Berbakti Kepada Orang tua
Ada
banyak cara untuk berbakti kepada orang tua, di antaranya adalah seperti
berikut:
1.
Berbakti dengan melaksanakan nasihat dan perintah yang baik dari keduanya.
2.
Merawat dengan penuh keikhlasan dan kesabaran apalagi jika keduanya sudah tua
dan pikun.
3.
Merendahkan diri, kasih sayang, berkata halus dan sopan, serta mendoakan keduanya.
4.
Rela berkorban untuk orang tuanya.
Rasulullah
saw bersabda:
“Ada seorang
laki-laki datang kepada Nabi dan bertanya “Sesungguhnya aku
mempunyai harta
sedang orang tuaku membutuhkannya.” Nabi menjawab:
“Engkau dan hartamu
adalah milik orang tuamu karena sesungguhnya anakanakmu
adalah
sebaik-baiknya usahamu. Karena itu, makanlah dari usaha
anak-anakmu itu.” (H.R Abu Daud dan Ibnu Majah)
5.
Meminta kerelaan orang tua ketika akan berbuat sesuatu.
6.
Berbuat baik kepada orang tua, walaupun ia berbuat aniaya. Maksudnya anak tidak
boleh menyinggung perasaan orang tuanya walaupun ia telah menyakiti anaknya.
Jangan sekali-kali seorang anak berbuat tidak baik atau membalas ketidakbaikan
keduanya. Allah Swt. tidak me-riḍai-nya hingga orang tua itu
me-riḍai-nya.
Berbakti
kepada orang tua tidak hanya kita lakukan ketika orang tua masih hidup.
Berbakti kepada orang tua juga dapat kita lakukan meski orang tua telah meninggal.
Dalam hadis dijelaskan bahwa: “Kami pernah berada pada suatu majelis bersama Nabi, seorang
bertanya kepada Rasulullah: wahai Rasulullah, apakah ada sisa kebajikan yang
dapat aku perbuat setelah kedua orang tuaku meninggal dunia?” Rasulullah bersabda: “Ya, ada empat hal: mendoakan dan
memintakan ampun
untuk keduanya, menempati/melaksanakan janji keduanya, memuliakan teman-teman
kedua orang tua, dan bersilaturrahmi yang engkau tiada mendapatkan kasih sayang
kecuali karena kedua orang tua.”
Beberapa
hal yang dapat kita lakukan untuk berbakti kepada orang tua yang telah
meninggal adalah seperti berikut.
1.
Merawat jenazah dengan cara memandikan, mengafankan, menyalatkan, dan menguburkannya.
2.
Melaksanakan wasiat dan menyelesaikan hak Adam yang ditinggalkannya (utang atau
perjanjian dengan orang lain yang masih hidup).
3.
Menyambung tali silaturahmi kepada kerabat dan teman-teman dekatnya atau memuliakan
teman-teman kedua orang tua.
4.
Melanjutkan cita-cita luhur yang dirintisnya atau menepati janji kedua ibu bapak.
5.
Mendoakan ayah ibu yang telah tiada dan memintakan ampun kepada Allah Swt. dari
segala dosa orang tua kita.
Banyak cara
yang dapat dilakukan seorang siswa dalam rangka berakhlak terhadap guru, di antaranya
adalah sebagai berikut:
1.
Menghormati dan memuliakannya, mengikuti nasihatnya.
2.
Mengamalkan ilmunya dan membaginya kepada orang lain.
3. Tidak
melawan, menipu, dan membuka rahasia guru.
4.
Memuliakan keluarga dan sahabat karib guru.
5. Murid
harus mengikuti sifat guru yang dikenal baik akhlak, tinggi ilmu dan keahlian,
berwibawa, santun dan penyayang.
6. Murid
harus mengagungkan guru dan meyakini kesempurnaan ilmunya. Orang yang berhasil
hingga menjadi ilmuwan besar, sama sekali tidak boleh berhenti menghormati
guru.
7.
Menghormati dan selalau mengenangnya, meskipun sudah wafat.
8. Bersikap
sabar terhadap perlakuan kasar atau akhlak buruk guru. Hendaknya berusaha untuk
memaafkan perlakuan kasar, turut mendoakan keselamatan guru.
9.
Menunjukkan rasa berterima kasih terhadap ajaran guru. Melalui itulah ia mengetahui
apa yang harus dilakukan dan dihindari.
10. Sopan
ketika berhadapan dengan guru, misalnya; duduk dengan tawadu’, tenang, diam,
posisi duduk sedapat mungkin berhadapan dengan guru, menyimak perkataan guru
sehingga tidak membuat guru mengulangi perkataan.
11. Tidak
dibenarkan berpaling atau menoleh tanpa keperluan jelas, terutama saat guru
berbicara kepadanya.
12.
Berkomunikasi dengan guru secara santun dan lemah-lembut.
Muamalah
Mu’āmalah
dalam kamus
Bahasa Indonesia artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan
(pergaulan, perdata, dsb). Sementara dalam
fiqh
Islam berarti
tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya,
seperti jual-beli, sewamenyewa, upah-mengupah, pinjam meminjam, urusan bercocok
tanam, berserikat, dan usaha lainnya.
Dalam
melakukan transaksi ekonomi, seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang,
dan pinjam-meminjam, Islam melarang beberapa hal di antaranya seperti berikut:
1. Tidak
boleh mempergunakan cara-cara yang batil.
2. Tidak
boleh melakukan kegiatan riba.
3. Tidak
boleh dengan cara-cara ẓāl³m
(aniaya).
4. Tidak
boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan.
5. Tidak
boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi.
6. Tidak
boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram.
Ribā
adalah bunga
uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Hal ini sering terjadi dalam
pertukaran bahan makanan, perak, emas, dan pinjam-meminjam. Ribā, apa pun bentuknya, dalam syariat
Islam hukumnya haram. Sanksi hukumnya juga sangat berat. Diterangkan dalam
hadis yang diriwayatkan bahwa, “Rasulullah mengutuk orang yang mengambil ribā,
orang yang mewakilkan,
orang
yang mencatat, dan orang yang menyaksikannya.” (HR. Muslim). Dengan demikian, semua
orang yang terlibat dalam riba sekalipun hanya sebagai saksi, terkena dosanya
juga.
Macam-Macam
Ribā:
a) Ribā Faḍli,
adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya. Misalnya, cincin
emas 22 karat seberat 10 gram ditukar dengan emas 22 karat namun seberat 11
gram. Kelebihannya itulah yang
termasuk
riba.
b) Ribā Qorḍi,
adalah pinjam meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya.
Misal si A bersedia meminjami si B uang sebesar Rp100.000,00 asal si B bersedia
mengembalikannya
sebesar Rp115.000,00. Bunga pinjaman itulah yang disebut riba.
c) Ribā Yādi,
adalah akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan
pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. Seperti penjualan kacang,
ketela yang masih di dalam tanah.
d) Ribā Nas³’ah,
adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian.
Misalnya, membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian
diserahkan setelah besar-besar atau setelah layak dipetik. Atau, membeli padi
di musim kemarau, tetapi diserahkan setelah panen
Pengertian Perbankan
Bank
adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat
dan disalurkannya kembali dengan menggunakan sistem bunga. Dengan demikian,
hakikat dan tujuan bank ialah untuk membantu masyarakat yang memerlukan, baik
dalam menyimpan maupun meminjamkan, baik berupa uang atau barang berharga
lainnya dengan imbalan bunga yang harus dibayarkan
oleh
masyarakat pengguna jasa bank.
a.
Bank Konvensional
Bank
konvensional ialah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan
kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha, guna mengembangkan
usahanya dengan menggunakan system bunga.
b.
Bank Islam atau Bank Syar³’ah
Bank Islam atau bank syar³’ah ialah
bank yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam. Istilah bunga yang ada
pada bank konvensional tidak ada dalam bank Islam. Bank syariah menggunakan beberapa cara yang bersih
dari riba, misalnya: muḍārabah,
musyārakah,
waḍ³’ah,
qarḍul hasān,
dan murābahah.
Prinsip-Prinsip Asuransi Syar³’ah
Asuransi
berasal dari bahasa Belanda, assurantie yang artinya pertanggungan.
Dalam bahasa Arab
dikenal
dengan at-Ta’m³n yang berarti pertanggungan,
perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas
dari
perasaan takut. Si penanggung (assuradeur) disebut mu’ammin dan tertanggung (geasrurrerde) disebut musta’min.
Dalam
Islam, asuransi merupakan bagian dari muāmalah. Kaitan dengan dasar hukum asuransi menurut fiqh Islam adalah boleh (jaiz) dengan suatu ketentuan
produk asuransi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
Perbedaan Asuransi Syar³’ah dan Asuransi Konvensional
Tentu
saja prinsip tersebut berbeda dengan yang berlaku di sistem asuransi konvensional,
yang menggunakan prinsip transfer risiko. Seseorang membayar sejumlah premi
untuk mengalihkan risiko yang tidak mampu dia pikul kepada perusahaan asuransi.
Dengan kata lain, telah terjadi ‘jual-beli’ atas risiko kerugian yang belum
pasti terjadi. Di sinilah cacat perjanjian asuransi konvensional. Sebab
akad
dalam Islam mensyaratkan adanya sesuatu yang bersifat pasti, apakah itu berbentuk
barang ataupun jasa.
Perbedaan
yang lain, pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, di mana peserta
tidak dapat melanjutkan pembayaran premi ketika ingin mengundurkan diri sebelum
masa jatuh tempo. Dalam konsep asuransi syari’ah, mekanismenya tidak mengenal
dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun, lantas karena satu dan lain hal
ingin mengundurkan diri, dana atau premi yang sebelumnya
sudah
dibayarkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan
untuk dana tabarru’ (sumbangan) yang tidak
dapat diambil.
Islam Masa Modern (1800 –
sekarang)
Islam pada
periode ini dikenal dengan era kebangkitan umat Islam. Kebangkitan umat Islam
disebabkan oleh adanya benturan antara kekuatan Islam dengan kekuatan Eropa.
Benturan
itu menyadarkan umat Islam bahwa sudah cukup jauh tertinggal dengan Eropa. Hal
ini dirasakan sekali oleh Kerajaan Turki Usmani yang langsung menghadapi kekuatan
Eropa yang pertama kali. Kesadaran tersebut membuat penguasa dan
pejuang-pejuang Turki tergugah untuk belajar dari Eropa. Guna pemulihan kembali
kekuatan Islam, Kerajaan Turki mengadakan suatu gerakan pembaharuan dengan
mengevaluasi yang menjadi penyebab mundurnya Islam dan mencari ide-ide
pembaharuan dan ilmu pengetahuan dari Barat.
Benih
pembaharuan dunia Islam sesungguhnya telah muncul sekitar abad XIII M. ketika
dunia Islam mengalami kemunduran di berbagai bidang. Saat itu pula lahirlah
Taqiyudin Ibnu Taimiyah, seorang muslim yang sangat peduli terhadap nasib umat
Islam dengan mendapat dukungan muridnya Ibnu Qoyyim al Jauziyah (691‒751).
Mereka ingin mengembalikan pemahaman keagamaan umat Islam
kepada
pemahaman dan pengamalan Rasulullah saw.
Gerakan
salaf ini kemudian menjadi ciri gerakan pembaharuan dalam dunia Islam yang
mempunyai ciri sebagai berikut:
1. Memberi
ruang dan peluang ijtihad di dalam berbagai kajian keagamaan yang berkaitan
dengan muamalah duniawiyah.
2. Tidak
terikat secara mutlak dengan pendapat ulama-ulama terdahulu.
3.
Memerangi orang-orang yang menyimpang dari aqidah kaum salaf seperti kemusyrikan,
khurafat, bid’ah, taqlid, dan tawasul.
4. Kembali
kepada al-Qur’ān dan
As-Sunnah sebagai sumber utama ajaran Islam.
1.
Perkembangan Islam pada masa modern dimulai dari tahun 1800 dan berlangsung
sampai sekarang yang ditandai dengan gerakan pembaruan dalam berbagai bidang.
2.
Tokoh-tokoh yang memelopori gerakan pembaruan Islam, antara lain; Muhammad bin
Abdul Wahab, Syah Waliyullah, Muhammad Ali Pasya, Al-Tahtawi, Jamaludin
Al-Afghani, Muhammad Abduh, Rasyid Rida, Sayyid Ahmad Khan, dan Sultan Mahmud
II.
3. Saat
Islam mengalami kemunduran, bangsa Eropa justru mengalami kemajuan luar biasa
dalam lapangan kebudayaan, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Sementara
kondisi dunia Islam berada di bawah pengaruh kolonialisme dan imperialisme
Eropa.
Ada
beberapa perilaku yang dapat dijadikan cerminan terhadap penghayatan akan
sejarah perkembangan Islam pada masa pembaruan ini. Hal-hal tersebut adalah
sebagai berikut:
1.
Menyikapi kejadian masa lalu dengan sikap sabar dan menanamkan jihad yang sesuai
dengan ajaran al-Qur’ān dan
hadis.
2.
Menjadikan sumber inspirasi untuk membuat langkah-langkah inovatif agar kehidupan
manusia menjadi damai dan sejahtera baik di dunia maupun di akhirat.
3.
Memotivasi diri terhadap masa depan agar memperoleh kemajuan serta mengupayakan
agar sejarah yang mengandung nilai negatif atau kurang baik tidak akan terulang
kembali.
4.
Membangun masa depan berdasarkan pijakan-pijakan yang telah ada di masa lalu
sehingga dapat membangun negara senantiasa menjadi baldatun tayyibatun wa rabbun
gafūr atau
negara yang baik dan mendapat ampunan dari Allah Swt.
5. Ilmu
pengetahuan dan teknologi di masa pembaruan cukup canggih dan menakjubkan
sehingga melalui proses belajar akan dapat diperoleh kemajuan yang lebih baik
bagi generasi-generasi muslim di masa depan.
6. Mencari
upaya antisipasi agar kekeliruan yang mengakibatkan kegagalan di masa lalu
tidak terulang di masa yang akan datang.
7. Dalam
sejarah, dikemukakan pula masalah sosial dan politik yang terdapat di kalangan
bangsa-bangsa terdahulu. Semua itu agar menjadi perhatian dan menjadi pelajaran
ketika menghadapi permasalahan yang mungkin akan terjadi.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.