Rabu, 27 Februari 2019



BEKAL ULANGAN KELAS 10
Iman secara bahasa artinya percaya atau yakin. Iman dari segi istilah artinya meyakini setulus hati yang mengakar kuat, mengucapkan dengan lisan, dan mengamalkan dengan seluruh anggota badan.
Menurut istilah, mailakat adalah makhluk gaib yang diciptakan oleh Allah Swt. dari cahaya, sebagai utusan Allah Swt. yang taat, patuh, serta tidak pernah membangkang terhadap perintahperintah-
Nya. Iman kepada malaikat adalah meyakini dengan sepenuh hati bahwa Allah Swt. menciptakan malaikat sebagai makhluk gaib yang diutus untuk melaksakan segala perintah-Nya. Beriman kepada malaikat hukumnya adalah far«u ‘ain. Ia merupakan salah satu rukun iman selain iman kepada Allah, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, dan qada/qadar.
Mengingat sedikitnya pengetahuan yang dimiliki manusia terutama berkaitan dengan hal-hal yang gaib termasuk malaikat, sumber yang dapat dijadikan rujukan untuk mengetahui malaikat adalah dengan berpedoman kepada al-Qur’ān dan hadis-hadis Rasulullah saw.
Q.S.Fātir/35:1 disebutkan bahwa malaikat mempunyai sayap.
Artinya: “Segala puji bagi Allah Swt. pencipta langit dan bumi, yang menjadikan malaikat sebagai utusan-utusan (untuk mengurus berbagai macam urusan) yang mempunyai sayap, masing-masing (ada yang) dua, tiga dan empat. Allah Swt. menambahkan pada ciptaan-Nya apa yang Dia kehendaki. Sungguh, Allah Swt. Mahakuasa atas segala sesuatu” (Q.S.
Fātir/35:1)
Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah bahwa malaikat adalah makhluk Allah Swt. yang diciptakan dari nur atau cahaya dan memiliki sayap, sehingga jika ada keterangan lain yang menyatakan bahwa malaikat memiliki ciri-ciri yang tidak sesuai dengan keterangan dari al-Qur’ān dan hadis, patutlah kita
meragukannya.
Dalam sebuah hadis:
Artinya: “Dari Aisyah berkata: Rasulullah saw. bersabda, “Malaikat diciptakan dari cahaya, jin diciptakan dari api yang menyala-nyala dan Adam diciptakan dari sesuatu yang telah disebutkan (ciri-cirinya) untuk kalian.” (HR. Muslim)

Malaikat bersifat abstrak dan immaterial. Jumlah malaikat tidak terbatas, tetapi yang wajib diimani berjumlah 10. Nama-nama malaikat dan tugasnya masing-masing adalah sebagai berikut:
1.        Malaikat Jibril dikenal juga sebagai penghulu para malaikat. Malaikat Jibril memiliki beberapa nama lain atau julukan, di antaranya adalah RUHUL AMIN dan RUHUL QUDUS. Adapun tugas utamanya adalah menyampaikan wahyu dari Allah Swt. kepada para nabi dan rasul-Nya.
2.        Malaikat Mikail adalah malaikat yang diberi tugas untuk mengatur urusan makhluk Allah Swt. sekaligus mengatur rezeki terutama kepada manusia. Ia bertugas mengatur air, menurunkan hujan/petir,  membagikan rezeki pada manusia, tumbuh-tumbuhan juga hewan-hewan dan lain-lain di muka bumi ini. Malaikat Mikail termasuk salah satu malaikat yang menjadi pembesar seluruh malaikat selain Malaikat Jibril.
3.        Malaikat Izrail diberi tugas mencabut nyawa semua makhluk termasuk dirinya sendiri. Ia dikenal juga dengan sebutan Malaikat Maut. Ia merupakan salah satu dari empat malaikat utama selain Jibril dan Mikail, dan Israfil.
4.        Malaikat Israfil diberi tugas meniup sangkakala. Israfil selalu memegang terompet suci yang terletak di bibirnya selama berabad-abad, menunggu perintah dari Allah Swt. untuk meniupnya pada hari kiamat. Tiupan pertama akan menghancurkan dunia beserta isinya, tiupan kedua akan mematikan para malaikat dan tiupan ketiga akan membangkitkan orang-orang yang telah mati dan mengumpulkan mereka di Padang Mahsyar.
5.        Malaikat Munkar diberi tugas untuk bertanya kepada orang yang sudah mati di alam kubur bersama Malaikat Nakir.
6.        Malaikat Munkar dan Malaikat Nakir adalah dua malaikat yang bertugas menanyakan dan menguji iman orang yang sudah mati di alam kubur. Pemeriksaan akan dimulai ketika pemakaman selesai dan orang terakhir dari jamaah pemakaman telah melangkah 40 langkah dari kuburan.
7.        Malaikat Raqib bertugas mencatat segala amal kebaikan manusia. Ia bersama Malaikat ‘Atid yang mencatat amal buruk berjalan beriringan.
8.        Malaikat ‘Atid adalah bertugas mencatat segala amal keburukan manusia. Kedua malaikat ini (Raqib dan ‘Atid) sangat jujur dan tak pernah bermaksiat kepada Allah Swt
9.        Malaikat Malik adalah pemimpin malaikat yang bertugas di neraka.
10.    Malaikat Ridwan diberi tugas menjaga dan mengawasi surga serta menyambut semua hamba Allah Swt. yang akan masuk ke dalamnya. Ia sangat ramah menyambut dan mempersilahkan orang-orang yang akan masuk ke dalam surga.

Dalam hal beriman kepada malaikat-malaikat Allah Swt., pelajaran yang dapat dipetik antara lain seperti berikut:
1. Menambah keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt.
2. Senantiasa hati-hati dalam setiap ucapan dan perbuatan sebab segala apa yang dilakukan manusia tidak luput dari pengamatan malaikat Allah Swt.
3. Menambah kesadaran terhadap alam wujud yang tidak terjangkau oleh pancaindra.
4. Menambah rasya syukur kepada Allah Swt. karena melalui malaikat-malaikat-Nya, manusia memperoleh banyak karunia.
5. Menambah semangat dan ikhlas dalam beribadah walaupun tidak dilihat oleh orang lain ketika melakukannya.
6. Menumbuhkan cinta kepada amal saleh karena malaikat selalu siap mencatat amal manusia.
7. Semakin giat dalam berusaha karena tidak ada rezeki yang diturunkan oleh malaikat Allah Swt. tanpa usaha dan kerja keras.

Menerapkan Perilaku Mulia
1. Berkata dan berbuat jujur karena di mana dan ke mana pun malaikat pasti mengawasi kita.
2. Patuh dan taat terhadap hukum-hukum Allah Swt. dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
3. Melaksanakan tugas yang diembankan kepada kita dengan penuh tanggung jawab keikhlasan.
4. Bertindak hati-hati serta penuh perhitungan dalam perkataan dan perbuatan.
5. Memiliki rasa empati dengan memberikan bantuan kepada orang yang sedang membutuhkan bantuan (kepedulian sosial).
6. Perilaku yang ditampilkan mampu menjadi suri teladan bagi lingkungannya.
7. Selalu berusaha untuk memperbaiki diri sendiri dari waktu ke waktu.
8. Berusaha sekuat tenaga untuk menghindari berbagai perbuatan buruk.
9. Tidak bersikap sombong (riya’) dalam berbuat kebaikan.

Secara bahasa, wakaf berasal dari bahasa Arab yang artinya menahan (alhabs) dan mencegah (al-man’u). Maksudnya adalah menahan untuk tidak dijual, tidak dihadiahkan, atau diwariskan. Wakaf menurut istilah syar’i adalah suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya oleh masyarakat.
Wakaf merupakan amal jariah yang pahalanya akan terus mengalir sampai orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, ia akan tetap menerima pahala dari amal jariyahnya selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain.
Hukum wakaf adalah sunnah. Wakaf sebagai amaliyah sunnah yang sangat besar manfaatnya bagi wakif, yaitu sebagai śadaqah jariyah. Berdasarkan dalil-dalil wakaf bagi keperluan umat, wakaf merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh Islam.
Adapun rukun wakaf ada empat, seperti berikut.
a. Orang yang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1) Memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan
harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.
2) Berakal, tidak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
3) Balig.
4) Mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis) dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
b. Benda yang diwakafkan (al-mauquf), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1) Barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
2) Harta yang diwakafkan itu harus diketahui kadarnya. Jadi, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik pada ketika itu tidak sah.
3) Harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
4) Harta itu harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah gaira śai’.
c. Orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi) atau sekelompok orang/badan hukum yang disertai tugas mengurus dan memelihara barang wakaf (nazir).

Harta
benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.
1. Wakaf benda tidak bergerak
a. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
c. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Wakaf benda bergerak
a. Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada asset-aset finansial dan pada aset ril.
b. Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang sifatnya memiliki manfaat jangka panjang.
c. Surat berharga.
d. Kendaraan.
e. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri.
f. Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.

contoh perilaku yang mencerminkan sifat kedermawanan dalam membantu orang lain dalam bentuk wakaf.
1. Mewakafkan buku-buku pelajaran untuk diberikan ke perpustakan sekolah.
2. Mewakafkan pakaian layak pakai, termasuk seragam sekolah yang tidak dipakai lagi kepada yang membutuhkan.
3. Mewakafkan al-Qur’ān untuk diberikan kepada masjid terdekat.
4. Mewakafkan mukena, kain sarung, kapet dan sebagainya sebagai sarana perlengkapan śalat.
5. Mewakafkan sebidang tanah untuk dijadikan fasilitas umum.
Zakat dari segi bahasa berarti 'bersih', 'suci', 'subur', 'berkat' dan 'berkembang'. dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
·         Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
·         Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanianpertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
·         Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Menurut Buya Hamka, kata fakir berasal dari makna "membungkuk tulang punggung", satu sebutan buat orang yang telah bungkuk memikul beban berat kehidupan.
·         Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.[17] Secara kebahasaan, orang miskin berasal dari kata سُكُوْنٌ (sukūn), artinya tidak ada perubahan pada hidupnya, tetap saja begitu, menahan penderitaan hidup.
·         Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat. Tentu saja dalam memungut zakat ini, ada para petugas yang mengambilnya. Mereka juga berhak terhadap zakat. Namun begitu, Buya Hamka memberi catatan, bahwa jika si pengurus atau pegawai mengambil sebagian hartanya yang telah dipungut untuk dirinya sendiri, ini dijatuhkan kepada korupsi/ghulūl (غُلُوْلٌ). Karenanya menurut beliau, boleh saja mengadakan kepanitiaan dalam rangka pemungutan zakat.
·         Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
·         Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
·         Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
·         Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah misal: dakwah, perang dan sebagainya.
·         Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar