KELAS X SMAN 9 MANADO
IMAN KEPADA
MALAIKAT
Iman secara
bahasa artinya percaya atau yakin. Iman dari segi istilah artinya meyakini
setulus hati yang mengakar kuat, mengucapkan dengan lisan, dan mengamalkan
dengan seluruh anggota badan.
Iman kepada
malaikat adalah meyakini dengan sepenuh hati bahwa Allah Swt. menciptakan
malaikat sebagai makhluk gaib yang diutus untuk melaksakan segala perintah-Nya.
Beriman
kepada malaikat hukumnya adalah Fardu Ain. Ia merupakan salah satu rukun iman
selain iman kepada Allah, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, dan qada/qadar.
Dalilnya
Q.S. al-Baqarah/2:285., Q.S. an-Nisā’/4:136
Di antara
tugas-tugas malaikat itu antara lain: 1) Beribadah kepada Allah Swt. dengan
bertasbih kepada-Nya siang dan malam tanpa rasa bosan atau terpaksa; 2) Membawa
wahyu kepada para Nabi dan para Rasul; 3) Memohon ampunan bagi orang-orang
beriman; 4) Meniup sangkakala; 5) Mencatat amal perbuatan; 6) Mencabut nyawa; 7) Memberi salam
kepada ahli surga; 8) Menyiksa ahli neraka; 9) Memikul ‘arsy; 10) Memberi kabar gembira dan memperkokoh kedudukan kaum mukminin;
dan 11) Mengerjakan pekerjaan selain yang telah disebutkan di atas.
Paramalaikat
dan tugasnya:
a.
Malaikat Jibril
tugas utamanya adalah menyampaikan wahyu dari Allah Swt. kepada para nabi dan
rasul-Nya.
b.
Malaikat Mikail
adalah malaikat yang diberi tugas untuk mengatur urusan makhluk Allah Swt.
sekaligus mengatur rezeki terutama kepada manusia. Ia bertugas mengatur air,
menurunkan hujan/petir, membagikan rezeki pada manusia, tumbuh-tumbuhan juga
hewan-hewan dan lain-lain di muka bumi ini
c.
Malaikat Izrail
diberi tugas mencabut nyawa semua makhluk termasuk dirinya sendiri. Ia dikenal
juga dengan sebutan Malaikat Maut
d.
Malaikat Israfil
diberi tugas meniup sangkakala. Israfil selalu memegang terompet suci yang terletak di bibirnya
selama berabad-abad, menunggu perintah dari Allah Swt. untuk meniupnya pada
hari kiamat. Pada hari itu ia akan turun ke bumi dan berdiri di batu/bukit suci
di Jerusalem. Tiupan pertama akan menghancurkan dunia beserta isinya, tiupan
kedua akan mematikan para malaikat dan tiupan ketiga akan membangkitkan
orangorang yang telah mati dan mengumpulkan mereka di Padang Mahsyar.
e.
Malaikat Munkar
diberi tugas untuk bertanya kepada orang yang sudah mati di alam kubur bersama
Malaikat Nakir
f.
Malaikat Munkar dan
Malaikat Nakir adalah dua malaikat yang bertugas menanyakan dan menguji iman
orang yang sudah mati di alam kubur. Pemeriksaan akan dimulai ketika pemakaman
selesai dan orang terakhir dari jamaah pemakaman telah melangkah 40 langkah
dari kuburan
g.
Malaikat Raqib
bertugas mencatat segala amal kebaikan manusia. Ia bersama Malaikat ‘Atid yang
mencatat amal buruk berjalan beriringan
h.
Malaikat ‘Atid
adalah bertugas mencatat segala amal keburukan manusia. Kedua malaikat ini
(Raqib dan ‘Atid) sangat jujur dan tak pernah bermaksiat kepada Allah Swt.
i.
Malaikat Malik
adalah pemimpin malaikat yang bertugas di neraka
j.
Malaikat Ridwan
diberi tugas menjaga dan mengawasi surga serta menyambut semua hamba Allah Swt.
yang akan masuk ke dalamnya. Ia sangat ramah menyambut dan mempersilahkan
orang-orang yang akan masuk ke dalam surga.
Dalam hal
beriman kepada malaikat-malaikat Allah Swt., pelajaran yang dapat dipetik
antara lain seperti berikut.
a. Menambah keimanan dan ketakwaan kepada
Allah Swt.
b. Senantiasa hati-hati dalam setiap ucapan dan perbuatan sebab segala
apa yang dilakukan manusia tidak luput dari pengamatan malaikat Allah Swt.
c. Menambah kesadaran terhadap alam wujud yang tidak terjangkau oleh pancaindra
d. Menambah rasa syukur kepada Allah Swt. karena melalui
malaikat-malaikat- Nya, manusia memperoleh banyak karunia.
e. Menambah semangat dan ikhlas dalam beribadah walaupun tidak dilihat
oleh orang lain ketika melakukannya.
f.
Menumbuhkan cinta
kepada amal saleh karena malaikat selalu siap mencatat amal manusia.
g. Semakin giat dalam berusaha karena tidak ada rezeki yang diturunkan
oleh malaikat Allah Swt. tanpa usaha dan kerja keras
Dengan
senantiasa menghadirkan dan meneladani sifat-sifat malaikat dalam kehidupan,
maka kita akan, bertindak seperti berikut.
a. Berkata dan berbuat jujur karena di mana dan ke mana pun malaikat
pasti mengawasi kita.
b. Patuh dan taat terhadap hukum-hukum Allah Swt. dan peraturan yang
dibuat oleh pemerintah.
c. Melaksanakan tugas yang diembankan kepada kita dengan penuh tanggung
jawab keikhlasan.
d. Bertindak hati-hati serta penuh perhitungan dalam perkataan dan
perbuatan.
e. Memiliki rasa empati dengan memberikan bantuan kepada orang yang
sedang membutuhkan bantuan (kepedulian sosial).
f.
Perilaku yang
ditampilkan mampu menjadi suri teladan bagi lingkungannya.
g. Selalu berusaha untuk memperbaiki diri sendiri dari waktu ke waktu.
h. Berusaha sekuat tenaga untuk menghindari berbagai perbuatan buruk.
i.
Tidak bersikap
sombong (riya’) dalam
berbuat kebaikan.
BERBAKTI
PADA ORANGTUA
Perintah
berbakti kepada kedua orang tua merupakan perintah langsung dari Allah Swt.
yang harus dipatuhi oleh setiap manusia.
Keridaan kedua orang tua kepada anaknya merupakan keri«aan Allah Swt. Dan murka kedua orang tua merupakan murka Allah Swt.
Allah Swt. menjajikan pahala yang sangat besar
kepada orang-orang yang berbakti kepada kedua orang tuanya, demikian pula Allah
Swt. Menjanjikan siksa yang sangat pedih kepada siapa yang durhaka kepada kedua
orang tuanya.
Perintah
mengucapkan kata-kata yang santun dan mulia kepada kedua orang tua, sama dengan
larangan menyakiti keduanya baik dengan ucapan maupun perbuatan.
Mengucapkan
“ah” sebagai bentuk bantahan kepada kedua orang tua dilarang dalam ajaran
Islam, apalagi jika mengucapkan kata-kata atau perbuatan yang lebih kasar dari
itu.
Mendoakan
kedua orang tua baik ketika mereka masih hidup maupun telah meninggal dunia
merupakan bakti seorang anak kepada kedua orang tua.
Islam
memerintahkan agar selain berbuat baik kepada kedua orang tua, diperintahkan
pula untuk berbuat baik kepada karib-kerabat, anak-anak yatim, fakir miskin,
tetangga dekat dan sesama manusia.
Adapun
keutamaan-keutamaan berbakti kepada ornag tua di antaranya adalah seperti
berikut.
a.
Penghapus dosa
besar
b.
Dipanjangkan usia
dan dilimpahkan rezeki
c.
Akan mendapatkan
bakti yang sama dari anak keturunan
d.
Dimasukkan ke dalam
surga
Adapun adab
seorang murid kepada guru di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Hendaklah merendahkan diri di hadapan guru, tidak keluar dari tempat
belajar sebelum mendapat izin dari guru.
2. Hendaklah memandang guru dengan penuh rasa ta’zim
atau hormat dengan meyakini bahwa gurunya
memiliki kelebihan.
3. Hendaklah duduk di hadapan guru dengan sopan, tenang, dan mendengarkan
apa yang dijelaskan oleh guru.
4. Hendaklah tidak berjalan, duduk, atau memulai perkataan sebelum
meminta izin kepada guru.
5. Patuh terhadap perkataan dan perintahnya.
Perilaku
yang mencerminkan sikap sayang, hormat, dan patuh kepada orang tua
di
antaranya adalah:
1. Jika
orang tua masih hidup seperti berikut.
a.
Mengucapkan salam
saat akan meninggalkan atau menemuinya.
b.
Mendengarkan segala
perkataannya dengan penuh rasa hormat dan rendah hati.
c.
Tidak memotong
pembicaraannya karena itu akan menyakiti hati keduanya.
d.
Berpamitan atau
meminta izin ketika akan pergi ke luar rumah, baik untuk bersekolah atau
keperluan lainnya.
e.
Mencium tangan
kedua orang tua jika akan pergi dan kembali dari bepergian.
f.
Membantu pekerjaan
rumah atau pekerjaan lain yang akan meringankan beban orang tua.
g.
Berbakti dengan
melaksanakan nasihat dan perintah yang baik dari keduanya.
h.
Merawat dengan
penuh keikhlasan dan kesabaran apalagi jika keduannya sudah tua dan pikun.
i.
Merendahkan diri,
kasih sayang, berkata halus dan sopan, serta mendoakan keduanya.
j.
Menyambung silaturahim
meskipun hanya melalui telepon ketika
jarak sangat jauh.
k.
Memberikan sebagian
rezeki yang kita miliki meskipun mereka tidak membutuhkan.
l.
Selalu meminta doa
restu orang tua dalam menghadapi suatu permasalahan.
2. Jika
orang tua telah meninggal dunia.
a.
Melaksanakan wasiat
dan menyelesaikan hak Adam yang ditinggalkannya (utang atau perjanjian dengan
orang lain yang masih hidup).
b.
Menyambung tali silaturahim
kepada kerabat dan teman-teman dekatnya
atau memuliakan teman-teman kedua orang tua.
c.
Melanjutkan
cita-cita luhur yang dirintisnya atau menepati janji kedua ibu bapak.
d.
Mendoakan ayah ibu
yang telah tiada itu dan memintakan ampun kepada Allah Swt. dari segala dosa
orang tua kita.
B. Perilaku
yang mencerminkan sikap hormat dan patuh kepada guru di antaranya adalah
seperti berikut.
a. Mengucapkan salam dan mencium tangannya jika bertemu.
b. Mendengarkan pelajaran yang sedang diberikannya dengan penuh hormat.
c. Jujur dan terbuka dalam berbicara kepadanya.
d. Mengamalkan ilmunya dan membaginya kepada orang lain.
e. Tidak melawan, menipu, dan membuka rahasia guru.
f.
Murid harus
mengikuti sifat guru yang dikenal baik akhlak, tinggi ilmu dan keahlian,
berwibawa, santun dan penyayang.
g. Murid harus mengagungkan guru dan meyakini kesempurnaan ilmunya. Orang
yang berhasil hingga menjadi ilmuwan besar, sama sekali tidak boleh berhenti
menghormati guru.
h. Bersikap sabar terhadap perlakuan kasar atau akhlak buruk guru.
Hendaknya berusaha untuk memaafkan perlakuan kasar, turut mendoakan keselamatan
guru.
i.
Menunjukkan rasa
berterima kasih terhadap ajaran guru. Melalui itulah ia mengetahui apa yang
harus dilakukan dan dihindari.
j.
Sopan ketika
berhadapan dengan guru, misalnya; duduk dengan tawaddu’, tenang,
diam, posisi duduk sedapat mungkin berhadapan dengan guru, menyimak perkataan
guru sehingga tidak membuat guru mengulangi perkataan.
k. Tidak dibenarkan berpaling atau menoleh tanpa keperluan jelas,
terutama saat guru berbicara kepadanya.
WAKAF
Secara
bahasa, wakaf berasal
dari bahasa Arab yang artinya menahan (alhabs) dan
mencegah (al-man’u).
Maksudnya adalah menahan untuk tidak dijual, tidak dihadiahkan, atau
diwariskan. Wakaf menurut
istilah syar’i adalah
suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau
lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil
manfaatnya oleh masyarakat
Wakaf
merupakan amal
jariah yang pahalanya akan terus mengalir sampai
orang yang mewakafkannya
meninggal dunia. Artinya, ia akan tetap menerima pahala dari amal jariyahnya selama wakafnya
dimanfaatkan oleh orang lain.
Hukum wakaf
adalah sunnah.
Adapun
rukun wakaf ada empat,
seperti berikut.
a. Orang
yang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
a. Memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.
b. Berakal, tidak sah wakaf orang
bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
c. Balig.
d. Mampu bertindak secara hukum (rasyid).
Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis) dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
b. Benda
yang diwakafkan (al-mauquf), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
a. Barang yang diwakafkan itu
harus barang yang berharga.
b. Harta yang diwakafkan itu
harus diketahui kadarnya. Jadi, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik pada ketika itu tidak sah.
c. Harta yang diwakafkan itu
pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
d. Harta itu harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah gaira śai’.
c. Orang
yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi) atau sekelompok orang/badan hukum yang disertai tugas mengurus dan
memelihara barang wakaf (nazir).
d. Lafaz
atau ikrar wakaf (¡igat), dengan
syarat-syarat sebagai berikut.
a. Ucapan itu harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu.
b. Ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu.
c. Ucapan itu bersifat pasti.
d. Ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan
Harta benda
wakaf adalah harta benda
yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai
ekonomi menurut syari’ah. Harta
benda wakaf terdiri
dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.
MATERI MID
SEMESTER GENAP KELAS XI
IMAN KEPADA
RASUL
1. Nabi
adalah manusia pilihan Allah Swt. yang diberi wahyu hanya untuk dirinya
sendiri. Jumlah nabi berdasarkan hadis riwayat Ahmad ada 124.000 nabi. Adapun Jumlah
rasul ada 315 rasul.
2.
Sifat-sifat yang dimiliki rasul adalah sifat wajib (Assiddiq, al-Amanah,
at-Tablig
dan al-Fatonah) sifat mustahil (al-Kizzib,al-Khianah,al-Kitman,dan
al-Bladah)
3. Tugas
para rasul adalah: mengajarkan tauhid, mengajarkan cara beribadah, menjelaskan
hukum-hukum Allah Swt. dan batasannya bagi manusia, memberi teladan kepada
umatnya, memperbaiki jiwa manusia.
HORMAT
KEPADA ORANG TUA
1. Orang
yang harus didahulukan untuk dihormati atau berbakti adalah ibumu, baru
kemudian bapakmu sesuai anjuran Rasulullah saw.
2. Cara untuk
berbakti kepada orang tua, antara lain melaksanakan nasihatnya, memelihara
dengan penuh keikhlasan dan kesabaran, kasih sayang, berkata halus dan sopan,
serta mendoakan keduanya, rela berkorban untuk orang tuanya, dan meminta
kerelaannya.
3. Cara
berbakti kepada orang tua yang telah meninggal adalah merawat jenazahnya,
melaksanakan wasiat dan menyelesaikan hak Adam yang ditinggalkannya, menyambung
silaturahmi kepada kerabat dan teman-teman dekatnya, melanjutkan cita-cita
luhur yang dirintisnya atau menepati janji kedua ibu bapak, dan mendoakannya.
Banyak cara
yang dapat dilakukan seorang siswa dalam rangka berakhlak terhadap guru, di antaranya
adalah sebagai berikut:
1.
Menghormati dan memuliakannya, mengikuti nasihatnya.
2.
Mengamalkan ilmunya dan membaginya kepada orang lain.
3. Tidak
melawan, menipu, dan membuka rahasia guru.
4.
Memuliakan keluarga dan sahabat karib guru.
5. Murid
harus mengikuti sifat guru yang dikenal baik akhlak, tinggi ilmu dan keahlian,
berwibawa, santun dan penyayang.
6. Murid harus
mengagungkan guru dan meyakini kesempurnaan ilmunya. Orang yang berhasil hingga
menjadi ilmuwan besar, sama sekali tidak boleh berhenti menghormati guru.
7.
Menghormati dan selalau mengenangnya, meskipun sudah wafat.
8. Bersikap
sabar terhadap perlakuan kasar atau akhlak buruk guru. Hendaknya berusaha untuk
memaafkan perlakuan kasar, turut mendoakan keselamatan guru.
9.
Menunjukkan rasa berterima kasih terhadap ajaran guru. Melalui itulah ia
mengetahui apa yang harus dilakukan dan dihindari.
10. Sopan ketika
berhadapan dengan guru, misalnya; duduk dengan tawadu’, tenang, diam, posisi
duduk sedapat mungkin berhadapan dengan guru, menyimak perkataan guru sehingga
tidak membuat guru mengulangi perkataan.
11. Tidak
dibenarkan berpaling atau menoleh tanpa keperluan jelas, terutama saat guru
berbicara kepadanya.
12.
Berkomunikasi dengan guru secara santun dan lemah-lembut
MUAMALAH
MUAMALAH dalam kamus Bahasa Indonesia artinya
hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dsb).
Sementara dalam fiqh Islam
berarti tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang
ditempuhnya, seperti jual-beli, sewa menyewa, upah-mengupah, pinjam meminjam,
urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.
Dalam
melakukan transaksi ekonomi, seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang,
dan pinjam-meminjam, Islam melarang beberapa hal di antaranya seperti berikut.
1. Tidak
boleh mempergunakan cara-cara yang batil.
2. Tidak
boleh melakukan kegiatan riba.
3. Tidak
boleh dengan cara-cara zalim (aniaya).
4. Tidak
boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan.
5. Tidak
boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi.
6. Tidak
boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram.
Rukun dan
syarat jual beli adalah:
1) Penjual
dan pembelinya haruslah:
a) balligh,
b) berakal
sehat,
c) atas
kehendak sendiri.
2) Uang dan
barangnya haruslah:
a) halal
dan suci. Haram menjual arak dan bangkai, begitu juga babi dan berhala,
termasuk lemak bangkai tersebut;
b)
bermanfaat. Membeli barang-barang yang tidak bermanfaat sama dengan
menyia-nyiakan harta atau pemboros
c) Keadaan
barang dapat diserahterimakan. Tidak sah menjual barang yang tidak dapat
diserahterimakan. Contohnya, menjual ikan dalam laut atau barang yang sedang
dijadikan jaminan sebab semua itu mengandung tipu daya.
d) Keadaan
barang diketahui oleh penjual dan pembeli.
e) Milik
sendiri, sabda Rasulullah saw., “Tak
sah jual-beli melainkan atas barang yang dimiliki.” (HR.
Abu Daud dan Tirmidzi).
3) Ijab
Qobul, Seperti pernyataan penjual, “Saya
jual barang ini dengan harga sekian.”
Pembeli
menjawab, “Baiklah
saya beli.”
Khiyār
adalah bebas
memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya. Islam memperbolehkan
melakukan khiyār
karena
jual-beli haruslah berdasarkan suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan sedikit
pun
2)
Macam-Macam Khiyār
a) Khiyār Majelis,
adalah selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya
transaksi/tawar-menawar, keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan
jual-beli
b) Khiyār Syarat,
adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual-beli. Misalnya penjual
mengatakan, “Saya
jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar tiga hari.” Maksudnya
penjual member batas waktu kepada pembeli untuk memutuskan jadi tidaknya
pembelian tersebut dalam waktu tiga hari
c) Khiyār Aibi (cacat),
adalah pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat
yang dapat mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan
sesegera mungkin.
Ribā
adalah bunga
uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Hal ini sering terjadi dalam
pertukaran bahan makanan, perak, emas, dan pinjam-meminjam. Ribā, apa pun bentuknya, dalam syariat
Islam hukumnya haram. Sanksi hukumnya juga sangat berat. Diterangkan dalam
hadis yang diriwayatkan bahwa,“Rasulullah mengutuk orang yang mengambil ribā,
orang yang mewakilkan,orang yang mencatat, dan orang yang menyaksikannya.” (HR. Muslim). Dengan demikian, semua
orang yang terlibat dalam riba sekalipun hanya sebagai saksi, terkena dosanya
juga.
a) Ribā Faḍli,
adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya. Misalnya, cincin
emas 22 karat seberat 10 gram ditukar dengan emas 22 karat namun seberat 11
gram. Kelebihannya itulah yang termasuk riba.
b) Ribā Qorḍi,
adalah pinjam meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat
mengembalikannya. Misal si A bersedia meminjami si B uang sebesar Rp100.000,00
asal si B bersedia
mengembalikannya
sebesar Rp115.000,00. Bunga pinjaman itulah yang disebut riba.
c) Ribā Yādi,
adalah akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan
pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. Seperti penjualan kacang,
ketela yang masih di dalam tanah.
d) Ribā Nasi’ah,
adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian.
Misalnya, membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian
diserahkan setelah besar-besar atau setelah layak dipetik. Atau, membeli padi
di musim kemarau, tetapi diserahkan setelah panen.
Utang-piutang
adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan
dikembalikan pada waktu kemudian. Tentu saja dengan tidak mengubah keadaannya.
Misalnya utang Rp100.000,00 di kemudian hari harus melunasinya Rp100.000,00.
Memberi utang kepada seseorang berarti menolongnya dan sangat dianjurkan oleh
agama.
Rukun
utang-piutang ada tiga, yaitu:
1) yang
berpiutang dan yang berutang
2) ada
harta atau barang
3) Lafadz
kesepakatan. Misal: “Saya
utangkan ini kepadamu.” Yang berutang menjawab, “Ya, saya utang dulu, beberapa
hari lagi (sebutkan dengan jelas) atau jika sudah punya akan saya lunasi.”
Sewa-menyewa
dalam fiqh Islam
disebut ijārah,
artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya.
Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan.
b.
Syarat dan Rukun Sewa-menyewa
1) Yang
menyewakan dan yang menyewa haruslah telah ballig dan
berakal sehat.
2)
Sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing, bukan karena dipaksa.
3) Barang
tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau walinya.
4)
Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.
5) Manfaat
yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua
belah pihak. Misalnya, ada orang akan menyewa sebuah rumah. Si penyewa harus
menerangkan secara jelas kepada pihak yang menyewakan, apakah rumah tersebut
mau ditempati atau dijadikan gudang. Dengan demikian, si pemilik rumah akan
mempertimbangkan boleh atau tidak disewa. Sebab risiko kerusakan rumah antara
dipakai sebagai tempat tinggal berbeda dengan risiko dipakai sebagai gudang.
Demikian pula jika barang
yang
disewakan itu mobil, harus dijelaskan dipergunakan untuk apa saja.
6) Berapa
lama memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas.
7) Harga
sewa dan cara pembayarannya juga harus ditentukan dengan jelas serta disepakati
bersama
SYIRKAH (perseroan) berarti
mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara
bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Menurut istilah, SYIRKAH
adalah suatu
akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan
suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan
Adapun
rukun syirkah secara
garis besar ada tiga, yaitu seperti berikut.
1) Dua
belah pihak yang berakad (‘aqidani).
Syarat orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah)
melakukan taṡarruf (pengelolaan
harta).
2) Objek
akad yang disebut juga ma’qud
‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal.
Adapun syarat
pekerjaan atau benda yang dikelola dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam
agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.
3) Akad
atau yang disebut juga dengan istilah ṡigat.
Adapun syarat sah akad harus berupa taṡarruf,
yaitu adanya aktivitas pengelolaan.
Syirkah
dibagi menjadi
beberapa macam, yaitu syirkah `inān,
syirkah ‘abdān,syirkah
wujūh,
dan syirkah
mufāwaḍah
Muḍārabah
adalah akad
kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua
modal (ṡāhibul
māl), pihak lainnya menjadi pengelola atau
pengusaha (muḍarrib). Keuntungan usaha secara muḍārabah
dibagi menurut
kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, namun apabila mengalami
kerugian, ditanggung oleh pemilik modal
selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian si
pengelola. Seandainya kerugian itu
diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, pengelola harus
bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Musāqah
adalah kerja
sama antara pemilik kebun dan petani di mana sang pemilik kebun menyerahkan
kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya nanti akan dibagi dua menurut
persentase yang ditentukan pada waktu akad.
Muzāra’ah
adalah kerja
sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap di mana
benih tanamannya berasal dari petani. Sementara mukhābarah
ialah kerja
sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap di mana
benih tanamannya berasal dari pemilik
lahan.
Bank adalah
sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan
disalurkannya kembali dengan menggunakan sistem bunga. Dengan demikian, hakikat
dan tujuan bank ialah untuk membantu masyarakat yang memerlukan, baik dalam
menyimpan maupun meminjamkan, baik berupa uang atau barang berharga lainnya
dengan imbalan bunga yang harus dibayarkan oleh masyarakat pengguna jasa bank.
Bank
konvensional ialah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan
kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha, guna mengembangkan
usahanya dengan menggunakan system bunga.
Bank Islam
atau bank syar³’ah ialah bank yang menjalankan operasinya
menurut syariat Islam. Istilah bunga yang ada pada bank konvensional tidak ada
dalam bank Islam. Bank syariah menggunakan beberapa cara yang bersih dari riba
1) Muḍārabah,
yaitu kerja sama antara pemilik modal dan pelaku usaha dengan perjanjian bagi
hasil dan sama-sama menanggung kerugian dengan persentase sesuai perjanjian.
Dalam sistem muḍārabah,
pihak bank sama sekali tidak mengintervensi manajemen perusahaan.
2) Musyārakah,
yakni kerja sama antara pihak bank dan pengusaha dimana masing-masing sama-sama
memiliki saham. Oleh karena itu, kedua belah pihak mengelola usahanya secara
bersama-sama dan
menanggung
untung ruginya secara bersama-sama pula.
3) Wad³’ah,
yakni jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun surat berharga. Amanah dari
pihak nasabah berupa uang atau barang titipan yang telah disebutkan di atas
dipelihara dengan baik oleh pihak
bank. Pihak
bank juga memiliki hak untuk menggunakan dana yang dititipkan dan menjamin bisa
mengembalikan dana tersebut sewaktu-waktu pemiliknya memerlukan.
4) Qarḍul hasān,
yakni pembiayaan lunak yang diberikan kepada nasabah yang baik dalam keadaan
darurat. Nasabah hanya diwajibkan mengembalikan simpanan pokok pada saat jatuh
tempo. Biasanya
layanan ini
hanya diberikan untuk nasabah yang memiliki deposito di bank tersebut sehingga
menjadi wujud penghargaan bank kepada nasabahnya
5) Murābahah,
yaitu suatu istilah dalam fiqh
Islam yang menggambarkan suatu jenis penjualan di mana
penjual sepakat dengan pembeli untuk menyediakan suatu produk, dengan ditambah
jumlah keuntungan
tertentu di
atas biaya produksi. Di sini, penjual mengungkapkan biaya sesungguhnya yang
dikeluarkan dan berapa keuntungan yang hendak diambilnya.
Asuransi
berasal dari bahasa Belanda, assurantie
yang artinya pertanggungan. Dalam bahasa Arab
dikenal
dengan at-Ta’m³n
yang berarti pertanggungan, perlindungan, keamanan,
ketenangan atau bebas
dari
perasaan takut. Si penanggung (assuradeur)
disebut mu’ammin dan
tertanggung (geasrurrerde)
disebut musta’min.
dasar hukum
asuransi menurut fiqh
Islam adalah boleh (jaiz)
dengan suatu ketentuan produk asuransi tersebut harus sesuai dengan ketentuan
hukum Islam
para ulama
berpendapat asuransi yang berdasarkan syar³’ah
dibolehkan dan asuransi konvensional haram hukumnya.
‘jual-beli’ atas risiko kerugian yang belum pasti terjadi merupakan cacatnya
perjanjian asuransi konvensional. Sebab akad dalam Islam mensyaratkan adanya
sesuatu yang bersifat pasti, apakah itu berbentuk barang ataupun jasa.
Perbedaan yang lain, pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, di mana
peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi ketika ingin mengundurkan diri
sebelum masa jatuh tempo. Dalam konsep asuransi syari’ah, mekanismenya tidak
mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun, lantas karena satu dan
lain hal ingin mengundurkan diri, dana atau premi yang sebelumnya sudah
dibayarkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian kecil saja yang sudah
diniatkan
untuk dana tabarru’
(sumbangan) yang tidak dapat diambil.