Sabtu, 29 Februari 2020

BEKAL UJIAN SEKOLAH



Buat kamu yang akan mengikuti Ujian Sekolah, khususnya Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, ada baiknya menyempatkan diri membaca materi berikut. Insya Allah berkah dan semakin mudah dalam mempelajari Islam.

ASPEK ALQUR’AN

1.   Q.S. Ali Imran 190 menjelaskan bahwa dalam penciptaan langit dan bumi, dan pergantian malam dan siang, mengandung tanda-tanda kebesaran Allah Swt.;
2. Orang-orang yang berakal dalam ayat yang ke-191 adalah orang-orang yang senantiasa mengingat Allah Swt. dalam segala keadaan;
3.   Tidak ada satu pun ciptaan Allah Swt. yang sia-sia, semuanya mengandung makna, manfaat, dan pelajaran berharga bagi orang yang mau merenungkannya;
4.   Orang yang cerdas menurut Rasulullah adalah orang yang berpikir jauh ke depan, sampai pada kehidupan di akhirat kemudian mengisi hidupnya sebagai bekal kehidupan kedua itu;
5.   Pentingnya mengadakan perenungan tentang ayat-ayat Allah Swt. dalam al-Qur'an untuk mendapatkan pemahaman yang utuh dan menemukan makna yang tersembunyi;
6.   Pentingnya mengadakan perenungan tentang ayat-ayat kauniyah (alam semesta) untuk mendapat inspirasi dalam mengembangkan IPTEKS;
7.   Pentingnya mengadakan penelitian terhadap fenomena alam semesta untuk mengungkap misteri-misteri yang terdapat pada aneka ragam makhluk ciptaan Allah Swt.

“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwallah kepada Allah Swt. agar kamu mendapat rahmat.”  (Q.S. al Hujurat ayat 10)

”Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.”

DALIL TOLERANSI
“Dan di antara mereka ada orang-orang yang beriman kepadanya (al-Qur’ān), dan di antaranya ada (pula) orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Sedangkan Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang-orang yang berbuat kerusakan.” (Q.S. Yūnus/10: 40)
“Dan jika mereka (tetap) mendustakanmu (Muhammad), maka katakanlah, Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu tidak bertanggung jawab terhadap apa yang aku kerjakan dan aku pun tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Yūnus/10: 41)

Q.S. Yūnus/10: 40 Allah Swt. menjelaskan bahwa setelah Nabi Muhammad saw. berdakwah, ada orang yang beriman kepada al-Qur’ān dan mengikutinya serta memperoleh manfaat dari risalah yang disampaikan, tapi ada juga yang tidak beriman dan mereka mati dalam kekafiran

ASMAUL HUSNA
1.   Al-Asmā’u al-¦usnā artinya adalah nama-nama yang baik dan indah yang hanya dimiliki oleh Allah Swt. sebagai bukti keagungan-Nya. Nama-nama Allah Swt. yang agung dan mulia itu merupakan suatu kesatuan yang menyatu dalam kebesaran dan keagungan-Nya.
2.   Dalam al-Asmā’u al-¦usnā terdapat sifat-sifat Allah Swt. yang wajib dipercayai kebenarannya dan dijadikan petunjuk jalan oleh orang yang beriman dalam bersikap dan berperilaku.
3.   Orang yang beriman akan menjadikan tujuh sifat Allah Swt. dalam al-Asmā’u al-¦usnā sebagai pedoman hidupnya, dengan berperilaku: adil, pemaaf, bijaksana, menjadi pemimpin yang baik, selalu berintrospeksi diri, berbuat baik dan berkasih sayang, bertakwa, menjaga kesucian, menjaga keselamatan diri, berusaha menjadi orang yang terpercaya, memberikan rasa aman pada orang lain, suka bersedekah, dan sebagainya.
4.   Al-Kar³m mempunyai arti Yang Mahamulia, Yang Mahadermawan atau Yang Maha Pemurah. Allah Mahamulia di atas segala-galanya, sehingga apabila seluruh makhluk-Nya tidak ada satu pun yang taat kepada-Nya, tidak akan mengurangi sedikitpun kemuliaan-Nya.
5.   al-Mu’m³n dapat dimaknai Allah sebagai Maha Pemberi rasa aman bagi makhluk ciptaan-Nya dari perbuatan §alim. Allah adalah sumber rasa aman dan keamanan dengan menjelaskan sebabsebabnya.
6.   Al-Wakil mempunyai arti Yang Maha Pemelihara atau Yang Maha Terpercaya. Allah memelihara dan menyelesaikan segala urusan yang diserahkan oleh hamba kepada-Nya tanpa membiarkan apa pun terbengkalai.
7.   Al-Matin berarti bahwa Allah Mahasempurna dalam kekuatan dan kekukuhan-Nya. Kekukuhan dalam prinsip sifat-sifat-Nya, tidak akan Allah melemahkan suatu sifat-Nya. Allah juga Mahakukuh dalam kekuatan-kekuatan-Nya.
8.   Al-Jāmi’ berarti Allah Maha Mengumpulkan dan mempunyai kemampuan untuk mengumpulkan segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi. Kemampuan Allah SWT tersebut tentu tidak terbatas sehingga Allah mampu mengumpulkan segala sesuatu, baik yang serupa maupun yang berbeda, yang nyata maupun yang gaib, yang terjangkau oleh manusia maupun yang tidak bisa dijangkau oleh manusia, dan lain sebagainya.
9.   Al-Adl berarti Mahaadil. Keadilan Allah SWT bersifat mutlak, tidak dipengaruhi apa pun dan siapa pun. Allah Mahaadil karena Allah selalu menempatkan sesuatu pada tempat yang semestinya, sesuai dengan keadilan-Nya yang Mahasempurna.
10. Al-Ākhir berarti zat Yang Mahaakhir. Mahaakhir di sini dapat diartikan bahwa Allah Swt. adalah zat yang paling kekal. Tidak ada sesuatu pun setelah-Nya. Tatkala semua makhluk, bumi seisinya hancur lebur, Allah Swt. tetap ada dan kekal.


IMAN KEPADA MALAIKAT
1. Beriman kepada malaikat mengandung makna bahwa sebagai orang yangberiman, kita harus percaya dan yakin dengan sepenuh hati bahwa malaikatdiciptakan dari cahaya (nur) yang diberi tugas oleh Allah Swt. dan senantiasamelaksanakannya tanpa pernah membantah atau meningkarinya. Salah satutanda atau ciri dari orang beriman kepada malaikat adalah memiliki keyakinanyang kuat dalam hatinya bahwa di alam semesta ini terdapat malaikat dankeyakinan tersebut diucapkan melalui lisannya. Wujud konkrit dari imantersebut adalah dibuktikan seorang muslim dalam perbuatan sehari-hari.
2. Iman kepada malaikat memiliki landasan (dalil) dalam pengambilan hukumnya. Di antara dalil yang menunjukkan adanya kewajiban iman kepada Malaikat antara lain:
- QS. al-Baqarah/2:285
- QS. an-Nisā’/4:136
- Hadis-hadis Nabi Muhammad saw.
3. Malaikat bersifat abstrak dan immaterial. Jumlah malaikat tidak terbatas, tetapiyang wajib diimani berjumlah 10.
4. Iman kepada malaikat memiliki hikmah di antaranya meningkatkan iman dantakwa kepada Allah Swt. Mendorong manusia untuk hati-hati dan meningkatkanamal serta menghindarkan diri dari sifat tercela.
5. Seorang yang beriman kepada malaikat senantiasa menghadirkannya dalamkehidupannya sehari-hari.

Hikmah Beriman kepada Malaikat
Orang-orang yang beriman selalu dapat mengambil pelajaran dari apa yangdiimani. Dalam hal beriman kepada malaikat-malaikat Allah Swt., pelajaran yangdapat dipetik antara lain seperti berikut.
1.   Menambah keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt.
2.   Senantiasa hati-hati dalam setiap ucapan dan perbuatan sebab segala apayang dilakukan manusia tidak luput dari pengamatan malaikat Allah Swt.
3.   Menambah kesadaran terhadap alam wujud yang tidak terjangkau oleh pancaindra.
4.   Menambah rasya syukur kepada Allah Swt. karena melalui malaikat-malaikat-Nya, manusia memperoleh banyak karunia.
5.   Menambah semangat dan ikhlas dalam beribadah walaupun tidak dilihat oleh orang lain ketika melakukannya.
6.   Menumbuhkan cinta kepada amal saleh karena malaikat selalu siap mencatat amal manusia.
7.   Semakin giat dalam berusaha karena tidak ada rezeki yang diturunkan oleh malaikat Allah Swt. tanpa usaha dan kerja keras.

Dengan senantiasa menghadirkan dan meneladani sifat-sifat malaikat dalam kehidupan, maka kita akan bertindak seperti berikut.
1.   Berkata dan berbuat jujur karena di mana dan ke mana pun malaikat pasti mengawasi kita.
2.   Patuh dan taat terhadap hukum-hukum Allah Swt. dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
3.   Melaksanakan tugas yang diembankan kepada kita dengan penuh tanggungjawab keikhlasan.
4.   Bertindak hati-hati serta penuh perhitungan dalam perkataan dan perbuatan.
5.   Memiliki rasa empati dengan memberikan bantuan kepada orang yang sedang membutuhkan bantuan (kepedulian sosial).
6.   Perilaku yang ditampilkan mampu menjadi suri teladan bagi lingkungannya.
7.   Selalu berusaha untuk memperbaiki diri sendiri dari waktu ke waktu.
8.   Berusaha sekuat tenaga untuk menghindari berbagai perbuatan buruk.
9.   Tidak bersikap sombong (riya’) dalam berbuat kebaikan.

IMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH SWT.
Iman kepada kitab Allah Swt. artinya meyakini sepenuh hati bahwa Allah Swt. telah menurunkan kitab kepada nabi atau rasul yang berisi wahyu untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia. Di dalam al-Qur’ān disebutkan bahwa ada 4 kitab Allah Swt. yang diturunkan kepada para nabi-Nya, yaitu; Taurāt diturunkan kepada Nabi Musa as., Zabūr kepada Nabi Daud as., Injil kepada Nabi Isa as., dan al-Qur’ān kepada Nabi Muhammad saw.
Kitab-kitab tersebut adalah kitab yang berisi peraturan, ketentuan, perintah, dan larangan yang dijadikan pedoman bagi umat manusia. Kitab-kitab Allah Swt. tersebut diturunkan pada masa yang berlainan. Semua kitab tersebut berisi ajaran pokok yang sama, yaitu ajaran meng-esa-kan Allah (tauhid). Yang berbeda hanyalah dalam hal syariat yang disesuaikan dengan zaman dan keadaan umat pada waktu itu.
Menerapkan Perilaku Mulia
1.      Meyakini bahwa kitab-kitab suci sebelum al-Qur’ān datang dari Allah Swt., tetapi akhirnya tidak murni lagi sebab dicampuradukkan dengan ide-ide manusia di zamannya.
2.      Al-Qur’ān sudah dijaga kemurniannya oleh Allah Swt. sampai sekarang. Umat Islam juga sebagai penjaganya. Menjaga kemurnian al-Qur’ān adalah tugas kita sebagai muslim. Salah satu cara menjaga al-Qur’ān adalah dengan berusaha menghormati, memuliakan, dan menjunjung tinggi kitab suci al-Qur’ān.
3.      Menjadikan al-Qur’ān sebagai petunjuk dan pedoman hidup, dan tidak sekali-kali berpedoman kepada selain al-Qur’ān.
4.      Berusaha untuk membaca al-Qur’ān dalam segala kesempatan di kala suka maupun duka, kemudian belajar memahami arti dan isinya.
5.      Berusaha untuk mengamalkan isi al-Qur’ān di dalam kehidupan sehari-hari, baik di waktu sempit maupun di waktu lapang.

IMAN KEPADA RASUL
Di antara tugas-tugas rasul itu adalah sebagai berikut.
1.   Menyampaikan risalah dari Allah Swt.
2.   Mengajak kepada tauhid, yaitu mengajak umatnya untuk meng-esa-kan Allah Swt. dan menjauhi perilaku musyrik (menyekutukan Allah).
3.   Memberi kabar gembira kepada orang mukmin dan memberi peringatan kepada orang kafir.
4.   Menunjukkan jalan yang lurus.
5.   Membersihkan dan menyucikan jiwa manusia serta mengajarkan kepada mereka kitab dan hikmah.
6.   Sebagai hujjah bagi manusia.

Di antara manfaat dan hikmah beriman kepada rasul adalah sebagai berikut.
1.   Makin sempurna imannya.
2.   Terdorong untuk menjadikan contoh dalam hidupnya.
3.   Terdorong untuk melakukan perilaku sosial yang baik.
4.   Memiliki teladan dalam hidupnya.
5.   Mencintai para rasul dengan cara mengikuti dan mengamalkan ajarannya.
6.   Mengetahui hakikat dirinya bahwa ia diciptakan Allah Swt. untuk mengabdi kepada-Nya

IMAN KEPADA HARI AKHIR
1.   Hari Akhir adalah hari kiamat yang diawali dengan pemusnahan alam semesta. Semua manusia, sejak jaman dari Nabi Adam a.s sampai terjadinya hari akhir akan dibangkitkan untuk mendapatkan balasan semua amal perbuatan mereka;
2.   Iman kepada Hari Akhir adalah percaya dengan penuh keyakinan adanya hidup yang kekal abadi di akhir kelak;
3.   Setelah alam semesta hancur secara total dan kehidupan semua makhluk Allah berakhir, maka mulailah manusia menjalankan tahapan kehidupan baru dan proses menuju alam baqa’. Tahapan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: Yaumul Ba’ats, Yaumul Hasyr, Buku Catatan, Yaumul Hisab, Mizan, Shirat, Yaumul Jaza’, balasan amal baik surga dan balasan amal buruk neraka;
4.   Beriman kepada Hari Akhir akan menumbuhkan rasa tanggung jawab yaitu merasa bahwa hidup di dunia ini hanya bersifat sementara saja, cepat atau lambat semua manusia pasti akan kembali kepada Allah Swt. dan semua perbuatan mereka selama hidup di dunia akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt., sehingga hidup yang dijalaninya akan ditempuh dengan penuh kehati-hatian, sikap dan perilaku yang sesuai dengan tuntunan agama;
5.   Mengimani Hari Akhir membuat manusia sadar bahwasanya manusia itu lemah dan kerdil di hadapan Allah Swt. Kesadaran ini diharapkan dapat menghilangkan sikap takabur, sombong, egois, dengki, dan penyakit hati lainnya.

QADA DAN QADAR
1.   Ketetapan Allah di zaman azali disebut Qada'. Kenyataan bahwa saat terjadinya sesuatu yang menimpa mahluk Allah disebut Qadar atau takdir.Dengan kata lain bahwa Qadar adalah perwujudan dari Qa«±'.
2.   Antara Qada' dan Qadar saling berkaitan. Qada' adalah ketentuan, hukum atau rencana Allah Swt. sejak zaman azali. Qadar adalah kenyataan dari ketentuan atau hukum Allah. Jadi hubungan antara Qada' dan Qadaribarat rencana dan perbuatan. Perbuatan Allah berupa Qadar-Nya sesuai dengan ketentuan-Nya.
3.   Iman kepada Qada’dan Qadar artinya percaya dan yakin dengan sepenuh hati bahwa Allah Swt. telah menentukan tentang segala sesuatu bagimakhluknya.
4.   Beriman kepada Qada' dan Qadar merupakan salah satu rukun iman. Seorang muslim tidak sempurna dan sah imannya kecuali beriman kepadaQada' dan Qadar Allah Swt.
5.   Takdir Allah merupakan iradah (kehendak) Allah. Oleh sebab itu, takdir tidak selalu sesuai dengan keinginan kita.
6.   Orang yang beriman dengan sebenar-benarnya kepada Qada' dan Qadar akan senantiasa menjauhkan diri dari sifat sombong dan putus asa, memiliki sifat optimis, giat bekerja, dan selalu tenang jiwanya.
7.   Nasib manusia telah ditentukan Allah sejak sebelum manusia dilahirkan.Walaupun setiap manusia telah ditentukan nasibnya, tidak berarti bahwamanusia hanya tinggal diam menunggu nasib tanpa berusaha atau ikhtiar.Manusia tetap berkewajiban untuk berusaha, sebab keberhasilan tidakdatang dengan sendirinya.
8.   Dengan beriman kepada Qada' dan Qadar, banyak hikmah yang amat berharga bagi manusia dalam menjalani kehidupan didunia danmempersiapkan diri untuk kehidupan akhirat.

Perilaku seseorang yang mencerminkan kesadaran beriman kepada Qada' dan Qadar Allah Swt., dicerminkan dalam beberapa perilaku seseorang di antaranya sebagai berikut:
1.   Selalu menjauhkan diri dari sifat sombong dan putus asa. Orang yang beriman kepada Qada' dan Qadar, apabila memperolehkeberhasilan, ia menganggap keberhasilan itu adalah semata-mata karenarahmat Allah. Apabila ia mengalami kegagalan, ia tidak mudah berkeluh kesah dan berputus asa, karena ia menyadari bahwa kegagalan itu sebenarnya adalah ketentuan Allah. Ia menyadari bahwa dibalik kegagalan ada hikmah.
2.   Banyak bersyukur dan bersabar
      Orang yang beriman kepada Qada' dan Qadar, apabila mendapat keberuntungan, maka ia akan bersyukur, karena keberuntungan itu merupakan nikmat Allah yang harus disyukuri. Sebaliknya apabila terkena musibah makaia akan sabar, karena hal tersebut merupakan ujian. Perhatikan Firman AllahQ.S.at-Taubah/9:51!
3.   Bersikap optimis dan giat bekerja
      Manusia tidak mengetahui takdir apa yang terjadi pada dirinya. Semua orangtentu menginginkan bernasib baik dan beruntung. Keberuntungan itu tidak datang begitu saja, tetapi harus diusahakan. Oleh sebab itu, orang yang beriman kepada Qada’dan Qadar senantiasa optimis dan giat bekerja untukmeraih kebahagiaan dan keberhasilan itu. Perhatikan Firman Allah Q.S.Ali-Imran/3:159!
4.   Selalu tenang jiwanya
      Orang yang beriman kepada Qada' dan Qadar senantiasa tenang hidupnya,sebab ia selalu senang atas apa yang ditentukan Allah kepadanya. Jika beruntung atau berhasil, ia bersyukur.

WAKAF
Wakaf adalah memberikan suatu benda  atau barang yang sifatnya permanen atau kekal untuk dimanfaatkan bagi kepentingan orang banyak. Hukumnya sunah.Wakaf merupakan amal jariah yang pahalanya akan terus mengalir sampai orang yang mewakafkannya meninggal dunia.
Adapun rukun wakaf ada empat, seperti berikut.
a. Orang yang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1) Memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.
2) Berakal, tidak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
3) Balig.
4) Mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis) dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
b. Benda yang diwakafkan (al-mauquf), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1) Barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
2) Harta yang diwakafkan itu harus diketahui kadarnya. Jadi, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik pada ketika itu tidak sah.
3) Harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
4) Harta itu harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah gaira śai’.
c. Orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi) atau sekelompok orang/badan hukum yang disertai tugas mengurus dan memelihara barang wakaf (nazir).
d. Lafaz atau ikrar wakaf (¡igat), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1) Ucapan itu harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu.
2) Ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu.
3) Ucapan itu bersifat pasti.
4) Ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.

Harta
Benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.
1. Wakaf benda tidak bergerak
a. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
c. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Wakaf benda bergerak
a. Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada asset-aset finansial dan pada aset ril.
b. Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang sifatnya memiliki manfaat jangka panjang.
c. Surat berharga.
d. Kendaraan.
e. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri.
f. Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.

JUAL BELI
Rukun dan syarat jual beli adalah:
1) Penjual dan pembelinya haruslah:
a) balligh,
b) berakal sehat,
c) atas kehendak sendiri.
2) Uang dan barangnya haruslah:
a) halal dan suci. Haram menjual arak dan bangkai, begitu juga babi dan berhala, termasuk lemak bangkai tersebut;
b) bermanfaat. Membeli barang-barang yang tidak bermanfaat sama dengan menyia-nyiakan harta atau pemboros
c) Keadaan barang dapat diserahterimakan. Tidak sah menjual barang yang tidak dapat diserahterimakan. Contohnya, menjual ikan dalam laut atau barang yang sedang dijadikan jaminan sebab semua itu mengandung tipu daya.
d) Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli.
e) Milik sendiri, sabda Rasulullah saw., “Tak sah jual-beli melainkan atas barang yang dimiliki.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
3) Ijab Qobul, Seperti pernyataan penjual, “Saya jual barang ini dengan harga sekian.”
Pembeli menjawab, “Baiklah saya beli.”

EKONOMI ISLAM
1. Muāmalah ialah kegiatan tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberimanfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewa-menyewa,utang-piutang, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, danusaha lainnya.
2. Syirkah (perseroan) berarti suatu akad yang dilakukan oleh dua pihakatau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuanmemperoleh keuntungan. Syirkah ada beberapa macam: syirkah `inān,syirkah ‘abdān, syirkah wujūh, dan syirkah mufāwaḍah.
3. Muḍārabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di manapihak pertama menyediakan semua modal (ṡāhibul māl), sedangkan pihaklainnya menjadi pengelola atau pengusaha (muḍarrib).
Muzāra’ah dan Mukhābarah
Muzāra’ah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemiliklahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari petani.
Sementara mukhābarah ialah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemiliklahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari pemiliklahan. Muzāra’ah memang sering kali diidentikkan dengan mukhābarah.Namun demikian, keduanya sebenarnya memiliki sedikit perbedaan. Apabilamuzāra’ah, benihnya berasal dari petani penggarap, sedangkan mukhābarah
benihnya berasal dari pemilik lahan.
Muzāra’ah dan mukhābarah merupakan bentuk kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap yang sudah dikenal sejak masaRasulullah saw. Dalam hal ini, pemilik lahan memberikan lahan pertaniankepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan pembagian persentasetertentu dari hasil panen. Di Indonesia, khususnya di kawasan pedesaan, kedua model penggarapan tanah itu sama-sama dipraktikkan oleh masyarakat petani. Landasan syariahnya terdapat dalam hadis dan ijma’ ulama

KEWAJIBAN TERHADAP JENAZAH
Ada empat kewajiban muslim yang hidup terhadap muslim yang meninggal. Ketentuan-ketentuan itu wajib dilaksanakan oleh muslim yang masih hidup yaitu memandikan, mengafankan, menyalatkan dan menguburkan. Hukum mengurus jenazah muslim bagi kaum muslimin adalah fardu kifayah. Artinya, jika ada sekelompok muslim yang melaksanakannya, maka muslim yang lainnya terlepas dari beban mengurusi jenazah itu.
Memandikan jenazah
Sebelum dimandikan, sebaiknya dipastikan dulu bahwa jenazah tersebut benar-benar telah meninggal. Sebaiknya pihak keluarga dan orang terdekat yang memandikan jenazah untuk menghindari fitnah dan hal-hal yang tidak diinginkan Adapun syarat jenazah yang harus dimandikan yaitu:
1.      Beragama Islam
2.      Jasadnya masih ada walaupun hanya sebagian
3.      Jenazahnya mati tidak dalam keadaan ihram
4.      Jenazah bukan mati syahid.
Berikut cara memandikan jenazah:
1.      Jenazah diletakkan ditempat yang terlindung dari terik matahari, hujan dan pandangan orang banyak
2.      Jenazahnya diberi pakaian basahan yang menutupi auratnya
3.      Mulailah dengan mewudukan jenazah
4.      Siramlah dari bagian kanan jenazah, bagian kiri, lalu bagian kepala ke bawah.
5.      Menyiramkan air ke seluruh tubuh jenazah dari ujung rambut sampai ujung kaki Membersihkan najis dan kotoran yang melekat pada badan jenazah
6.      Perut diurut perlahan agar kotoran yang masih ada dalam perut keluar
7.      Membersihkan kotoran pada kuku-kuku tangan  dan kaki
8.      Menggosokkan sabun, lalu disiram kembali hingga bersih dari sabun
9.      Jenazah disiram dengan air yang dicampur dengan kapur barus atau lainnya yang berau harum, setelah itu jenazah diwudukan.
Mengafani jenazah
Bagi jenazah laki-laki disunahkan dengan kain tiga lapis. Dianjurkan dengan kain yang berwarna putih dan berbahan sederhana. Caranya:
1.      Kain dihamparkan sehelai demi sehelai. Pada tiap helai ditaburi wangi-wangian
2.      Jenazah diletakkan di atas hamparan kain tersebut
3.      Kedua tangan jenazah disedekapkan di dada, tangan kanan di atas tangan kiri
4.      Ikatlah dengan tali pada atas kepala, lengan, pinggang, betis dan bawah kaki
Bagi jenazah perempuan disunahkan lima lapis kain yaitu kain bawah, baju, tutup kepala, cadar dan kain yang menutupi seluruh tubuh. Setiap lapis diberi harum-haruman.
Menyalatkan jenazah
Salat jenazah adalah salat yang dikerjakan oleh kaum muslimin dan muslimat terhadap saudaranya yang meninggal dunia dengan syarat dan rukun  tertentu sesuai ketentuan syara’.
Salat jenazah dilaksanakan setelah jenazah dikafankan. Boleh dilaksanakan secara munfarid (sendiri) namun lebih utama jika dikerjakan berjama’ah. Semakin banyak jama’ah semakin baik. Hukumnya fardu kifayah. Adapun syarat salat jenazah:
1.      Suci dari hadas besar maupun hadas kecil
2.      Suci badan, pakaian, dan tempat dari najis
3.      Menutup aurat
4.      Menghadap kiblat
5.      Jenazah sudah dikafani
6.      Jenazah berada di depan yang menyalatkan kecuali salat gaib
Rukun salat jenazah
1.      Niat menyalatkan jenazah
2.      Berdiri bagi yang mampu berdiri
3.      Takbir empat kali
4.      Membaca surah al-Fatihah
5.      Membaca salawat nabi
6.      Membaca doa untuk jenazah
7.      Mengucapkan salam
Sunah salat jenazah:
1.      Mengangkat tangan ketika takbir
2.      Merendahkan suara ketika melafalkan bacaan
3.      Membaca ta’awudz
4.      Memperbanyak saf
5.      Mengganjilkan saf
Menguburkan jenazah
Tata cara menguburkan jenazah:
1.      Dibuatkan liang lahat sepanjang jenazah lebih sedikit
2.      Setelah sampai di pemakanam, jenazah dimasukkan ke liang lahat dengan posisi miring menghadap kiblat
3.      Tali-tali pengikat kain kafan dilepas, pipi kanan dan ujung kaki ditempelkan ke tanah
4.      Jenazah ditutup dengan papan lalu ditimbun tanah sampai setinggi kurang lebih satu jengkal
5.      Menyiram air di atas kuburan
6.      Mendoakan dan memohonkan ampun pada Allah swt.
Adab Takziyah:
1.      Memberikan bantuan kepada keluarga yang ditinggalkan baik moral maupun material
2.      Menghibur keluarga yang ditinggalkan agar tidak berlarut-larut dalam kesedihan
3.      Turut serta menyalatkan dan mengantarkan jenazah sampai di pemakaman
Tidak berbicara keras, tidak bercanda, tidak menggunjing atau sikap lain yang tidak terpuji

HUKUM MENIKAH
Para ahli fikih sependapat bahwa hukum pernikahan tidak sama penerapannya kepada semua mukallaf, melainkan disesuaikan dengan kondisi masing-masing, baik dilihat dari kesiapan ekonomi, fisik, mental ataupun akhlak. Karena itu hukum nikah bisa menjadi wajib, sunah, mubah, haram, dan makruh. Penjelasannya sebagai berikut
a.   Wajib yaitu bagi orang yang telah mampu baik fisik, mental, ekonomi maupun akhlak untuk melakukan pernikahan, mempunyai keinginan untuk menikah, dan jika tidak menikah, maka dikhawatirkan akan jatuh pada perbuatan maksiat, maka wajib baginya untuk menikah. Karena menjauhi zina baginya adalah wajib dan cara menjauhi zina adalah dengan menikah.
b.   Sunnah, yaitu bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan dirinya akan jatuh kepada maksiat, sekiranya tidak menikah. Dalam kondisi seperti ini seseorang boleh melakukan dan boleh tidak melakukan pernikahan. Tapi melakukan pernikahan adalah lebih baik daripada mengkhususkan diri untuk beribadah sebagai bentuk sikap taat kepada Allah Swt..
c.   Mubah bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impoten atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah (berakal). Juga mubah bagi yang mampu menikah dengan tujuan hanya sekedar untuk memenuhi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat ingin keturunan atau melindungi diri dari yang haram.
d. Haram yaitu bagi orang yang yakin bahwa dirinya tidak akan mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban pernikahan, baik kewajiban yang berkaitan dengan hubungan seksual maupun berkaitan dengan kewajiban-kewajiban lainnya. Pernikahan seperti ini mengandung bahaya bagi wanita yang akan dijadikan istri. Sesuatu yang menimbulkan bahaya dilarang dalam Islam. Tentang hal ini Imam al-Qurtubi mengatakan, “Jika suami mengatakan bahwa dirinya tidak mampu menafkahi istri atau memberi mahar , dan memenuhi hak-hak istri yang wajib, atau mempunyai suatu penyakit yang menghalanginya untuk melakukan hubungan seksual, maka dia tidak boleh menikahi wanita itu sampai dia menjelaskannya kepada calon istrinya. Demikian juga wajib bagi calon istri menjelaskan kepada calon suami jika dirinya tidak mampu memberikan hak atau mempunyai suatu penyakit yang menghalanginya untuk melakukan hubungan seksual dengannya.
e.   Makruh yaitu bagi seseorang yang mampu menikah tetapi dia khawatir akan menyakiti wanita yang akan dinikahinya, atau menzalimi hak-hak istri dan buruknya pergaulan yang dia miliki dalam memenuhi hak-hak manusia, atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan.

WARISAN
Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari  seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup. Dengan demikian, untuk terwujudnya kewarisan harus ada tiga unsur,yaitu:1) orang mati, yang disebut pewaris atau yang mewariskan, 2) harta milik orang yang mati atau orang yang mati meninggalkan harta waris, dan 3) satu atau beberapa orang hidup sebagai keluarga dari orang yang mati, yang disebut sebagai ahli waris.
Ilmu mawaris adalah ilmu yang diberikan status hukum oleh Allah Swt. sebagai ilmu yang sangat penting, karena ia merupakan ketentuan Allah Swt. dalam firman-Nya yang sudah terinci sedemikian rupa tentang hokum mawaris, terutama mengenai ketentuan pembagian harta warisan (al-fμrud almuqaddarah)
Ahli waris Zawil furud yaitu Ahli waris yang memperoleh kadar pembagian harta warisan telah diatur oleh Allah Swt. dalam Q.S. an-Nisa'/4 dengan pembagian terdiri dari enam kelompok, penjelasan sebagaimana di bawah ini.
1) Mendapat bagian .
a) Suami, jika istri yang meninggal tidak ada anak laki-laki, cucu perempuan atau laki-laki dari anak laki-laki.
b) Anak perempuan, jika tidak ada saudara laki-laki atau saudara perempuan.
c) Cucu perempun, jika sendirian; tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki
d) Saudara perempuan sekandung jika sendirian; tidak ada saudara laki-laki, tidak ada bapak, tidak ada anak atau tidak ada cucu dari anak laki-laki.
e) Saudara perempuan sebapak sendirian; tidak ada saudara lakilaki, tidak ada bapak atau cucu laki-laki dari anak laki-laki.
2) Mendapat .
a) Suami, jika istri yang meninggal tidak memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
b) Istri, jika suami yang meninggal tidak memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
3) Mendapat 1/8
Yang berhak mendapatkan bagian 1/8 adalah istri, jika suami memiliki anak atau cucu laki-laki atau perempuan dari anak lakilaki. Jika suami memiliki istri lebih dari satu, maka 1/8 itu dibagi rata di antara semua istri.
4) Mendapat 2/3
a) Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.
b) Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, jika tidak ada anak laki-laki atau perempuan sekandung.
c) Dua saudara perempuan sekandung atau lebih, jika tidak ada saudara perempuan sebapak atau tidak ada anak laki-laki atau perempuan sekandung atau sebapak.
d) Dua saudara perempuan sebapak atau lebih, jika tidak ada saudara perempuan sekandung, atau tidak ada anak laki-laki atau perempuan sekandung atau sebapak.
5) Mendapat 1/3
a) Ibu, jika yang meninggal dunia tidak memiliki anak laki-laki,
cucu perempuan atau laki-laki dari anak laki-laki, tidak memiliki dua saudara atau lebih baik laki-laki atau perempuan.
b) Dua saudara seibu atau lebih, baik laki-laki atau perempuan, jika yang meninggal tidak memiliki bapak, kakek, anak laki-laki, cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
c) Kakek, jika bersama dua orang saudara kandung laki-laki, atau empat saudara kandung perempuan, atau seorang saudara kandung laki-laki dan dua orang saudara kandung perempuan.
6) Mendapat 1/6
a) Ibu, jika yang meninggal dunia memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki, saudara laki-laki atau perempuan lebih dari dua yang sekandung atau sebapak atau seibu.
b) Nenek, jika yang meninggal tidak memiliki ibu dan hanya ia yang mewarisinya. Jika neneknya lebih dari satu, maka bagiannya dibagi rata.
c) Bapak secara mutlak mendapat 1/6, baik orang yang meninggal memiliki anak atau tidak.
d) Kakek, jika tidak ada bapak.
e) Saudara seibu, baik laki-laki atau perempuan, jika yang meninggal dunia tidak memiliki bapak, kakek, anak laki-laki, cucu perempuan atau laki-laki dari anak laki-laki.
f ) Cucu perempuan dari anak laki-laki, jika bersama dengan anak perempuan tunggal; tidak ada saudara laki-laki, tidak ada anak laki-laki paman dari bapak.
g) Saudara perempuan sebapak, jika ada satu saudara perempuan sekandung, tidak memiliki saudara laki-laki sebapak, tidak ada ibu, tidak ada kakek, tidak ada anak laki-laki
b. Ahli Waris 'Asabah
Ahli waris aºabah adalah perolehan bagian dari harta warisan yang tidak ditetapkan bagiannya dalam furμd yang enam (1/2, 1/4, 1/3, 2/3, 1/6, 1/8), tetapi mengambil sisa warisan setelah ashabul furμd mengambil bagiannya. Ahli waris ashabah bisa mendapatkan seluruh harta warisan jika ia sendirian, atau mendapatkan sisa warisan jika ada ahli waris lainnya, atau tidak mendapatkan apa-apa jika harta warisan tidak tersisa, berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
“Berikanlah warisan itu kepada yang berhak menerimanya, sedang sisanya berikan kepada (ahli waris) laki-laki yang lebih berhak (menerimanya).”H¦R. al-Bukhari dan Muslim).

MANFAAT  HUKUM  WARIS
Hukum waris Islam ini memberi jalan keluar yang adil untuk semua ahli waris. Berikut ini, beberapa manfaat yang dapat dirasakan, yaitu:
1. Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis. syariah adalah sumber hukum tertinggi yang harus ditaati. Orang yang paling durhaka adalah orang yang menantang hukum syariah. Syariah itu sendiri diturunkan untuk kebaikan umat Islam dan memberi jalan keluar yang paling sesuai dengan karakter dan watak dari masing-masingmanusia. Syariah menjadi hukum tertinggi yang harus ditaati, dan diterima dengan ikhlas.
2. Manciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian. Keadilan yang telah diterapkan, mencegah munculnya berbagai konflik dalam keluarga yang dapat berujung pada tragedi pertumpahan darah. Meski dalam praktiknya, selalu saja muncul penentangan yang bersumber dari akal pikiran.

SUBSTANSI DAKWAH DI MAKKAH
1.   Ketika Nabi Muhammad saw. menerima wahyu pertama, yaitu ayat 1-5 surah al-‘Alaq pada tanggal 17 Rama«an, sejak itu ia diangkat menjadi nabi. Ketika ia menerima ayat 1-7 surah al-Muddatsir, ia pun diangkat menjadi rasul. Setelah itu, wahyu terputus. Nabi Muhammad saw. merasa gelisah dan bertanya-tanya, apa yang harus disampaikan, bagaimana menyampaikannya, dan kepada siapa disampaikan? Dalam kegelisahannya, turunlah surah adduhaā.
2.   Pada awalnya Nabi saw. berdakwah secara rahasia dan hanya mengajak orang-orang terdekat saja. Orang pertama yang menerima dakwah Nabi adalah Khadijah, istrinya, kemudian Ali bin Abi Talib, sepupunya, dan Zaid bin Hari¡ah,bekas budaknya. Sementara itu, laki-laki dewasa yang pertama memeluk Islam adalah Abu Bakar bin Quhafah. Melalui ajakan Abu Bakar, beberapa orang menerima ajakannya, yaitu Usman bin ‘Affan, Abdur Rahman bin ‘Auf, Talhah bin ‘Ubaidillah, Sa’ad bin Abi Waqqas, Zubair bin ‘Awwam. Setelah itu, Abu  ‘Ubaidah bin Jarrah dan beberapa penduduk Mekah turut pula menyatakan keislamannya dan menerima ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. Kegiatan dakwah secara rahasia ini berlangsung selama tiga tahun.
3.     Setelah perintah Allah Swt. turun melalui Surah asy-Syu’arā/26:214-216 dan Surah al-Hijr/15:94, Nabi saw. pun melakukan dakwah secara terang terangan (terbuka). Nabi Muhammad saw. mengumpulkan keluarganya di rumahnya. Setelah selesai makan, ia pun menyampaikan maksudnya. Tiba-tiba Abu Jahal menghentikan pembicaraan Nabi dan mengajak orang-orang untuk meninggalkan tempat. Keesokan harinya, Nabi kembali megundang keluarganya. Setelah makan, Nabi pun menyampaikan maksudnya dan kembali Abu Jahal mengacaukan suasana dan mereka yang hadir pun tertawa. Dalam keadaan riuh itu, Ali bin Abi Talib bangkit dan berkata, “Wahai Rasulullah! Saya akan membantu Anda, saya adalah lawan bagi siapa saja yang menentangmu.”
4.     Gagal mengajak kerabatnya, Nabi pun mengalihkan dakwahnya kepada masyarakat Quraisy. Ia naik ke bukit Śafa dan menyeru manusia. Orang-orang pun berkumpul dan Nabi Muhammad saw. pun menyampaikan dakwahnya. Tiba-tiba Abu Jahal berteriak, “Celakalah engkau, hai Muhammad! Apakah karena ini engkau mengumpulkan kami?” Nabi Muhammad hanya terdiam sambil memandangi pamannya. Sesaat kemudian turunlah surah al-Lahab.
5.     Dakwah Nabi mendapatkan tantangan dan perlawanan dari Quraisy. Nabi dan sahabat-sahabatnya diejek, dicaci, dan disiksa. Tidak cukup sampai di situ, mereka juga membujuk Nabi dan menawarkan kekayaan, kehormatan, dan jabatan. Setelah ejekan, siksaan, dan ancaman tidak dapat mencegah dakwah Nabi, orang-orang Quraisy memboikot Nabi dan sahabat-sahabatnya. Untuk menghindari siksaan, Nabi memerintahkan sahabatnya hijrah ke Abisinia.
6.     Setelah orang-orang Quraisy tidak mau menerima dakwah Nabi, ia pun mengalihkan dakwahnya kepada kabilah-kabilah Arab di luar Quraisy. Nabi mencoba mengajak orang-orang °aif, namun ia ditolak, bahkan diejek, diusir, dan dilempari. Nabi tidak berputus asa. Ia terus menyampaikan dakwahnya kepada kabilah-kabilah Arab yang datang berziarah ke Mekah setiap tahunnya. Dakwah Nabi mendapat sambutan dari orang-orang Madinah dan Nabi pun mengadakan Perjanjian Aqabah (pertama dan kedua). Setelah Perjanjian Aqabah kedua, Nabi pun berhijrah ke Madinah.
7.     Dakwah Nabi di Mekah berlangsung selama 13 tahun. Selama itu Nabi menanamkan nilai-nilai tauhid dan mengajarkan akhlak mulia. Nilai-nilai ketauhidan ini membuat Nabi dan sahabat-sahabatnya tangguh menghadapi berbagi kesulitan dan rintangan serta tetap bersemangat menyampaikan kebenaran.

STRATEGI DAKWAH PERIODE MADINAH
Sebelum nabi Muhammad hijrah, kota Madinah bernama Yastrib. Perjanjian damai antara Nabi Muhammad saw dengan kaum Yahudi Madinah disebutPiagam Madinah. Orang-orang yang turut hijrah ke Madinah disebut kaumMuhajirin dan Orang-orang Madinah yang menerima kedatangan kaum muslimin dari Makkah disebut kaum Ansar. Ketika berhijrah ke Madinah, Rasulullah didampingi olehAbu Bakar as-ashiddiq. Di Mekkah yang merupakan kota tempat kelahiran beliau, Rasulullah berdakwah selama13 tahun dan 10 tahun di Madinah. Pada saat hijrah, sebelum memasuki kota Madinah, Rasulullah singgah dan mendirikan masjid diQuba.
1. Sesampainya di Madinah, Nabi langsung membangun masjid. Masjid ini berfungsi sebagai pusat peribadatan dan pemerintahan.
2. Langkah pertama yang dilakukan Nabi Muhammad saw. di Madinah adalah mempersatukan suku Aus dan Khazraj serta mempersaudarakan orang Anśar (Madinah) dan Muhajirin (Mekah). Setelah itu, Nabi Muhammad saw. pun membuat perjanjian damai dengan orang-orang Yahudi dan suku-suku yang berada di sekitar Madinah. Berkembangnya dakwah Nabi Muhammad saw. di Madinah menimbulkan kekhawatiran orang-orang Quraisy. Karena itu, terjadilah Perang Badar. Peperangan ini terjadi pada 8 Ramadan tahun ke-2 Hijrah. Dengan perlengkapan yang sederhana Nabi dengan 305 orang pasukannya berangkat ke luar Madinah. Kira-kira 120 km dari Madinah, tepatnya di Badarpasukan Nabi bertemu dengan pasukan Quraisy berjumlah antara 900 – 1.000 orang. Dalam peperangan ini, Nabi dan kaum muslimin berhasil memperoleh kemenangan. Kekalahan dalam perang Badar semakin menimbulkan kebencian Quraisy kepada kaum Muslimin. Karena itu, mereka bersumpah akan menuntut balas kekalahan tersebut. Maka, pada tahun ke-3 Hijrah mereka berangkat ke Madinah dengan membawa 3.000 pasukan berunta, 200 pasukan berkuda, dan 700 orang di antara mereka memakai baju besi. Pasukan ini dipimpin oleh Khalid bin Walid. Kedatangan pasukan Quraisy ini disambut Nabi Muhammad saw. dengan sekitar 1.000 pasukan.
3. Pada tahun ke-5 Hijrah, terjadilah Perang Ahzab/Khandaq. Bani Nadir yang menetap di Khaibar berkomplot dengan musyrikin Quraisy untuk menyerang Madinah. Pasukan gabungan mereka berkekuatan 24.000 pasukan.
4. Meskipun Mekah telah ditaklukan, tetapi Bani ¢aqif di °aif dan Bani Hawazin diantara Mekah dan Thaif tidak mau tunduk. Bahkan, mereka menyerang Mekah dan menuntut bela atas perusakan berhala-berhala. Dengan kekuatan 12.000 pasukan, Nabi menyambut kedatangan pasukan Bani ¢aqif dan Bani Hawazin. Perang ini dikenal dengan Perang Hunain.
5. Perang Tabuk merupakan perang terakhir yang diikuti Nabi Muhammad saw. Perang ini melawan Raja Gasan yang telah membunuh secara sadis utusan yang membawa surat Nabi Muhammad saw. Peperangan ini terjadi di Mu’tah dan Nabi Muhammad saw. datang dengan membawa 3.000 pasukan.

Orang-orang Mekah telah membatalkan secara sepihak Perjanjian Hudaibiyah. Oleh karena itu, Nabi Muhammad saw. segera berangkat ke Mekah dengan 10.000 orang tentara. Tanpa kesulitan, Nabi dan pasukannya memasuki Mekah dan berhala-berhala di seluruh sudut negeri dihancurkan. Setelah itu Nabi berkhutbah memberikan pengampunan bagi orang-orang Quraisy. Peristiwa ini dikenal dengan Fat¥u Makkah (penaklukan Mekah).

TOKOH-TOKOH DALAM PERADABAN ISLAM
Tokoh-tokoh Islam yang memiliki semangat berijtihad dan mengembangkan berbagai ilmu pengetahuan,
antara lain:
1. Ilmu Filsafat
a. Al-Kindi (809‒873 M),
b. Al Farabi (wafat tahun 916 M),
c. Ibnu Bajah (wafat tahun 523 H),
d. Ibnu Thufail (wafat tahun 581 H),
e. Ibnu Shina (980‒1037 M),
f. Al-Ghazali (1085‒1101 M),
g. Ibnu Rusd (1126‒1198 M).
2. Bidang Kedokteran
a. Jabir bin Hayyan (wafat 778 M),
b. Hurain bin Ishaq (810‒878 M),
c. Thabib bin Qurra (836‒901 M),
d. Ar-Razi atau Razes (809‒873 M).
3. Bidang Matematika
a. Umar Al-Farukhan,
b. Al-Khawarizmi.
4. Bidang Astronomi
a. Al-Farazi: pencipta Astro lobe
b. Al-Gattani/Al-Betagnius
c. Abul Wafa: menemukan jalan ketiga dari bulan
d. Al-Farghoni atau Al-Fragenius
5. Bidang Seni Ukir
Badr dan Tariff (961‒976 M)
6. Ilmu Tafsir
a. Ibnu Jarir ath Tabary,
b. Ibnu Athiyah al-Andalusy (wafat 147 H),
c. As Suda, Muqatil bin Sulaiman (wafat 150 H),
d. Muhammad bin Ishak dan lain-lain.
7. Ilmu Hadis
a. Imam Bukhori (194‒256 H),
b. Imam Muslim (wafat 231 H),
c. Ibnu Majah (wafat 273 H),
d. Abu Daud (wafat 275 H),
e. At-Tarmidzi, dan lain-lain.