Menjelang kematian, setiap manusia mengalami sakaratul maut.
Ada beberapa hal yang perlu dilakukan saat kondisi kritis ini, baik kita sebagai keluarga, karib kerabat, atau maupun orang terdekat, antara lain: mentalqin-kan (menuntun bacaan tauhid) di telinga seseorang dengan suara jelas dan tegas, tetapi jika sudah dalam keadaan sangat kritis, cukup dibimbing hanya dengan lafal “Allah” saja.
Sementara itu, ada beberapa langkah atau tindakan yang harus dilaksakaan,
saat kematian itu sudah terjadi, yaitu sebagai berikut:
a. Segera mengatupkan atau memejamkan matanya, karena saat ruh sudah
dicabut, mata jenazah mengikuti arahnya.
b. Melenturkan persendiannya agar tidak menjadi kaku dan keras.
c. Menanggalkan pakaian dan perhiasannya dan diganti dengan pakaian
yang menutupi dan melindungi seluruh tubuhnya.
d. Membetulkan letak anggota tubuhnya serta membujurkannya ke arah
kiblat.
e. Menyegerakan seluruh proses pengurusan jenazah.
f. Membayarkan utang-utangnya.
Maksud dari fardhu kifayah adalah jika sebagian kaum
muslimin sudah melaksanakan, maka kaum muslim yang lainnya tidak terkena
kewajiban/dosa. Sebaliknya, jika tidak ada satu pun, maka berdosa semuanya,
tentu yang terkena dosa adalah kaum muslim yang berada tidak jauh dari tempat tinggal
jenazah.
a. Memandikan
1) Syarat jenazah dimandikan adalah
a) Beragama Islam
b) Didapati tubuhnya (walaupun hanya sebagian). Hal ini terjadi pada
jenazah yang biasanya mengalami kecelakaan. Jika ada lukanya, bersihkan terlebih
dahulu (jika memungkinkan).
c) Bukan karena mati syahid (mati dalam peperangan membela agama
Islam).
2) Syarat orang yang memandikan jenazah adalah
a) Muslim, berakal, dan baligh
b) Berniat memandikan jenazah
c) Kepribadiannya jujur dan shaleh
d) Terpercaya, amanah, dan mengetahui hukum memandikan mayat, serta
dapat menjaga aib jenazah.
e) Jenis kelamin sama, jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki,jenazah
perempuan dimandikan oleh perempuan, kecuali suami istri atau mahramnya.
3) Hal-hal yang perlu dipersiapkan, antara lain: Tempat mandi, air bersih,
sidr (bidara), sabun mandi, sarung tangan, sekidit kapas, air kapur
barus.
4) Tata Cara Memandikan Jenazah
a) Jenazah dibaringkan di balai atau tempat lain yang memiliki standar,
hindari terkena hujan, sinar matahari dan tertutup (tidak terlihat kecuali oleh
orang yang memandikan dan
mahramnya).
b) Diperintahkan menutupi mayit dengan pakaian yang melindungi
seluruh tubuhnya agar auratnya tidak terlihat.
c) Pihak yang memandikan memakai sarung tangan, air yang digunakan
untuk memandikan mayit adalah air suci, dan disunnahkan mencampurnya dengan sidr
(bidara), atau
larutan kapur barus.
d) Menyiram air ke seluruh badan secara merata dari kepala sampai ke
kaki (disunatkan tiga kali atau lebih), dengan mendahulukan anggota badan
sebelah kanan lalu bagian sebelah kiri.
e) Bersihkan giginya, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiaknya,
celah jari tangan dan kaki serta rambutnya.
f ) Membersihkan kotoran dan najis yang melekat pada anggota badan
jenazah, khususnya di bagian perut dengan cara menekan bagian bawah perut dan
bersamaan dengan itu
angkatlah sedikit bagian kepala dan badan, sehingga kotoran yang
ada di dalamnya dapat keluar.
g) Mewudhukan jenazah, sebagaimana wudhu akan shalat setelah
semuanya bersih.
h) Terakhir disirami dengan larutan kapur barus dan harum-haruman.
Batas minimal mengafani jenazah, baik laki-laki maupun perempuan, adalah selembar kain yang dapat menutupi seluruh tubuh jenazah, sedangkan batas sempurna bagi jenazah laki-laki adalah 3 lapis kain kafan.
Sementara, untuk jenazah perempuan adalah 5 lapis: terdiri 2 lapis
kain kafan, ditambah kerudung, baju kurung dan kain.
Tata Cara Mengafani Jenazah
Mengkafani jenazah dibagi menjadi 2 (dua) berdasarkan jenis kelaminnya.
Rinciannya sebagai berikut.
- Jenazah Laki-laki
a) Bentangkan kain kafan sehelai demi helai, yang paling bawah
lebih lebar dan luas serta setiap lapisan diberi kapur barus.
b) Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan
letakkan di atas kain kafan memanjang lalu ditaburi wangi-wangian.
c) Tutuplah lubang-lubang (hidung, telinga, mulut, qubul dan
dubur) yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
d) Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian
ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan seperti tersebut selembar demi
lembar dengan cara yang lembut.
e) Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya di bawah
kain kafan 3 (tiga) atau 5 (lima) ikatan.
f) Jika kain kafan tidak cukup menutupi seluruh badan jenazah,
tutuplah bagian kepalanya, dan bagian kakinya boleh terbuka, namun tutup dengan
daun kayu, rumput atau kertas. Jika tidak ada kain kafan, kecuali sekadar menutup
aurat, tutuplah dengan apa saja yang ada.
Jenazah Perempuan
Kain kafan untuk
jenazah perempuan terdiri dari 5 (lima) lembar kain, urutannya sebagai berikut.
a) Lembar 1 untuk
menutupi seluruh badan.
b) Lembar 2 sebagai
kerudung kepala.
c) Lembar 3 sebagai
baju kurung.
d) Lembar 4 menutup
pinggang hingga kaki.
e) Lembar 5 menutup
pinggul dan paha.
Adapun tata cara
mengafani jenazah perempuan adalah sebagai berikut:
a) Susun kain kafan
yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Lalu,
angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain
kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
b) Tutuplah
lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
c) Tutupkan kain
pembungkus pada kedua pahanya.
d) Pakaikan sarung,
juga baju kurungnya.
e) Rapikan
rambutnya, lalu julurkan ke belakang.
f ) Pakaikan
kerudung.
g) Membungkus dengan
lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu
digulungkan ke dalam.
h) Ikat dengan tali
pengikat yang telah disiapkan.
Syarat Shalat Jenazah
a) Syarat shalat jenazah seperti pelaksanaan shalat biasa, yakni:
suci dari hadats besar dan kecil, suci badan dan tempat dari
najis, menutupi aurat dan menghadap kiblat.
b) Jika jenazah laki-laki, posisi imam berdiri sejajar dengan kepalanya.
Sebaliknya, jika jenazah perempuan, posisi berdirinya sejajar dengan perutnya.
c) Jenazah diletakkan di arah kiblat orang yang menyalatkan, kecuali
shalat di atas kubur atau shalat gaib.
3) Sunat Shalat Jenazah
a) Mengangkat tangan setiap kali takbir.
b) Merendahkan suara bacaan (sirr), seperti bacaan pada
Shalat Dzuhur atau Ashar.
c) Membaca ta’awwudz terlebih dahulu.
d) Disunatkan banyak jama’ahnya (makmum), minimal 3 shaf (jika tempatnya memungkinkan, tetapi jika tidak memungkinkan boleh lebih dari 3 shaf, bahkan jika jamaahnya sedikit, tetap dibuat 3 shaf ).
4) Rukun Shalat Jenazah
a) Berniat.
b) Berdiri bagi yang mampu (kecuali bila ada udzurnya).
c) Melakukan 4 kali takbir (tidak ada ruku’ dan sujud).
d) Setelah takbir pertama, membaca Q.S. Al-Fatihah.
e) Setelah takbir kedua, membaca shalawat Nabi Saw.
f ) Setelah takbir ketiga, membaca doa untuk jenazah.
g) Salam setelah takbir keempat.
Ada beberapa ketentuan terkait dengan
menguburkan jenazah, yaitu sebagai berikut:
1) Sunnah menguburkan
a) Menyegerakan mengusung/membawa jenazah ke
pemakaman, tanpa harus tergesa-gesa.
b) Pengiring tidak dibenarkan duduk, sebelum
jenazah diletakkan.
c) Disunnahkan menggali kubur secara mendalam
agar jasad jenazah terjaga dari jangkauan binatang buas, atau agar baunya tidak
merebak keluar.
d) Lubang kubur yang dilengkapi liang lahat
(jenazah muslim), bukan syaq (jenazah non muslim). Syaq adalah liang yang dibuat
khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya.
e) Disunnahkan memasukkan jenazah ke liang
lahat dari arah kaki kuburan, lalu diturunkan ke dalam liang kubur secara
perlahan.
Makna ta’ziah adalah menghibur, yaitu mengunjungi dan
menghibur keluarga yang ditinggalkan sebelum jenazah dikuburkan atau dalam
waktu tiga hari sesudahnya.
Anjuran untuk ziarah kubur bagi kaum muslim bertujuan
dapat melihat, membersihkan kuburan, dan mendoakan ahli kubur. Manfaat lain
dari ziarah kubur juga didapat dari peziarah, antara lain: mengingatkan diri
sendiri, bahwa suatu saat dirinya akan dijemput kematian; melembutkan hati,
agar tidak sombong dan menolak kebenaran; membiasakan meneteskan air mata, karena
hidupnya banyak khilaf dan salah; serta setiap manusia akan mempertanggungjawabkan
segala perilakunya di akhirat kelak.
Iman kepada Rasul Allah adalah mempercayai, meyakini
dengan sepenuh hati bahwa Allah telah benar-benar mengutus Rasul-Rasul Allah
yang ditugaskan untuk membimbing umatnya ke jalan yang benar agar selamat di
dunia dan akhirat.
RASUL adalah Seorang manusia diberi wahyu berupa
syariat dan diperintahkan untuk menyampaikannya kepada umat manusia
NABI adalah seorang manusia yang diberi wahyu berupa
syariat, baik diperintahkan untuk menyampaikanya ataupun tidak.
Jumlah nabi dan rasul Allah dalam hadits Nabi Muhammad
Saw. disebutkan, “Dari Abu Umamah, Abu Dzar berkata: “Aku bertanya: “Wahai
Rasululllah, berapakah jumlah Nabi? Beliau menjawab: 124.000 Nabi. Dari jumlah
ini terdapat 315 rasul; dan itu adalah jumlah yang sangat banyak (HR. Ahmad).
Dalam hadits lain disebutkan lebih dari 310 rasul. Adapun jumlah Nabi dan Rasul
Allah Swt. yang disebutkan dalam Al-Qur’an adalah 25 (dua puluh lima).
a. Shiddiq artinya
benar. Segala sesuatu yang diucapkan oleh para nabi adalah kebenaran dan tidak
mungkin melenceng dari kenyataan.
b. Amanah artinya
dapat dipercaya. Nabi dan Rasul harus menyampaikan seluruh perintah Allah dan
larangan-Nya kepada hamba-hamba-Nya tanpa menambah ataupun mengurangi, tanpa
mengubah atau mengganti;
c. Tabligh artinya
menyampaikan. Tugas pertama Rasul Allah adalah menyampaikan kepada umatnya.
Nabi dan Rasul telah menyampaikan sepanjang hari tanpa mengenal lelah dan
bosan,
d. Fathanah artinya cerdas. Sifat-sifat ini sangat jelas
dalam Al-Qur’an di dalam sejarah para nabi dan rasul.
Adapun sifat
mustahil rasul adalah:
a. Kidzib artinya
berdusta. Maksud kata kidzib yaitu Rasul tidak mungkin berdusta dalam ucapan
maupun perbuatan;
b. Khianat artinya
ingkar janji. Maksud kata khianat yaitu Rasul tidak mungkin berkhianat terhadap
yang telah diamanahkan kepadanya;
c. Kitman artinya
menyembunyikan. Maksud kata kitman yaitu Rasul tidak mungkin menyembunyikan
wahyu yang telah diterima;
d. Baladah artinya
bodoh. Maksud kata baladah yaitu Rasul tidak mungkin itu bodoh. Rasul adalah
pribadi yang cerdas.
Rasul Allah
mempunyai tugas mulia dalam menyampaikan risalah-Nya.
a.
Menyampaikan amanat
Allah dengan jelas
b.
Menyeru umatnya kepada Allah
c.
Membawa kabar gembira dan memberi peringatan
d. Nabi Muhammad Saw. menyampaikan risalah untuk rahmat bagi alam semesta,
e. Manusia lebih mengenal hakikat dirinya bahwa manusia diciptakan Allah adalah untuk mengabdi dan menyembah kepada Allah Swt.
Diantara tokoh modernisasi Islam pada abad ke-19 M. yang mendapat
julukan Sir dari kerajaan Inggris adalah Sayyid Ahmad
Khan. Pemikiran Sayyid Ahmad Khan tentang pembaruan Islam adalah
sebagai berikut:
a. Kemunduran umat Islam disebabkan tidak mengikuti perkembangan
zaman dengan cara menguasai sains dan teknologi.
b. Ia berpendirian bahwa manusia bebas berkehendak dan berbuat
sesuai dengan sunatullah yang tidak berubah. Gabungan kemampuan akal, kebebasan
manusia berkehendak dan berbuat, serta hukum alam inilah yang menjadi sumber
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.
c. Sumber ajaran Islam hanyalah al-Qur’ān dan
hadis.
d. Ia menentang taklid dan perlu adanya ijtihad sehingga umat Islam
dapat berkembang seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.
e. Ia berpendapat satu-satunya cara untuk mengubah pola pikir umat
Islam dari keterbelakangan adalah pendidikan.
Selain itu juga ada al-Tahtawi dengan
pemikirannya:
a. Ajaran Islam bukan hanya mementingkan soal
akhirat, tetapi juga soal hidup di dunia. Umat Islam juga harus memperhatikan
kehidupan dunia.
b. Kekuasaan raja yang absolut harus dibatasi
oleh syariat, raja harus bermusyawarah dengan ulama dan kaum intelektual.
c. Syariat harus diartikan sesuai dengan
perkembangan modern.
d. Kaum ulama harus mempelajari filsafat dan
ilmu pengetahuan modern agar syariat dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan
masyarakat modern.
e. Pendidikan harus bersifat universal,
misalnya wanita harus memperoleh pendidikan yang sama dengan kaum pria. Istri
harus menjadi teman dalam kehidupan intelektual dan sosial.
f. Umat Islam harus dinamis dan meninggalkan
sifat statis.
Gerakan Pan-Islamisme dicetuskan oleh Jamaluddin Al Afghani yang
bertujuan memajukan umat Islam dengan jalan mempergunakan aliran pikiran
modern.
Muhammad Abduh yang menjadi guru
besar di Universitas Darul Ulum dan Universitas al-Azhar Kairo mengadakan
perombakan terhadap sistem pengajaran yang diterapkan di Mesir. Ia menghidupkan
Islam dengan metode-metode baru yang sesuai dengan zaman serta mengembangkan
kesusasteraan Arab sehingga bahasa Arab menjadi bahasa yang hidup dan kaya
raya. Diantara karya Muhammad Abduh yang terkenal dan banyak digunakan
pada perguruan tinggi di Indonesia adalah Risalah Tauhid. Salah satu murid
Muhammad Abduh adalah Muhammad Rasyid Ridha yang bersama
beliau menerbitkan majalah al-Manar yang bertujuan
membangkitkan semangat jihad umat Islam. Muhammad Rasyid Ridha mendirikan Madrasah
ad-Dakwah wa al-Irsyad pada tahun 1912 M di Mesir.
Beberapa pemikiran Rasyid Rida tentang pembaruan
Islam adalah sebagai berikut.
a. Sikap aktif dan dinamis di kalangan umat Islam harus
ditumbuhkan.
b. Umat Islam harus meninggalkan sikap dan pemikiran kaum
Jabariyah.
c. Akal dapat dipergunakan untuk menafsirkan ayat dan hadis tanpa
meninggalkan prinsip umum.
d. Umat Islam menguasai sains dan teknologi jika ingin maju.
e. Kemunduran umat Islam disebabkan banyaknya unsur bid’ah dan
khurafat yang masuk ke dalam ajaran Islam.
f. Kebahagiaan dunia dan akhirat diperoleh melalui hukum yang
diciptakan Allah Swt.
g. Perlu menghidupkan kembali sistem pemerintahan khalifah.
h. Khalifah adalah penguasa di seluruh dunia Islam yang mengurusi
bidang agama dan politik.
i. Khalifah haruslah seorang mujtahid besar dengan bantuan para
ulama dalam menerapkan prinsip hukum Islam sesuai dengan tuntutan zaman.
Pemikiran Muhammad Iqbal tentang pembaruan Islam
adalah sebagai berikut.
a. Ijtihad mempunyai kedudukan penting dalam
pembaruan Islam dan pintu ijtihad tetap terbuka.
b. Umat Islam perlu mengembangkan sikap
dinamisme. Dalam syiarnya, ia mendorong umat Islam untuk bergerak dan jangan
tinggal diam.
c. Kemunduran umat Islam disebabkan oleh
kebekuan dan kejumudan dalam berpikir.
d. Hukum Islam tidak bersifat statis, tetapi
dapat berkembang sesuai perkembangan zaman.
e. Umat Islam harus menguasai sains dan
teknologi yang dimiliki Barat.
f. Perhatian umat Islam terhadap zuhud
menyebabkan kurangnya perhatian terhadap masalah-masalah keduniaan dan sosial
kemasyarakatan.
Sultan Mahmud II banyak melakukan gerakan pembaruan dalam dunia
Islam, yaitu sebagai berikut:
a. Menerapkan sistem demokrasi dalam
pemerintahannya.
b. Menghapus pengultusan sultan yang dianggap
suci oleh rakyatnya.
c. Memasukkan kurikulum umum ke dalam
lembaga-lembaga pendidikan madrasah.
d. Mendirikan sekolah Maktebi Ma’arif yang
mempersiapkan tenaga-tenaga administrasi, dan Maktebi Ulum’i edebiyet yang
mempersiapkan tenaga-tenaga ahli penerjemah.
e. Mendirikan sekolah kedokteran, militer dan
teknik.
Di Indonesia, salah satu organisasi
pembaruan di Indonesia adalah Muhammadiyah yang didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan
di Yogyakarta.
Mu’āmalah dalam kamus Bahasa Indonesia artinya hal-hal
yang termasuk urusan kemasyarakatan
(pergaulan, perdata, dsb). Sementara dalam fiqh Islam
berarti tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang
ditempuhnya, seperti jual-beli, sewa menyewa, upah-mengupah, pinjammeminjam,
urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.
Dalam melakukan transaksi ekonomi, seperti jual-beli, sewa-menyewa,
utang-piutang, dan pinjam-meminjam, Islam melarang beberapa hal di antaranya
seperti berikut.
1. Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil.
2. Tidak boleh melakukan kegiatan riba.
3. Tidak boleh dengan cara-cara ẓāl³m (aniaya).
4. Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan
kehalalan.
5. Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi.
6. Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram.
1. Muāmalah ialah kegiatan tukar-menukar barang
atau sesuatu yang member manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti
jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam,
berserikat, dan usaha lainnya.
2. Syirkah (perseroan) berarti suatu akad yang
dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha
dengan tujuan memperoleh keuntungan. Syirkah ada beberapa
macam: syirkah `inān, syirkah ‘abdān, syirkah
wujūh, dan syirkah mufāwaḍah.
3. Muḍārabah adalah akad kerja sama usaha antara
dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal (ṡāhibul māl),
sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (muḍarrib).
4. Musāqah adalah kerja sama antara pemilik kebun
dan petani di mana sang pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara
dan hasil panennya nanti dibagi dua menurut persentase yang ditentukan pada
waktu akad.
5. Bank Islam atau bank syariah, yaitu bank yang menjalankan
operasinya menurut syariat Islam. Bank syariah menggunakan beberapa cara yang
bersih dari riba, misalnya: muḍārabah, musyārakah, waḍ³’ah, qarḍul
hasān, dan murābahah. Dalam Islam, asuransi merupakan bagian
dari muāmalah. Kaitan dengan dasar hukum asuransi menurut fiqh Islam
adalah boleh (jaiz) dengan suatu ketentuan produk asuransi tersebut
harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar