Sabtu, 05 Juni 2021

MATERI PAI SEMESTER GENAP KELAS X

 


MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS

Pergaulan bebas dan semua perbuatan yang dapat mengarah ke perzinaan dilarang oleh Islam. Perbuatan tercela ini akan mengakibatkan hancurnya kehidupan pribadi dan merusak tatanan kehidupan masyarakat. Lebih dari itu, pelakunya akan dikucilkan oleh masyarakat dan mendapat laknat dari Allah Swt. dan Rasul-Nya. Islam tidak melarang untuk bergaul dengan banyak orang, tetapi Islam menganjurkan untuk bergaul dengan teman dan sahabat yang berakhlak mulia.

 Q.S. al-Isra’/17:32

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

 Ayat ini berisi larangan mendekati zina karena zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk. Zina adalah persetubuhan antara laki-laki dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah. Begitu juga persetubuhan yang dilakukan oleh sesama laki-laki atau pun sesame perempuan disebut perbuatan zina. Perbuatan tersebut disingkat dengan istilah LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Lesbian adalah seorang perempuan yang tertarik dengan perempuan lain. Gay adalah seorang pria yang tertarik dengan pria lain atau sering disebut dengan homoseksual. Biseksual yaitu seseorang yang tertarik baik kepada pria maupun wanita. Sedangkan transgender yaitu orang yang identitas gendernya bukan laki-laki dan bukan perempuan atau gendernya berbeda dengan dokumen yang ditulis oleh dokter di surat kelahiran Sedangkan yang dimaksud perbuatan mendekati zina adalah semua perbuatan yang dapat mengakibatkan pelakunya terdorong melakukan zina.

 Di antara contoh perbuatan mendekati zina adalah sebagai berikut:

a) melakukan pergaulan bebas, yaitu pergaulan yang tidak terikat oleh aturan norma dan agama;

b) mendekati tempat yang dapat merangsang nafsu syahwat;

c) melihat aurat dan mengkhayalkannya;

d) melihat film atau tayangan media yang mengundang syahwat; dan

e) membaca bacaan yang mengandung unsur-unsur yang dapat menimbulkan nafsu birahi.

 Q.S. an-Nur/24: 2

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (Q.S. an-Nur/24: 2)

 Kandungan Q.S. an-Nur/24: 2 adalah :

1)      Pelaku zina, baik laki-laki maupun perempuan dihukum dengan cara didera (dicambuk) sebanyak seratus kali.

2)  Allah Swt. melarang orang beriman berbelas kasihan kepada keduanya hingga mencegah menjalankan hukum Allah Swt.

3)      Pelaksanaan hukuman bagi pelaku zina disaksikan oleh sebagian orang beriman.

 Zina dibagi menjadi dua kategori, yaitu:

1)   Zina muhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang sudah pernah menikah.

2)   Zina ghairu muhshan, yaitu zina yang dilakukan seorang laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah atau masih perjaka/gadis. Hukuman zina ghairu muhshan adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.

Dampak buruk pergaulan bebas dan perbuatan zina, antara lain sebagai berikut:

1)     Menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin seperti, misalnya AIDS. Penyakit AIDS adalah penyakit mematikan karena menyerang kekebalan tubuh.

2)     Pezina akan dihukum berupa dera (cambuk) sebanyak seratus kali atau dirajam sampai mati. Hukuman ini berfungsi memberikan efek jera kepada pelakunya.

3)     Mendapat hukuman sosial dari masyarakat, yaitu dikucilkan oleh masyarakat. Para pezina telah merusak dan mengotori tatanan kehidupan masyarakat, sehingga masyarakat memberikan hukumansosial kepada mereka.

4)     Merusak dan mengaburkan hubungan nasab. Keturunan yang sah menurut Islamadalah anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah. Sedangkan anak hasil perzinaan akan memiliki nasab yang tidak jelas.

5)     Menghancurkan masa depan anak. Anak yang lahir dari perbuatan zina akan mengalami tekanan psikologi dan menghadapi kehidupan yang sulit karena tidak memiliki identitas ayah yang jelas.

6)     Memicu perbuatan dosa besar yang lain, seperti menggugurkan kandungan, membunuh anak hasil zina, membunuh wanita yang telah hamil karena perzinaan, atau bunuh diri karena malu telah berzina.

 Adapun hikmah pengharaman pergaulan bebas dan perbuatan zina adalah :

1)     Menjaga harga diri, kehormatan dan martabat kemanusiaan;

2)     Menjaga keturunan agar terhindar dari ketidakjelasan nasab;

3)     Menjagadiri dari penyakit yang ditimbulkan dari perzinaan, seperti penyakit kelamin dan HIV/AIDS;

4)     Menghindari dosa-dosa lain yang diakibatkan setelah melakukan zina, seperti pengguguran kandungan, atau bunuh diri karena malu telah berzina; dan

5)     Memberikan efek jera kepada orang lain. Hal ini dikarenakan hukuman berat bagi pelaku zina akan menimbulkan rasa takut mendekati zina.

 Cara menghindarkan diri dari pergaulan bebas dan perbuatan zina

1)     Berpakaian menutup aurat, rapi dan sopan. Dengan berpakaian menutup aurat, rapi dan sopan maka kehormatan diri akan terjaga;

2)     Memilih teman bergaul yang saleh sebab teman yang saleh akan mengajak berbuat baik dan saling mengingatkan bahaya perbuatan maksiat;

3)     Menghindari tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina. Jika kita sudah berada ditempat maksiat, maka akan sulit berpaling dari berbagai macam kemaksiatan;

4)     Hindari perilaku yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti berpacaran, berdua ditempat sepi, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton tayangan media yang mengandung pornografi atau membaca bacaan yang mengandung unsur-unsur yang menimbulkan nafsu birahi. Jika seseorang mendekati perilaku yang menjurus kepada zina peluang melakukan perzinaan akan semakin besar;

5)     Mengisi waktu dengan berbagai kegiatan positif, seperti membaca buku keislaman, menghadiri majelis taklim, dan aktif dalam organisasi remaja masjid. Waktu yang kosong tanpa kegiatan positif akan menyebabkan seseorang terbawa oleh khayalan, angan-angan kosong dan tergoda oleh hawa nafsu; dan

6)     Memperbanyak mengingat Allah Swt. dengan berzikir, membaca al-Qur’an, serta mohon perlindungan dari Allah Swt. supaya dijauhkan dari bahaya pergaulan bebas dan perbuatan zina.

 IMAN PADA MALAIKAT

Kata malaikat berasal dari bahasa Arab malak, jamaknya malaa’ikah. Kata malak berasal dari akar kata ‘alk atau ‘aluka yang artinya ‘risalah atau mengemban amanat.

Iman kepada malaikat adalah mempercayai dan meyakini dengan sepenuh hati bahwa Allah Swt. telah menciptakan malaikat yang ditugaskan mengawasi manusia dan menjalankan tugas-tugas tertentu lainnya.

 

Perbedaan antara malaikat dan manusia terletak pada (1) alam hidupnya; malaikat berada di alam gaib dan manusia di alam syahadah; (2) proses penciptaannya; manusia berasal dari tanah dan malaikat dari cahaya; (3) sifat-sifatnya; malaikat adalah makhlukyang sangat patuh, sementara manausia ada yang beriman dan ada pula yang ingkar; (4) kedudukannya; manusia sebagai khalifah di muka bumi dan malaikat bertugas mengawasi manusia dan keberadaan manusia bila menempuh jalan ketakwaan akan melebihi derajat malaikat.

 

Di antara sekian banyak malaikat, ada sepuluh nama yang dikenal:

1) Jibril, yaitu malaikat yang mengepalai seluruh malaikat. Nama lain malaikat Jibril adalah Ruhul Amin dan Ruhul Qudus. Malaikat Jibril bertugas menyampaikan wahyu kepada para nabi dan rasul.

2) Mikail, yaitu bertugas membagikan rezeki kepada seluruh makhluk ciptaan Allah Swt.

3) Izrail, yaitu malaikat yang bertugas mencabut nyawa seluruh makhluk Allah Swt.

4) Israfil, yaitu malaikat yang bertugas meniup sangkakala pada saat tiba hari kiamat dan menjelang manusia dibangkitkan dari alam kubur.

5) Raqib, yaitu malaikat yang bertugas mencatat segala ucapan dan perbuatan baik manusia.

6) Atid, yaitu malaikat yang bertugas mencatat segala ucapan dan perbuatan jahat manusia.

7) Munkar dan Nakir, malaikat yang bertugas mengadili manusia di alam barzakh. Kedua malaikat tersebut menanyakan segala sepak terjang si mayat selama hidup di dunia.

8) Ridwan, yaitu malaikat yang bertugas menjaga pintu surga tempat manusia menerima imbalan dari ketaatan dan ketaqwaannya pada Allah Swt.

9) Malik, yaitu malaikat yang bertugas menjaga pintu neraka tempat manusia menerima imbalan dari kedurhakaannya pada Allah Swt.

 

Tanda-tanda perilaku orang yang beriman kepada Malaikat:

a.       1. Menaati Allah dan Rasul-Nya

b.      2. Tidak mempersekutukan Allah Swt. dengan apapun

c.       3. Mematuhi ajaran-ajaran yang terdapat dalam al-Qur’an

d.      4. Melaksanakan syariat Islam 

HAJI

Secara bahasa kata ‘haji’ artinya sengaja berziarah, mengunjungi, atau menuju tempat tertentu. Adapun secara istilah, haji berarti menziarahi atau mengunjungi baitullah (Ka'bah) di kota Makkah al-Mukarramah dan sekitarnya untuk melaksanakan ibadah-ibadah tertentu, seperti wukuf, tawaf, sa’i, melontar jumrah dan lain sebagainya dengan cara tertentu dengan waktu yang sudah ditentukan. Ibadah haji diwajibkan oleh Allah Swt. bagi muslim yang memenuhi syarat, di antaranya, adalah yang memiliki kemampuan fisik dan keuangan.

 Hal-hal yang harus ditinggalkan selama ihram adalah:

1) Ar-rafas, yaitu mengeluarkan perkataan yang menimbulkan birahi, perbuatan yang tidak senonoh atau hubungan seksual;

2) Al-fusuq, yaitu perbuatan yang melanggar ketaatan kepada Allah, seperti menipu, pemalas, berfoya-foya, dengki dan zalim; dan

3) Al-jidal, yaitu debat dan pertengkaran yang bertentangan dengan akhlak mulia, seperti bertengkar dan marah.

 1) Syarat Ibadah Haji

Ibadah haji dinilai sah apabila memenuhi persyaratan berikut ini.

a) Beragama Islam

b) Berakal sehat

c) Balig

d) Merdeka

e) Istita’ah, yaitu mempunyai biaya untuk perjalanan dan keluarga yang ditinggalkan,  mempunyai kesehatan jasmani dan situasi perjalanan yang ditempuh aman

f ) Bagi para muslimah, ada persyaratan khusus, yaitu harus disertai mahramnya atau orang yang dapat dipercaya untuk menemani sepanjang perjalanan menuju Makkah

 Dalam pelaksaan ibadah haji, ada yang namanya rukun dan wajib haji. Perbedaannya adalah bahwa rukun haji merupakan sesuatu yang wajib dilaksanakan dalam ibadah haji. Jika tidak dilaksanakan, tidak sah hajinya. Sementara yang di namakan dengan wajib haji adalah hal-hal yang juga harus dilaksanakan dalam ibadah haji, tetapi jika tidak dilaksanakan hajinya tetap sah asal diganti dengan membayar dam atau denda.

Adapun yang termasuk rukun haji itu adalah sebagai berikut.

1) Ihram, yaitu berniat mengerjakan ibadah haji ditandai dengan memakai pakaian ihram.

2) Wukuf atau berdiam sebentar di Padang Arafah. Waktu melakukan wukuf dimulai dari tergelincir matahari (waktu Zuhur) tanggal 9 Dzulhijjah sampai dengan terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah.

3) Tawaf, yaitu mengeliligi Ka’bah sebanyak 7 kali dengan niat untukibadah.

Macam-macam tawaf adalah;

• Tawaf Qudum, adalah tawaf yang dilakukan ketika baru tiba di Makkah sebagai penghormatan kepada Ka’bah.

• Tawaf Ifadah, yakni tawaf yang merupakan rukun haji.

• Tawaf Wada’ atau tawaf perpisahan, yaitu tawaf yang dilakukan ketika akan meninggalkan kota Makkah.

Tawaf Nazar, yaitu tawaf yang dilakukan karena adanya nazar.

• Tawaf Sunat, yaitu tawaf yang dapat dilakukan berulangkali dan dapat dilakukan kapan saja.

4) Sa’i, yaitu berlari-lari kecil antara buki Shafa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali, dimulai dari bukit Shafa dan diakhiri di bukit Marwah.

5) Tahalul, yaitu mencukur atau menggunting rambut paling sedikit sebanyak tiga helai. Dengan melakukan tahalul berarti ritual haji sudah selesai.

6) Tertib, yaitu melakukan rangkaian prosesi ibadah haji tersebut secara berurutan.

 Sementara yang termasuk wajib haji adalah sebagai berikut

1) Ihram dari miqat, yaitu berihram atau melakukan niat mengerjakan haji dari tempat yang sudah ditentukan (miqat makani) dan juga pada waktu yang sudah ditentukan pula (miqat zamani).

2) Bermalam di Muzdalifah, yakni setelah seseorang melakukan wukuf di padang Arafah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah lewat tengah malam. Apabila dia berjalan dari Muzdalifah sebelum tengah malam, wajib membayar dam.

3) Melontar jumrah 'aqabah pada hari raya haji (10 Dzulhijjah). Melontar jumrah 'aqabah ini menurut ulama fikih hukumnya wajib, tetapi dalam pelaksanaannya boleh diwakilkan kepada orang lain apabila seseorang tidak mampu melaksanakannya.

4) Melontar tiga jumrah, yakni jumrah ula, jumrah wusta dan jumrah 'aqabah pada tiap-tiap tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Tiap jumrah dilontar dengan tujuh batu kecil. Pelaksanaan melontar ketiga jumrah ini boleh diwakilkan kepada orang lain, jika seseorang tidak mampu melaksanakannya karena ada uzur, seperti sakit atau telah lanjut usia.

5) Mabit di Mina, yakni bermalam di Mina pada malam 11-12 Dzulhijjah jika nafar awal atau 11–13 Dzulhijjah jika nafar sani.

6) Tidak melakukan larangan haji selama ihram. Ada beberapa larangan dalam rangkaian ibadah haji selama ihram. Beberapa larangan tersebut ada yang berlaku khusus untuk laki-laki, khusus perempuan dan ada juga yang berlaku bagi keduanya.

7) Tawaf Wada', yaitu tawaf perpisahan sewaktu akan meninggalkan kota Makkah.

 

c) Sunnah Haji

1) Memotong kuku, rambut, dan kumis

2) Mandi sebelum ihram dan memakai minyak wangi

3) Disunnahkan memakai kain ihram yang berwarna putih.

4) Menyisir rambut dan jenggot

5) Salat sunah ihram

6) Memperbanyak membaca talbiyah

 

WAKAF

Secara bahasa, wakaf berasal dari bahasa Arab yang artinya menahan (alhabs) dan mencegah (al-man’u). Maksudnya adalah menahan untuk tidak dijual, tidak dihadiahkan, atau diwariskan. Wakaf menurut istilah syar’i adalah suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya oleh masyarakat.

Wakaf merupakan amal jariah yang pahalanya akan terus mengalir sampai orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, ia akan tetap menerima pahala dari amal jariyahnya selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain.

Hukum wakaf adalah sunnah. Wakaf sebagai amaliyah sunnah yang sangat besar manfaatnya bagi wakif, yaitu sebagai śadaqah jariyah. Berdasarkan dalil-dalil wakaf bagi keperluan umat, wakaf merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh Islam.

 

Adapun rukun wakaf ada empat, seperti berikut:

a. Orang yang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.

1) Memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.

2) Berakal, tidak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.

3) Balig.

4) Mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis) dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.

b. Benda yang diwakafkan (al-mauquf), dengan syarat-syarat sebagai berikut.

1) Barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.

2) Harta yang diwakafkan itu harus diketahui kadarnya. Jadi, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik pada ketika itu tidak sah.

3) Harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif).

4) Harta itu harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah gaira śai’.

c. Orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi) atau sekelompok orang/badan hukum yang disertai tugas mengurus dan memelihara barang wakaf (nazir).

 

benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.

1. Wakaf benda tidak bergerak

a. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.

b. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.

c. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.

d. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Wakaf benda bergerak

a. Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada asset-aset finansial dan pada aset ril.

b. Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang sifatnya memiliki manfaat jangka panjang.

c. Surat berharga.

d. Kendaraan.

e. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri.

f. Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.

 Contoh perilaku yang mencerminkan sifat kedermawanan dalam membantu orang lain dalam bentuk wakaf.

1. Mewakafkan buku-buku pelajaran untuk diberikan ke perpustakan sekolah.

2. Mewakafkan pakaian layak pakai, termasuk seragam sekolah yang tidak dipakai lagi kepada yang membutuhkan.

3. Mewakafkan al-Qur’ān untuk diberikan kepada masjid terdekat.

4. Mewakafkan mukena, kain sarung, kapet dan sebagainya sebagai sarana perlengkapan śalat.

5. Mewakafkan sebidang tanah untuk dijadikan fasilitas umum.

ZAKAT

Zakat dari segi bahasa berarti 'bersih', 'suci', 'subur', 'berkat' dan 'berkembang'. dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Zakat terbagi atas dua jenis yakni:

·         Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan 
muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

·         Zakat maal (harta)

Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanianpertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:

·         Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Menurut Buya Hamka, kata fakir berasal dari makna "membungkuk tulang punggung", satu sebutan buat orang yang telah bungkuk memikul beban berat kehidupan.

·         Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.[17] Secara kebahasaan, orang miskin berasal dari kata سُكُوْنٌ (sukūn), artinya tidak ada perubahan pada hidupnya, tetap saja begitu, menahan penderitaan hidup.

·         Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat. Tentu saja dalam memungut zakat ini, ada para petugas yang mengambilnya. Mereka juga berhak terhadap zakat. Namun begitu, Buya Hamka memberi catatan, bahwa jika si pengurus atau pegawai mengambil sebagian hartanya yang telah dipungut untuk dirinya sendiri, ini dijatuhkan kepada korupsi/ghulūl (غُلُوْلٌ). Karenanya menurut beliau, boleh saja mengadakan kepanitiaan dalam rangka pemungutan zakat.

·         Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.

·         Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya

·         Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.

·         Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah misal: dakwah, perang dan sebagainya.

Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

 

 DAKWAH RASULULLAH SAW. DI MADINAH

Wafatnya istri tercinta Siti Khadijah dan Pamannya Abu Talib, yang selalu menjadi pembela utama dari ancaman para kafir Quraisy, beban Rasulullah saw. dalam berdakwah menyebarkan ajaran Islam makin berat. Di sisi lain, kesediaan penduduk Madinah (Ya¡rib) memikul tanggung jawab bagi keselamatan Rasulullah saw. merupakan tanda yang jelas bagi kelanjutan dakwah Rasululllah. Beberapa faktor yang mendorong Rasulullah saw. Hijrah ke Madinah antara lain seperti berikut.

a. Pada tahun 621 M, telah datang 13 orang penduduk Madinah menemui Rasulullah saw. di Bukit Aqaba. Mereka berikrar memeluk agama Islam.

b. Pada tahun berikutnya, 622 M datang lagi sebanyak 73 orang dari Madinah ke Mekah yang terdiri dari suku Aus dan Khazraj yang pada awalnya mereka datang untuk melakukan ibadah haji, tetapi kemudian menjumpai Rasulullah saw. dan mengajak beliau agar hijrah ke Madinah. Mereka berjanji akan membela dan mempertahankan Rasulullah saw. dan pengikutnya serta melindungi keluarganya seperti mereka melindungi anak dan istri mereka.

c. Pemboikotan yang dilakukan oleh kafir Quraisy kepada Rasulullah saw. dan para pengikutnya (Bani Hasyim dan Bani Mutallib). Pemboikotan yang dilakukan oleh para kafir Quraisy di antaranya adalah seperti berikut.

1) Melarang setiap perdagangan dan bisnis dengan pendukung Muhammad saw.

2) Tidak seorang pun berhak mengadakan ikatan perkawinan dengan orang muslim.

3) Melarang keras bergaul dengan kaum muslim.

4) Musuh Muhammad saw. harus didukung dalam keadaan bagaimana pun.

Substansi Dakwah Nabi di Madinah

1.       Membina Persaudaraan antara Kaum Anśar dan Kaum Muhajirin

2.       Membentuk Masyarakat yang Berlandaskan Ajaran Islam

3.       Mengajarkan Pendidikan Politik, Ekonomi dan Sosial

Strategi Dakwah Nabi saw. di Madinah

1.       Meletakkan Dasar-Dasar Kehidupan Bermasyarakat

a.       Membangun masjid

b.      Membangun ukhuwah Islamiyah

c.       Menjalin persahabatan dengan pihak-pihak lain yang nonmuslim

Berkembangnya dakwah Nabi Muhammad saw. di Madinah menimbulkan kekhawatiran orang-orang Quraisy. Karena itu, terjadilah Perang Badar. Peperangan ini terjadi pada 8 Rama«an tahun ke-2 Hijrah.

Dengan perlengkapan yang sederhana Nabi dengan 305 orang pasukannya berangkat ke luar Madinah. Kira-kira 120 km dari Madinah, tepatnya di Badar pasukan Nabi bertemu dengan pasukan Quraisy berjumlah antara 900 – 1.000 orang. Dalam peperangan ini, Nabi dan kaum muslimin berhasil memperoleh kemenangan. Kekalahan dalam perang Badar semakin menimbulkan kebencian Quraisy kepada kaum Muslimin. Karena itu, mereka bersumpah akan menuntut balas kekalahan tersebut. Maka, pada tahun ke-3 Hijrah mereka berangkat ke Madinah dengan membawa 3.000 pasukan berunta, 200 pasukan berkuda, dan 700 orang di antara mereka memakai baju besi. Pasukan ini dipimpin oleh Khalid bin Walid. Kedatangan pasukan Quraisy ini disambut Nabi Muhammad saw. dengan sekitar 1.000 pasukan.

Pada tahun ke-5 Hijrah, terjadilah Perang Ahzab/Khandaq. Bani Nadir yang menetap di Khaibar berkomplot dengan musyrikin Quraisy untuk menyerang Madinah. Pasukan gabungan mereka berkekuatan 24.000 pasukan.

Meskipun Mekah telah ditaklukan, tetapi Bani ¢aqif di °aif dan Bani Hawazin di antara Mekah dan Taif tidak mau tunduk. Bahkan, mereka menyerang Mekah dan menuntut bela atas perusakan berhala-berhala. Dengan kekuatan 12.000 pasukan, Nabi menyambut kedatangan pasukan Bani Tsaqif dan Bani Hawazin. Perang ini dikenal dengan Perang Hunain.

Perang Tabuk merupakan perang terakhir yang diikuti Nabi Muhammad saw. Perang ini melawan Raja Gasan yang telah membunuh secara sadis utusan yang membawa surat Nabi Muhammad saw. Peperangan ini terjadi di Mu’tah dan Nabi Muhammad saw. datang dengan membawa 3.000 pasukan.

 

2.       Surat Nabi saw. kepada Para Raja

Di antara raja-raja yang dikirimi surat oleh Nabi Muhammad saw. adalah raja Gassan, Mesir, Abisinia, Persia, dan Romawi. Tidak satu pun dari raja-raja tersebut menyambut dan menerima ajakan Nabi Muhammad saw. Semuanya menolak dengan cara yang beragam. Ada yang menolak dengan baik dan simpati dan ada pula yang menolak dengan kasar seperti yang dilakukan oleh Raja Gassan. Ia tidak sekadar menolak, bahkan utusan Nabi Muhammad saw. ia bunuh dengan kejam.

3.       Penaklukan Mekah

Orang-orang Mekah telah membatalkan secara sepihak Perjanjian Hudaibiyah. Oleh karena itu, Nabi Muhammad saw. segera berangkat ke Mekah dengan 10.000 orang tentara. Tanpa kesulitan, Nabi dan pasukannya memasuki Mekah dan berhala-berhala di seluruh sudut negeri dihancurkan. Setelah itu Nabi berkhutbah memberikan pengampunan bagi orang-orang Quraisy. Peristiwa ini dikenal dengan Fathu Makkah (penaklukan Mekah).