Sabtu, 27 November 2021

RINGKASAN MATERI KELAS XII

 



Kemampuan berpikir kritis merupakan kemampuan yang sangat esensial untuk kehidupan, dan berfungsi efektif dalam semua aspek kehidupan. Berpikir kritis telah lama menjadi tujuan pokok dalam pendidikan di Indonesia.

Keterampilan kognitif yang digunakan dalam berpikir kritis berkualitas tinggi memerlukan disiplin secara intelektual, evaluasi diri, berpikir yang sehat, tantangan dan dukungan.

Sebagai anak bangsa, kita dituntut untuk selalu berpikir kritis dalam menangani berbagai persoalan kehidupan. Dalam hal ini, kritis yang dimaksud harus tetap berada dalam jalur yang ada sesuai dengan tugas dan peran pelajar. Selain itu, tugas dan peran pelajar juga harus diseimbangkan dengan realita yang ada.

Dengan belajar nilai nilai religius yang ada, kita hidup di sebuah Negara yang berdaulat. Berdemokrasi telah menjadi esensi pokok dalam kehidupan, bahwa demokrasi di Indonesia telah berjalan dari waktu ke waktu. Namun kita harus mengetahui bahwa pengertian demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur dan falasafah bangsa. Oleh karena itu, kita sebagai umat islam yang hidup di Indonesia telah merasakan perjalanan berdemokrasi dan manfaatnya akan lebih maksimal dan berdaya guna bila kita isi dengan nilai-nilai religius.

 Manfaat Berpikir Kritis

Pertama, berpikir kritis memiliki banyak solusi jawaban ide kreatif. Berpikir dan bertindak reflektif adalah tindakan dan pikiran yang tidak direncanakan, terjadi secara spontan, serta melakukan hal-hal lain tanpa perlu secara ulang. Terbiasa berpikir kritis juga akan berdampak pada siswa memiliki banyak solutif dari jawaban serta ide-ide cerdas, jika siswa mempunyai suatu masalah, tidak hanya terpaku pada satu jalan solusi atau penyelesaian, siswa akan memiliki banyak opsi atau pilihan penyelesaian masalah tersebut.

Berpikir kritis akan membuat siswa memiliki banyak ide-ide cerdas dan inovatif serta out of the box.

Kedua, dengan berpikir kritis mudah memahami pemikiran orang lain. Berpikir kritis membuat pikiran lebih fleksibel, tidak kaku dalam mengutarakan pendapat atau pemikiran ide-ide dari yang lain, lebih mudah untuk menerima pendapat orang lain yang memiliki persepsi yang berbeda dengan diri sendiri. Hal ini memang tidak mudah untuk dilakukan, namun jika telah terbiasa untuk berpikir kritis, maka dengan sendirinya, secara spontanitas, hal ini akan mudah untuk dilakukan.

Keuntungan lain dari memiliki pikiran yang lebih fleksibel dari berpikir kritis akan lebih mudah memahami sudut pandang orang lain. Tidak terlalu terpaku pada pendapat diri sendiri, dan lebih terbuka terhadap pemikiran, ide, atau pendapat orang lain.

Ketiga, dengan berpikir kritis dapat memperbanyak kawan dan rekan sejawat yang baik. Ada lebih banyak manfaat yang bisa diperoleh karena berpikir kritis, dan proses itu pada umumnya saling berkaitan.

Misalnya saja lebih terbuka, menerima, serta tidak kaku dalam menerima pendapat orang lain, akan dihormati oleh teman-teman kerja, karena mau dan mengerti pendapat orang lain dengan pikiran terbuka.

Keempat, dengan berpikir kritis akan lebih mandiri. Mampu berpendapat secara mandiri, artinya tidak harus selalu mengistimewakan orang lain. Pada saat dihadapkan pada situasi yang rumit dan sulit serta harus segera mengambil keputusan, orang yang berpikir kritis tidak perlu menunggu orang lain yang mampu menyelesaikan masalah. Dengan memiliki pikiran yang kritis, seseorang akan dapat memunculkan ide-ide, gagasan, serta solusi penyelesaian masalah yang baik, melatih berfikir tajam, cerdas, serta inovatif.

Kelima, orang yang berpikir kritis sering menemukan peluang dan kesempatan baru dalam segala hal, bisa dalam pendidikan, pekerjaan atau bisnis atau usaha. Tentu saja hal ini akan berdampak pada kewaspadaan diri sendiri. Untuk menemukan peluang dibutuhkan pikiran yang tajam serta mampu menganalisa peluang yang ada pada suatu keadaan.

 

Manfaat Berdemokrasi secara Islami

Adapun hal hal yang dapat kita manfaatkan dalam kehidupan sehari hari dari pelajaran ayat berdemokrasi adalah:

1. Kita tidak boleh berkeras hati dan bertindak kasar dalam menyelesaikan suatu permasalahan, tetapi harus bertindak dengan hati yang lemah lembut.

2. Kita harus berlapang dada, berperilaku lemah lembut, bersikap pemaaf dan berharap ampunan Allah Swt.

3. Dalam kehidupan sehari-hari kita harus mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan setiap persoalan.

4. Apabila telah tercapai mufakat, kita harus menerima dan melaksanakan keputusan musyawarah.

5. Kita selalu berserah diri kepada Allah Swt sehingga tercapai keseimbangan antara ikhtiar dan berdoa

Kiamat Sugra adalah Kiamat kecil, yaitu berakhirnya kehidupan semua makhluk yang bernyawa dalam skala kecil, seperti kematian.

Kiamat Kubra adalah peristiwa yang amat besar karena alam semesta beserta isinya akan hancur lebur. Kiamat Kubra merupakan rahasia Allah Swt. dan akan dating secara tiba-tiba.

Yaumul Ba’ats adalah suatu saat di mana semua makhluk akan dibangkitkan setelah mengalami kematian atau kiamat.

Yaumul Hasyr merupakan saat terjadinya peristiwa di mana semua makhluk, terutama manusia dikumpulkan dan dihisab serta diberi keputusan oleh Allah tentang semua amal yang dikerjakannya di dunia.

Hisab adalah hari perhitungan semua amal perbuatan baik maupun buruk manusia selama hidup di dunia.

Sementara mizan adalah timbangan amal manusia akan ditimbang agar diketahui secara yakin dan pasti tentang amal baik dan amal buruknya. Penimbangan dilakukan dengan seadil-adilnya

tanpa ditambah atau dikurangi sedikit pun.

Surga adalah suatu tempat segala kenikmatan hakiki disediakan Allah Swt. khusus untuk orang-orang yang beriman dan beramal saleh. Surga memiliki berbagai macam tingkatan. Orang beriman menempatinya sesuai dengan tingkatan keimanan dan ketakwaan. Nama-nama surga itu antara lain Surga Firdaus, Nai’m, Ma’wa, Adn, Khulud, Darussalam, dan Darul Maqamah.

Adapun neraka merupakan tempat terakhir yang terburuk dan paling berat disediakan bagi orang orang kafir, musyrik, fasik, ingkar, dan durhaka kepada Allah swt. Mereka akan kekal di dalamnya dengan penuh kesengsaraan dan azab yang sangat dahsyat. Neraka juga memiliki tingkatan seperti surga, antara lain Jahanam, Laza, Sagar, Sa’ir, Hutamah, Wail, dan Hawiyah.

Beberapa perilaku sebagai cerminan iman kepada hari akhir antara lain sebagai berikut:

1. Melakukan segala pekerjaan yang positif dengan hati riang dan ikhlas

2. Meneladani perilaku terpuji dari siapa pun tanpa memandang latar belakangnya dan berusaha menerapkan dalam diri pribadi

3. Takut untuk melakukan dosa dan maksiat karena kita tidak pernah mengetahui kedatangan hari kiamat tersebut

4. Segera bertobat apabila melakukan kesalahan dan segera berusaha memperbaikinya

5. Tidak ragu untuk menolong orang yang kesusahan karena Allah pasti akan membalasnya. Apabila tidak di dunia ini, Allah pasti akan memberikannya tanpa kecuali.

6. Allah Maha tahu segala hal, termasuk dalam memberikan yang terbaik bagi kehidupan hamba-Nya. Dengan demikian kita harus selalu berhusnuzzan (berprasangka balk) terhadap-Nya.

7. Mampu memilih prioritas pekerjaan yang memiliki lebih banyak manfaatnya dan bernilai ibadah.

8. Senantiasa berhati-hati dalam melakukan suatu perbuatan karena Allah Maha Melihat dan Maha Menilai.

9. Senantiasa berusaha bersikap adil karena hal tersebut akan diperhitungkan di akhirat kelak.

10. Takut untuk melakukan dosa dan kesalahan karena Allah tidak akan melewatkan penilaian-Nya sedikit pun.

11. Senantiasa berniat bahwa segala amal ibadah dilakukan dengan ikhlas dan dengan mengharapkan rida Allah swt.

12. Melakukan kebajikan dan ibadah semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan karena hal tersebut akan menjadi tabungan atau bekal di akhirat.

13. Yakin bahwa sekecil apa pun perbuatan ada balasannya di akhirat sehingga tidak perlu sombong atas suatu prestasi.

14. Berikhtiar untuk meraih sesuatu karena beramal di dunia merupakan ladang akhirat yang akan di panen kelak.

15 Tidak larut dalam kehidupan duniawi, tetapi cinta dunia hanya sekadar untuk beramal demi akhirat.

16. Menyadari bahwa hidup di dunia hanya sebentar sehingga harus berlomba-lomba untuk melakukan kebaikan sebanyak-banyaknya.

17. Apabila telah melakukan perbuatan buruk, hendaknya segera bertobat dan mengiringinya dengan berbuat baik agar di akhirat tidak menjadi orang yang merugi.

Adapun hikmah bertangggungjawab adalah sebagai berikut,

a. Mendapatkan kepercayaan orang banyak;

b. Mendorong pelaku dan pemangku kepentingan untuk lebih mudah dan cepat sukses;

c. Memberikan dampak lebih kuat, nyaman, dan aman dalam menghadapi permasalahan yang harus diselesaikan;

d. Mendapatkan penghargaan oleh masyarakat;

e. Dapat memperhitungkan sebab akibat dan dampak perbuatan di masyarakat;

f. Mendapatkan solusi dan pengembangan yang tepat.

g. Akan merasalakan lebih tenang, aman, dan nyaman dalam segala hal.

 

Nikah ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam.

Hukum nikah dapat berubah menurut situasi dan kondisi. Hukum nikah dapat menjadi wajib, sunat, makruh dan bisa juga menjadi haram.

Agar tercapai kebahagiaan yang sebenarnya yaitu keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, seorang muslim dalam pernikahan harus memenuhi syarat dan rukun nikah.

Talak adalah suatu perbuatan yang halal tapi sangat dibenci oleh Allah SWT.

Iddah ialah masa menunggu bagi seorang wanita yang sudah dicerai suaminya sebelum ia menikah dengan laki-laki lain. Masa Iddah dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada bekas suaminya

apakah dia akan rujuk atau tidak.

Alasan jatuh talak.

1.)   Ila’ yaitu sumpah seorang suami bahwa ia tidak akan mencampuri istrinya. Ila’ merupakan adat Arab jahiliyah. Masa tunggunya adalah empat bulan. Jika sebelum empat bulan sudah kembali maka suami harus menbayar denda sumpah. Bila sampai empat bulan/lebih hakim berhak memutuskan untuk memilih membayar sumpah atau mentalaknya.

2.)   Lian, yaitu sumpah seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina. Sumpah itu diucapkan empat kali dan yang kelima dinyatakan dengan kata-kata: ”Laknat Allah Swt. atas diriku jika tuduhanku itu dusta”. Istri juga dapat menolak dengan sumpah empat kali dan yang kelima dengan kata-kata: ”Murka Allah Swt. atas diriku bila tuduhan itu benar”.

3.)   Dzihar, yaitu ucapan suami kepada istrinya yang berisi penyerupaan istrinya dengan ibunya seperti:”Engkau sepert punggung ibuku”. Ucapan ini mengandung pengertian ketidaktertarikan lagi dari suami kepada istri. Adapun jika suami memanggil istrinya dengan sebutan ”Mama atau Ibu” dengan niat suami mengutarakan rasa sayang kepada istri bukanlah disebut Dzihar. Dzihar merupakan adat jahiliyah yang dilarang Islam sebab dianggap salah satu cara menceraikan istri.

4.)   Khulu’ (talak tebus) yaitu talak yang diucapkan oleh suami dengan cara istri membayar kepada suami. Talak tebus biasanya atas kemauan istri. Penyebab talak antara lain:

- istri sangat benci kepada suami;

- suami tidak dapat memberi nafkah;

- suami tidak dapat membahagiakan istri.

5.) Fasakh, ialah rusaknya ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu yaitu:

Karena rusaknya akad nikah seperti:

                                                                                                               

Karena rusaknya tujuan pernikahan, seperti:

- terdapat unsur penipuan, misalnya mengaku laki-laki baik ternyata penjahat;

- suami/istri mengidap penyakit yang dapat mengganggu hubungan rumah tangga;

- suami dinyatakan hilang.

- suami dihukum penjara 5 tahun/lebih.

6.) Hadhanah berarti mengasuh dan mendidik anak yang masih kecil. Jika suami/istri bercerai yang berhak mengasuh anaknya adalah:

a. ketika masih kecil adalah ibunya dan biaya tanggungan ayahnya;

b. jika si ibu telah menikah lagi hak mengasuh anak adalah ayahnya.

 

Perkawinan menurut UU No 1 Tahun 1974.

Garis besar Isi UU No 1 tahun 1974 junto UU No 16 tahun 2019 tentang Perkawinan terdiri dari 14 Bab dan 67 Pasal.

a. Pencatatan Perkawinan

Dalam pasal 2 ayat 2 dinyatakan bahwa: ”Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Ketentuan tentang pelaksanaan pencatatan perkawinan ini tercantun dalam PP. No. 9 Tahun 1975 Bab II pasal 2 sampai 9.

b. Sahnya Perkawinan

Dalam pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa : “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu”.

c. Tujuan Pekawinan

Dalam Bab 1 Pasal 1 dijelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

Talak.

Dalam Bab VIII Pasal 29 ayat (1) dijelaskan bahwa: “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

e. Batas usia minimal perkawinan perempuan disamakan dengan usia minimal laki-laki yaitu 19 tahun.

f. Batasan dalam berpoligami.

1.) Dalam Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa :”Pada dasarnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami”.

2.) Dalam Pasal 4 dan 5 ditegaskan bahwa dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

3.) Pengadilan hanya memberi izin berpoligami apabila;

a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;

b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan;

c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan;

d. Adanya persetujuan dari istri;

e. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;

f. Adanya jaminan bahwa suami akan belaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Iddah

Secara bahasa Iddah berarti ketentuan bilangan. Menurut istilah, Iddah ialah masa menunggu bagi seorang wanita yang sudah dicerai suaminya sebelum ia menikah dengan laki-laki lain. Masa Iddah dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada bekas suaminya apakah dia akan rujuk atau tidak.

 

a. Lamanya Masa Iddah.

1.) Wanita yang sedang hamil masa iddahnya sampai melahirkan anaknya. (Lihat QS. at-Talaq/65 :4)

2.) Wanita yang tidak hamil, sedang ia ditinggal mati suaminya maka masa iddahnya 4 bulan 10 hari. (lihat Q.S. al-Baqarah/2:234)

3.) Wanita yang dicerai suaminya sedang ia dalam keadaan haid maka masa iddahnya 3 kali quru’ (tiga kali suci). (lihat Q.S. al-Baqarah/2 : 228)

4.) Wanita yang tidak haid atau belum haid masa iddahnya selama tiga bulan. (Lihat at-Talaq/65:4 )

5.) Wanita yang dicerai sebelum dicampuri suaminya maka baginya tidak ada masa Iddah. (Lihat QS. al-Ahzab/33 : 49)

 

Rujuk

Rujuk artinya kembali. Yang dimaksud dengan rujuk adalah kembalinya suami istri pada ikatan perkawinan setelah terjadi talak raj’i dan masih dalam masa Iddah. Dasar hukum rujuk adalah Q.S. Al-

Baqarah/2: 229, yang artinya sebagai berikut: ”Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki rujuk”.

a. Hukum Rujuk.

1.) Asal hukum rujuk adalah mubah

2.) Haram apabila si istri dirugikan serta lebih menderita dibandingkan dengan sebelum rujuk.

3.) Makruh bila diketahui meneruskan perceraian lebih bermanfaat.

4.) Sunat bila diketahui rujuk lebih bermanfaat dibandingkan meneruskan perceraian.

5.) Wajib khusus bagi laki-laki, jika ditakutkan tidak dapat menahan hawa nafsunya, sedangkan dia masih memiliki hak rujuk dalam masa Iddah istri.

b. Rukun Rujuk.

1.) Istri, dengan syarat pernah digauli, talaknya talak raj’i dan masih dalam masa Iddah.

2.) Suami, dengan syarat Islam, berakal sehat, dan tidak terpaksa.

3.) Sighat (lafal rujuk).

4.) Saksi, yaitu 2 orang laki-laki yang adil.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar