MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS
Pergaulan bebas dan semua perbuatan yang dapat mengarah ke
perzinaan dilarang oleh Islam. Perbuatan tercela ini akan mengakibatkan
hancurnya kehidupan pribadi dan merusak tatanan kehidupan masyarakat. Lebih
dari itu, pelakunya akan dikucilkan oleh masyarakat dan mendapat laknat dari
Allah Swt. dan Rasul-Nya. Islam tidak melarang untuk bergaul dengan banyak
orang, tetapi Islam menganjurkan untuk bergaul dengan teman dan sahabat yang
berakhlak mulia.
“Dan
janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan
suatu jalan yang buruk.”
a)
melakukan pergaulan bebas, yaitu pergaulan yang tidak terikat oleh aturan norma
dan agama;
b)
mendekati tempat yang dapat merangsang nafsu syahwat;
c)
melihat aurat dan mengkhayalkannya;
d)
melihat film atau tayangan media yang mengundang syahwat; dan
e)
membaca bacaan yang mengandung unsur-unsur yang dapat menimbulkan nafsu birahi.
“Pezina
perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus
kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari
kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian
orang-orang yang beriman.” (Q.S. an-Nur/24: 2)
1)
Pelaku zina, baik laki-laki maupun
perempuan dihukum dengan cara didera (dicambuk) sebanyak seratus kali.
2)
Allah Swt. melarang orang beriman
berbelas kasihan kepada keduanya hingga mencegah menjalankan hukum Allah Swt.
3)
Pelaksanaan hukuman bagi pelaku
zina disaksikan oleh sebagian orang beriman.
1) Zina muhshan, yaitu zina yang
dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang sudah pernah menikah.
2) Zina ghairu
muhshan, yaitu zina yang dilakukan seorang laki-laki atau perempuan yang
belum pernah menikah atau masih perjaka/gadis. Hukuman zina ghairu muhshan adalah
didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
Dampak
buruk pergaulan bebas dan perbuatan zina, antara lain sebagai berikut:
1)
Menimbulkan berbagai jenis penyakit
kelamin seperti, misalnya AIDS. Penyakit AIDS adalah penyakit mematikan karena
menyerang kekebalan tubuh.
2)
Pezina akan dihukum berupa dera
(cambuk) sebanyak seratus kali atau dirajam sampai mati. Hukuman ini berfungsi
memberikan efek jera kepada pelakunya.
3)
Mendapat hukuman sosial dari
masyarakat, yaitu dikucilkan oleh masyarakat. Para pezina telah merusak dan
mengotori tatanan kehidupan masyarakat, sehingga masyarakat memberikan hukumansosial
kepada mereka.
4)
Merusak dan mengaburkan hubungan
nasab. Keturunan yang sah menurut Islamadalah anak yang dilahirkan dari
pernikahan yang sah. Sedangkan anak hasil perzinaan akan memiliki nasab yang
tidak jelas.
5) Menghancurkan masa depan anak. Anak yang lahir
dari perbuatan zina akan mengalami tekanan psikologi dan menghadapi kehidupan
yang sulit karena tidak memiliki identitas ayah yang jelas.
6)
Memicu perbuatan dosa besar yang lain,
seperti menggugurkan kandungan, membunuh anak hasil zina, membunuh wanita yang
telah hamil karena perzinaan, atau bunuh diri karena malu telah berzina.
1)
Menjaga harga diri, kehormatan dan
martabat kemanusiaan;
2)
Menjaga keturunan agar terhindar dari
ketidakjelasan nasab;
3)
Menjagadiri dari penyakit yang
ditimbulkan dari perzinaan, seperti penyakit kelamin dan HIV/AIDS;
4)
Menghindari dosa-dosa lain yang
diakibatkan setelah melakukan zina, seperti pengguguran kandungan, atau bunuh
diri karena malu telah berzina; dan
5) Memberikan efek jera kepada orang lain. Hal
ini dikarenakan hukuman berat bagi pelaku zina akan menimbulkan rasa takut
mendekati zina.
1)
Berpakaian menutup aurat, rapi dan
sopan. Dengan berpakaian menutup aurat, rapi dan sopan maka kehormatan diri
akan terjaga;
2)
Memilih teman bergaul yang saleh sebab
teman yang saleh akan mengajak berbuat baik dan saling mengingatkan bahaya
perbuatan maksiat;
3)
Menghindari tempat-tempat maksiat yang
dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina. Jika kita sudah berada ditempat
maksiat, maka akan sulit berpaling dari berbagai macam kemaksiatan;
4)
Hindari perilaku yang menjurus kepada
perbuatan zina, seperti berpacaran, berdua ditempat sepi, berciuman, berpelukan
dengan lawan jenis, menonton tayangan media yang mengandung pornografi atau
membaca bacaan yang mengandung unsur-unsur yang menimbulkan nafsu birahi. Jika
seseorang mendekati perilaku yang menjurus kepada zina peluang melakukan
perzinaan akan semakin besar;
5)
Mengisi waktu dengan berbagai kegiatan
positif, seperti membaca buku keislaman, menghadiri majelis taklim, dan aktif
dalam organisasi remaja masjid. Waktu yang kosong tanpa kegiatan positif akan
menyebabkan seseorang terbawa oleh khayalan, angan-angan kosong dan tergoda oleh
hawa nafsu; dan
6)
Memperbanyak mengingat Allah Swt.
dengan berzikir, membaca al-Qur’an, serta mohon perlindungan dari Allah Swt.
supaya dijauhkan dari bahaya pergaulan bebas dan perbuatan zina.
Kata malaikat
berasal dari bahasa Arab malak, jamaknya malaa’ikah. Kata malak
berasal dari akar kata ‘alk atau ‘aluka yang artinya ‘risalah
atau mengemban amanat.
Iman kepada
malaikat adalah mempercayai dan meyakini dengan sepenuh hati bahwa Allah Swt.
telah menciptakan malaikat yang ditugaskan mengawasi manusia dan menjalankan
tugas-tugas tertentu lainnya.
Perbedaan
antara malaikat dan manusia terletak pada (1) alam hidupnya; malaikat berada di
alam gaib dan manusia di alam syahadah; (2) proses penciptaannya;
manusia berasal dari tanah dan malaikat dari cahaya; (3) sifat-sifatnya;
malaikat adalah makhlukyang sangat patuh, sementara manausia ada yang beriman
dan ada pula yang ingkar; (4) kedudukannya; manusia sebagai khalifah di
muka bumi dan malaikat bertugas mengawasi manusia dan keberadaan manusia bila
menempuh jalan ketakwaan akan melebihi derajat malaikat.
Di antara
sekian banyak malaikat, ada sepuluh nama yang dikenal:
1) Jibril,
yaitu malaikat yang mengepalai seluruh malaikat. Nama lain malaikat Jibril
adalah Ruhul Amin dan Ruhul Qudus. Malaikat Jibril bertugas menyampaikan wahyu
kepada para nabi dan rasul.
2) Mikail,
yaitu bertugas membagikan rezeki kepada seluruh makhluk ciptaan Allah Swt.
3) Izrail,
yaitu malaikat yang bertugas mencabut nyawa seluruh makhluk Allah Swt.
4) Israfil,
yaitu malaikat yang bertugas meniup sangkakala pada saat tiba hari kiamat dan menjelang manusia dibangkitkan dari alam kubur.
5)
Raqib, yaitu malaikat yang bertugas mencatat segala ucapan dan perbuatan
baik manusia.
6)
Atid, yaitu malaikat yang bertugas mencatat segala ucapan dan perbuatan jahat
manusia.
7)
Munkar dan Nakir, malaikat yang bertugas mengadili manusia di
alam barzakh. Kedua malaikat tersebut menanyakan segala sepak terjang si
mayat selama hidup di dunia.
8)
Ridwan, yaitu malaikat yang bertugas menjaga pintu surga tempat manusia
menerima imbalan dari ketaatan dan ketaqwaannya pada Allah Swt.
9)
Malik, yaitu malaikat yang bertugas menjaga pintu neraka tempat manusia
menerima imbalan dari kedurhakaannya pada Allah Swt.
Tanda-tanda
perilaku orang yang beriman kepada Malaikat:
a. 1. Menaati Allah dan
Rasul-Nya
b. 2. Tidak mempersekutukan
Allah Swt. dengan apapun
c. 3. Mematuhi ajaran-ajaran
yang terdapat dalam al-Qur’an
d. 4. Melaksanakan syariat
Islam
HAJI
Secara
bahasa kata ‘haji’ artinya sengaja berziarah, mengunjungi, atau menuju tempat
tertentu. Adapun secara istilah, haji berarti menziarahi atau mengunjungi
baitullah (Ka'bah) di kota Makkah al-Mukarramah dan sekitarnya untuk
melaksanakan ibadah-ibadah tertentu, seperti wukuf, tawaf, sa’i, melontar
jumrah dan lain sebagainya dengan cara tertentu dengan waktu yang sudah
ditentukan. Ibadah haji diwajibkan oleh Allah Swt. bagi muslim yang memenuhi syarat,
di antaranya, adalah yang memiliki kemampuan fisik dan keuangan.
1)
Ar-rafas, yaitu mengeluarkan perkataan yang menimbulkan birahi, perbuatan yang
tidak senonoh atau hubungan seksual;
2)
Al-fusuq, yaitu perbuatan yang melanggar ketaatan kepada Allah, seperti menipu,
pemalas, berfoya-foya, dengki dan zalim; dan
3) Al-jidal,
yaitu debat dan pertengkaran yang bertentangan dengan akhlak mulia, seperti
bertengkar dan marah.
Ibadah haji dinilai sah apabila memenuhi persyaratan berikut ini.
a) Beragama Islam
b) Berakal sehat
c) Balig
d) Merdeka
e)
Istita’ah, yaitu mempunyai biaya untuk perjalanan dan keluarga yang
ditinggalkan, mempunyai kesehatan
jasmani dan situasi perjalanan yang ditempuh aman
f ) Bagi
para muslimah, ada persyaratan khusus, yaitu harus disertai mahramnya atau
orang yang dapat dipercaya untuk menemani sepanjang perjalanan menuju Makkah
Adapun
yang termasuk rukun haji itu adalah sebagai berikut.
1) Ihram,
yaitu berniat mengerjakan ibadah haji ditandai dengan memakai pakaian ihram.
2) Wukuf
atau berdiam sebentar di Padang Arafah. Waktu melakukan wukuf dimulai dari
tergelincir matahari (waktu Zuhur) tanggal 9 Dzulhijjah sampai dengan terbit
fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah.
3) Tawaf,
yaitu mengeliligi Ka’bah sebanyak 7 kali dengan niat untukibadah.
Macam-macam tawaf adalah;
• Tawaf
Qudum, adalah tawaf yang dilakukan ketika baru tiba di Makkah sebagai
penghormatan kepada Ka’bah.
• Tawaf Ifadah,
yakni tawaf yang merupakan rukun haji.
• Tawaf
Wada’ atau tawaf perpisahan, yaitu tawaf yang dilakukan ketika akan
meninggalkan kota Makkah.
Tawaf
Nazar, yaitu tawaf yang dilakukan karena adanya nazar.
• Tawaf
Sunat, yaitu tawaf yang dapat dilakukan berulangkali dan dapat
dilakukan kapan saja.
4) Sa’i,
yaitu berlari-lari kecil antara buki Shafa dan bukit Marwah sebanyak tujuh
kali, dimulai dari bukit Shafa dan diakhiri di bukit Marwah.
5)
Tahalul, yaitu mencukur atau menggunting rambut paling sedikit sebanyak
tiga helai. Dengan melakukan tahalul berarti ritual haji sudah selesai.
6) Tertib,
yaitu melakukan rangkaian prosesi ibadah haji tersebut secara berurutan.
1) Ihram
dari miqat, yaitu berihram atau melakukan niat mengerjakan haji dari tempat
yang sudah ditentukan (miqat makani) dan juga pada waktu yang sudah ditentukan
pula (miqat zamani).
2)
Bermalam di Muzdalifah, yakni setelah seseorang melakukan wukuf di padang
Arafah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah lewat tengah malam. Apabila dia
berjalan dari Muzdalifah sebelum tengah malam, wajib membayar dam.
3)
Melontar jumrah 'aqabah pada hari raya haji (10 Dzulhijjah). Melontar jumrah
'aqabah ini menurut ulama fikih hukumnya wajib, tetapi dalam pelaksanaannya
boleh diwakilkan kepada orang lain apabila seseorang tidak mampu
melaksanakannya.
4)
Melontar tiga jumrah, yakni jumrah ula, jumrah wusta dan jumrah 'aqabah pada
tiap-tiap tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Tiap jumrah dilontar dengan tujuh
batu kecil. Pelaksanaan melontar ketiga jumrah ini boleh diwakilkan kepada
orang lain, jika seseorang tidak mampu melaksanakannya karena ada uzur, seperti
sakit atau telah lanjut usia.
5)
Mabit di Mina, yakni bermalam di Mina pada malam 11-12 Dzulhijjah jika nafar
awal atau 11–13 Dzulhijjah jika nafar sani.
6)
Tidak melakukan larangan haji selama ihram. Ada beberapa larangan dalam
rangkaian ibadah haji selama ihram. Beberapa larangan tersebut ada yang berlaku
khusus untuk laki-laki, khusus perempuan dan ada juga yang berlaku bagi
keduanya.
7)
Tawaf Wada', yaitu tawaf perpisahan sewaktu akan meninggalkan
kota Makkah.
c) Sunnah Haji
1) Memotong kuku, rambut, dan kumis
2) Mandi sebelum ihram dan memakai minyak wangi
3) Disunnahkan memakai kain ihram yang berwarna putih.
4) Menyisir rambut dan jenggot
5) Salat sunah ihram
6)
Memperbanyak membaca talbiyah
WAKAF
Secara bahasa, wakaf berasal
dari bahasa Arab yang artinya menahan (alhabs) dan mencegah (al-man’u).
Maksudnya adalah menahan untuk tidak dijual, tidak dihadiahkan, atau
diwariskan. Wakaf menurut istilah syar’i adalah suatu ungkapan
yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan
cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya oleh
masyarakat.
Wakaf merupakan amal
jariah yang pahalanya akan terus mengalir sampai orang yang mewakafkannya
meninggal dunia. Artinya, ia akan tetap menerima pahala dari amal jariyahnya
selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain.
Hukum wakaf adalah sunnah.
Wakaf sebagai amaliyah sunnah yang sangat besar manfaatnya bagi wakif,
yaitu sebagai śadaqah jariyah. Berdasarkan dalil-dalil wakaf bagi
keperluan umat, wakaf merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat
dianjurkan oleh Islam.
Adapun rukun wakaf ada empat,
seperti berikut:
a. Orang yang berwakaf (al-wakif),
dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1) Memiliki secara penuh harta itu,
artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia
kehendaki.
2) Berakal, tidak sah wakaf orang
bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
3) Balig.
4) Mampu bertindak secara hukum (rasyid).
Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis) dan orang
lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
b. Benda yang diwakafkan (al-mauquf),
dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1) Barang yang diwakafkan itu
harus barang yang berharga.
2) Harta yang diwakafkan itu
harus diketahui kadarnya. Jadi, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul),
pengalihan milik pada ketika itu tidak sah.
3) Harta yang diwakafkan itu
pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
4) Harta itu harus berdiri sendiri,
tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan
istilah gaira śai’.
c. Orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf
‘alaihi) atau sekelompok orang/badan hukum yang disertai tugas mengurus dan
memelihara barang wakaf (nazir).
benda wakaf terdiri dari benda
tidak bergerak dan benda bergerak.
1. Wakaf benda tidak bergerak
a. Hak atas tanah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun
yang belum terdaftar.
b. Bangunan atau bagian bangunan yang
berdiri di atas tanah.
c. Tanaman dan benda lain yang
berkaitan dengan tanah.
d. Hak milik atas satuan rumah susun
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Wakaf benda bergerak
a. Wakaf uang dilakukan oleh
Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf
berupa uang dapat diinvestasikan pada asset-aset finansial dan pada aset
ril.
b. Logam mulia, yaitu logam dan batu
mulia yang sifatnya memiliki manfaat jangka panjang.
c. Surat berharga.
d. Kendaraan.
e. Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri.
f. Hak sewa seperti wakaf bangunan
dalam bentuk rumah.
1. Mewakafkan buku-buku
pelajaran untuk diberikan ke perpustakan sekolah.
2. Mewakafkan pakaian layak
pakai, termasuk seragam sekolah yang tidak dipakai lagi kepada yang
membutuhkan.
3. Mewakafkan al-Qur’ān untuk
diberikan kepada masjid terdekat.
4. Mewakafkan mukena, kain
sarung, kapet dan sebagainya sebagai sarana perlengkapan śalat.
5. Mewakafkan sebidang tanah
untuk dijadikan fasilitas umum.
ZAKAT
Zakat dari segi
bahasa berarti 'bersih', 'suci', 'subur', 'berkat' dan 'berkembang'. dalam segi
istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama
Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Zakat
terbagi atas dua jenis yakni:
·
Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada
bulan suci Ramadan.
Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada
di daerah bersangkutan.
·
Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang
mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan,
hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis
memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Ada
delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
·
Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki
apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Menurut Buya
Hamka, kata fakir berasal dari makna "membungkuk tulang punggung",
satu sebutan buat orang yang telah bungkuk memikul beban berat kehidupan.
·
Miskin -
Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar
untuk hidup.[17] Secara
kebahasaan, orang miskin berasal dari kata سُكُوْنٌ (sukūn),
artinya tidak ada perubahan pada hidupnya, tetap saja begitu, menahan
penderitaan hidup.
·
Amil - Mereka yang mengumpulkan dan
membagikan zakat. Tentu saja dalam memungut zakat ini, ada para petugas
yang mengambilnya. Mereka juga berhak terhadap zakat. Namun begitu, Buya Hamka memberi
catatan, bahwa jika si pengurus atau pegawai mengambil sebagian hartanya yang
telah dipungut untuk dirinya sendiri, ini dijatuhkan kepada korupsi/ghulūl (غُلُوْلٌ). Karenanya menurut beliau, boleh saja
mengadakan kepanitiaan dalam rangka pemungutan zakat.
·
Mu'allaf -
Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri
dengan keadaan barunya.
·
Hamba sahaya -
Budak yang ingin memerdekakan dirinya
·
Gharimin -
Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
·
Fisabilillah -
Mereka yang berjuang di jalan Allah misal: dakwah, perang dan sebagainya.
Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di
perjalanan.
Wafatnya istri tercinta Siti Khadijah
dan Pamannya Abu Talib, yang selalu menjadi pembela utama dari ancaman para kafir
Quraisy, beban Rasulullah saw. dalam berdakwah menyebarkan ajaran Islam
makin berat. Di sisi lain, kesediaan penduduk Madinah (Ya¡rib) memikul tanggung
jawab bagi keselamatan Rasulullah saw. merupakan tanda yang jelas bagi
kelanjutan dakwah Rasululllah. Beberapa faktor yang mendorong Rasulullah saw. Hijrah
ke Madinah antara lain seperti berikut.
a. Pada tahun 621 M, telah datang 13
orang penduduk Madinah menemui Rasulullah saw. di Bukit Aqaba. Mereka berikrar
memeluk agama Islam.
b. Pada tahun berikutnya, 622 M datang
lagi sebanyak 73 orang dari Madinah ke Mekah yang terdiri dari suku Aus dan
Khazraj yang pada awalnya mereka datang untuk melakukan ibadah haji,
tetapi kemudian menjumpai Rasulullah saw. dan mengajak beliau agar hijrah ke
Madinah. Mereka berjanji akan membela dan mempertahankan Rasulullah saw. dan
pengikutnya serta melindungi keluarganya seperti mereka melindungi anak dan
istri mereka.
c. Pemboikotan yang dilakukan oleh kafir
Quraisy kepada Rasulullah saw. dan para pengikutnya (Bani Hasyim dan Bani
Mutallib). Pemboikotan yang dilakukan oleh para kafir Quraisy di antaranya
adalah seperti berikut.
1) Melarang setiap perdagangan dan
bisnis dengan pendukung Muhammad saw.
2) Tidak seorang pun berhak mengadakan
ikatan perkawinan dengan orang muslim.
3) Melarang keras bergaul dengan kaum
muslim.
4) Musuh
Muhammad saw. harus didukung dalam keadaan bagaimana pun.
Substansi Dakwah Nabi di Madinah
1.
Membina Persaudaraan antara Kaum Anśar
dan Kaum Muhajirin
2.
Membentuk Masyarakat yang Berlandaskan
Ajaran Islam
3.
Mengajarkan Pendidikan Politik,
Ekonomi dan Sosial
Strategi Dakwah Nabi saw. di Madinah
1.
Meletakkan Dasar-Dasar Kehidupan
Bermasyarakat
a.
Membangun masjid
b.
Membangun ukhuwah Islamiyah
c.
Menjalin persahabatan dengan
pihak-pihak lain yang nonmuslim
Berkembangnya dakwah Nabi Muhammad
saw. di Madinah menimbulkan kekhawatiran orang-orang Quraisy. Karena itu,
terjadilah Perang Badar. Peperangan ini terjadi pada 8 Rama«an tahun ke-2 Hijrah.
Dengan perlengkapan yang sederhana
Nabi dengan 305 orang pasukannya berangkat ke luar Madinah. Kira-kira 120 km
dari Madinah, tepatnya di Badar pasukan Nabi bertemu dengan pasukan Quraisy
berjumlah antara 900 – 1.000 orang. Dalam peperangan ini, Nabi dan kaum
muslimin berhasil memperoleh kemenangan. Kekalahan dalam perang Badar semakin
menimbulkan kebencian Quraisy kepada kaum Muslimin. Karena itu, mereka
bersumpah akan menuntut balas kekalahan tersebut. Maka, pada tahun ke-3 Hijrah
mereka berangkat ke Madinah dengan membawa 3.000 pasukan berunta, 200
pasukan berkuda, dan 700 orang di antara mereka memakai baju besi. Pasukan ini
dipimpin oleh Khalid bin Walid. Kedatangan pasukan Quraisy ini disambut Nabi
Muhammad saw. dengan sekitar 1.000 pasukan.
Pada tahun
ke-5 Hijrah, terjadilah Perang Ahzab/Khandaq. Bani Nadir yang
menetap di Khaibar berkomplot dengan musyrikin Quraisy untuk
menyerang Madinah. Pasukan gabungan mereka berkekuatan 24.000 pasukan.
Meskipun
Mekah telah ditaklukan, tetapi Bani ¢aqif di °aif dan Bani Hawazin di antara
Mekah dan Taif tidak mau tunduk. Bahkan, mereka menyerang Mekah dan menuntut
bela atas perusakan berhala-berhala. Dengan kekuatan 12.000 pasukan, Nabi
menyambut kedatangan pasukan Bani Tsaqif dan Bani Hawazin. Perang ini
dikenal dengan Perang Hunain.
Perang
Tabuk merupakan perang terakhir yang diikuti Nabi Muhammad saw. Perang ini
melawan Raja Gasan yang telah membunuh secara sadis utusan yang membawa surat
Nabi Muhammad saw. Peperangan ini terjadi di Mu’tah dan Nabi Muhammad saw.
datang dengan membawa 3.000 pasukan.
2. Surat Nabi saw. kepada Para Raja
Di antara raja-raja yang dikirimi
surat oleh Nabi Muhammad saw. adalah raja Gassan, Mesir, Abisinia, Persia, dan
Romawi. Tidak satu pun dari raja-raja tersebut menyambut dan menerima ajakan
Nabi Muhammad saw. Semuanya menolak dengan cara yang beragam. Ada yang menolak
dengan baik dan simpati dan ada pula yang menolak dengan kasar seperti yang
dilakukan oleh Raja Gassan. Ia tidak sekadar menolak, bahkan utusan Nabi
Muhammad saw. ia bunuh dengan kejam.
3.
Penaklukan Mekah
Orang-orang Mekah telah membatalkan
secara sepihak Perjanjian Hudaibiyah. Oleh karena itu, Nabi Muhammad
saw. segera berangkat ke Mekah dengan 10.000 orang tentara. Tanpa kesulitan,
Nabi dan pasukannya memasuki Mekah dan berhala-berhala di seluruh sudut negeri
dihancurkan. Setelah itu Nabi berkhutbah memberikan pengampunan bagi
orang-orang Quraisy. Peristiwa ini dikenal dengan Fathu Makkah (penaklukan
Mekah).