Selasa, 27 November 2018

BEKAL ULANGAN PAI KELAS XII SMKN 4 MANADO


1. Nikah berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing. Sedangkan menurut Undang-undang Pernikahan RI (UUPRI) Nomor 1 Tahun 1974 adalah: “Perkawinan atau nikah ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
2. Para ahli fikih sependapat bahwa hukum pernikahan tidak sama di antara orang mukallaf. Dilihat dari kesiapan ekonomi, fisik, mental ataupun akhlak, hukum nikah bisa menjadi wajib, sunah, mubah, haram, dan makruh.
3. Al-Qurān telah menjelaskan tentang orang-orang yang tidak boleh (haram) dinikahi (Q.S. an-Nisā’ /4:23-24). Wanita yang haram dinikahi disebut juga mahram nikah.
4. Jumhur ulama sebagaimana juga mażhab Syafi’iy mengemukakan bahwa rukun nikah ada lima, yaitu: calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, dan sigat (Ijab Kabul).
5. Di antara pernikahan yang tidak sah dan dilarang oleh Rasulullah saw. adalah pernikahan mut`ah, pernikahan syigar, pernikahan muhallil, pernikahan orang yang ihram, pernikahan dalam masa iddah, pernikahan tanpa wali, dan pernikahan dengan wanita kafir selain wanita-wanita ahli kitab, menikahi mahram.
6. Pernikahan melahirkan kewajiban atas masing-masing pihak, suami dan istri. Kewajiban tersebut meliputi: a) kewajiban timbal balik antara suami dan istri, seperti hubungan seksual di antara mereka; b) kewajiban suami terhadap istri, seperti mahar dan nafkah; c) kewajiban Istri terhadap suami, seperti taat kepada suami.

DALIL TENTANG MENIKAH
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan Dia jadikan di antaramu rasa
kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Q.S. ar-Rμm/30:21;)

Nikah disyariatkan Allah Swt. melalui al-Qur'ān dan sunah Rasul-Nya, seperti dalam uraian di atas, mengandung hikmah yang sangat besar untuk keberlangsungan hidup manusia, di antaranya sebagai berikut:
1. Terciptanya hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, dalam ikatan suci yang halal dan diridai Allah Swt.
2. Mendapatkan keturunan yang sah dari hasil pernikahan.
3. Terpeliharanya kehormatan suami istri dari perbuatan zina.
4. Terjalinnya kerja sama antara suami dan istri dalam mendidik anak dan menjaga kehidupannya.
5. Terjalinnya silaturahim antarkeluarga besar pihak suami dan pihak istri.

Ajaran Islam tidak hanya mengatur masalah ibadah, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, yang di dalamnya termasuk juga masalah kewarisan. Keberadaan warisan menjadi bukti bahwa orangtua harus bertanggung jawab terhadap keluarga, anak, dan keturunannya.
2. Dasar hukum waris yang paling utama adalah Q.S.an-Nisa'/4:7-12 dan 176, Q.S.an-Nahl/16:75 dan Q.S. al-Ahzab/33:4 serta beberapa hadis Nabi saw
3. Posisi hukum kewarian Islam di Indonesia merujuk kepada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Inpres No.1 tahun 1991.
4. Ketentuan-ketentuan tentang warisan adalah yang paling lengkap diuraikan secara rinci dalam al-Qur'an terutama mengenai ketentuan pembagian harta warisan (furudul muqaddarah). Hal ini menunjukkan bahwa persoalan ilmu mawaris dan hukum mempelajarinya perlu
mendapat perhatian yang serius dari kaum muslimin.
5. Orang yang memperoleh harta warisan dari orang yang meninggal dunia karena empat sebab, yaitu; sebab nasab hakiki, sebab nasab hukmi, sebab pernikahan dan sebab hubungan agama.
6. Hal-hal yang perlu diselesaikan sebelum dilakukan pembagian waris, diantaranya mengeluarkan biaya rumah sakit, biaya pemakaman, melunasi hutang, dan menyelesaikan wasiat

Sebab-sebab Tidak Mendapatkan Harta Warisan
a. Kekafiran. Kerabat yang muslim tidak dapat mewarisi kerabatnya yang kafir, dan orang yang kafir tidak dapat mewarisi kerabatnya yang muslim. Hal ini sebagaimana sabda Nabi saw. yang artinya: “Orang kafir tidak mewarisi orang muslim dan orang muslim tidak mewarisi orang kafir.” (HR. Bukhari dan Muslim).
b. Pembunuhan. Jika pembunuhan dilakukan dengan sengaja, maka pembunuh tersebut tidak bisa mewarisi yang dibunuhnya, berdasarkan hadis Nabi saw.:
“Pembunuh tidak berhak mendapatkan apapun dari harta peninggalan orang yang dibunuhnya.” (HR. Ibnu Abdil Bar)
c. Perbudakan. Seorang budak tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi, baik budak secara utuh ataupun sebagiannya, misalnya jika seorang majikan menggauli budaknya hingga melahirkan anak, maka ibu dari
anak majikan tersebut tidak dapat diwarisi ataupun mewarisi. Demikian juga mukatab (budak yang dalam proses pemerdekaan dirinya dengan cara membayar sejumlah uang kepada pemiliknya), karena mereka
semua tercakup dalam perbudakan. Namun demikian, sebagian ulama mengecualikan budak yang hanya sebagiannya dapat mewarisi dan diwarisi sesuai dengan tingkat kemerdekaan yang dimilikinya, berdasarkan sebuah hadis Rasulullah saw.,yang artinya: “Ia (seorang budak yang merdeka sebagiannya) berhak mewarisi dan diwarisi sesuai dengan kemerdekaan yang dimilikinya.”
d. Perzinaan. Seorang anak yang terlahir dari hasil perzinaan tidak dapat diwarisi dan mewarisi bapaknya. Ia hanya dapat mewarisi dan diwarisi ibunya, berdasarkan hadis Rasulullah saw.:
“Anak itu dinisbatkan kepada si empunya tempat tidur, dan pezina terhalang (dari hubungan nasab.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
e. Li’an. Anak suami isteri yang melakukan li’an tidak dapat mewarisi dan diwarisi bapak yang tidak mengakuinya sebagai anaknya. Hal ini diqiyaskan dengan anak dari hasil perzinaan. 

MATERI ULANGAN PAI KELAS X SEMESTER GANJIL SMKN 4 MANADO


Al-Asmā’u al-Husnā artinya adalah nama-nama yang baik dan indah yang hanya dimiliki oleh Allah Swt. sebagai bukti keagungan-Nya. Nama-nama Allah Swt. yang agung dan mulia itu merupakan suatu kesatuan yang menyatu dalam kebesaran dan keagungan-Nya.
Dalam al-Asmā’u al-¦usnā terdapat sifat-sifat Allah Swt. yang wajib dipercayai kebenarannya dan dijadikan petunjuk jalan oleh orang yang beriman dalam bersikap dan berperilaku.
Orang yang beriman akan menjadikan tujuh sifat Allah Swt. dalam al-Asmā’u al-Husnā sebagai pedoman hidupnya, dengan berperilaku: adil, pemaaf, bijaksana, menjadi pemimpin yang baik, selalu berintrospeksi diri, berbuat baik dan berkasih sayang, bertakwa, menjaga kesucian, menjaga keselamatan diri, berusaha menjadi orang yang terpercaya, memberikan rasa aman pada orang lain, suka bersedekah, dan sebagainya.
Menurut bahasa, aurat berati malu, aib, dan buruk. Kata aurat berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan. Jika digunakan untuk mata, berarti hilang cahayanya dan lenyap pandangannya. Pada umumnya, kata ini memberi arti yang tidak baik dipandang, memalukan dan mengecewakan. Menurut istilah dalam hukum Islam, aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah Swt.
Adapun batasan aurat bagi laki-laki adalah mulai dari pusar sampai ke bawah lutut. Sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Menerapkan Perilaku Mulia
Mengenakan busana yang sesuai dengan syari’at Islam bertujuan agar manusia terjaga kehormatannya. Ajaran Islam tidak bermaksud untuk membatasi atau mempersulit gerak dan langkah umatnya. Justru dengan aturan dan syari’at tersebut, manusia akan terhindar dari berbagai kemungkinan yang akan mendatangkan bencana dan kemudaratan bagi dirinya.
Berikut ini beberapa perilaku mulia yang harus dilakukan sebagai pengamalan berbusana sesuai syari’at Islam, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.

1. Sopan-santun dan ramah-tamah
Sopan-santun dan ramah-tamah merupakan ciri mendasar orang yang beriman. Mengapa demikian? Karena ia merupakan salah satu akhlak yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. sebagai teladan dan panutan. Rasulullah adalah orang yang santun dan lembut perkataannya serta ramah-tamah perilakunya. Hal itu ia tunjukan bukan saja kepada keluarga dan sahabat-sahabatnya, tetapi kepada orang lain bahkan kepada orang yang memusuhinya sekalipun.

2. Jujur dan amanah
Jujur dan amanah adah sifat orang-orang beriman dan saleh. Tidak akan keluar perkataan dusta dan perilaku khianat jika seseorang benar-benar beriman kepada Allah Swt. Orang yang membiasakan diri dengan hidup jujur dan amanah, maka hidupnya akan diliputi dengan kebahagiaan. Betapa tidak, banyak orang yang hidupnya gelisah dan menderita karena hidupnya penuh dengan dusta.
Dusta adalah seburuk-buruk perkataan.

3. Gemar beribadah
Beribadah adalah kebutuhan ruhani bagi manusia sebagaimana olah raga, makan, minum, dan istirahat sebagai kebutuhan jasmaninya. Karena ibadah adalah kebutuhan, maka tidak ada alasan orang yang beriman untuk melalaikan atau meninggalkannya. Malahan, ia akan dengan senang hati melakukannya
tanpa ada rasa keterpaksaan sedikitpun.
4. Gemar menolong sesama
Menolong orang lain pada hakikatnya menolong diri sendiri. Bagi orang yang beriman, menolong dengan niat ikhlas karena Allah Swt. semata akan mendatangkan rahmat dan karunia yang tiada tara. Berapa banyak orang yang gemar membantu orang lain hidupnya mulia dan terhormat. Namun sebaliknya, bagi orang-orang yang kikir dan enggan membantu orang lain, dapat dipastikan ia akan mengalami kesulitan hidup di dunia ini. Tolonglah orang lain, niscaya pertolongan akan datang kepadamu meskipun bukan berasal dari orang yang kamu tolong!

5. Menjalankan amar makruf dan nahi munkar
Maksud amar makruf dan nahi munkar adalah mengajak dan menyeru orang lain untuk berbuat kebaikan dan mencegah orang lain melakukan kemunkaran/kemaksiatan. Hal ini dapat dilakukan dengan efektif jika ia telah memberikan contoh yang baik bagi orang lain yang diserunya. Tugas mulia tersebut haruslah dilakukan oleh setiap orang yang beriman. Ajaklah orang lain berbuat kebaikan dan cegahlah ia dari kemunkaran!
Dalam bahasa Arab, kata jujur semakna dengan “aś-śidqu” atau “śiddiq” yang berarti benar, nyata, atau berkata benar. Lawan kata ini adalah dusta, atau dalam bahasa Arab ”al-kazibu”. Secara istilah, jujur atau aś-śidqu bermakna: (1) kesesuaian antara ucapan dan perbuatan; (2) kesesuaian antara informasi
dan kenyataan; (3) ketegasan dan kemantapan hati; dan (4) sesuatu yang baik yang tidak dicampuri kedustaan.
Jujur adalah perilaku yang sangat mulia. Ia adalah sifat yang wajib dimiliki oleh para nabi dan rasul Allah swt. sehingga separuh gelar kenabian akan disandangkan kepada orang-orang yang senantiasa menerapkan perilaku jujur. Penerapan perilaku jujur dalam kehidupan sehari-hari baik di lingkungan keluarga,sekolah, maupun masyarakat misalnya seperti berikut:
1. Meminta izin atau berpamitan kepada orang ketika akan pergi ke mana pun.
2. Tidak meminta sesuatu di luar kemampuan kedua orang tua.
3. Mengembalikan uang sisa belanja meskipun kedua orang tua tidak mengetahuinya.
4. Melaporkan prestasi hasil belajar meskipun dengan nilai yang kurang memuaskan.
5. Tidak memberi atau meminta jawaban kepada teman ketika sedang ulangan atau ujian sekolah.
6. Mengatakan dengan sejujurnya alasan keterlambatan datang atau ketidakhadiran ke sekolah.
7. Mengembalikan barang-barang yang dipinjam dari teman atau orang lain meskipun barang tersebut tampak tidak begitu berharga.
8. Memenuhi undangan orang lain ketika tidak ada hal yang dapat menghalanginya.
9. Tidak menjanjikan sesuatu yang kita tidak dapat memenuhi janji tersebut.
10. Mengembalikan barang yang ditemukan kepada pemiliknya atau melalui pihak yang bertanggung jawab.
11. Membayar sesuatu sesuai dengan harga yang telah disepakati.
Al-Qur’an adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui perantaraan malaikat Jibril secara berangsur-angsur selama 22 tahun 22 bulan dan 22 hari dalam bahasa Arab dan membacanya adalah ibadah serta menjadi pedoman bagi umat manusia.
alHadis adalah Segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan (taqrir) dan sebagainya
Ada tiga fungsi hadis terhadap al-Qur’an yaitu
1. Menguatkan dan menegaskan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an.
2. Menguraikan dan merincikan yang global (mujmal), mengkaitkan yang mutlak dan mentakhsiskan yang umum(‘am), Tafsil, Takyid, dan Takhsis berfungsi menjelaskan apa yang dikehendaki Al-Qur’an.
3. Menetapkan dan mengadakan hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. 
Bentuk-bentuk ijtihad
1.  Ijma’ adalah kesepakatan para ulama ahli ijtihad dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Contoh ijma’ di masa sahabat adalah kesepakatan untuk menghimpun wahyu Ilahi yang berbentuk lembaranlembaran terpisah menjadi sebuah mushaf al-Qur’an yang seperti kita saksikan sekarang ini.
2. Qiyas adalah mempersamakan/menganalogikan masalah baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’an atau hadis dengan yang sudah terdapat hukumnya dalam al-Qur’an dan hadis karena kesamaan sifat atau karakternya. Contoh qiyas adalah mengharamkan hukum minuman keras selain khamr seperti brendy, wisky, topi miring, vodka, dan narkoba karena memiliki kesamaan sifat dan karakter dengan khamr, yaitu memabukkan.
3. Masholihul mursalah artinya penetapan hukum yang menitikberatkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki-universal terhadap syari’at Islam. Misalkan seseorang wajib mengganti atau membayar kerugaian atas kerugian kepada pemilik barang karena kerusakan di luar kesepakatan yang telah ditetapkan.
4. Istihsan, yaitu menetapkan suatu hukum terhadap masalah ijtihadiyah berdasarkan prinsip-prinsip kebaikan. Misalnya: Dokter laki-laki melihat aurot wanita yang bukan muhrimnya saat wanita  tersebut akan melahirkan  anaknya.

1. Ketika Nabi Muhammad saw. menerima wahyu pertama, yaitu ayat 1-5 surah al-‘Alaq pada tanggal 17 Rama«an, sejak itu ia diangkat menjadi nabi. Ketika ia menerima ayat 1-7 surah al-Muddatsir, ia pun diangkat menjadi rasul. Setelah itu, wahyu terputus. Nabi Muhammad saw. merasa gelisah dan bertanya-tanya, apa yang harus disampaikan, bagaimana menyampaikannya, dan kepada siapa disampaikan? Dalam kegelisahannya, turunlah surah ad-Duha
2. Pada awalnya Nabi saw. berdakwah secara rahasia dan hanya mengajak orangorang terekat saja. Orang pertama yang menerima dakwah Nabi adalah Khadijah, istrinya, kemudian Ali bin Abi °alib, sepupunya, dan Zaid bin Hari¡ah, bekas budaknya. Sementara itu, laki-laki dewasa yang pertama memeluk Islam adalah Abu Bakar bin Quhafah. Melalui ajakan Abu Bakar, beberapa orang menerima ajakannya, yaitu Usman bin ‘Affan, Abdur Rahman bin ‘Auf, Talhah bin ‘Ubaidillah, Sa’ad bin Abi Waqqas, Zubair bin ‘Awwam. Setelah itu, Abu ‘Ubaidah bin Jarrah dan beberapa penduduk Mekah turut pula menyatakan
keislamannya dan menerima ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. Kegiatan dakwah secara rahasia ini berlangsung selama tiga tahun.
3. Setelah perintah Allah Swt. turun melalui Surah asy-Syu’arā/26:214-216dan Surah al-Hijr/15:94, Nabi saw. pun melakukan dakwah secara terang-terangan (terbuka). Nabi Muhammad saw. mengumpulkan keluarganya di rumahnya. Setelah selesai makan, ia pun menyampaikan maksudnya. Tiba-tiba Abu Jahal menghentikan pembicaraan Nabi dan mengajak orang-orang untuk meninggalkan tempat. Keesokan harinya, Nabi kembali megundang keluarganya. Setelah makan, Nabi pun menyampaikan maksudnya dan kembali Abu Jahal mengacaukan suasana dan mereka yang hadir pun tertawa. Dalam keadaan riuh itu, Ali bin Abi Talib bangkit dan berkata, “Wahai Rasulullah! Saya akan membantu Anda, saya adalah lawan bagi siapa saja yang menentangmu.”
4. Gagal mengajak kerabatnya, Nabi pun mengalihkan dakwahnya kepada masyarakat Quraisy. Ia naik ke bukit Śafa dan menyeru manusia. Orang-orang pun berkumpul dan Nabi Muhammad saw. pun menyampaikan dakwahnya. Tiba-tiba Abu Jahal berteriak, “Celakalah engkau, hai Muhammad! Apakah
karena ini engkau mengumpulkan kami?” Nabi Muhammad hanya terdiam sambil memandangi pamannya. Sesaat kemudian turunlah surah al-Lahab.
5. Dakwah Nabi mendapatkan tantangan dan perlawanan dari Quraisy. Nabi dan sahabat-sahabatnya diejek, dicaci, dan disiksa. Tidak cukup sampai di situ, mereka juga membujuk Nabi dan menawarkan kekayaan, kehormatan, dan jabatan. Setelah ejekan, siksaan, dan ancaman tidak dapat mencegah dakwah
Nabi, orang-orang Quraisy memboikot Nabi dan sahabat-sahabatnya. Untuk menghindari siksaan, Nabi memerintahkan sahabatnya hijrah ke Abisinia.
6. Setelah orang-orang Quraisy tidak mau menerima dakwah Nabi, ia pun mengalihkan dakwahnya kepada kabilah-kabilah Arab di luar Quraisy. Nabi mencoba mengajak orang-orang °aif, namun ia ditolak, bahkan diejek, diusir, dan dilempari. Nabi tidak berputus asa. Ia terus menyampaikan dakwahnya
kepada kabilah-kabilah Arab yang datang berziarah ke Mekah setiap tahunnya. Dakwah Nabi mendapat sambutan dari orang-orang Madinah dan Nabi pun mengadakan Perjanjian Aqabah (pertama dan kedua). Setelah Perjanjian Aqabah kedua, Nabi pun berhijrah ke Madinah.
7. Dakwah Nabi di Mekah berlangsung selama 13 tahun. Selama itu Nabi menanamkan nilai-nilai tauhid dan mengajarkan akhlak mulia. Nilai-nilai ketauhidan ini membuat Nabi dan sahabat-sahabatnya tangguh menghadapi berbagi kesulitan dan rintangan serta tetap bersemangat menyampaikan kebenaran.