BEKAL
ULANGAN KELAS 10
Iman
secara bahasa artinya percaya atau yakin. Iman dari segi istilah artinya meyakini
setulus hati yang mengakar kuat, mengucapkan dengan lisan, dan mengamalkan
dengan seluruh anggota badan.
Menurut
istilah, mailakat adalah makhluk gaib yang diciptakan oleh Allah Swt. dari
cahaya, sebagai utusan Allah Swt. yang taat, patuh, serta tidak pernah
membangkang terhadap perintahperintah-
Nya.
Iman kepada malaikat adalah meyakini dengan sepenuh hati bahwa Allah Swt.
menciptakan malaikat sebagai makhluk gaib yang diutus untuk melaksakan segala
perintah-Nya. Beriman kepada malaikat hukumnya adalah far«u ‘ain. Ia
merupakan salah satu rukun iman selain iman kepada Allah, kitab-kitab-Nya,
rasul-rasul-Nya, hari akhir, dan qada/qadar.
Mengingat
sedikitnya pengetahuan yang dimiliki manusia terutama berkaitan dengan hal-hal
yang gaib termasuk malaikat, sumber yang dapat dijadikan rujukan untuk
mengetahui malaikat adalah dengan berpedoman kepada al-Qur’ān dan
hadis-hadis Rasulullah saw.
Q.S.Fātir/35:1
disebutkan bahwa malaikat mempunyai sayap.
Artinya:
“Segala puji bagi Allah Swt. pencipta langit dan bumi, yang menjadikan malaikat
sebagai utusan-utusan (untuk mengurus berbagai macam urusan) yang mempunyai
sayap, masing-masing (ada yang) dua, tiga dan empat. Allah Swt. menambahkan
pada ciptaan-Nya apa yang Dia kehendaki. Sungguh, Allah Swt. Mahakuasa atas
segala sesuatu” (Q.S.
Fātir/35:1)
Berdasarkan
keterangan di atas, jelaslah bahwa malaikat adalah makhluk Allah Swt. yang
diciptakan dari nur atau cahaya dan memiliki sayap, sehingga jika ada
keterangan lain yang menyatakan bahwa malaikat memiliki ciri-ciri yang tidak
sesuai dengan keterangan dari al-Qur’ān dan hadis, patutlah kita
meragukannya.
Dalam
sebuah hadis:
Artinya:
“Dari Aisyah berkata: Rasulullah saw. bersabda, “Malaikat diciptakan dari
cahaya, jin diciptakan dari api yang menyala-nyala dan Adam diciptakan dari
sesuatu yang telah disebutkan (ciri-cirinya) untuk kalian.” (HR.
Muslim)
Malaikat
bersifat abstrak dan immaterial. Jumlah malaikat tidak terbatas, tetapi yang
wajib diimani berjumlah 10. Nama-nama malaikat dan tugasnya masing-masing
adalah sebagai berikut:
1.
Malaikat Jibril dikenal juga sebagai
penghulu para malaikat. Malaikat Jibril memiliki beberapa nama lain atau julukan,
di antaranya adalah RUHUL AMIN dan RUHUL QUDUS. Adapun tugas utamanya
adalah menyampaikan wahyu dari Allah Swt. kepada para nabi dan rasul-Nya.
2.
Malaikat Mikail adalah malaikat yang
diberi tugas untuk mengatur urusan makhluk Allah Swt. sekaligus mengatur rezeki
terutama kepada manusia. Ia bertugas mengatur air, menurunkan hujan/petir, membagikan rezeki pada manusia,
tumbuh-tumbuhan juga hewan-hewan dan lain-lain di muka bumi ini. Malaikat
Mikail termasuk salah satu malaikat yang menjadi pembesar seluruh malaikat
selain Malaikat Jibril.
3.
Malaikat Izrail diberi tugas mencabut
nyawa semua makhluk termasuk dirinya sendiri. Ia dikenal juga dengan sebutan
Malaikat Maut. Ia merupakan salah satu dari empat malaikat utama selain Jibril
dan Mikail, dan Israfil.
4.
Malaikat Israfil diberi tugas meniup sangkakala.
Israfil selalu memegang terompet suci yang terletak di bibirnya selama
berabad-abad, menunggu perintah dari Allah Swt. untuk meniupnya pada hari kiamat.
Tiupan pertama akan menghancurkan dunia beserta isinya, tiupan kedua akan mematikan
para malaikat dan tiupan ketiga akan membangkitkan orang-orang yang telah mati
dan mengumpulkan mereka di Padang Mahsyar.
5.
Malaikat Munkar diberi tugas untuk
bertanya kepada orang yang sudah mati di alam kubur bersama Malaikat Nakir.
6.
Malaikat Munkar dan Malaikat Nakir
adalah dua malaikat yang bertugas menanyakan dan menguji iman orang yang sudah
mati di alam kubur. Pemeriksaan akan dimulai ketika pemakaman selesai dan orang
terakhir dari jamaah pemakaman telah melangkah 40 langkah dari kuburan.
7.
Malaikat Raqib bertugas mencatat
segala amal kebaikan manusia. Ia bersama Malaikat ‘Atid yang mencatat amal
buruk berjalan beriringan.
8.
Malaikat ‘Atid adalah bertugas
mencatat segala amal keburukan manusia. Kedua malaikat ini (Raqib dan ‘Atid)
sangat jujur dan tak pernah bermaksiat kepada Allah Swt
9.
Malaikat Malik adalah pemimpin
malaikat yang bertugas di neraka.
10.
Malaikat Ridwan diberi tugas menjaga
dan mengawasi surga serta menyambut semua hamba Allah Swt. yang akan masuk ke
dalamnya. Ia sangat ramah menyambut dan mempersilahkan orang-orang yang akan masuk
ke dalam surga.
Dalam
hal beriman kepada malaikat-malaikat Allah Swt., pelajaran yang dapat dipetik
antara lain seperti berikut:
1.
Menambah keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt.
2.
Senantiasa hati-hati dalam setiap ucapan dan perbuatan sebab segala apa yang
dilakukan manusia tidak luput dari pengamatan malaikat Allah Swt.
3.
Menambah kesadaran terhadap alam wujud yang tidak terjangkau oleh pancaindra.
4.
Menambah rasya syukur kepada Allah Swt. karena melalui malaikat-malaikat-Nya,
manusia memperoleh banyak karunia.
5.
Menambah semangat dan ikhlas dalam beribadah walaupun tidak dilihat oleh orang
lain ketika melakukannya.
6.
Menumbuhkan cinta kepada amal saleh karena malaikat selalu siap mencatat amal
manusia.
7.
Semakin giat dalam berusaha karena tidak ada rezeki yang diturunkan oleh malaikat
Allah Swt. tanpa usaha dan kerja keras.
Menerapkan
Perilaku Mulia
1.
Berkata dan berbuat jujur karena di mana dan ke mana pun malaikat pasti mengawasi
kita.
2.
Patuh dan taat terhadap hukum-hukum Allah Swt. dan peraturan yang dibuat oleh
pemerintah.
3.
Melaksanakan tugas yang diembankan kepada kita dengan penuh tanggung jawab
keikhlasan.
4.
Bertindak hati-hati serta penuh perhitungan dalam perkataan dan perbuatan.
5.
Memiliki rasa empati dengan memberikan bantuan kepada orang yang sedang membutuhkan
bantuan (kepedulian sosial).
6.
Perilaku yang ditampilkan mampu menjadi suri teladan bagi lingkungannya.
7.
Selalu berusaha untuk memperbaiki diri sendiri dari waktu ke waktu.
8.
Berusaha sekuat tenaga untuk menghindari berbagai perbuatan buruk.
9.
Tidak bersikap sombong (riya’) dalam berbuat kebaikan.
Secara
bahasa, wakaf berasal dari bahasa Arab yang artinya menahan (alhabs)
dan mencegah (al-man’u). Maksudnya adalah menahan untuk tidak dijual,
tidak dihadiahkan, atau diwariskan. Wakaf menurut istilah syar’i adalah
suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau
lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil
manfaatnya oleh masyarakat.
Wakaf
merupakan amal jariah yang pahalanya
akan terus mengalir sampai orang yang mewakafkannya meninggal dunia.
Artinya, ia akan tetap menerima pahala dari amal jariyahnya selama wakafnya
dimanfaatkan oleh orang lain.
Hukum wakaf
adalah sunnah. Wakaf sebagai amaliyah sunnah yang
sangat besar manfaatnya bagi wakif, yaitu sebagai śadaqah jariyah.
Berdasarkan dalil-dalil wakaf bagi keperluan umat, wakaf merupakan
perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh Islam.
Adapun
rukun wakaf ada empat, seperti berikut.
a. Orang
yang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1)
Memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan
harta itu
kepada siapa yang ia kehendaki.
2)
Berakal, tidak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang
mabuk.
3) Balig.
4) Mampu
bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang
sedang bangkrut (muflis) dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan
hartanya.
b. Benda
yang diwakafkan (al-mauquf), dengan syarat-syarat sebagai
berikut.
1) Barang
yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
2) Harta
yang diwakafkan itu harus diketahui kadarnya. Jadi, apabila harta itu
tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik pada ketika itu tidak
sah.
3) Harta
yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
4) Harta
itu harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan)
atau disebut juga dengan istilah gaira śai’.
c. Orang
yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi) atau sekelompok orang/badan
hukum yang disertai tugas mengurus dan memelihara barang wakaf (nazir).
Harta
benda wakaf
terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.
1. Wakaf
benda tidak bergerak
a. Hak
atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b.
Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
c. Tanaman
dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d. Hak
milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Wakaf
benda bergerak
a. Wakaf
uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri
Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada asset-aset finansial
dan pada aset ril.
b. Logam
mulia, yaitu logam dan batu mulia yang sifatnya memiliki manfaat jangka
panjang.
c. Surat
berharga.
d.
Kendaraan.
e. Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek,
dan desain produk industri.
f. Hak
sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.
contoh
perilaku yang mencerminkan sifat kedermawanan dalam membantu orang lain dalam
bentuk wakaf.
1. Mewakafkan
buku-buku pelajaran untuk diberikan ke perpustakan sekolah.
2. Mewakafkan
pakaian layak pakai, termasuk seragam sekolah yang tidak dipakai lagi kepada
yang membutuhkan.
3. Mewakafkan
al-Qur’ān untuk diberikan kepada masjid terdekat.
4. Mewakafkan
mukena, kain sarung, kapet dan sebagainya sebagai sarana perlengkapan śalat.
5. Mewakafkan
sebidang tanah untuk dijadikan fasilitas umum.
Zakat dari segi bahasa berarti 'bersih', 'suci', 'subur', 'berkat' dan
'berkembang'. dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib
dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang
berhak menerimanya.
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
·
Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
·
Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat,
tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
·
Fakir - Mereka yang
hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok
hidup. Menurut Buya Hamka, kata fakir berasal dari makna "membungkuk
tulang punggung", satu sebutan buat orang yang telah bungkuk memikul beban
berat kehidupan.
·
Miskin -
Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar
untuk hidup.[17] Secara
kebahasaan, orang miskin berasal dari kata سُكُوْنٌ (sukūn), artinya tidak ada
perubahan pada hidupnya, tetap saja begitu, menahan penderitaan hidup.
·
Amil - Mereka yang
mengumpulkan dan membagikan zakat. Tentu saja dalam memungut zakat ini,
ada para petugas yang mengambilnya. Mereka juga berhak terhadap zakat. Namun
begitu, Buya Hamka memberi catatan, bahwa jika si
pengurus atau pegawai mengambil sebagian hartanya yang telah dipungut untuk
dirinya sendiri, ini dijatuhkan kepada korupsi/ghulūl (غُلُوْلٌ). Karenanya
menurut beliau, boleh saja mengadakan kepanitiaan dalam rangka pemungutan
zakat.
·
Mu'allaf -
Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri
dengan keadaan barunya.
·
Hamba sahaya -
Budak yang ingin memerdekakan dirinya
·
Fisabilillah -
Mereka yang berjuang di jalan Allah misal: dakwah, perang dan sebagainya.
·
Ibnus Sabil -
Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar