bahkan, mereka menyerang Mekah dan menuntut bela atas perusakan berhala-berhala. Dengan kekuatan 12.000 pasukan, Nabi menyambut kedatangan pasukan Bani ¢aqif dan Bani Hawazin. Perang ini dikenal dengan Perang Hunain.
5. Perang Tabuk merupakan perang terakhir yang diikuti Nabi Muhammad saw. Perang ini melawan Raja Gasan yang telah membunuh secara sadis utusan yang membawa surat Nabi Muhammad saw. Peperangan ini terjadi di Mu’tah dan Nabi Muhammad saw. datang dengan membawa 3.000 pasukan.

Orang-orang Mekah telah membatalkan secara sepihak Perjanjian Hudaibiyah. Oleh karena itu, Nabi Muhammad saw. segera berangkat ke Mekah dengan 10.000 orang tentara. Tanpa kesulitan, Nabi dan pasukannya memasuki Mekah dan berhala-berhala di seluruh sudut negeri dihancurkan. Setelah itu Nabi berkhutbah memberikan pengampunan bagi orang-orang Quraisy. Peristiwa ini dikenal dengan Fat¥u Makkah (penaklukan Mekah).


Q.S. at-Taubah/9:122 berisi perintah jihad itu tidak hanya dipahami dengan mengangkat senjata, tetapi memperdalam ilmu pengetahuan dan menyebarluaskannya juga termasuk kedalam jihad.
1. Fungsi ilmu adalah untuk mencerdaskan umat.
2. Tidak dibenarkan menuntut ilmu pengetahuan hanya untuk mengejar pangkat dan kedudukan atau keuntungan pribadi saja, apalagi untuk menggunakan ilmu pengetahuan sebagai kebanggaan dan kesombongan diri.
3. Pentingnya memperdalam ilmu pengetahuan, mengamalkannya dengan baik, dan menyebarluaskannya

MATERI UKK KELAS XI



Di antara tugas-tugas rasul itu adalah sebagai berikut.
1. Menyampaikan risalah dari Allah Swt.
2. Mengajak kepada tauhid, yaitu mengajak umatnya untuk meng-esa-kan Allah Swt. dan menjauhi perilaku musyrik (menyekutukan Allah).
3. Memberi kabar gembira kepada orang mukmin dan memberi peringatan kepada orang kafir.
4. Menunjukkan jalan yang lurus.
5. Membersihkan dan menyucikan jiwa manusia serta mengajarkan kepada mereka kitab dan hikmah.
6. Sebagai hujjah bagi manusia.

Di antara manfaat dan hikmah beriman kepada rasul adalah sebagai berikut.
1. Makin sempurna imannya.
2. Terdorong untuk menjadikan contoh dalam hidupnya.
3. Terdorong untuk melakukan perilaku sosial yang baik.
4. Memiliki teladan dalam hidupnya.
5. Mencintai para rasul dengan cara mengikuti dan mengamalkan ajarannya.
6. Mengetahui hakikat dirinya bahwa ia diciptakan Allah Swt. untuk mengabdi kepada-Nya

1. Nabi adalah manusia pilihan Allah Swt. yang diberi wahyu hanya untuk dirinya sendiri. Jumlah nabi berdasarkan hadis riwayat Ahmad ada 124.000 nabi.
2. Jumlah rasul berdasarkan hadits riwayat Ahmad ada 315 rasul.
3. Sifat-sifat yang dimiliki rasul adalah sifat wajib (aṡ-Ṡidd³q, al-Amānah, at- Tabl³g dan al-Faṭānah), sifat mustahil (al-Kiẓẓ³b, al-Khiānah, al-Kiṭmān, dan al-Balādah)
4. Tugas para rasul adalah: mengajarkan tauhid, mengajarkan cara beribadah, menjelaskan hukum-hukum Allah Swt. dan batasannya bagi manusia, memberi teladan kepada umatnya, memperbaiki jiwa manusia.

Bagi laki-laki Hukum melaksanakan salat Jumat adalah FARDU AIN. Sebelum melaksanakan salat Jumat harus didahului dengan  khutbah. Khutbah yang sering dilakukan dan dikenal luas dikalangan umat Islam adalah khutbah Jumat. QS. Al Jumu’ah ayat 9 menjelaskan bahwa apabila diseru untuk shalat Jumat agar segera meninggalkan jual beli.
Syarat khatib:
1.    Laki-laki dan beragama Islam
2.    Baligh, berakal sehat dan berakhlak mulia
3.    Mengetahui syarat, rukun dan sunah khutbah
4.    Fasih dalam membaca ayat al-Qur’an dan hadis
5.    Berpakaian rapi, sopan dan penampilan baik
6.    Suaranya jelas, dapat didengar dan dipahami jama’ah
Syarat khutbah jumat:
1.      Dilakukan pada waktu zuhur di hari Jumat
2.      Khutbah dibacakan dengan berdiri
Rukun khutbah jumat:
1.      Membaca tahmid
2.      Membaca dua kalimat syahadat
3.      Membaca salawat nabi
4.      Berwasiat taqwa dan memberi nasihat
5.      Membaca ayat al-Qur’an
6.      Berdoa untuk kaum muslimin dan muslimat
Sunah khutbah jumat:
1.      Khatib mengucapkan salam
2.      Khutbah disampaikan di atas mimbar atau tempat yang agak tinggi
3.      Khatib berkhutbah dengan kalimat yang jelas, sistematik, mudah dipahami, dan tidak terlalu panjang
4.      Khatib selalu menghadap ke arah jama’ah
5.      Duduk setelah mengucapkan salam dan pada saat azan diserukan
6.      Membaca salawat pada saat duduk diantara dua khutbah
7.      Menertibkan tiga rukun khutbah (tahmid, dua kalimat syahadat dan salawat nabi)

Jatuhnya Bagdad ke tangan pasukan Mongol menandai kemunduran Umat Islam. Abad ke-19 kebangkitan umat Islam semakin berkembang ke seluruh penjuru dunia. Di Arab misalnya, Salah seorang pelopor pembaruan adalah Muhammad bin Abdul Wahab yang merupakan tokoh gerakan Wahabi.
Diantara tokoh modernisasi Islam pada abad ke-19 M. yang mendapat julukan Sir dari kerajaan Inggris adalah Sayyid Ahmad Khan. Pemikiran Sayyid Ahmad Khan tentang pembaruan Islam adalah sebagai berikut:
a. Kemunduran umat Islam disebabkan tidak mengikuti perkembangan zaman dengan cara menguasai sains dan teknologi.
b. Ia berpendirian bahwa manusia bebas berkehendak dan berbuat sesuai dengan sunatullah yang tidak berubah. Gabungan kemampuan akal, kebebasan manusia berkehendak dan berbuat, serta hukum alam inilah yang menjadi sumber kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.
c. Sumber ajaran Islam hanyalah al-Qur’ān dan hadis.
d. Ia menentang taklid dan perlu adanya ijtihad sehingga umat Islam dapat berkembang seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.
e. Ia berpendapat satu-satunya cara untuk mengubah pola pikir umat Islam dari keterbelakangan adalah pendidikan.

Selain itu juga ada al-Tahtawi dengan pemikirannya:
a. Ajaran Islam bukan hanya mementingkan soal akhirat, tetapi juga soal hidup di dunia. Umat Islam juga harus memperhatikan kehidupan dunia.
b. Kekuasaan raja yang absolut harus dibatasi oleh syariat, raja harus bermusyawarah dengan ulama dan kaum intelektual.
c. Syariat harus diartikan sesuai dengan perkembangan modern.
d. Kaum ulama harus mempelajari filsafat dan ilmu pengetahuan modern agar syariat dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat modern.
e. Pendidikan harus bersifat universal, misalnya wanita harus memperoleh pendidikan yang sama dengan kaum pria. Istri harus menjadi teman dalam kehidupan intelektual dan sosial.
f. Umat Islam harus dinamis dan meninggalkan sifat statis.
Gerakan Pan-Islamisme dicetuskan oleh Jamaluddin Al Afghani yang bertujuan memajukan umat Islam dengan jalan mempergunakan aliran pikiran modern.
Muhammad Abduh yang menjadi guru besar di Universitas Darul Ulum dan Universitas al-Azhar Kairo mengadakan perombakan terhadap sistem pengajaran yang diterapkan di Mesir. Ia menghidupkan Islam dengan metode-metode baru yang sesuai dengan zaman serta mengembangkan kesusasteraan Arab sehingga bahasa Arab menjadi bahasa yang hidup dan kaya raya. Diantara karya Muhammad Abduh yang terkenal dan banyak digunakan pada perguruan tinggi di Indonesia adalah Risalah Tauhid. Salah satu murid Muhammad Abduh adalah Muhammad Rasyid Ridha yang bersama beliau menerbitkan majalah al-Manar yang bertujuan membangkitkan semangat jihad umat Islam. Muhammad Rasyid Ridha mendirikan Madrasah ad-Dakwah wa al-Irsyad pada tahun 1912 M di Mesir.
Beberapa pemikiran Rasyid Rida tentang pembaruan Islam adalah sebagai berikut.
a. Sikap aktif dan dinamis di kalangan umat Islam harus ditumbuhkan.
b. Umat Islam harus meninggalkan sikap dan pemikiran kaum Jabariyah.
c. Akal dapat dipergunakan untuk menafsirkan ayat dan hadis tanpa meninggalkan prinsip umum.
d. Umat Islam menguasai sains dan teknologi jika ingin maju.
e. Kemunduran umat Islam disebabkan banyaknya unsur bid’ah dan khurafat yang masuk ke dalam ajaran Islam.
f. Kebahagiaan dunia dan akhirat diperoleh melalui hukum yang diciptakan Allah Swt.
g. Perlu menghidupkan kembali sistem pemerintahan khalifah.
h. Khalifah adalah penguasa di seluruh dunia Islam yang mengurusi bidang agama dan politik.
i. Khalifah haruslah seorang mujtahid besar dengan bantuan para ulama dalam menerapkan prinsip hukum Islam sesuai dengan tuntutan zaman.

Pemikiran Muhammad Iqbal tentang pembaruan Islam adalah sebagai berikut.
a. Ijtihad mempunyai kedudukan penting dalam pembaruan Islam dan pintu ijtihad tetap terbuka.
b. Umat Islam perlu mengembangkan sikap dinamisme. Dalam syiarnya, ia mendorong umat Islam untuk bergerak dan jangan tinggal diam.
c. Kemunduran umat Islam disebabkan oleh kebekuan dan kejumudan dalam berpikir.
d. Hukum Islam tidak bersifat statis, tetapi dapat berkembang sesuai perkembangan zaman.
e. Umat Islam harus menguasai sains dan teknologi yang dimiliki Barat.
f. Perhatian umat Islam terhadap zuhud menyebabkan kurangnya perhatian terhadap masalah-masalah keduniaan dan sosial kemasyarakatan.

Sultan Mahmud II banyak melakukan gerakan pembaruan dalam dunia Islam, yaitu sebagai berikut:
a. Menerapkan sistem demokrasi dalam pemerintahannya.
b. Menghapus pengultusan sultan yang dianggap suci oleh rakyatnya.
c. Memasukkan kurikulum umum ke dalam lembaga-lembaga pendidikan madrasah.
d. Mendirikan sekolah Maktebi Ma’arif yang mempersiapkan tenaga-tenaga administrasi, dan Maktebi Ulum’i edebiyet yang mempersiapkan tenaga-tenaga ahli penerjemah.
e. Mendirikan sekolah kedokteran, militer dan teknik.

Di Indonesia, salah satu organisasi pembaruan di Indonesia adalah Muhammadiyah yang didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan di Yogyakarta.

Menghormati orang tua sangat ditekankan dalam Islam. Banyak ayat di dalam al-Qur’ān yang menyatakan bahwa segenap mukmin harus berbuat baik dan menghormati orang tua, terlebih kepada ibu. Selain menyeru untuk beribadah kepada Allah Swt. semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan apa pun, al-Qur’ān juga menegaskan kepada umat Islam untuk menghormati kedua orang tuanya. Sebagai muslim yang baik, tentunya kita memiliki kewajiban untuk berbakti kepada orang tua kita baik ibu maupun ayah. Agama Islam mengajarkan dan mewajibkan kita sebagai anak untuk berbakti dan taat kepada ibu-bapak. Taat dan berbakti kepada kedua orang tua adalah sikap dan perbuatan yang terpuji.   
Adapun hikmah yang bisa diambil dari berbakti kepada kedua orang tua dan guru, antara lain seperti berikut.
1. Berbakti kepada kedua orang tua merupakan amal yang paling utama.
2. Apabila orang tua kita riḍa atas apa yang kita perbuat, Allah Swt. pun riḍa.
3. Berbakti kepada kedua orang tua dapat menghilangkan kesulitan yang sedang dialami, yaitu dengan cara bertawasul dengan amal saleh tersebut.
4. Berbakti kepada kedua orang tua akan diluaskan rezeki dan dipanjangkan umur.
5. Berbakti kepada kedua orang tua dapat menjadikan kita dimasukkan ke jannah (surga) oleh Allah Swt.
Ada banyak cara untuk berbakti kepada orang tua, di antaranya adalah seperti berikut.
1. Berbakti dengan melaksanakan nasihat dan perintah yang baik dari keduanya.
2. Merawat dengan penuh keikhlasan dan kesabaran apalagi jika keduanya sudah tua dan pikun.
3. Merendahkan diri, kasih sayang, berkata halus dan sopan, serta mendoakan keduanya.
4. Rela berkorban untuk orang tuanya.
5. Meminta kerelaan orang tua ketika akan berbuat sesuatu.
6. Berbuat baik kepada orang tua, walaupun ia berbuat aniaya. Maksudnya anak tidak boleh menyinggung perasaan orang tuanya walaupun ia telah menyakiti anaknya. Jangan sekali-kali seorang anak berbuat tidak baik atau membalas ketidakbaikan keduanya. Allah Swt. tidak me-riai-nya hingga orang tua itu me-riai-nya.
Beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk berbakti kepada orang tua yang telah meninggal adalah seperti berikut.
1. Merawat jenazah dengan cara memandikan, mengafankan, menyalatkan, dan menguburkannya.
2. Melaksanakan wasiat dan menyelesaikan hak Adam yang ditinggalkannya (utang atau perjanjian dengan orang lain yang masih hidup).
3. Menyambung tali silaturahmi kepada kerabat dan teman-teman dekatnya atau memuliakan teman-teman kedua orang tua.
4. Melanjutkan cita-cita luhur yang dirintisnya atau menepati janji kedua ibu bapak.
5. Mendoakan ayah ibu yang telah tiada dan memintakan ampun kepada Allah Swt. dari segala dosa orang tua kita.
Banyak cara yang dapat dilakukan seorang siswa dalam rangka berakhlak
terhadap guru, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Menghormati dan memuliakannya, mengikuti nasihatnya.
2. Mengamalkan ilmunya dan membaginya kepada orang lain.
3. Tidak melawan, menipu, dan membuka rahasia guru.
4. Memuliakan keluarga dan sahabat karib guru.
5. Murid harus mengikuti sifat guru yang dikenal baik akhlak, tinggi ilmu dan keahlian, berwibawa, santun dan penyayang.
6. Murid harus mengagungkan guru dan meyakini kesempurnaan ilmunya. Orang yang berhasil hingga menjadi ilmuwan besar, sama sekali tidak boleh berhenti menghormati guru.
7. Menghormati dan selalau mengenangnya, meskipun sudah wafat.
8. Bersikap sabar terhadap perlakuan kasar atau akhlak buruk guru. Hendaknya berusaha untuk memaafkan perlakuan kasar, turut mendoakan keselamatan guru.
9. Menunjukkan rasa berterima kasih terhadap ajaran guru. Melalui itulah ia mengetahui apa yang harus dilakukan dan dihindari.
10. Sopan ketika berhadapan dengan guru, misalnya; duduk dengan tawadu’, tenang, diam, posisi duduk sedapat mungkin berhadapan dengan guru, menyimak perkataan guru sehingga tidak membuat guru mengulangi perkataan.
11. Tidak dibenarkan berpaling atau menoleh tanpa keperluan jelas, terutama saat guru berbicara kepadanya.
12. Berkomunikasi dengan guru secara santun dan lemah-lembut.

Mu’āmalah dalam kamus Bahasa Indonesia artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan
(pergaulan, perdata, dsb). Sementara dalam fiqh Islam berarti tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewa menyewa, upah-mengupah, pinjammeminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.
Dalam melakukan transaksi ekonomi, seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan pinjam-meminjam, Islam melarang beberapa hal di antaranya seperti berikut.
1. Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil.
2. Tidak boleh melakukan kegiatan riba.
3. Tidak boleh dengan cara-cara ẓāl³m (aniaya).
4. Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan.
5. Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi.
6. Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram.

1. Muāmalah ialah kegiatan tukar-menukar barang atau sesuatu yang member manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.
2. Syirkah (perseroan) berarti suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Syirkah ada beberapa macam: syirkah `inān, syirkah ‘abdān, syirkah wujūh, dan syirkah mufāwaḍah.
3. Muḍārabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal (ṡāhibul māl), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (muḍarrib).
4. Musāqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani di mana sang pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya nanti dibagi dua menurut persentase yang ditentukan pada waktu akad.
5. Bank Islam atau bank syariah, yaitu bank yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam. Bank syariah menggunakan beberapa cara yang bersih dari riba, misalnya: muḍārabah, musyārakah, waḍ³’ah, qarḍul hasān, dan murābahah. Dalam Islam, asuransi merupakan bagian dari muāmalah. Kaitan dengan dasar hukum asuransi menurut fiqh Islam adalah boleh (jaiz) dengan suatu ketentuan produk asuransi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Toleransi sangat penting dalam kehidupan manusia, baik dalam berkata-kata maupun dalam bertingkah laku. Dalam hal ini, toleransi berarti menghormati dan belajar dari orang lain, menghargai perbedaan, menjembatani kesenjangan di antara kita sehingga tercapai kesamaan sikap. Toleransi juga merupakan awal dari sikap menerima bahwa perbedaan bukanlah suatu hal yang salah, justru perbedaan harus dihargai dan dimengerti sebagai kekayaan.
1. Dalam kehidupan sehari-hari, sikap toleran perlu dikembangkan.
2. Dalam masalah keimanan (aq³dah) dan peribadatan (ibādah), kita berpegang pada keyakinan tanpa bergeser sedikit pun, tetapi tetap menghargai orang lain yang berbeda keyakinan dengan kita.
3. Manusia diberi kebebasan untuk memilih agama atau keyakinan mana pun karena agama adalah hak azasi manusia. Akan tetapi, semua pilihan itu ada konsekuensinya. Manusia harus bertanggung jawab terhadap pilihannya tersebut.
4. Allah menjanjikan surga bagi yang bertaqwa dan neraka bagi orang-orang yang dhalim.
5. Dalam pergaulan hidup bermasyarakat antara umat Islam dan umat lain (non-Islam) hendaknya saling menghormati dan menghargai serta boleh bekerja sama dalam urusan dunia demi terwujudnya keamanan, ketertiban, kedamaian, dan kesejahteraan bersama.