Sabtu, 05 Juni 2021

MATERI PAI SEMESTER GENAP KELAS XI

 


Menjelang kematian, setiap manusia mengalami sakaratul maut.

Ada beberapa hal yang perlu dilakukan saat kondisi kritis ini, baik kita sebagai keluarga, karib kerabat, atau maupun orang terdekat, antara lain: mentalqin-kan (menuntun bacaan tauhid) di telinga seseorang dengan suara jelas dan tegas, tetapi jika sudah dalam keadaan sangat kritis, cukup dibimbing hanya dengan lafal “Allah” saja.

Sementara itu, ada beberapa langkah atau tindakan yang harus dilaksakaan, saat kematian itu sudah terjadi, yaitu sebagai berikut:

a. Segera mengatupkan atau memejamkan matanya, karena saat ruh sudah dicabut, mata jenazah mengikuti arahnya.

b. Melenturkan persendiannya agar tidak menjadi kaku dan keras.

c. Menanggalkan pakaian dan perhiasannya dan diganti dengan pakaian yang menutupi dan melindungi seluruh tubuhnya.

d. Membetulkan letak anggota tubuhnya serta membujurkannya ke arah kiblat.

e. Menyegerakan seluruh proses pengurusan jenazah.

f. Membayarkan utang-utangnya.

 Pengurusan Jenazah adalah pengurusan jenazah seorang muslim/muslimah. Sebagian muslim harus melibatkan diri untuk mengurusnya, tidak boleh semuanya abai, cuek atau masa bodoh, meskipun hukumnya fardhu kifayah, kecuali bila hanya terdapat satu orang saja, maka hukumnya fardlu ‘ain.

Maksud dari fardhu kifayah adalah jika sebagian kaum muslimin sudah melaksanakan, maka kaum muslim yang lainnya tidak terkena kewajiban/dosa. Sebaliknya, jika tidak ada satu pun, maka berdosa semuanya, tentu yang terkena dosa adalah kaum muslim yang berada tidak jauh dari tempat tinggal jenazah.

 Mengurus jenazah meliputi 4 (empat) kegiatan: (1) memandikan, (2) mengkafani, (3) menyalatkan, dan (4) menguburkan. Berikut ini, rincian masing-masing.

a. Memandikan

1) Syarat jenazah dimandikan adalah

a) Beragama Islam

b) Didapati tubuhnya (walaupun hanya sebagian). Hal ini terjadi pada jenazah yang biasanya mengalami kecelakaan. Jika ada lukanya, bersihkan terlebih dahulu (jika memungkinkan).

c) Bukan karena mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Islam).

 

2) Syarat orang yang memandikan jenazah adalah

a) Muslim, berakal, dan baligh

b) Berniat memandikan jenazah

c) Kepribadiannya jujur dan shaleh

d) Terpercaya, amanah, dan mengetahui hukum memandikan mayat, serta dapat menjaga aib jenazah.

e) Jenis kelamin sama, jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki,jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan, kecuali suami istri atau mahramnya.

3) Hal-hal yang perlu dipersiapkan, antara lain: Tempat mandi, air bersih, sidr (bidara), sabun mandi, sarung tangan, sekidit kapas, air kapur barus.

4) Tata Cara Memandikan Jenazah

a) Jenazah dibaringkan di balai atau tempat lain yang memiliki standar, hindari terkena hujan, sinar matahari dan tertutup (tidak terlihat kecuali oleh orang yang memandikan dan

mahramnya).

b) Diperintahkan menutupi mayit dengan pakaian yang melindungi seluruh tubuhnya agar auratnya tidak terlihat.

c) Pihak yang memandikan memakai sarung tangan, air yang digunakan untuk memandikan mayit adalah air suci, dan disunnahkan mencampurnya dengan sidr (bidara), atau

larutan kapur barus.

d) Menyiram air ke seluruh badan secara merata dari kepala sampai ke kaki (disunatkan tiga kali atau lebih), dengan mendahulukan anggota badan sebelah kanan lalu bagian sebelah kiri.

e) Bersihkan giginya, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiaknya, celah jari tangan dan kaki serta rambutnya.

f ) Membersihkan kotoran dan najis yang melekat pada anggota badan jenazah, khususnya di bagian perut dengan cara menekan bagian bawah perut dan bersamaan dengan itu

angkatlah sedikit bagian kepala dan badan, sehingga kotoran yang ada di dalamnya dapat keluar.

g) Mewudhukan jenazah, sebagaimana wudhu akan shalat setelah semuanya bersih.

h) Terakhir disirami dengan larutan kapur barus dan harum-haruman.

 

Batas minimal mengafani jenazah, baik laki-laki maupun perempuan, adalah selembar kain yang dapat menutupi seluruh tubuh jenazah, sedangkan batas sempurna bagi jenazah laki-laki adalah 3 lapis kain kafan.

Sementara, untuk jenazah perempuan adalah 5 lapis: terdiri 2 lapis kain kafan, ditambah kerudung, baju kurung dan kain.

 

Tata Cara Mengafani Jenazah

Mengkafani jenazah dibagi menjadi 2 (dua) berdasarkan jenis kelaminnya. Rinciannya sebagai berikut.

- Jenazah Laki-laki

a) Bentangkan kain kafan sehelai demi helai, yang paling bawah lebih lebar dan luas serta setiap lapisan diberi kapur barus.

b) Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan memanjang lalu ditaburi wangi-wangian.

c) Tutuplah lubang-lubang (hidung, telinga, mulut, qubul dan dubur) yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.

d) Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan seperti tersebut selembar demi lembar dengan cara yang lembut.

e) Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya di bawah kain kafan 3 (tiga) atau 5 (lima) ikatan.

f) Jika kain kafan tidak cukup menutupi seluruh badan jenazah, tutuplah bagian kepalanya, dan bagian kakinya boleh terbuka, namun tutup dengan daun kayu, rumput atau kertas. Jika tidak ada kain kafan, kecuali sekadar menutup aurat, tutuplah dengan apa saja yang ada.

 

Jenazah Perempuan

Kain kafan untuk jenazah perempuan terdiri dari 5 (lima) lembar kain, urutannya sebagai berikut.

a) Lembar 1 untuk menutupi seluruh badan.

b) Lembar 2 sebagai kerudung kepala.

c) Lembar 3 sebagai baju kurung.

d) Lembar 4 menutup pinggang hingga kaki.

e) Lembar 5 menutup pinggul dan paha.

Adapun tata cara mengafani jenazah perempuan adalah sebagai berikut:

a) Susun kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Lalu, angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.

b) Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.

c) Tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya.

d) Pakaikan sarung, juga baju kurungnya.

e) Rapikan rambutnya, lalu julurkan ke belakang.

f ) Pakaikan kerudung.

g) Membungkus dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulungkan ke dalam.

h) Ikat dengan tali pengikat yang telah disiapkan.

 

Syarat Shalat Jenazah

a) Syarat shalat jenazah seperti pelaksanaan shalat biasa, yakni:

suci dari hadats besar dan kecil, suci badan dan tempat dari najis, menutupi aurat dan menghadap kiblat.

b) Jika jenazah laki-laki, posisi imam berdiri sejajar dengan kepalanya. Sebaliknya, jika jenazah perempuan, posisi berdirinya sejajar dengan perutnya.

c) Jenazah diletakkan di arah kiblat orang yang menyalatkan, kecuali shalat di atas kubur atau shalat gaib.

3) Sunat Shalat Jenazah

a) Mengangkat tangan setiap kali takbir.

b) Merendahkan suara bacaan (sirr), seperti bacaan pada Shalat Dzuhur atau Ashar.

c) Membaca ta’awwudz terlebih dahulu.

d) Disunatkan banyak jama’ahnya (makmum), minimal 3 shaf (jika tempatnya memungkinkan, tetapi jika tidak memungkinkan boleh lebih dari 3 shaf, bahkan jika jamaahnya sedikit, tetap dibuat 3 shaf ).

 

4) Rukun Shalat Jenazah

a) Berniat.

b) Berdiri bagi yang mampu (kecuali bila ada udzurnya).

c) Melakukan 4 kali takbir (tidak ada ruku’ dan sujud).

d) Setelah takbir pertama, membaca Q.S. Al-Fatihah.

e) Setelah takbir kedua, membaca shalawat Nabi Saw.

f ) Setelah takbir ketiga, membaca doa untuk jenazah.

g) Salam setelah takbir keempat.

 

Ada beberapa ketentuan terkait dengan menguburkan jenazah, yaitu sebagai berikut:

1) Sunnah menguburkan

a) Menyegerakan mengusung/membawa jenazah ke pemakaman, tanpa harus tergesa-gesa.

b) Pengiring tidak dibenarkan duduk, sebelum jenazah diletakkan.

c) Disunnahkan menggali kubur secara mendalam agar jasad jenazah terjaga dari jangkauan binatang buas, atau agar baunya tidak merebak keluar.

d) Lubang kubur yang dilengkapi liang lahat (jenazah muslim), bukan syaq (jenazah non muslim). Syaq adalah liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya.

e) Disunnahkan memasukkan jenazah ke liang lahat dari arah kaki kuburan, lalu diturunkan ke dalam liang kubur secara perlahan.

 

Makna ta’ziah adalah menghibur, yaitu mengunjungi dan menghibur keluarga yang ditinggalkan sebelum jenazah dikuburkan atau dalam waktu tiga hari sesudahnya.

Anjuran untuk ziarah kubur bagi kaum muslim bertujuan dapat melihat, membersihkan kuburan, dan mendoakan ahli kubur. Manfaat lain dari ziarah kubur juga didapat dari peziarah, antara lain: mengingatkan diri sendiri, bahwa suatu saat dirinya akan dijemput kematian; melembutkan hati, agar tidak sombong dan menolak kebenaran; membiasakan meneteskan air mata, karena hidupnya banyak khilaf dan salah; serta setiap manusia akan mempertanggungjawabkan segala perilakunya di akhirat kelak.

Iman kepada Rasul Allah adalah mempercayai, meyakini dengan sepenuh hati bahwa Allah telah benar-benar mengutus Rasul-Rasul Allah yang ditugaskan untuk membimbing umatnya ke jalan yang benar agar selamat di dunia dan akhirat.

RASUL adalah Seorang manusia diberi wahyu berupa syariat dan diperintahkan untuk menyampaikannya kepada umat manusia

NABI adalah seorang manusia yang diberi wahyu berupa syariat, baik diperintahkan untuk menyampaikanya ataupun tidak.

Jumlah  nabi dan rasul Allah dalam hadits Nabi Muhammad Saw. disebutkan, “Dari Abu Umamah, Abu Dzar berkata: “Aku bertanya: “Wahai Rasululllah, berapakah jumlah Nabi? Beliau menjawab: 124.000 Nabi. Dari jumlah ini terdapat 315 rasul; dan itu adalah jumlah yang sangat banyak (HR. Ahmad). Dalam hadits lain disebutkan lebih dari 310 rasul. Adapun jumlah Nabi dan Rasul Allah Swt. yang disebutkan dalam Al-Qur’an adalah 25 (dua puluh lima).

 Setiap nabi dan rasul mempunyai sifat di bawah ini:

a. Shiddiq artinya benar. Segala sesuatu yang diucapkan oleh para nabi adalah kebenaran dan tidak mungkin melenceng dari kenyataan.

b. Amanah artinya dapat dipercaya. Nabi dan Rasul harus menyampaikan seluruh perintah Allah dan larangan-Nya kepada hamba-hamba-Nya tanpa menambah ataupun mengurangi, tanpa mengubah atau mengganti;

c. Tabligh artinya menyampaikan. Tugas pertama Rasul Allah adalah menyampaikan kepada umatnya. Nabi dan Rasul telah menyampaikan sepanjang hari tanpa mengenal lelah dan bosan,

d. Fathanah artinya cerdas. Sifat-sifat ini sangat jelas dalam Al-Qur’an di dalam sejarah para nabi dan rasul.

Adapun sifat mustahil rasul adalah:

a. Kidzib artinya berdusta. Maksud kata kidzib yaitu Rasul tidak mungkin berdusta dalam ucapan maupun perbuatan;

b. Khianat artinya ingkar janji. Maksud kata khianat yaitu Rasul tidak mungkin berkhianat terhadap yang telah diamanahkan kepadanya;

c. Kitman artinya menyembunyikan. Maksud kata kitman yaitu Rasul tidak mungkin menyembunyikan wahyu yang telah diterima;

d. Baladah artinya bodoh. Maksud kata baladah yaitu Rasul tidak mungkin itu bodoh. Rasul adalah pribadi yang cerdas.

Rasul Allah mempunyai tugas mulia dalam menyampaikan risalah-Nya.

a.     Menyampaikan amanat Allah dengan jelas

b.    Menyeru umatnya kepada Allah

c.     Membawa kabar gembira dan memberi peringatan

d.    Nabi Muhammad Saw. menyampaikan risalah untuk rahmat bagi alam semesta,

e.   Manusia lebih mengenal hakikat dirinya bahwa manusia diciptakan Allah adalah untuk mengabdi dan menyembah kepada Allah Swt.

 

 Jatuhnya Bagdad ke tangan pasukan Mongol menandai kemunduran Umat Islam. Abad ke-19 kebangkitan umat Islam semakin berkembang ke seluruh penjuru dunia. Di Arab misalnya, Salah seorang pelopor pembaruan adalah Muhammad bin Abdul Wahab yang merupakan tokoh gerakan Wahabi.

Diantara tokoh modernisasi Islam pada abad ke-19 M. yang mendapat julukan Sir dari kerajaan Inggris adalah Sayyid Ahmad Khan. Pemikiran Sayyid Ahmad Khan tentang pembaruan Islam adalah sebagai berikut:

a. Kemunduran umat Islam disebabkan tidak mengikuti perkembangan zaman dengan cara menguasai sains dan teknologi.

b. Ia berpendirian bahwa manusia bebas berkehendak dan berbuat sesuai dengan sunatullah yang tidak berubah. Gabungan kemampuan akal, kebebasan manusia berkehendak dan berbuat, serta hukum alam inilah yang menjadi sumber kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.

c. Sumber ajaran Islam hanyalah al-Qur’ān dan hadis.

d. Ia menentang taklid dan perlu adanya ijtihad sehingga umat Islam dapat berkembang seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.

e. Ia berpendapat satu-satunya cara untuk mengubah pola pikir umat Islam dari keterbelakangan adalah pendidikan.

 

Selain itu juga ada al-Tahtawi dengan pemikirannya:

a. Ajaran Islam bukan hanya mementingkan soal akhirat, tetapi juga soal hidup di dunia. Umat Islam juga harus memperhatikan kehidupan dunia.

b. Kekuasaan raja yang absolut harus dibatasi oleh syariat, raja harus bermusyawarah dengan ulama dan kaum intelektual.

c. Syariat harus diartikan sesuai dengan perkembangan modern.

d. Kaum ulama harus mempelajari filsafat dan ilmu pengetahuan modern agar syariat dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat modern.

e. Pendidikan harus bersifat universal, misalnya wanita harus memperoleh pendidikan yang sama dengan kaum pria. Istri harus menjadi teman dalam kehidupan intelektual dan sosial.

f. Umat Islam harus dinamis dan meninggalkan sifat statis.

Gerakan Pan-Islamisme dicetuskan oleh Jamaluddin Al Afghani yang bertujuan memajukan umat Islam dengan jalan mempergunakan aliran pikiran modern.

Muhammad Abduh yang menjadi guru besar di Universitas Darul Ulum dan Universitas al-Azhar Kairo mengadakan perombakan terhadap sistem pengajaran yang diterapkan di Mesir. Ia menghidupkan Islam dengan metode-metode baru yang sesuai dengan zaman serta mengembangkan kesusasteraan Arab sehingga bahasa Arab menjadi bahasa yang hidup dan kaya raya. Diantara karya Muhammad Abduh yang terkenal dan banyak digunakan pada perguruan tinggi di Indonesia adalah Risalah Tauhid. Salah satu murid Muhammad Abduh adalah Muhammad Rasyid Ridha yang bersama beliau menerbitkan majalah al-Manar yang bertujuan membangkitkan semangat jihad umat Islam. Muhammad Rasyid Ridha mendirikan Madrasah ad-Dakwah wa al-Irsyad pada tahun 1912 M di Mesir.

Beberapa pemikiran Rasyid Rida tentang pembaruan Islam adalah sebagai berikut.

a. Sikap aktif dan dinamis di kalangan umat Islam harus ditumbuhkan.

b. Umat Islam harus meninggalkan sikap dan pemikiran kaum Jabariyah.

c. Akal dapat dipergunakan untuk menafsirkan ayat dan hadis tanpa meninggalkan prinsip umum.

d. Umat Islam menguasai sains dan teknologi jika ingin maju.

e. Kemunduran umat Islam disebabkan banyaknya unsur bid’ah dan khurafat yang masuk ke dalam ajaran Islam.

f. Kebahagiaan dunia dan akhirat diperoleh melalui hukum yang diciptakan Allah Swt.

g. Perlu menghidupkan kembali sistem pemerintahan khalifah.

h. Khalifah adalah penguasa di seluruh dunia Islam yang mengurusi bidang agama dan politik.

i. Khalifah haruslah seorang mujtahid besar dengan bantuan para ulama dalam menerapkan prinsip hukum Islam sesuai dengan tuntutan zaman.

 

Pemikiran Muhammad Iqbal tentang pembaruan Islam adalah sebagai berikut.

a. Ijtihad mempunyai kedudukan penting dalam pembaruan Islam dan pintu ijtihad tetap terbuka.

b. Umat Islam perlu mengembangkan sikap dinamisme. Dalam syiarnya, ia mendorong umat Islam untuk bergerak dan jangan tinggal diam.

c. Kemunduran umat Islam disebabkan oleh kebekuan dan kejumudan dalam berpikir.

d. Hukum Islam tidak bersifat statis, tetapi dapat berkembang sesuai perkembangan zaman.

e. Umat Islam harus menguasai sains dan teknologi yang dimiliki Barat.

f. Perhatian umat Islam terhadap zuhud menyebabkan kurangnya perhatian terhadap masalah-masalah keduniaan dan sosial kemasyarakatan.

 

Sultan Mahmud II banyak melakukan gerakan pembaruan dalam dunia Islam, yaitu sebagai berikut:

a. Menerapkan sistem demokrasi dalam pemerintahannya.

b. Menghapus pengultusan sultan yang dianggap suci oleh rakyatnya.

c. Memasukkan kurikulum umum ke dalam lembaga-lembaga pendidikan madrasah.

d. Mendirikan sekolah Maktebi Ma’arif yang mempersiapkan tenaga-tenaga administrasi, dan Maktebi Ulum’i edebiyet yang mempersiapkan tenaga-tenaga ahli penerjemah.

e. Mendirikan sekolah kedokteran, militer dan teknik.

 

Di Indonesia, salah satu organisasi pembaruan di Indonesia adalah Muhammadiyah yang didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan di Yogyakarta.

 

 

Mu’āmalah dalam kamus Bahasa Indonesia artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan

(pergaulan, perdata, dsb). Sementara dalam fiqh Islam berarti tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewa menyewa, upah-mengupah, pinjammeminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.

Dalam melakukan transaksi ekonomi, seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan pinjam-meminjam, Islam melarang beberapa hal di antaranya seperti berikut.

1. Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil.

2. Tidak boleh melakukan kegiatan riba.

3. Tidak boleh dengan cara-cara ẓāl³(aniaya).

4. Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan.

5. Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi.

6. Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram.

 

1. Muāmalah ialah kegiatan tukar-menukar barang atau sesuatu yang member manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.

2. Syirkah (perseroan) berarti suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Syirkah ada beberapa macam: syirkah `inānsyirkah ‘abdānsyirkah wujūh, dan syirkah mufāwaḍah.

3. Muḍārabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal (ṡāhibul māl), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (muḍarrib).

4. Musāqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani di mana sang pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya nanti dibagi dua menurut persentase yang ditentukan pada waktu akad.

5. Bank Islam atau bank syariah, yaitu bank yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam. Bank syariah menggunakan beberapa cara yang bersih dari riba, misalnya: muḍārabahmusyārakahwaḍ³’ahqarḍul hasān, dan murābahah. Dalam Islam, asuransi merupakan bagian dari muāmalah. Kaitan dengan dasar hukum asuransi menurut fiqh Islam adalah boleh (jaiz) dengan suatu ketentuan produk asuransi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar