Di antara tugas-tugas rasul itu adalah sebagai berikut.
1. Menyampaikan risalah dari Allah Swt.
2. Mengajak kepada tauhid, yaitu mengajak umatnya untuk meng-esa-kan Allah Swt. dan menjauhi perilaku musyrik (menyekutukan
Allah).
3. Memberi kabar gembira kepada orang mukmin dan memberi
peringatan kepada orang kafir.
4. Menunjukkan jalan yang lurus.
5. Membersihkan dan menyucikan jiwa manusia serta mengajarkan
kepada mereka kitab dan hikmah.
6.
Sebagai hujjah bagi
manusia.
Di antara manfaat dan hikmah beriman kepada rasul adalah sebagai
berikut.
1. Makin sempurna imannya.
2. Terdorong untuk menjadikan contoh dalam hidupnya.
3. Terdorong untuk melakukan perilaku sosial yang baik.
4.
Memiliki teladan dalam hidupnya.
5.
Mencintai para rasul dengan cara mengikuti dan mengamalkan ajarannya.
6. Mengetahui hakikat dirinya bahwa ia diciptakan Allah Swt. untuk
mengabdi kepada-Nya
1. Nabi adalah manusia pilihan Allah Swt. yang diberi wahyu hanya
untuk dirinya sendiri. Jumlah nabi berdasarkan hadis riwayat Ahmad ada 124.000 nabi.
2. Jumlah rasul berdasarkan hadits riwayat Ahmad ada 315 rasul.
3. Sifat-sifat yang dimiliki rasul adalah sifat wajib (aṡ-Ṡidd³q, al-Amānah, at-
Tabl³g
dan al-Faṭānah), sifat mustahil (al-Kiẓẓ³b, al-Khiānah, al-Kiṭmān,
dan al-Balādah)
4. Tugas para rasul adalah: mengajarkan tauhid, mengajarkan cara
beribadah, menjelaskan hukum-hukum Allah Swt. dan batasannya bagi manusia, memberi
teladan kepada umatnya, memperbaiki jiwa manusia.
Bagi laki-laki Hukum melaksanakan salat Jumat adalah FARDU AIN. Sebelum
melaksanakan salat Jumat harus didahului dengan khutbah. Khutbah
yang sering dilakukan dan dikenal luas dikalangan umat Islam adalah khutbah
Jumat. QS. Al Jumu’ah ayat 9 menjelaskan bahwa apabila diseru untuk shalat
Jumat agar segera meninggalkan jual beli.
Syarat khatib:
1.
Laki-laki dan beragama Islam
2.
Baligh, berakal sehat dan berakhlak mulia
3.
Mengetahui syarat, rukun dan sunah khutbah
4.
Fasih dalam membaca ayat al-Qur’an dan hadis
5.
Berpakaian rapi, sopan dan penampilan baik
6.
Suaranya jelas, dapat didengar dan dipahami jama’ah
Syarat khutbah jumat:
1.
Dilakukan pada waktu zuhur di hari Jumat
2.
Khutbah dibacakan dengan berdiri
Rukun khutbah jumat:
1.
Membaca tahmid
2.
Membaca dua kalimat syahadat
3.
Membaca salawat nabi
4.
Berwasiat taqwa dan memberi nasihat
5.
Membaca ayat al-Qur’an
6.
Berdoa untuk kaum muslimin dan muslimat
Sunah khutbah jumat:
1.
Khatib mengucapkan salam
2.
Khutbah disampaikan di atas mimbar atau tempat yang
agak tinggi
3.
Khatib berkhutbah dengan kalimat yang jelas,
sistematik, mudah dipahami, dan tidak terlalu panjang
4.
Khatib selalu menghadap ke arah jama’ah
5.
Duduk setelah mengucapkan salam dan pada saat azan
diserukan
6.
Membaca salawat pada saat duduk diantara dua khutbah
7.
Menertibkan tiga rukun khutbah (tahmid, dua kalimat
syahadat dan salawat nabi)
Jatuhnya
Bagdad ke tangan pasukan Mongol menandai kemunduran Umat Islam. Abad ke-19
kebangkitan umat Islam semakin berkembang ke seluruh penjuru dunia. Di Arab
misalnya, Salah seorang pelopor pembaruan adalah Muhammad bin Abdul Wahab yang merupakan tokoh gerakan Wahabi.
Diantara
tokoh modernisasi Islam pada abad ke-19 M. yang mendapat julukan Sir dari kerajaan Inggris adalah Sayyid Ahmad Khan. Pemikiran Sayyid Ahmad Khan tentang pembaruan Islam adalah sebagai
berikut:
a. Kemunduran umat Islam disebabkan tidak mengikuti perkembangan
zaman dengan cara menguasai sains dan teknologi.
b. Ia berpendirian bahwa manusia bebas berkehendak dan berbuat
sesuai dengan sunatullah yang tidak berubah. Gabungan kemampuan akal, kebebasan
manusia berkehendak dan berbuat, serta hukum alam inilah yang menjadi sumber
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.
c. Sumber ajaran Islam hanyalah al-Qur’ān dan hadis.
d. Ia menentang taklid dan perlu adanya ijtihad sehingga umat
Islam dapat berkembang seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
modern.
e. Ia berpendapat satu-satunya cara untuk mengubah pola pikir umat
Islam dari keterbelakangan adalah pendidikan.
Selain
itu juga ada al-Tahtawi dengan
pemikirannya:
a. Ajaran Islam bukan hanya mementingkan
soal akhirat, tetapi juga soal hidup di dunia. Umat Islam juga harus memperhatikan
kehidupan dunia.
b. Kekuasaan raja yang absolut harus
dibatasi oleh syariat, raja harus bermusyawarah dengan ulama dan kaum
intelektual.
c. Syariat harus diartikan sesuai dengan
perkembangan modern.
d. Kaum ulama harus mempelajari filsafat
dan ilmu pengetahuan modern agar syariat dapat menyesuaikan diri dengan
kebutuhan masyarakat modern.
e. Pendidikan harus bersifat universal,
misalnya wanita harus memperoleh pendidikan yang sama dengan kaum pria. Istri
harus menjadi teman dalam kehidupan intelektual dan sosial.
f. Umat Islam harus dinamis dan
meninggalkan sifat statis.
Gerakan Pan-Islamisme dicetuskan oleh Jamaluddin Al Afghani yang bertujuan
memajukan umat Islam dengan jalan mempergunakan aliran pikiran modern.
Muhammad Abduh yang
menjadi guru besar di Universitas Darul Ulum dan Universitas al-Azhar Kairo
mengadakan perombakan terhadap sistem pengajaran yang diterapkan di Mesir. Ia
menghidupkan Islam dengan metode-metode baru yang sesuai dengan zaman serta
mengembangkan kesusasteraan Arab sehingga bahasa Arab menjadi bahasa yang hidup
dan kaya raya. Diantara karya Muhammad Abduh yang terkenal dan banyak
digunakan pada perguruan tinggi di Indonesia adalah Risalah Tauhid. Salah satu murid Muhammad Abduh adalah Muhammad Rasyid Ridha yang bersama beliau menerbitkan majalah al-Manar yang bertujuan membangkitkan
semangat jihad umat Islam. Muhammad Rasyid Ridha mendirikan Madrasah ad-Dakwah wa al-Irsyad pada
tahun 1912 M di Mesir.
Beberapa
pemikiran Rasyid Rida tentang
pembaruan Islam adalah sebagai berikut.
a.
Sikap aktif dan dinamis di kalangan umat Islam harus ditumbuhkan.
b.
Umat Islam harus meninggalkan sikap dan pemikiran kaum Jabariyah.
c.
Akal dapat dipergunakan untuk menafsirkan ayat dan hadis tanpa meninggalkan prinsip
umum.
d.
Umat Islam menguasai sains dan teknologi jika ingin maju.
e.
Kemunduran umat Islam disebabkan banyaknya unsur bid’ah dan khurafat yang masuk
ke dalam ajaran Islam.
f.
Kebahagiaan dunia dan akhirat diperoleh melalui hukum yang diciptakan Allah
Swt.
g.
Perlu menghidupkan kembali sistem pemerintahan khalifah.
h.
Khalifah adalah penguasa di seluruh dunia Islam yang mengurusi bidang agama dan
politik.
i.
Khalifah haruslah seorang mujtahid besar dengan bantuan para ulama dalam menerapkan
prinsip hukum Islam sesuai dengan tuntutan zaman.
Pemikiran
Muhammad Iqbal tentang pembaruan
Islam adalah sebagai berikut.
a. Ijtihad mempunyai kedudukan penting
dalam pembaruan Islam dan pintu ijtihad tetap terbuka.
b. Umat Islam perlu mengembangkan sikap
dinamisme. Dalam syiarnya, ia mendorong umat Islam untuk bergerak dan jangan
tinggal diam.
c. Kemunduran umat Islam disebabkan oleh
kebekuan dan kejumudan dalam berpikir.
d. Hukum Islam tidak bersifat statis,
tetapi dapat berkembang sesuai perkembangan zaman.
e. Umat Islam harus menguasai sains dan
teknologi yang dimiliki Barat.
f. Perhatian umat Islam terhadap zuhud
menyebabkan kurangnya perhatian terhadap masalah-masalah keduniaan dan sosial
kemasyarakatan.
Sultan Mahmud II banyak melakukan gerakan pembaruan dalam
dunia Islam, yaitu sebagai berikut:
a. Menerapkan sistem
demokrasi dalam pemerintahannya.
b. Menghapus pengultusan
sultan yang dianggap suci oleh rakyatnya.
c. Memasukkan kurikulum
umum ke dalam lembaga-lembaga pendidikan madrasah.
d. Mendirikan sekolah
Maktebi Ma’arif yang mempersiapkan tenaga-tenaga administrasi, dan Maktebi Ulum’i
edebiyet yang mempersiapkan tenaga-tenaga ahli penerjemah.
e. Mendirikan sekolah kedokteran,
militer dan teknik.
Di Indonesia, salah satu
organisasi pembaruan di Indonesia adalah Muhammadiyah yang didirikan oleh KH.
Ahmad Dahlan di Yogyakarta.
Menghormati orang tua sangat ditekankan dalam Islam. Banyak ayat
di dalam al-Qur’ān yang
menyatakan bahwa segenap mukmin harus berbuat baik dan menghormati orang tua,
terlebih kepada ibu. Selain menyeru untuk beribadah kepada Allah Swt. semata
dan tidak menyekutukan-Nya dengan apa pun, al-Qur’ān juga menegaskan kepada umat Islam untuk menghormati kedua orang
tuanya. Sebagai muslim yang baik, tentunya kita memiliki kewajiban untuk
berbakti kepada orang tua kita baik ibu maupun ayah. Agama Islam mengajarkan
dan mewajibkan kita sebagai anak untuk berbakti dan taat kepada ibu-bapak. Taat
dan berbakti kepada kedua orang tua adalah sikap dan perbuatan yang terpuji.
Adapun
hikmah yang bisa diambil dari berbakti kepada kedua orang tua dan guru, antara
lain seperti berikut.
1. Berbakti kepada kedua orang tua merupakan amal yang paling
utama.
2. Apabila orang tua kita riḍa atas apa yang kita perbuat, Allah Swt. pun riḍa.
3. Berbakti kepada kedua orang tua dapat menghilangkan kesulitan
yang sedang dialami, yaitu dengan cara bertawasul dengan amal saleh tersebut.
4. Berbakti kepada kedua orang tua akan diluaskan rezeki dan
dipanjangkan umur.
5. Berbakti kepada kedua orang tua dapat menjadikan kita
dimasukkan ke jannah (surga) oleh Allah Swt.
Ada
banyak cara untuk berbakti kepada orang tua, di antaranya adalah seperti berikut.
1.
Berbakti dengan melaksanakan nasihat dan perintah yang baik dari keduanya.
2.
Merawat dengan penuh keikhlasan dan kesabaran apalagi jika keduanya sudah tua
dan pikun.
3.
Merendahkan diri, kasih sayang, berkata halus dan sopan, serta mendoakan keduanya.
4.
Rela berkorban untuk orang tuanya.
5.
Meminta kerelaan orang tua ketika akan berbuat sesuatu.
6.
Berbuat baik kepada orang tua, walaupun ia berbuat aniaya. Maksudnya anak tidak
boleh menyinggung perasaan orang tuanya walaupun ia telah menyakiti anaknya.
Jangan sekali-kali seorang anak berbuat tidak baik atau membalas ketidakbaikan
keduanya. Allah Swt. tidak me-riḍai-nya
hingga orang tua itu me-riḍai-nya.
Beberapa
hal yang dapat kita lakukan untuk berbakti kepada orang tua yang telah
meninggal adalah seperti berikut.
1.
Merawat jenazah dengan cara memandikan, mengafankan, menyalatkan, dan menguburkannya.
2.
Melaksanakan wasiat dan menyelesaikan hak Adam yang ditinggalkannya (utang atau
perjanjian dengan orang lain yang masih hidup).
3.
Menyambung tali silaturahmi kepada kerabat dan teman-teman dekatnya atau memuliakan
teman-teman kedua orang tua.
4.
Melanjutkan cita-cita luhur yang dirintisnya atau menepati janji kedua ibu bapak.
5.
Mendoakan ayah ibu yang telah tiada dan memintakan ampun kepada Allah Swt. dari
segala dosa orang tua kita.
Banyak
cara yang dapat dilakukan seorang siswa dalam rangka berakhlak
terhadap
guru, di antaranya adalah sebagai berikut.
1.
Menghormati dan memuliakannya, mengikuti nasihatnya.
2.
Mengamalkan ilmunya dan membaginya kepada orang lain.
3.
Tidak melawan, menipu, dan membuka rahasia guru.
4.
Memuliakan keluarga dan sahabat karib guru.
5.
Murid harus mengikuti sifat guru yang dikenal baik akhlak, tinggi ilmu dan keahlian,
berwibawa, santun dan penyayang.
6.
Murid harus mengagungkan guru dan meyakini kesempurnaan ilmunya. Orang yang
berhasil hingga menjadi ilmuwan besar, sama sekali tidak boleh berhenti menghormati
guru.
7.
Menghormati dan selalau mengenangnya, meskipun sudah wafat.
8.
Bersikap sabar terhadap perlakuan kasar atau akhlak buruk guru. Hendaknya berusaha
untuk memaafkan perlakuan kasar, turut mendoakan keselamatan guru.
9.
Menunjukkan rasa berterima kasih terhadap ajaran guru. Melalui itulah ia mengetahui
apa yang harus dilakukan dan dihindari.
10.
Sopan ketika berhadapan dengan guru, misalnya; duduk dengan tawadu’, tenang,
diam, posisi duduk sedapat mungkin berhadapan dengan guru, menyimak perkataan
guru sehingga tidak membuat guru mengulangi perkataan.
11.
Tidak dibenarkan berpaling atau menoleh tanpa keperluan jelas, terutama saat guru
berbicara kepadanya.
12.
Berkomunikasi dengan guru secara santun dan lemah-lembut.
Mu’āmalah dalam kamus Bahasa Indonesia
artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan
(pergaulan, perdata,
dsb). Sementara dalam fiqh Islam berarti tukar menukar barang atau
sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli,
sewa menyewa, upah-mengupah, pinjammeminjam, urusan bercocok tanam, berserikat,
dan usaha lainnya.
Dalam melakukan
transaksi ekonomi, seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan
pinjam-meminjam, Islam melarang beberapa hal di antaranya seperti berikut.
1. Tidak boleh
mempergunakan cara-cara yang batil.
2. Tidak boleh
melakukan kegiatan riba.
3. Tidak boleh dengan
cara-cara ẓāl³m (aniaya).
4. Tidak boleh
mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan.
5. Tidak boleh dengan
cara-cara spekulasi/berjudi.
6. Tidak boleh
melakukan transaksi jual-beli barang haram.
1. Muāmalah ialah
kegiatan tukar-menukar barang atau sesuatu yang member manfaat dengan cara yang
ditempuhnya, seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, pinjam-meminjam,
urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.
2. Syirkah (perseroan)
berarti suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat
untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Syirkah ada
beberapa macam: syirkah
`inān, syirkah
‘abdān, syirkah
wujūh, dan syirkah
mufāwaḍah.
3. Muḍārabah adalah
akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua
modal (ṡāhibul
māl), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (muḍarrib).
4. Musāqah adalah
kerja sama antara pemilik kebun dan petani di mana sang pemilik kebun menyerahkan
kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya nanti dibagi dua menurut
persentase yang ditentukan pada waktu akad.
5.
Bank Islam atau bank syariah, yaitu bank yang menjalankan operasinya menurut
syariat Islam. Bank syariah menggunakan beberapa cara yang bersih dari riba,
misalnya: muḍārabah, musyārakah, waḍ³’ah, qarḍul hasān,
dan murābahah. Dalam
Islam, asuransi merupakan bagian dari muāmalah. Kaitan dengan dasar hukum
asuransi menurut fiqh
Islam adalah boleh (jaiz) dengan suatu ketentuan produk
asuransi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
Toleransi
sangat penting dalam kehidupan manusia, baik dalam berkata-kata maupun dalam bertingkah
laku. Dalam hal ini, toleransi berarti menghormati dan belajar dari orang lain,
menghargai perbedaan, menjembatani kesenjangan di antara kita sehingga tercapai
kesamaan sikap. Toleransi juga merupakan awal dari sikap menerima bahwa
perbedaan bukanlah suatu hal yang salah, justru perbedaan harus dihargai dan
dimengerti sebagai kekayaan.
1.
Dalam kehidupan sehari-hari, sikap toleran perlu dikembangkan.
2.
Dalam masalah keimanan (aq³dah)
dan peribadatan (ibādah),
kita berpegang pada keyakinan tanpa bergeser sedikit pun, tetapi tetap
menghargai orang lain yang berbeda keyakinan dengan kita.
3.
Manusia diberi kebebasan untuk memilih agama atau keyakinan mana pun karena
agama adalah hak azasi manusia. Akan tetapi, semua pilihan itu ada konsekuensinya.
Manusia harus bertanggung jawab terhadap pilihannya tersebut.
4.
Allah menjanjikan surga bagi yang bertaqwa dan neraka bagi orang-orang yang
dhalim.
5.
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat antara umat Islam dan umat lain (non-Islam)
hendaknya saling menghormati dan menghargai serta boleh bekerja sama dalam
urusan dunia demi terwujudnya keamanan, ketertiban, kedamaian, dan kesejahteraan
bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar