Selasa, 27 November 2018

BEKAL ULANGAN PAI KELAS XII SMKN 4 MANADO


1. Nikah berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing. Sedangkan menurut Undang-undang Pernikahan RI (UUPRI) Nomor 1 Tahun 1974 adalah: “Perkawinan atau nikah ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
2. Para ahli fikih sependapat bahwa hukum pernikahan tidak sama di antara orang mukallaf. Dilihat dari kesiapan ekonomi, fisik, mental ataupun akhlak, hukum nikah bisa menjadi wajib, sunah, mubah, haram, dan makruh.
3. Al-Qurān telah menjelaskan tentang orang-orang yang tidak boleh (haram) dinikahi (Q.S. an-Nisā’ /4:23-24). Wanita yang haram dinikahi disebut juga mahram nikah.
4. Jumhur ulama sebagaimana juga mażhab Syafi’iy mengemukakan bahwa rukun nikah ada lima, yaitu: calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, dan sigat (Ijab Kabul).
5. Di antara pernikahan yang tidak sah dan dilarang oleh Rasulullah saw. adalah pernikahan mut`ah, pernikahan syigar, pernikahan muhallil, pernikahan orang yang ihram, pernikahan dalam masa iddah, pernikahan tanpa wali, dan pernikahan dengan wanita kafir selain wanita-wanita ahli kitab, menikahi mahram.
6. Pernikahan melahirkan kewajiban atas masing-masing pihak, suami dan istri. Kewajiban tersebut meliputi: a) kewajiban timbal balik antara suami dan istri, seperti hubungan seksual di antara mereka; b) kewajiban suami terhadap istri, seperti mahar dan nafkah; c) kewajiban Istri terhadap suami, seperti taat kepada suami.

DALIL TENTANG MENIKAH
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan Dia jadikan di antaramu rasa
kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Q.S. ar-Rμm/30:21;)

Nikah disyariatkan Allah Swt. melalui al-Qur'ān dan sunah Rasul-Nya, seperti dalam uraian di atas, mengandung hikmah yang sangat besar untuk keberlangsungan hidup manusia, di antaranya sebagai berikut:
1. Terciptanya hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, dalam ikatan suci yang halal dan diridai Allah Swt.
2. Mendapatkan keturunan yang sah dari hasil pernikahan.
3. Terpeliharanya kehormatan suami istri dari perbuatan zina.
4. Terjalinnya kerja sama antara suami dan istri dalam mendidik anak dan menjaga kehidupannya.
5. Terjalinnya silaturahim antarkeluarga besar pihak suami dan pihak istri.

Ajaran Islam tidak hanya mengatur masalah ibadah, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, yang di dalamnya termasuk juga masalah kewarisan. Keberadaan warisan menjadi bukti bahwa orangtua harus bertanggung jawab terhadap keluarga, anak, dan keturunannya.
2. Dasar hukum waris yang paling utama adalah Q.S.an-Nisa'/4:7-12 dan 176, Q.S.an-Nahl/16:75 dan Q.S. al-Ahzab/33:4 serta beberapa hadis Nabi saw
3. Posisi hukum kewarian Islam di Indonesia merujuk kepada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Inpres No.1 tahun 1991.
4. Ketentuan-ketentuan tentang warisan adalah yang paling lengkap diuraikan secara rinci dalam al-Qur'an terutama mengenai ketentuan pembagian harta warisan (furudul muqaddarah). Hal ini menunjukkan bahwa persoalan ilmu mawaris dan hukum mempelajarinya perlu
mendapat perhatian yang serius dari kaum muslimin.
5. Orang yang memperoleh harta warisan dari orang yang meninggal dunia karena empat sebab, yaitu; sebab nasab hakiki, sebab nasab hukmi, sebab pernikahan dan sebab hubungan agama.
6. Hal-hal yang perlu diselesaikan sebelum dilakukan pembagian waris, diantaranya mengeluarkan biaya rumah sakit, biaya pemakaman, melunasi hutang, dan menyelesaikan wasiat

Sebab-sebab Tidak Mendapatkan Harta Warisan
a. Kekafiran. Kerabat yang muslim tidak dapat mewarisi kerabatnya yang kafir, dan orang yang kafir tidak dapat mewarisi kerabatnya yang muslim. Hal ini sebagaimana sabda Nabi saw. yang artinya: “Orang kafir tidak mewarisi orang muslim dan orang muslim tidak mewarisi orang kafir.” (HR. Bukhari dan Muslim).
b. Pembunuhan. Jika pembunuhan dilakukan dengan sengaja, maka pembunuh tersebut tidak bisa mewarisi yang dibunuhnya, berdasarkan hadis Nabi saw.:
“Pembunuh tidak berhak mendapatkan apapun dari harta peninggalan orang yang dibunuhnya.” (HR. Ibnu Abdil Bar)
c. Perbudakan. Seorang budak tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi, baik budak secara utuh ataupun sebagiannya, misalnya jika seorang majikan menggauli budaknya hingga melahirkan anak, maka ibu dari
anak majikan tersebut tidak dapat diwarisi ataupun mewarisi. Demikian juga mukatab (budak yang dalam proses pemerdekaan dirinya dengan cara membayar sejumlah uang kepada pemiliknya), karena mereka
semua tercakup dalam perbudakan. Namun demikian, sebagian ulama mengecualikan budak yang hanya sebagiannya dapat mewarisi dan diwarisi sesuai dengan tingkat kemerdekaan yang dimilikinya, berdasarkan sebuah hadis Rasulullah saw.,yang artinya: “Ia (seorang budak yang merdeka sebagiannya) berhak mewarisi dan diwarisi sesuai dengan kemerdekaan yang dimilikinya.”
d. Perzinaan. Seorang anak yang terlahir dari hasil perzinaan tidak dapat diwarisi dan mewarisi bapaknya. Ia hanya dapat mewarisi dan diwarisi ibunya, berdasarkan hadis Rasulullah saw.:
“Anak itu dinisbatkan kepada si empunya tempat tidur, dan pezina terhalang (dari hubungan nasab.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
e. Li’an. Anak suami isteri yang melakukan li’an tidak dapat mewarisi dan diwarisi bapak yang tidak mengakuinya sebagai anaknya. Hal ini diqiyaskan dengan anak dari hasil perzinaan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar