Manusia adalah satu-satunya makhluk Allah Swt. yang diberi
amanah untuk mengelola bumi ini sekaligus memanfaatkannya. Hal ini menunjukkan bahwa
manusia memiliki kemampuan yang lebih besar dibandingkan dengan makhluk Allah
lainnya termasuk malaikat sekalipun.
Oleh karena itu keberadaan manusia harus tetap menjaga
keberlangsungan dan keterlanjutan hidupnya secara benar sesuai dengan tuntunan
dan ajaran Islam. Proses itu di dalam Islam di atur melalui proses yang mudah, yaitu
melalui proses pernikahan.
Akad nikah hakikatnya adalah upaya meregenerasi manusia
secara benar, terhormat, dan bermartabat. Di sinilah agama Islam melarang
segala bentuk hubungan seksual yang tidak dilakukan secara sah dan benar sesuai
syari’at Islam. Selain melanggar aturan agama, zina juga tidak
sesuai dengan posisi manusia sebagai makhluk yang bermartabat dan terhormat.
Bahkan perzinaan oleh agama-agama
samawi dianggap
sebagai salah satu bentuk kejahatan terbesar dan terkotor terhadap kemanusiaan,
sekaligus pangkal timbulnya kehancuran bagi sendi-sendi kemasyarakatan.
Coba bandingkan dengan hewan atau binatang! Untuk
menyalurkan hasrat biologisnya, binatang tidak mengenal siapa lawan jenisnya,
apakah saudaranya atau bahkan induknya sendiri yang melahirkannya. Hewan pun
tidak mengenal tempat, di mana pun ia bisa melakukannya tanpa merasa malu ada
yang melihatnya. Hewan memang tidak diberikan akal dan nilai-nilai keadaban
atau kesopanan. Sehingga orang yang melakukan perbuatan di luar akal dan nalar
manusia adalah orang yang lebih rendah dari pada binatang.
Aktivitas 1:
Kemukakan dampak-dampak negatif yang ditimbulkan akibat
perbuatan zina atau pergaulan bebas selain dosa besar dengan azab Allah yang
menantinya! Kemudian bagaimana upaya pencegahannya!
Cermati wacana berikut!
Perbuatan zina dianggap sebagai perbuatan yang sangat
memalukan, menjijikan, sekaligus nista di dalam peradaban manusia. Banyak orang
yang telah meraih kesuksesan hidup, baik sebagai pejabat negara, pengusaha, politisi,
bahkan public figure seperti aktris atau musisi yang karirnya hancur
berantakan karena perbuatan nista yang dilakukannya.
Perbuatan tersebut telah meluluhlantakkan karir yang selama ini mereka raih
dengan susah payah.
Kasus yang paling menghebohkan adalah kasus yang terjadi
di pertengahan tahun 2012 dimana orang-orang yang dikenal sebagai publik figur
yang terdiri dari aktris sinetron dan musisi kenamaan melakukan perbuatan yang
sangat menjijikan tersebut. Mereka yang selama ini dijadikan idola kawula muda
telah menenggelamkan karirnya sendiri dengan sangat rendah.
‘Aib yang
mereka perbuat tidak saja membuat malu dan rendah dirinya, tetapi juga keluarga
dan orang-orang terdekatnya. Mereka tidak menyadari bahwa perbuatan tersebut
tidak saja berakibat hancurnya karir mereka, tetapi juga berakibat dosa yang
sangat besar yang akan diterimanya di akhirat kelak. Mereka orang yang sangat mapan
dan mampu untuk melakukan pernikahan yang sah dengan biaya besar. Untuk itu
diperlukan kehati-hatian dalam bergaul agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan
zina. Mendekatinya saja dilarang, apalagi melakukannya.
Aktivitas 2:
Setelah mengetahui fakta di atas, analisis dan kemukakan apa
saja yang dapat menyebabkan seseorang terjerumus ke dalam pergaulan bebas dan
zina!
A. Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina
Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang
tidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila. Salah satu dampak negatif dari pergaulan
bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu zina. Hal
inilah yang menjadi fokus bahasan pada bagian ini.
1. Pengertian Zina
Secara bahasa, zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetubuhan
antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf
(balig) tanpa akad nikah yang sah. Jadi, zina
adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan
yang sah menurut syari’at Islam.
2. Hukum Zina
Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan
zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman
Allah Swt. dalam Q.S. al-Isrā/17:32. Menurut pandangan hokum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar
yang dikategorikan sebagai
perbuatan yang keji, hina, dan buruk.
3. Kategori Zina
Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut:
a. Zina Muhsan, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka,
sudah pernah menikah.
Hukuman terhadap zina muhsan adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).
b. Zina Gairu Muhsan, yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah.
Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu
tahun.
4. Hukuman bagi Pezina
Dalam hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak pidana.
Sehingga orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan syari’at Islam. Hukuman pelaku zina
adalah sebagai berikut:
a. Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina gairu muhsan dan ditambah
dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat yang jauh dari tempat
mereka. Hal dini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. an-Nūr/24:2 serta hadis
Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan
Zaid bin Khalid.
b. Dirajam sampai mati
bagi pezina muhsan. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukan ke
dalam tanah hingga dada atau leher. Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah
di tempat yang banyak dilalui manusia atau tempat keramaian. Hal ini
berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi,
dan An-Nasa’i.
5. Hukuman bagi yang
Menuduh Zina (Qazaf)
Mengingat beratnya
hukuman bagi pelaku zina, hukum Islam telah menentukan syarat-syarat yang berat
bagi terlaksananya hukuman tersebut, antara lain sebagai berikut:
a. Hukuman dapat
dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau perbauatan zina
itu. Hukuman tidak dapat dijalankan setelah benar-benar diyakini tidak terjadi
perzinaan.
b. Untuk meyakinkan perihal
terjadinya zina tersebut, haruslah ada empat orang saksi laki-laki yang adil.
Dengan demikian, kesaksian empat orang wanita tidak cukup untuk dijadikan
bukti, sebagaimana empat orang kesaksian laki-laki yang fasik.
c. Kesaksian empat
orang laki-laki yang adil ini pun masih memerlukan syarat yaitu bahwa setiap
mereka harus melihat persis proses zina itu.
d. Andai seorang dari
keempat saksi itu menyatakan kesaksian yang lain dari kesaksian tiga orang
lainnya atau salah seorang di antaranya mencabut kesaksiannya, terhadap mereka
semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina. Hukuman bagi penuduh zina terhadap
perempuan baik-baik adalah dengan didera sebanyak 80 (delapan puluh) kali
deraan. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. An-Nur/24:4.
Sekarang menjadi sangat
jelas bahwa Islam melarang keras hubungan seksual atau hubungan biologis di
luar pernikahan, apa pun alasannya. Karena perbuatan ini sangat bertentangan
dengan fitrah manusia dan mengingkari tujuan pembentukan rumah tangga yang sakinah,
mawaddah, warahmah.
Islam menghendaki agar
hubungan seksual tidak saja sekedar memenuhi kebutuhan biologis, tetapi islam
menghendaki adanya pertemuan dua jiwa dan dua hati di dalam naungan rumah
tangga tenang, bahagia, saling setia, dan penuh kasih sayang. Dua insan yang
menikah itu akan melangkah menuju masa depan yang cerah dan memiliki keturunan
yang jelas asal usulnya. Sungguh indah, bukan?
Tujuan pernikahan itu
akan menjadi rusak porak-poranda jika dikotori dengan zina. Sehingga tidak
mengherankan jika perzinaan akan banyak menimbulkan problema sosial yang sangat
membahayakan masyarakat, seperti bercampuraduknya keturunan, menimbulkan rasa
dendam, dengki, benci, sakit hati, dan menghancurkan kehidupan rumah tangga.
Sungguh Allah Swt. dan Rasulullah saw. melindungi kita semua dengan ajaran yang
sangat mulia.
Begitu banyak dampak
negatif yang ditimbulkan dari pergaulan bebas. Patut menjadi perhatian bagi
generasi muda bahwa mereka sedang mempertaruhkan masa depannya jika terlibat
dalam pergaulan bebas yang melampaui batas. Bergaul memang perlu, tetapi
seyogyanya dilakukan dalam batas wajar, tidak berlebihan. Remaja adalah tumpuan
masa depan bangsa. Jika moral dan jasmaniah para remaja mengalami kerusakan,
begitu pula masa depan bangsa dan negara akan mengalami kehancuran. Jadi, jika
kamu memikirkan masa depan diri dan juga keturunan, sebaiknya selalu konsisten untuk
mengatakan tidak pada pergaulan bebas karena dampak pergaulan bebas bersifat
sangat merusak dari segi moral maupun jasmaniah.
Di antara dampak negatif
zina adalah sebagai berikut:
1) Mendapat laknat dari
Allah Swt. dan rasul-Nya.
2) Dijauhi dan
dikucilkan oleh masyarakat.
3) Nasab menjadi tidak
jelas.
4) Anak hasil zina
tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
5) Anak hasil zina tidak
berhak mendapat warisan.
B. Ayat-ayat Al-Qur’ān
dan Hadis tentang Larangan Mendekati Zina
1. Q.S. al-Isrā’/17:32
a. Lafal Ayat dan Artinya
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan
keji, dan suatu jalan yang buruk.”
c. Kandungan Ayat
Secara umum Q.S. al-Isrā’/17:32 mengandung larangan mendekati zina serta penegasan bahwa zina
merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Allah Swt. secara tegas
memberi predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai
perbuatan yang merendahkan harkat, martabat,
dan kehormatan manusia. Karena demikian bahayanya perbuatan zina, sebagai
langkah pencegahan, Allah Swt. melarang perbuatan yang mendekati atau mengarah
kepada zina.
Imam Sayuti dalam kitabnya al-Jami’ al-Kabir menuliskan bahwa
perbuatan zina dapat megakibatkan enam dampak negatif bagi pelakunya. Tiga
dampak negatif menimpa pada saat di dunia dan tiga dampak lagi akan ditimpakan kelak di akhirat.
1) Dampak di dunia
a) Menghilangkan wibawa.
Pelaku zina akan kehilangan kehormatan, martabat atau harga dirinya di
masyarakat. Bahkan pezina disebut sebagai sampah masyarakat yang telah
mengotori lingkungannya.
b) Mengakibatkan kefakiran,
Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjadi miskin sebab
ia akan selalu mengejar kepuasan birahinya. Ia harus mengeluarkan biaya untuk
memenuhi nafsu birahinya, yang pada dasarnya tidaklah sedikit.
c) Mengurangi umur
Perbuatan zina tersebut juga akan mengakibatkan umur pelakunya berkurang
lantaran akan terserang penyakit yang dapat mengakibatkan kematian. Saat ini
banyak sekali penyakit berbahaya yang diakibatkan oleh perilaku seks bebas,
seperti HIV/AIDS, infeksi
saluran kelamin, dan sebagainya.
2) Dampak yang akan dijatuhkan di akhirat
a) Mendapat murka dari Allah Swt.
Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar sehingga para pelakunya
akan mendapat murka dari Allah Swt. kelak di akhirat.
b) Hisab yang jelek (banyak dosa)
Pada saat hari perhitungan amal (yaumul
Hisab), para pelaku zina akan menyesal karena mereka
akan diperlihatkan betapa besarnya dosa akibat perbuatan zina yang dia lakukan
semasa hidup di dunia.
Penyesalan hanya tinggal penyesalan, semuanya sudah terlanjur dilakukan.
c) Siksaan di neraka
Para pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang berat dan hina
kelak di neraka. Dikisahkan pada saat Rasulullah saw. melakukan Isra’ dan Mi’raj beliau diperlihatkan ada
sekelompok orang yang
menghadapi daging segar tapi mereka lebih suka memakan daging yang
amat busuk daripada daging segar. Itulah siksaan dan kehinaan bagi pelaku zina.
Mereka berselingkuh padahal mereka mempunyai
istri atau suami yang sah. Kemudian, Rasulullah saw. juga
diperlihatkan ada satu kaum yang tubuh mereka sangat besar, namun bau tubuhnya sangat
busuk, menjijikkan saat dipandang, dan bau mereka seperti bau tempat pembuangan
kotoran (comberan). Rasul kemudian bertanya, ‘Siapakah mereka?’ Dua Malaikat
yang mendampingi beliau menjawab, “Mereka adalah pezina laki-laki dan
perempuan.”
Menerapkan Perilaku Mulia
Kewajiban menutup aurat dengan berbusana sesuai dengan syari’at Islam,
merupakan salah satu akhlak yang sangat penting dalam Islam. Pernerapan
perilaku tersebut dalam pergaulan sehari-hari diantaranya dapat dilakukan
dengan cara sebagai berikut:
1. Menjaga pergaulan yang sehat
Beruntunglah para pemuda dan remaja yang bisa menjaga
pergaulan sesuai dengan ajaran Islam. Islam mengajarkan pergaulan yang sehat,
bernilai positif, dan mengandung manfaat. Pergaulan yang sehat antara laki-laki
dan perempuan merupakan pergaulan yang terbebas dari nafsu yang bisa mengarah
kepada hubungan seksual di luar nikah.
Pergaulan remaja dan muda-mudi saat ini memang sudah
sedemikian tipis batasan-batasannya. Tidak mudah untuk membatasi pergaulan itu.
Ditambah lagi dengan berbagai kemudahan akses, baik melalui telepon, SMS, chatting, dan situs
jejaring sosial. Dengan berbagai sarana itu pergaulan remaja pada umumnya saat
ini menjadi begitu dekat dan mudah. Persoalan yang lebih memprihatinkan adalah
para remaja tidak paham dan kadang tidak peduli mana batas-batas yang wajar,
mana yang tidak wajar, dan mana yang sudah kebablasan.
Lantas apa batasan
pergaulan itu? Dalam hal ini Rasulullah saw. memberikan batasan berupa larangan
berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan melalui hadis berikut:
Artinya: “Dari Ibnu Abbas; bahwa Rasulullah saw.
bersabda, Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita (yang
bukan mahramnya), dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya
...” (H.R. Bukhari dan Muslim)
2. Menjaga aurat
Aurat merupakan bagian
dari tubuh yang harus dilindungi dan ditutupi agar terjaga dari pandangan lawan
jenis. Aurat perempuan adalah seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan kedua
telapak tangan. Sedangkan aurat laki-laki adalah bagian tubuh antara pusar
sampai dengan lutut.
Agar aurat perempuan
tertutup maka diwajibkan untuk menggunakan jilbab dan pakaian yang bisa
menutupi seluruh tubuhnya, termasuk menutupi bagian dada. Kain kerudung dan
pakaian itu pun merupakan kain yang disyari’atkan, misal kainnya tidak boleh
tipis, tidak boleh sempit atau ketat, dan bisa menyamarkan lekuk tubuh
perempuan. Demikian juga dengan laki-laki, agar terjaga dari pandangan maka
bagian tubuh yang menjadi aurat itu harus dijaga dari pandangan lawan jenis,
caranya ditutup dengan pakaian yang sesuai. Firman Allah Swt. yang artinya,
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga
pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung ke dadanya” (Q.S. an-Nμr/24:31)
3. Menjaga pandangan
Pandangan laki-laki
terhadap perempuan atau sebaliknya termasuk celah bagi setan melancarkan
strategi untuk menggodanya. Kalau cuma sekilas saja atau spontanitas atau tidak
sengaja, pandangan mata itu tidak menjadi masalah. Pandangan pertama yang tidak
sengaja diperbolehkan, tetapi jika berkelanjutan maka haram hukumnya.
Rasulullah saw. bersabda yang artinya, “Dari ‘Abdulah bin Buraidah dari
ayahnya, bahwa Rasulullah saw. bersabda kepada ‘Ali bin Abi °alib, Hai ‘Ali!
Janganlah kau ikuti pandangan pertama dengan pandangan selanjutnya, karena yang
pertama dimaafkan, tapi yang selanjutnya tidak.” (H.R. Ahmad)
Untuk menjaga agar pandangan pertama tidak disertai tujuan lain
tersebut, cepatlah kendalikan diri kita. Salah satunya dengan cara menundukkan pandangan.
Sebelum iblis memasuki atau mempengaruhi pikiran dan hati kita. Segera mohon
pertolongan kepada Allah Swt. agar kita tidak mengulangi pandangan yang
mengandung unsur nakal itu.
4. Menjaga kehormatan
Organ paling pribadi manusia sering disebut atau diperhalus dengan
kata “kehormatan”. Jika direnungkan secara mendalam, sebutan ini sungguh sangat
arif dan tepat. Benteng paling akhir dari harga diri dan kehormatan manusia baik
laki-laki maupun perempuan adalah pada organ tubuh yang paling pribadi tersebut.
Terkadang organ vital manusia juga disebut dengan “kemaluan”. Hal ini
juga relevan karena palang pintu rasa malu terakhir adalah pada bagian
tubuh tersebut. Orang dewasa yang normal, baik laki-laki maupun perempuan tentu
sangat malu jika organ vitalnya itu terlihat oleh pihak lain yang tidak
mempunyai hak untuk memandangnya.
5. Meningkatkan aktivitas dan rajin berpuasa
Bagi para pemuda dan remaja yang belum menikah disarankan untuk memperbanyak
aktivitas atau kegiatan yang positif. Hal ini bisa membuat mengalihkan
perhatian dan pikiran mesum. Ikutlah kegiatan olah raga, ekstrakurikuler, kursus, bimbingan
belajar, pekerjaan tambahan dan lain-lain.
Menyibukkan diri dengan berbagai aktivitas dapat menyebabkan perhatian
kita selalu ke arah yang positif. Cara lain yang bisa ditempuh untuk menahan
nafsu bagi para pemuda dan remaja yang belum menikah adalah dengan berpuasa
sunah. Islam itu indah dan sehat, dengan taat beribadah dan rajin puasa maka
otomatis pikiran dan hati menjadi bersih dan jernih. Tidak akan terlintas di
pikiran kita untuk melakukan hal yang melanggar kesusilaan. Perhatikan hadis
Rasulullah saw. berikut ini!
Artinya: “Dari Abdurrahman bin Yazid dari Abdullah ia berkata;
Rasulullah saw. mengatakan kepada kami, “Wahai para pemuda, barangsiapa di
antara kalian mampu ba`ah maka menikahlah karena hal itu dapat menundukkan pandangan
dan menjaga kemaluan, barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah berpuasa karena
hal itu dapat menekan hawa nafsunya.” (H.R. Ahmad)