Sabtu, 27 November 2021

RINGKASAN MATERI KELAS XII

 



Kemampuan berpikir kritis merupakan kemampuan yang sangat esensial untuk kehidupan, dan berfungsi efektif dalam semua aspek kehidupan. Berpikir kritis telah lama menjadi tujuan pokok dalam pendidikan di Indonesia.

Keterampilan kognitif yang digunakan dalam berpikir kritis berkualitas tinggi memerlukan disiplin secara intelektual, evaluasi diri, berpikir yang sehat, tantangan dan dukungan.

Sebagai anak bangsa, kita dituntut untuk selalu berpikir kritis dalam menangani berbagai persoalan kehidupan. Dalam hal ini, kritis yang dimaksud harus tetap berada dalam jalur yang ada sesuai dengan tugas dan peran pelajar. Selain itu, tugas dan peran pelajar juga harus diseimbangkan dengan realita yang ada.

Dengan belajar nilai nilai religius yang ada, kita hidup di sebuah Negara yang berdaulat. Berdemokrasi telah menjadi esensi pokok dalam kehidupan, bahwa demokrasi di Indonesia telah berjalan dari waktu ke waktu. Namun kita harus mengetahui bahwa pengertian demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur dan falasafah bangsa. Oleh karena itu, kita sebagai umat islam yang hidup di Indonesia telah merasakan perjalanan berdemokrasi dan manfaatnya akan lebih maksimal dan berdaya guna bila kita isi dengan nilai-nilai religius.

 Manfaat Berpikir Kritis

Pertama, berpikir kritis memiliki banyak solusi jawaban ide kreatif. Berpikir dan bertindak reflektif adalah tindakan dan pikiran yang tidak direncanakan, terjadi secara spontan, serta melakukan hal-hal lain tanpa perlu secara ulang. Terbiasa berpikir kritis juga akan berdampak pada siswa memiliki banyak solutif dari jawaban serta ide-ide cerdas, jika siswa mempunyai suatu masalah, tidak hanya terpaku pada satu jalan solusi atau penyelesaian, siswa akan memiliki banyak opsi atau pilihan penyelesaian masalah tersebut.

Berpikir kritis akan membuat siswa memiliki banyak ide-ide cerdas dan inovatif serta out of the box.

Kedua, dengan berpikir kritis mudah memahami pemikiran orang lain. Berpikir kritis membuat pikiran lebih fleksibel, tidak kaku dalam mengutarakan pendapat atau pemikiran ide-ide dari yang lain, lebih mudah untuk menerima pendapat orang lain yang memiliki persepsi yang berbeda dengan diri sendiri. Hal ini memang tidak mudah untuk dilakukan, namun jika telah terbiasa untuk berpikir kritis, maka dengan sendirinya, secara spontanitas, hal ini akan mudah untuk dilakukan.

Keuntungan lain dari memiliki pikiran yang lebih fleksibel dari berpikir kritis akan lebih mudah memahami sudut pandang orang lain. Tidak terlalu terpaku pada pendapat diri sendiri, dan lebih terbuka terhadap pemikiran, ide, atau pendapat orang lain.

Ketiga, dengan berpikir kritis dapat memperbanyak kawan dan rekan sejawat yang baik. Ada lebih banyak manfaat yang bisa diperoleh karena berpikir kritis, dan proses itu pada umumnya saling berkaitan.

Misalnya saja lebih terbuka, menerima, serta tidak kaku dalam menerima pendapat orang lain, akan dihormati oleh teman-teman kerja, karena mau dan mengerti pendapat orang lain dengan pikiran terbuka.

Keempat, dengan berpikir kritis akan lebih mandiri. Mampu berpendapat secara mandiri, artinya tidak harus selalu mengistimewakan orang lain. Pada saat dihadapkan pada situasi yang rumit dan sulit serta harus segera mengambil keputusan, orang yang berpikir kritis tidak perlu menunggu orang lain yang mampu menyelesaikan masalah. Dengan memiliki pikiran yang kritis, seseorang akan dapat memunculkan ide-ide, gagasan, serta solusi penyelesaian masalah yang baik, melatih berfikir tajam, cerdas, serta inovatif.

Kelima, orang yang berpikir kritis sering menemukan peluang dan kesempatan baru dalam segala hal, bisa dalam pendidikan, pekerjaan atau bisnis atau usaha. Tentu saja hal ini akan berdampak pada kewaspadaan diri sendiri. Untuk menemukan peluang dibutuhkan pikiran yang tajam serta mampu menganalisa peluang yang ada pada suatu keadaan.

 

Manfaat Berdemokrasi secara Islami

Adapun hal hal yang dapat kita manfaatkan dalam kehidupan sehari hari dari pelajaran ayat berdemokrasi adalah:

1. Kita tidak boleh berkeras hati dan bertindak kasar dalam menyelesaikan suatu permasalahan, tetapi harus bertindak dengan hati yang lemah lembut.

2. Kita harus berlapang dada, berperilaku lemah lembut, bersikap pemaaf dan berharap ampunan Allah Swt.

3. Dalam kehidupan sehari-hari kita harus mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan setiap persoalan.

4. Apabila telah tercapai mufakat, kita harus menerima dan melaksanakan keputusan musyawarah.

5. Kita selalu berserah diri kepada Allah Swt sehingga tercapai keseimbangan antara ikhtiar dan berdoa

Kiamat Sugra adalah Kiamat kecil, yaitu berakhirnya kehidupan semua makhluk yang bernyawa dalam skala kecil, seperti kematian.

Kiamat Kubra adalah peristiwa yang amat besar karena alam semesta beserta isinya akan hancur lebur. Kiamat Kubra merupakan rahasia Allah Swt. dan akan dating secara tiba-tiba.

Yaumul Ba’ats adalah suatu saat di mana semua makhluk akan dibangkitkan setelah mengalami kematian atau kiamat.

Yaumul Hasyr merupakan saat terjadinya peristiwa di mana semua makhluk, terutama manusia dikumpulkan dan dihisab serta diberi keputusan oleh Allah tentang semua amal yang dikerjakannya di dunia.

Hisab adalah hari perhitungan semua amal perbuatan baik maupun buruk manusia selama hidup di dunia.

Sementara mizan adalah timbangan amal manusia akan ditimbang agar diketahui secara yakin dan pasti tentang amal baik dan amal buruknya. Penimbangan dilakukan dengan seadil-adilnya

tanpa ditambah atau dikurangi sedikit pun.

Surga adalah suatu tempat segala kenikmatan hakiki disediakan Allah Swt. khusus untuk orang-orang yang beriman dan beramal saleh. Surga memiliki berbagai macam tingkatan. Orang beriman menempatinya sesuai dengan tingkatan keimanan dan ketakwaan. Nama-nama surga itu antara lain Surga Firdaus, Nai’m, Ma’wa, Adn, Khulud, Darussalam, dan Darul Maqamah.

Adapun neraka merupakan tempat terakhir yang terburuk dan paling berat disediakan bagi orang orang kafir, musyrik, fasik, ingkar, dan durhaka kepada Allah swt. Mereka akan kekal di dalamnya dengan penuh kesengsaraan dan azab yang sangat dahsyat. Neraka juga memiliki tingkatan seperti surga, antara lain Jahanam, Laza, Sagar, Sa’ir, Hutamah, Wail, dan Hawiyah.

Beberapa perilaku sebagai cerminan iman kepada hari akhir antara lain sebagai berikut:

1. Melakukan segala pekerjaan yang positif dengan hati riang dan ikhlas

2. Meneladani perilaku terpuji dari siapa pun tanpa memandang latar belakangnya dan berusaha menerapkan dalam diri pribadi

3. Takut untuk melakukan dosa dan maksiat karena kita tidak pernah mengetahui kedatangan hari kiamat tersebut

4. Segera bertobat apabila melakukan kesalahan dan segera berusaha memperbaikinya

5. Tidak ragu untuk menolong orang yang kesusahan karena Allah pasti akan membalasnya. Apabila tidak di dunia ini, Allah pasti akan memberikannya tanpa kecuali.

6. Allah Maha tahu segala hal, termasuk dalam memberikan yang terbaik bagi kehidupan hamba-Nya. Dengan demikian kita harus selalu berhusnuzzan (berprasangka balk) terhadap-Nya.

7. Mampu memilih prioritas pekerjaan yang memiliki lebih banyak manfaatnya dan bernilai ibadah.

8. Senantiasa berhati-hati dalam melakukan suatu perbuatan karena Allah Maha Melihat dan Maha Menilai.

9. Senantiasa berusaha bersikap adil karena hal tersebut akan diperhitungkan di akhirat kelak.

10. Takut untuk melakukan dosa dan kesalahan karena Allah tidak akan melewatkan penilaian-Nya sedikit pun.

11. Senantiasa berniat bahwa segala amal ibadah dilakukan dengan ikhlas dan dengan mengharapkan rida Allah swt.

12. Melakukan kebajikan dan ibadah semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan karena hal tersebut akan menjadi tabungan atau bekal di akhirat.

13. Yakin bahwa sekecil apa pun perbuatan ada balasannya di akhirat sehingga tidak perlu sombong atas suatu prestasi.

14. Berikhtiar untuk meraih sesuatu karena beramal di dunia merupakan ladang akhirat yang akan di panen kelak.

15 Tidak larut dalam kehidupan duniawi, tetapi cinta dunia hanya sekadar untuk beramal demi akhirat.

16. Menyadari bahwa hidup di dunia hanya sebentar sehingga harus berlomba-lomba untuk melakukan kebaikan sebanyak-banyaknya.

17. Apabila telah melakukan perbuatan buruk, hendaknya segera bertobat dan mengiringinya dengan berbuat baik agar di akhirat tidak menjadi orang yang merugi.

Adapun hikmah bertangggungjawab adalah sebagai berikut,

a. Mendapatkan kepercayaan orang banyak;

b. Mendorong pelaku dan pemangku kepentingan untuk lebih mudah dan cepat sukses;

c. Memberikan dampak lebih kuat, nyaman, dan aman dalam menghadapi permasalahan yang harus diselesaikan;

d. Mendapatkan penghargaan oleh masyarakat;

e. Dapat memperhitungkan sebab akibat dan dampak perbuatan di masyarakat;

f. Mendapatkan solusi dan pengembangan yang tepat.

g. Akan merasalakan lebih tenang, aman, dan nyaman dalam segala hal.

 

Nikah ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam.

Hukum nikah dapat berubah menurut situasi dan kondisi. Hukum nikah dapat menjadi wajib, sunat, makruh dan bisa juga menjadi haram.

Agar tercapai kebahagiaan yang sebenarnya yaitu keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, seorang muslim dalam pernikahan harus memenuhi syarat dan rukun nikah.

Talak adalah suatu perbuatan yang halal tapi sangat dibenci oleh Allah SWT.

Iddah ialah masa menunggu bagi seorang wanita yang sudah dicerai suaminya sebelum ia menikah dengan laki-laki lain. Masa Iddah dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada bekas suaminya

apakah dia akan rujuk atau tidak.

Alasan jatuh talak.

1.)   Ila’ yaitu sumpah seorang suami bahwa ia tidak akan mencampuri istrinya. Ila’ merupakan adat Arab jahiliyah. Masa tunggunya adalah empat bulan. Jika sebelum empat bulan sudah kembali maka suami harus menbayar denda sumpah. Bila sampai empat bulan/lebih hakim berhak memutuskan untuk memilih membayar sumpah atau mentalaknya.

2.)   Lian, yaitu sumpah seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina. Sumpah itu diucapkan empat kali dan yang kelima dinyatakan dengan kata-kata: ”Laknat Allah Swt. atas diriku jika tuduhanku itu dusta”. Istri juga dapat menolak dengan sumpah empat kali dan yang kelima dengan kata-kata: ”Murka Allah Swt. atas diriku bila tuduhan itu benar”.

3.)   Dzihar, yaitu ucapan suami kepada istrinya yang berisi penyerupaan istrinya dengan ibunya seperti:”Engkau sepert punggung ibuku”. Ucapan ini mengandung pengertian ketidaktertarikan lagi dari suami kepada istri. Adapun jika suami memanggil istrinya dengan sebutan ”Mama atau Ibu” dengan niat suami mengutarakan rasa sayang kepada istri bukanlah disebut Dzihar. Dzihar merupakan adat jahiliyah yang dilarang Islam sebab dianggap salah satu cara menceraikan istri.

4.)   Khulu’ (talak tebus) yaitu talak yang diucapkan oleh suami dengan cara istri membayar kepada suami. Talak tebus biasanya atas kemauan istri. Penyebab talak antara lain:

- istri sangat benci kepada suami;

- suami tidak dapat memberi nafkah;

- suami tidak dapat membahagiakan istri.

5.) Fasakh, ialah rusaknya ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu yaitu:

Karena rusaknya akad nikah seperti:

                                                                                                               

Karena rusaknya tujuan pernikahan, seperti:

- terdapat unsur penipuan, misalnya mengaku laki-laki baik ternyata penjahat;

- suami/istri mengidap penyakit yang dapat mengganggu hubungan rumah tangga;

- suami dinyatakan hilang.

- suami dihukum penjara 5 tahun/lebih.

6.) Hadhanah berarti mengasuh dan mendidik anak yang masih kecil. Jika suami/istri bercerai yang berhak mengasuh anaknya adalah:

a. ketika masih kecil adalah ibunya dan biaya tanggungan ayahnya;

b. jika si ibu telah menikah lagi hak mengasuh anak adalah ayahnya.

 

Perkawinan menurut UU No 1 Tahun 1974.

Garis besar Isi UU No 1 tahun 1974 junto UU No 16 tahun 2019 tentang Perkawinan terdiri dari 14 Bab dan 67 Pasal.

a. Pencatatan Perkawinan

Dalam pasal 2 ayat 2 dinyatakan bahwa: ”Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Ketentuan tentang pelaksanaan pencatatan perkawinan ini tercantun dalam PP. No. 9 Tahun 1975 Bab II pasal 2 sampai 9.

b. Sahnya Perkawinan

Dalam pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa : “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu”.

c. Tujuan Pekawinan

Dalam Bab 1 Pasal 1 dijelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

Talak.

Dalam Bab VIII Pasal 29 ayat (1) dijelaskan bahwa: “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

e. Batas usia minimal perkawinan perempuan disamakan dengan usia minimal laki-laki yaitu 19 tahun.

f. Batasan dalam berpoligami.

1.) Dalam Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa :”Pada dasarnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami”.

2.) Dalam Pasal 4 dan 5 ditegaskan bahwa dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

3.) Pengadilan hanya memberi izin berpoligami apabila;

a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;

b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan;

c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan;

d. Adanya persetujuan dari istri;

e. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;

f. Adanya jaminan bahwa suami akan belaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Iddah

Secara bahasa Iddah berarti ketentuan bilangan. Menurut istilah, Iddah ialah masa menunggu bagi seorang wanita yang sudah dicerai suaminya sebelum ia menikah dengan laki-laki lain. Masa Iddah dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada bekas suaminya apakah dia akan rujuk atau tidak.

 

a. Lamanya Masa Iddah.

1.) Wanita yang sedang hamil masa iddahnya sampai melahirkan anaknya. (Lihat QS. at-Talaq/65 :4)

2.) Wanita yang tidak hamil, sedang ia ditinggal mati suaminya maka masa iddahnya 4 bulan 10 hari. (lihat Q.S. al-Baqarah/2:234)

3.) Wanita yang dicerai suaminya sedang ia dalam keadaan haid maka masa iddahnya 3 kali quru’ (tiga kali suci). (lihat Q.S. al-Baqarah/2 : 228)

4.) Wanita yang tidak haid atau belum haid masa iddahnya selama tiga bulan. (Lihat at-Talaq/65:4 )

5.) Wanita yang dicerai sebelum dicampuri suaminya maka baginya tidak ada masa Iddah. (Lihat QS. al-Ahzab/33 : 49)

 

Rujuk

Rujuk artinya kembali. Yang dimaksud dengan rujuk adalah kembalinya suami istri pada ikatan perkawinan setelah terjadi talak raj’i dan masih dalam masa Iddah. Dasar hukum rujuk adalah Q.S. Al-

Baqarah/2: 229, yang artinya sebagai berikut: ”Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki rujuk”.

a. Hukum Rujuk.

1.) Asal hukum rujuk adalah mubah

2.) Haram apabila si istri dirugikan serta lebih menderita dibandingkan dengan sebelum rujuk.

3.) Makruh bila diketahui meneruskan perceraian lebih bermanfaat.

4.) Sunat bila diketahui rujuk lebih bermanfaat dibandingkan meneruskan perceraian.

5.) Wajib khusus bagi laki-laki, jika ditakutkan tidak dapat menahan hawa nafsunya, sedangkan dia masih memiliki hak rujuk dalam masa Iddah istri.

b. Rukun Rujuk.

1.) Istri, dengan syarat pernah digauli, talaknya talak raj’i dan masih dalam masa Iddah.

2.) Suami, dengan syarat Islam, berakal sehat, dan tidak terpaksa.

3.) Sighat (lafal rujuk).

4.) Saksi, yaitu 2 orang laki-laki yang adil.

 

RINGKASAN MATERI KELAS XI



Al-Qur’an itu haq, baik isi dan kandungannya, cara turunnya dan Dzat yang menurunkan, yang mengantarnya maupun yang diturunkan kepadanya. Al -Qur’an bukan hanya membenarkan Kitab Suci sebelumnya, tetapi juga menjadi batu ujian (tolok ukur kebenaran), saksi kebenaran dan saksi salahnya kitab-kitab sebelumnya.

Setiap umat memiliki syariat sendiri yang merupakan sumber kebahagiaan di masanya, dan syariat yang dibawa Nabi Muhammad Saw. membatalkan semua syariat yang lalu, meskipun ada bagian syariat yang masih dipertahankan.

Setiap umat telah ditetapkan syariah dan manhaj-nya. dan umat Nabi Muhammad Saw. pun demikian. Hanya saja syariat Nabi Muhammad Saw. untuk seluruh umat dan berlaku sepanjang masa.

Allah Swt. tidak menghendaki adanya satu umat, bahkan satu agama. Namun, manusia diberi kebebasan untuk memilih, sehingga wajar di akhirat nanti ada pertanggung jawaban.

Adanya kebebasan memilih, manusia didorong untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, sehingga muncul ide, gagasan dan kreativitas baru menuju peningkatan kualitas dan keunggulan hidupnya.

Jika terjadi perselisihan, carilah solusi yang terbaik untuk semua. Jangan berkutat pada perbedaan, karena di akhirat nanti semua perselisihan itu akan dibuka, dan segala hakikat kebenaran akan diungkapkan.

Kewajiban setiap manusia untuk berpegang teguh pada kitab suci yang Allah Swt. turunkan, menerimanya sebagai petunjuk hidup yang sarat dengan problematika sehingga mantap hidupnya, sekaligus terhindar dari pola hidup yang menyimpang.

Mengimani Kitabullah, memiliki makna:

a.    Allah Swt. telah menurunkan 4 (empat) Kitab Suci, yakni: Zabur, Taurat, Injil, dan Al-Qur’an.

b.  Al-Qur’an menjadi Kitab Suci yang diturunkan terakhir yang membenarkan sebagian ajaran sekaligus korektor terhadap ajaran kitab suci sebelumnya.

c.    Al-Qur’an menjadi Kitab Suci yang masih terpelihara, utuh, dan asli (tidak ada perubahan sedikit-pun).

Hubungan Al-Qur’an dengan kitab suci lainnya adalah sebagai berikut:

a.   Menjadi saksi kebenaran, dan menjadi tolok ukur atau barometer kebenaran terhadap kitab-kitab sebelumnya.

b.   Menjadi solusi, menjawab, dan menjelaskan perbedaan atau perselisihan yang muncul di antara para penganut agama.

c.   Mengoreksi isi kitab suci sebelumnya yang sudah diubah sendiri oleh pemeluknya dan oleh manusia yang ingkar.

Sumber Kitabullah (samawi) itu satu: semuanya berasal dari Allah Swt., sebab itu antara satu dengan yang lain terdapat saling berkaitan dan bersinggungan. Kesamaan inilah yang menjadi celah untuk saling bekerja sama, sementara jika ada yang berbeda, tidak perlu terlalu dibesar-besarkan, apalagi membuat gaduh suasana.

Kitabullah itu harus dapat dibuktikan dalam kehidupan, dalam bentuk mengkaji, menghayati dan memikirkan, lalu mengamalkannya sehingga tercapai kehidupan yang sukses dunia dan akhirat

Syaja’ah adalah berani karena membela kebenaran dengan kata lain merupakan kekuatan akal sehat dalam mengendalikan nafsu, agar tidak berbuat sekehendaknya. Makna lainnya adalah berani karena benar, dan berani membela kebenaran.

Lawan dari syaja’ah adalah pengecut. Sifat pengecut sangat berbahaya, terutama pengecut dalam kebenaran, karena takut celaan manusia; takut kehilangan harta dunia; atau takut terhadap berbagai resiko perjuangan.

Sifat syaja’ah harus terhujam secara mendalam di dada setiap muslim. Sebab jika tidak, umat muslim akan kehilangan izzah (wibawa, kehormatan, dan kemuliaan). Sebaliknya, hindari sifat ikut-ikutan, tidak memiliki pendirian, tidak konsisten, plin plan, yang kesemuanya menjadi faktor yang memperlemah dan runtuhnya kemuliaan Islam dan wibawa kaum muslim.

Penerapan syaja’ah dalam kehidupan, antara lain:

(a) Memiliki daya tahan yang besar;

(b) Berterus terang dalam menyampaikan kebenaran;

(c) Memegang rahasia;

(d) Mengakui kesalahan;

(e) Bersikap objektif kepada diri sendiri; dan

(f) Menguasai diri saat marah.

Keterkaitan syaja’ah dengan nilai kejujuran adalah:

a.    konsisten menyuarakan kebenaran, dan berani berkata benar;

b.   dibutuhkan manusia pemberani yang lantang mengakui kesalahannya, sosok manusia yang berani mengakui kesalahan diri sendiri;

c.  senantiasa senang melakukan perbuatan baik. Sebab, setiap manusia senang diperlakukan secara jujur, sebaliknya sangat marah, jika dibohongi atau dicurangi;

d.    berupaya sekuat tenaga untuk selalu menerapkan keberanian dan beperilaku jujur dalam kehidupan sehari-hari.

Pengurusan Jenazah adalah pengurusan jenazah seorang muslim/muslimah. Sebagian muslim harus melibatkan diri untuk mengurusnya, tidak boleh semuanya abai, cuek atau masa bodoh, meskipun hukumnya fardhu kifayah, kecuali bila hanya terdapat satu orang saja, maka hukumnya fardlu ‘ain.

Maksud dari fardhu kifayah adalah jika sebagian kaum muslimin sudah melaksanakan, maka kaum muslim yang lainnya tidak terkena kewajiban/dosa. Sebaliknya, jika tidak ada satu pun, maka berdosa semuanya, tentu yang terkena dosa adalah kaum muslim yang berada tidak jauh dari tempat tinggal jenazah.

Mengurus jenazah meliputi 4 (empat) kegiatan: (1) memandikan, (2) mengkafani, (3) menyalatkan, dan (4) menguburkan.

 Kematian itu misteri, tetapi setiap orang sudah diingatkan bahwa kematian akan menjemputnya. Itulah sebabnya, setiap ada kematian, semestinya menjadi pengingat dan sarana muhasabah diri tentang bekal apa saja yang sudah dipersiapkan.

Kematian bukan akhir kehidupan, namun awal dari kehidupan akhirat. Ia bukan peristirahatan terakhir, tetapi awal kehidupan di alam barzah menuju ke persinggahan terakhir (akhirat).

Kematian terjadi beragam sebab, dan beraneka ragam cara pula kematian itu menjemput seseorang. Ada yang meninggal di ranjang tanpa sebab yang pasti, ada pula saat berada di rumah sakit, penyakit yang menaun, dan sebab-sebab yang lain.

Kewajiban masyarakat muslim, jika ada seseorang meninggal, untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang urutannya sebagai berikut: memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan.

Masyarakat muslim dianjurkan melakukan ta’ziah, yakni: menghibur atau mengunjungi keluarga yang mengalami musibah kematian.

Di samping itu, disunnahkan juga ziarah kubur yang dengan tujuan dapat mendoakan ahli kubur dan membersihkan kuburannya, serta mengingatkan kepada penziarah tentang kemestian kematian dirinya.

Khutbah jika dikaitkan dengan shalat dapat dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu: (a) Khutbah sebelum shalat, misalnya Khutbah Jum’at. (b) Khutbah sesudah shalat, misalnya Khutbah Shalat ’Idain, Shalat Khusuf dan Shalat Kusuf, Shalat Istisqa’, dan khutbah saat Wukuf di Arafah; dan (c) Khutbah yang tidak berkaitan dengan shalat, misalnya Khutbah Nikah.

Rukun Khutbah: Membaca hamdalah; membaca syahadatain; membaca shalawat Nabi; berwasiat kepada diri dan jamaah; membaca satu atau beberapa ayat Al-Qur’an; dan berdoa kepada kaum muslimin dan muslimat.

Tabligh bukan sekadar ceramah atau pesan biasa, tetapi sebuah ceramah yang datangnya dari Allah Swt. yang disampaikan kepada satu orang atau banyak orang agar mengamalkan pesan tersebut.

Ketentuan tabligh:

(a) menggunakan cara yang sopan, lemah lembut, tidak kasar, dan tidak merusak;

(b) menggunakan bahasa yang mudah dimengerti;

(c) mengutamakan musyawarah dan diskusi;

(d) materinya menggunakan rujukan yang kuat dan jelas sumbernya;

(e) dilandasi keikhlasan dan kesabaran; dan

(f). Tidak menghasut untuk bermusuhan, berselisih, merusak, dan mencari-cari kesalahan orang lain.

Dibanding khutbah dan tabligh, cakupan dakwah itu lebih luas, seluas segala aspek kehidupan setiap muslim. Dakwah tidak mesti berbicara dan berceramah, tetapi melakukan perbuatan sehari yang mencerminkan tata nilai Islam, bahkan diam pun demi menegakkan kebenaran, dapat juga bagian dari dakwah.

Syarat dai:

(a)   satunya kata dengan perbuatan;

(b)   memahami objek dakwahnya;

(c)   berani dan tegas, tetapi tetap bijak dan santun dalam berdakwah;

(d)   memiliki ketabahan dan kesabaran yang kokoh;

(e)   tugasnya hanyalah menyampaikan, tidak memastikan hasilnya; dan

(f)   terus berdoa agar dakwahnya berhasil.

Islam dimulai dari seorang diri, yakni Nabi Muhammad Saw. Lalu menyebar ke seluruh Jazirah Arab, selajutnya Islam berkembang dengan pesat ke penjuru dunia atas peran para sahabat dan generasi sesudahnya.

Islam mencapai puncak kejayaan yang memengaruhi peradaban dunia, yakni: di Barat berkedudukan di Cordova (Spanyol) dan Timur berkedudukan di Baghdad (Irak). Keduanya mampu menorehkan tinta emas peradaban Islam, kemakmuran dan kesejahteraan, martabat Islam mampu mengungguli peradaban lain, sekaligus menyelesaikan berbagai problematika yang terjadi pada saat itu.

Banyak khalifah pencinta ilmu, misalnya Khalifah al-Makmum yang mengembangkan Baitul Hikmah menjadi lembaga pendidikan tinggi terkemuka yang mengajarkan berbagai bahasa, metode penerjemahan, dan penelitian ilmiah. Khalifah juga memiliki semangat mengumpulkan manuskrip-manuskrip berharga dari negeri-negeri sekitarnya, seperti Byzantium, Iran, India, Mesir, dan Yunani.

Melalui pendidikan tinggi dan semangat mengumpulkan manuskrip, lalu diterjemahkan serta diadaptasi, peradaban masa lalu, baik dari Byzantium, Iran, India, Mesir, maupun Yunani dapat dialihkan ke lingkungan peradaban Islam, sehingga beragam cabang ilmu tumbuh berkembang, antara lain: ­Filsafat, ­ Fiqh, tasawuf, kedokteran, sejarah, geogra­fi, dll.

Tumbuh berkembang pusat-pusat keunggulan dan kemajuan di berbagai kota, misalnya Baghdad (Irak), Kairo (Mesir), Isfahan (Iran), Damaskus (Syiria), dan Cordova (Spanyol). Semua itu hasil karya umat Islam sehingga menjadi inspirasi bagi banyak pihak, tak terkecuali nonmuslim yang banyak meniru capaian muslim tersebut, termasuk Eropa di saat itu.

  

RINGKASAN MATERI KELAS X

 


 

Q.S. al-Hujurat/49: 12 berisi larangan untuk berprasangka buruk (su’uzhann) kepada orang lain, berbuat tajassus, yaitu mencari-cari kesalahan orang lain, dan larangan ghibah, yaitu menggunjing orang lain. Sebaliknya, ayat ini mengandung perintah untuk mengendalikan hawa nafsu (mujahadah an-nafs) dan berprasangka baik (husnuzhan) kepada Allah Swt., sesama manusia, dan diri sendiri.

Sedangkan husnuzhan kepada Allah Swt. dapat dilakukan dengan tiga sikap, yaitu sebagai berikut:

a.    Selalu yakin bahwa Allah Swt. akan senantiasa memberi yang terbaik bagi hamba-Nya

b.    Selalu mensyukuri nikmat dari Allah Swt. Rasa syukur dapat diungkapkan dengan mengucapkan hamdalah, dan menggunakan nikmat tersebut sesuai kehendak Allah Swt.

c.    Bersikap tawakal, sabar, dan ikhlas atas semua cobaan dan ujian dari Allah Swt. Ingatlah bahwa Allah Swt. tidak akan membebani seseorang di luar batas kemampuannya dan semua cobaan yang diberikan oleh Allah Swt. pasti ada hikmahnya

 

Q.S. al-Hujurat/49: 10 berisi perintah menjaga persaudaraan (ukhuwwah), yaitu persaudaraan (ukhuwwah) di antara sesama mukmin yang dilandasi oleh persamaan keimanan kepada Allah Swt.

Adanya persaudaraan (ukhuwwah) yang kuat akan menjadikan kehidupan yang harmonis, diliputi rasa saling mencintai, saling menjaga perdamaian dan persatuan. Untuk memperkokoh persaudaraan (ukhuwwah) maka lakukanlah hal-hal berikut ini:

1)    Ta’aruf, saling mengenal antara umat Islam bukan hanya penampilan fisik namun juga tentang ide, gagasan dan lain sebagainya.

2)    Tafahum, dengan saling mengenal antara sesama umat Islam, maka akan timbul sikap berusaha untuk memahami saudaranya.

3)    Ta’awun, setelah saling memahami sudah terjalin, maka akan timbul sikap saling mendoakan dan saling menolong.

4)    Takaful, jika ketika sikap tersebut sudah terlaksana dengan baik maka akan timbul sikap senasib dan sepenanggungan seperti yang dicontohkan oleh sahabat-sahabat Anshar Madinah terhadap sahabat-sahabat Muhajirin dari Makkah.

Sementara itu, persaudaraan (ukhuwwah) dibagi tiga, yaitu:

1)    Ukhuwwah Islamiyah, yaitu persaudaraan karena sama-sama memiliki persamaan agama dan keyakinan.

2)    Ukhuwwah Wathaniyah, yaitu persaudaraan karena sama-sama satu bangsa dan keterikatan keturunan tanpa membedakan suku, agama, warna kulit adat istiadat, budaya dan aspek-aspek lainnya..

3)    Ukhuwwah Insaniyah atau Basyariyah, yaitu persaudaraan karena sama-sama sebagai sesama manusia secara universal, tanpa membedakan ras, suku, bangsa, agama, warna kulit dan aspek-aspek lainnya.

 

Hikmah Persaudaraan

Di antara hikmah menjaga persaudaraan (ukhuwwah) yaitu:

1)    menumbuhkan sikap saling memahami dan saling pengertian di antara sesama menumbuhkan sikap saling tolong-menolong,

2)    menumbuhkan sikap saling tolong-menolong

3)    menumbuhkan sikap saling menghormati dan menghargai akan melahirkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa

4)    Menimbulkan tenggang rasa dan tidak menzhalimi antara sesama.

5)    Tercipta dan terjalinnya solidaritas yang kuat antara sesama muslim

6)    Terbentuknya kerukunan hidup antara sesama warga masyarakat.

 

Asmaulhusna merupakan suatu istilah yang terkait dengan nama-nama Allah Swt. Secara bahasa kata al-asma yang artinya nama merupakan bentuk jamak, dan al-ism adalah bentuk tunggalnya. Al-husna itu sendiri artinya yang paling baik. Secara istilah, arti dari Asmaulhusna adalah nama–nama Allah Swt. yang terbaik atau terindah.

Tujuan mempelajari Asmaulhusna, salah satunya adalah untuk mengenal Allah Swt.

1.            Jumlah Asmaulhusna adalah 99, tetapi jumlah sesungguhnya hanya Allah Swt. yang mengetahui.

2.            Di antara Asmaulhusna adalah al-Karim, al-Mukmin, al-Wakil, al-Matin, al-‘Adl, al -Jami dan al-Akhir.

3.            Cara meneladani Asmaulhusna dalam kehidupan adalah dengan mengkaji, menghafal, menjadikan bacaan zikir dan doa, dan menerapkannya dalam bentuk perilaku.

4.            Hikmah meneladani Asmaulhusna dalam kehidupan, yakni adanya rahmat Allah Swt,. mendapatkan ganjaran, mendapatkan simpati banyak orang, mendatangkan manfaat, menumbuhkan perilaku akhlakulkarimah, memotivasi diri, semakin mencintai Allah dan Rasul- Nya, memikiki ketegaran dan optimis.

 

Hikmah Menerapkan Asmaulhusna dalam Kehidupan.

Seseorang yang sudah menerapkan Asmaulhusna dalam kehidupannya maka akan memperoleh hikmah di antaranya adalah:

1)    Memperoleh keyakinan akan adanya rahmat, hidayah, taufik serta inayah dari Allah Swt.;

2)    Mendapatkan ganjaran berupa pahala sehingga terhindar dari siksa neraka dan memperoleh surga sesuai yang dijanjikan Allah Swt.;

3)    Mendapatkan simpati banyak orang karena sudah memiliki pribadi yang berakhlakul karimah;

4)    Mendatangkan manfaat bagi lingkungan baik lingkungan alam dan sosial;

5)    Menumbuhkan sikap raja’, khauf, tawadhu, khusyu’, taubat, ikhlas, mahabbah, tawakal hanya kepada Allah Swt. serta sifat lainnya saat melaksanakan ibadah;

6)    Memotivasi diri untuk melaksanakan bermacam kegiatan ubudiyah, baik yang bersifat lahir maupun batin;

7)    Membentuk karakter dan budi pekerti luhur serta akhlakulkarimah seorang muslim;

8)    Menanamkan sifat-sifat yang baik yang terdapat dalam Asmaulhusna;

9)    Mencintai Allah Swt., para rasul, Nabi Muhammad Saw. dan al-Qur’an; dan

 

10) Tidak merasa putus asa apabila menemui kegagalan, tidak merasa sedih bila menghadapi masalah dan musibah dan senantiasa mensyukuri seluruh nikmat-Nya.

 

Ilmu adalah kumpulan dari pengetahuan tentang sesuatu, sedangkan yang dimaksud dengan menuntut ilmu adalah suatu usaha yang dilakukan secara sadar untuk memperoleh pengetahuan dengan tujuan untuk merubah seseorang dari tidak tahu menjadi tahu, mengubah perilaku ke arah yang lebih baik sehingga seseorang tersebut memiliki kecakapan bukan hanya bersifat intelektual tapi juga yang bersifat sosial dan religius.

Ilmu menurut ajaran Islam terbagi dua, yaitu: ilmu fardu ‘ain dan ilmu fardu kifayah. Ilmu fardu ‘ain merupakan ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap muslim, biasanya disebut dengan ilmu agama. Ilmu fardu kifayah adalah ilmu yang apabila sudah ada dari sebagian muslim mempelajarinya sudah gugur kewajiban muslim lainnya, seperti ilmu-ilmu sains.

Agama Islam merupakan agama yang sangat memperhatikan masalah ilmu. Ini dapat dibuktikan, dengan banyaknya teks-teks dalil yang berasal baik dari al-Qur’an maupun hadis tentang hal tersebut. Konteks dalilnya pun beraneka ragam. Ada yang sifatnya anjuran, menyebutkan keutamaan-keutamaan ilmu dan menuntut ilmu dan celaan terhadap orang-orang yang tidak berilmu. Salah satunya adalah tentang anjuran menuntut ilmu yaitu Q.S. at-Taubah/9: 122.

Etika dalam menuntut ilmu di antaranya dengan meluruskan niat, menghormati para guru dan membaca doa setiap mengawali dan mengakhiri pembelajaran.

Kiat-kiat dalam menuntut ilmu agar diberi kemudahan oleh Allah Swt. adalah (1) penuhi adab atau etika ketika menuntut ilmu, (2) jauhi perbuatan maksiat, (3) amalkan ilmu yang sudah didapat dengan bersemangat, bersungguh-sungguh dan tidak mudah putus asa dan mau mengajarkan kembali pada orang lain.

Hikmah dan manfaat menuntut ilmu di antaranya menjadi orang yang takut hanya kepada Allah Swt, dimudahkan jalannya menuju surga, diridai malaikat, dimintakan ampun oleh seluruh makhluk Allah.

 

Jujur adalah perkataan dan perbuatan yang dilakukan seseorang sesuai dengan kebenaran. Kejujuran juga bisa berarti adanya keselarasan antara ucapan dan perbuatan.

Bentuk-bentuk perilaku jujur dalam kehidupan di antaranya adalah jujur dalam perkataan, dalam bermuamalah, dalam tekad, dalam janji, dan dalam penampilan.

Keutamaan perilaku jujur adalah sebagai berikut.

- Kejujuran adalah salah satu tingkatan iman dan Islam.

- Kejujuran membimbing kepada kebaikan.

- Kejujuran adalah penyempurna iman seorang muslim.

- Kejujuran mengantarkan seseorang ke arah kebaikan.

Dalam ajaran Islam, berperilaku berlaku jujur sangat ditekankan. Ini dapat dibuktikan, dengan banyaknya teks-teks dalil yang berasal baik dari al-Qur'an maupun hadis tentang hal tersebut. Konteks dalilnyapun beraneka ragam, ada yang sifatnya anjuran, menyebutkan keutamaan-keutamaan perilaku jujur dan celaan terhadap orang-orang yang tidak berperilaku jujur dan akibat-akibatnya. Di antaranya ayat-ayat terkait dengan perilaku jujur yaitu Q.S. al-Ahzab/33: 70–71, Q.S. al Maidah/5: 8, Q.S. at Taubah/9: 119

 

Potret perilaku tidak jujur dalam kehidupan di antaranya adalah manipulasi data, berbuat curang dan sumpah palsu.

Cara melatih perilaku jujur adalah sebagai berikut:

a) tanamkan niat yang kuat;

b) tekad yang kokoh;

c) miliki keyakinan yang kuat;

d) melakukan latihan yang terus menerus;

e) memilih dalam berteman dan bersahabat; dan

f ) biasakan berperilaku jujur dalam kehidupan.

 

Hikmah dan manfaat berperilaku jujur adalah:

a) didapat perasaan nyaman dan hati tenang;

b) tidak berurusan dengan lembaga-lembaga penegak keadilan terkait dengan kecurangan;

c) diperoleh kemudahan dalam hidupnya;

d) diselamatkan dari azab dan laknat Allah Swt.;

e) dijamin masuk surga oleh Allah Swt.; dan

f ) dicintai oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya.

 

Perilaku jujur dapat kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat. Ada beberapa hikmah berperilaku jujur yang dapat kita petik, antara lain, sebagai berikut:

a.    Adanya perasaan nyaman dan hati tenang karena dalam kehidupannya tidak ada hal-hal yang harus disembunyikan atau ditutupi atau dirahasiakan.

b.    Tidak berurusan dengan lembaga-lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan perbuatan curang yang dilakukan

c.    Adanya kemudahan dalam menjalani aktivitas kehidupan disebabkan adanya kepercayaan dari orang lain dan juga akan disukai oleh orang banyak.

d.    Selamat dari azab dan laknat Allah Swt. karena sudah berhasil menjauhi sifat dusta yang merupakan salah satu sifat orang munafik.

e.    Adanya jaminan masuk surga oleh Allah Swt., karena dengan kejujuran akan membawa kepada kebaikan, terkumpulnya kebaikan itulah yang akan mengantarkan ke surga.

f.     Adanya jaminan dicintai oleh Allah Swt. dan rasul-Nya karena sudah melaksanakan segala perintah dan menjauhi larangan-Nya.

Sumber hukum Islam adalah rujukan untuk mengambil keputusan dalam menghukumi suatu perbuatan dengan cara yang dibenarkan syariat Islam.

Sumber hukum yang disepakati sebagian ulama ada empat yaitu al-Qur’an, hadis, ijma' dan qiyas.

Al-Qur’an secara bahasa berasal dari kata qara’a berarti bacaan atau dibaca. Secara istilah, al-Qur’an merupakan firman Allah Swt., yang merupakan mukjizat yang diwahyukan kepada baginda Nabi Muhammad Saw. melalui perantaraan malaikat Jibril yang diriwayatkan dengan cara mutawatir. Al-Qur’an merupakan sumber hukum Islam pertama dan utama dalam menghukumi persoalan dalam kehidupan.

Keistimewaan al-Qur’an adalah al-Qur’an merupakan wahyu Allah Swt. yang tertulis dalam bahasa Arab, sebagai hujjah bagi Rasulullah Saw., sebagai mukjizat dan al-Qur’an merupakan undang-undang bagi umat Islam.

Isi kandungan al-Qur’an meliputi permasalahan tauhid, ibadah, janji dan ancaman, jalan untuk memperoleh kebahagiaan serta kisah-kisah masa lalu. Sementara itu azas al-Qur’an dalam menetapkan hokum pada prinsipnya menghilangkan kesempitan dan kesulitan, sedikit pembebanan pada umat dan ketika menetapkan hukum sikapnya bertahap dan berangsur-angsur.

Macam-macam hukum yang dibahas dalam al-Qur’an meliputi ahkam i’tiqadiyah (akidah), yaitu hukum terkait dengan masalah keimanan, ahkam khuluqiyah, yaitu hukum terkait dengan masalah perilaku dan syar’iyyah, yaitu hukum terkait dengan masalah amal seorang muslim ketika berhubungan dengan Allah Swt, sesama dan alam sekitar.

As-sunnah secara bahasa artinya jalan, tabi’at dan peri kehidupan, sedangkan menurut istilah segala yang dinukilkan dari Nabi Muhammad Saw., baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir, pengajaran, sifat kelakuan, perjalanan hidup; baik yang demikian itu sebelum nabi Muhammad Saw. diangkat sebagai rasul maupun sesudahnya.

Hadis secara bahasa artinya berita atau  sesuatu yang baru, sedangkan  menurut istilah, hadis adalah segala perkataan, perbuatan, maupun taqrir yang dilakukan Rasulullah Saw. Oleh karena itu, hadis terbagi tiga yaitu hadis qauliyah, fi’liyah dan taqririyah, sementara itu ada yang berpendapat hadis hammiyah termasuk kategori hadis.

Pembagian hadis ditinjau dari sanadnya terbagi menjadi tiga, yaitu hadis mutawatir, masyhur dan ahad. Sedangkan hadis ahad ditinjau dari kualitas perawinya terbagi tiga, yaitu hadis sahih, hasan dan dhaif.

Hadis sebagai sumber hukum Islam kedua setelah al-Qur’an memiliki fungsi terhadap al-Qur’an sebagai bayan taqrir, bayan tafsir dan bayan tasyri.

Ijtihad secara bahasa berarti bersungguh-sungguh. Sementara itu secara istilah, ijtihad berarti berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan sesuatu masalah yang tidak ada ketetapan hukumnya, baik dalam al-Qur’an dan hadis. Orang yang melakukan ijtihad dinamakan mujtahid dan untuk menjadi mujtahid harus memiliki persyaratan di antaranya memahami isi kandungan al-Qur’an dan hadis, mengetahui bahasa Arab, ilmu ushul dan kaidah-kaidah fiqih, cerdas dan memiliki akhlakulkarimah. Sandaran ijtihad adalah al-Qur’an dan hadis. Fungsi ijtihad itu sendiri adalah sebagai jawaban atas permasalahan yang tidak ada dasar hukumnya dalam al-Qur’an dan hadis dan sebagai penghargaan kepada akal yang dianugerahkan Allah Swt. untuk hamba-Nya.

Bentuk-bentuk ijthad yang disepakati para ulama ada dua, yaitu

(1). Ijma; kesepakatan para mujtahid dalam memutuskan suatu masalah sesudah Rasulullah Saw. wafat pada suatu peristiwa.

(2). Qiyas; menetapkan hukum atas suatu kejadian yang tidak ada dasar nash dengan cara membandingkan kepada suatu kejadian lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat antara kedua kejadian tersebut.

Manfaat mengimplementasikan al-Qur’an, hadis, ijtihad sebagai sumber hukum Islam adalah mengantarkan umat Islam agar tidak tersesat dalam berperilaku sesuai dengan tuntunan agama Islam.

Ada beberapa hikmah menjadikan al-Qur’an, hadis dan ijtihad sebagai sumber hukum Islam, antara lain:

a.    Tidak tersesat dalam berperilaku sesuai tuntunan agama Islam;

b.    Menjadikan diri sebagai orang yang taat beribadah dengan penuh ketulusan;

c.    Terbiasa membaca dan mengkaji al-Qur’an serta hadis;

d.    selamat dari azab dan laknat Allah Swt. karena sudah mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan Allah Swt. dan Rasul-Nya;

e. memperoleh kebahagiaan hidup dunia karena sudah mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya dan tentunya juga memperoleh kebahagiaan di akhirat; dan

f. terwujudnya perilaku akhlakulkarimah dalam kehidupan bermasyarakat.

 

Haji berarti menziarahi atau mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di kota Makkah al-Mukarramah dan sekitarnya untuk melaksanakan ibadah-ibadah tertentu, seperti wukuf, tawaf, sa’i, melontar jumrah dan lain sebagainya dengan cara tertentu dengan waktu yang sudah ditentukan.

Rukun haji adalah ihram, wukuf , tawaf, sa'i, tahallul, dan tertib.

Miqat dalam haji ada dua, yaitu miqat makani dan miqat zamani.

Dam merupakan denda bagi orang yang melanggar larangan ihram.

Tata cara pelaksanaan haji ada tiga yaitu haji tamattu, ifrad dan qiran.

 

Hikmah melaksanakan haji terkait dengan rukun dan wajib haji adalah dengan ihram menjadikan diri untuk selalu beraktivitas hanya untuk Allah Swt. Dengan wukuf di padang Arafah dapat memperkuat ukhuwwah karena merupakan miniatur padang Mahsyar dan peresapan nilai-nilai yang bersifat universal. Dengan tawaf, apapun yang dilakukan seorang muslim tujuannya hanya untuk Allah Swt. Dengan sa’i, kita belajar kesungguhannya ibunda Siti Hajar dan kepasrahannya. Dengan melempar jumrah, kita tetap menjaga keistiqamahan agar tidak tergoda setan dan dengan tahallul berakhirlah prosesi ibadah haji, umrah.

Fungsi ibadah haji dan umrah adalah sebagai penyempurna keimanan seseorang, penghapus dosa, mempertebal keimanan, mempererat ukhuwwah.

Sikap perilaku yang mencerminkan hikmah pelaksanaan ibadah haji adalah semakin baik akhlak dan perilakunya, memiliki kemampuan untuk mengendalikan diri lebih baik, lebih tangguh dalam menghadapi situasi yang sulit, dan lebih mempererat silaturrahim atau ukhuwwah islamiyah.

Hikmah yang dapat diperoleh dari sejarah dakwah Rasulullah Saw. Di Makkah, antara lain, sebagai berikut:

a.    Menumbuhkan keyakinan bahwa Allah Swt. pasti akan menolong hamba-Nya yang sabar, tabah, dan memiliki semangat tinggi dalam berdakwah.

b.    Meyakini bahwa semua hidayah datangnya dari Allah Swt., sementara Rasulullah Saw. hanya bertugas menyampaikan risalah.

c.    Islam mengajarkan persamaan hak dan derajat bagi semua manusia. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di sisi Allah Swt., hanya ketaqwaanlah yang menjadi ukuran kemuliaan di hadapan Allah Swt.

d.    Setiap perjuangan dakwah membutuhkan pengorbanan. Rasulullah Saw. dan para sahabat telah mengorbankan harta benda dan jiwa untuk menengakkan ajaran Islam.

Kota Makkah merupakan kota terpenting dan terkenal di jazirah Arab karena dilalui jalur perdagangan, karena disana ada Ka’bah sebagai pusat keagamaan.

Mayoritas masyarakat Arab jahiliyah beragama watsani, yaitu percaya kepada dewa yang diwujudkan dalam bentuk berhala dan patung.

Penduduk Arab jahiliyah memiliki tabiat suka berperang sehingga budaya mereka tidak berkembang.

Pada malam 17 Ramadan atau tepat pada 6 Agustus 610 Masehi, ketika bertahannuts di gua Hira, dan Nabi Muhammad Saw. menerima wahyu pertama, yaitu surat al-Alaq ayat 1–5.

Subtansi dakwah Rasulullah Saw. di Makkah adalah tauhid kepada Allah. Swt., memperbaiki akhlak masyarakat Makkah, menegakkan keadilan dan persamaan derajat, mengajarkan adanya hari kiamat.

Strategi dakwah Rasulullah Saw. di Makkah adalah dengan cara sembunyi-sembunyi selama tiga tahun dan secara terang-terangan selama 10 tahun.

Beberapa faktor yang mendorong kaum kafir Quraisy menentang Islam dan kaum Muslimin, antara lain, adalah persaingan perebutan kekuasaan, ajaran Islam tentang persamaan hak dan derajat, dan taklid kepada nenek moyang.

Penyebab keberhasilan perjuangan dakwah Rasulullah Saw. di kota Makkah adalah memiliki akhlak mulia, analisis sosial yang cerdas, niat yang kuat, kasih sayang, menyampaikan kebenaran, dan menggunakan strategi yang tepat.