Selasa, 14 Mei 2019

RINGKASAN MATERI KELAS XI



Berbakti Kepada Orang tua
Ada banyak cara untuk berbakti kepada orang tua, di antaranya adalah seperti berikut:
1. Berbakti dengan melaksanakan nasihat dan perintah yang baik dari keduanya.
2. Merawat dengan penuh keikhlasan dan kesabaran apalagi jika keduanya sudah tua dan pikun.
3. Merendahkan diri, kasih sayang, berkata halus dan sopan, serta mendoakan keduanya.
4. Rela berkorban untuk orang tuanya.
Rasulullah saw bersabda:
“Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi dan bertanya “Sesungguhnya aku
mempunyai harta sedang orang tuaku membutuhkannya.” Nabi menjawab:
“Engkau dan hartamu adalah milik orang tuamu karena sesungguhnya anakanakmu
adalah sebaik-baiknya usahamu. Karena itu, makanlah dari usaha
anak-anakmu itu.” (H.R Abu Daud dan Ibnu Majah)
5. Meminta kerelaan orang tua ketika akan berbuat sesuatu.
6. Berbuat baik kepada orang tua, walaupun ia berbuat aniaya. Maksudnya anak tidak boleh menyinggung perasaan orang tuanya walaupun ia telah menyakiti anaknya. Jangan sekali-kali seorang anak berbuat tidak baik atau membalas ketidakbaikan keduanya. Allah Swt. tidak me-riai-nya hingga orang tua itu
me-riai-nya.
Berbakti kepada orang tua tidak hanya kita lakukan ketika orang tua masih hidup. Berbakti kepada orang tua juga dapat kita lakukan meski orang tua telah meninggal. Dalam hadis dijelaskan bahwa: “Kami pernah berada pada suatu majelis bersama Nabi, seorang bertanya kepada Rasulullah: wahai Rasulullah, apakah ada sisa kebajikan yang dapat aku perbuat setelah kedua orang tuaku meninggal dunia?” Rasulullah bersabda: “Ya, ada empat hal: mendoakan dan
memintakan ampun untuk keduanya, menempati/melaksanakan janji keduanya, memuliakan teman-teman kedua orang tua, dan bersilaturrahmi yang engkau tiada mendapatkan kasih sayang kecuali karena kedua orang tua.”
Beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk berbakti kepada orang tua yang telah meninggal adalah seperti berikut.
1. Merawat jenazah dengan cara memandikan, mengafankan, menyalatkan, dan menguburkannya.
2. Melaksanakan wasiat dan menyelesaikan hak Adam yang ditinggalkannya (utang atau perjanjian dengan orang lain yang masih hidup).
3. Menyambung tali silaturahmi kepada kerabat dan teman-teman dekatnya atau memuliakan teman-teman kedua orang tua.
4. Melanjutkan cita-cita luhur yang dirintisnya atau menepati janji kedua ibu bapak.
5. Mendoakan ayah ibu yang telah tiada dan memintakan ampun kepada Allah Swt. dari segala dosa orang tua kita.
Banyak cara yang dapat dilakukan seorang siswa dalam rangka berakhlak terhadap guru, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Menghormati dan memuliakannya, mengikuti nasihatnya.
2. Mengamalkan ilmunya dan membaginya kepada orang lain.
3. Tidak melawan, menipu, dan membuka rahasia guru.
4. Memuliakan keluarga dan sahabat karib guru.
5. Murid harus mengikuti sifat guru yang dikenal baik akhlak, tinggi ilmu dan keahlian, berwibawa, santun dan penyayang.
6. Murid harus mengagungkan guru dan meyakini kesempurnaan ilmunya. Orang yang berhasil hingga menjadi ilmuwan besar, sama sekali tidak boleh berhenti menghormati guru.
7. Menghormati dan selalau mengenangnya, meskipun sudah wafat.
8. Bersikap sabar terhadap perlakuan kasar atau akhlak buruk guru. Hendaknya berusaha untuk memaafkan perlakuan kasar, turut mendoakan keselamatan guru.
9. Menunjukkan rasa berterima kasih terhadap ajaran guru. Melalui itulah ia mengetahui apa yang harus dilakukan dan dihindari.
10. Sopan ketika berhadapan dengan guru, misalnya; duduk dengan tawadu’, tenang, diam, posisi duduk sedapat mungkin berhadapan dengan guru, menyimak perkataan guru sehingga tidak membuat guru mengulangi perkataan.
11. Tidak dibenarkan berpaling atau menoleh tanpa keperluan jelas, terutama saat guru berbicara kepadanya.
12. Berkomunikasi dengan guru secara santun dan lemah-lembut.
Muamalah
Mu’āmalah dalam kamus Bahasa Indonesia artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan
(pergaulan, perdata, dsb). Sementara dalam fiqh Islam berarti tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewamenyewa, upah-mengupah, pinjam meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.
Dalam melakukan transaksi ekonomi, seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan pinjam-meminjam, Islam melarang beberapa hal di antaranya seperti berikut:
1. Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil.
2. Tidak boleh melakukan kegiatan riba.
3. Tidak boleh dengan cara-cara ẓāl³m (aniaya).
4. Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan.
5. Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi.
6. Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram.
Ribā adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Hal ini sering terjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak, emas, dan pinjam-meminjam. Ribā, apa pun bentuknya, dalam syariat Islam hukumnya haram. Sanksi hukumnya juga sangat berat. Diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan bahwa, “Rasulullah mengutuk orang yang mengambil ribā, orang yang mewakilkan,
orang yang mencatat, dan orang yang menyaksikannya.” (HR. Muslim). Dengan demikian, semua orang yang terlibat dalam riba sekalipun hanya sebagai saksi, terkena dosanya juga.
Macam-Macam Ribā:
a) Ribā Fali, adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya. Misalnya, cincin emas 22 karat seberat 10 gram ditukar dengan emas 22 karat namun seberat 11 gram. Kelebihannya itulah yang
termasuk riba.
b) Ribā Qori, adalah pinjam meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya. Misal si A bersedia meminjami si B uang sebesar Rp100.000,00 asal si B bersedia
mengembalikannya sebesar Rp115.000,00. Bunga pinjaman itulah yang disebut riba.
c) Ribā Yādi, adalah akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. Seperti penjualan kacang, ketela yang masih di dalam tanah.
d) Ribā Nas³’ah, adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian. Misalnya, membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian diserahkan setelah besar-besar atau setelah layak dipetik. Atau, membeli padi di musim kemarau, tetapi diserahkan setelah panen
Pengertian Perbankan
Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurkannya kembali dengan menggunakan sistem bunga. Dengan demikian, hakikat dan tujuan bank ialah untuk membantu masyarakat yang memerlukan, baik dalam menyimpan maupun meminjamkan, baik berupa uang atau barang berharga lainnya dengan imbalan bunga yang harus dibayarkan
oleh masyarakat pengguna jasa bank.
a. Bank Konvensional
Bank konvensional ialah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha, guna mengembangkan usahanya dengan menggunakan system bunga.
b. Bank Islam atau Bank Syar³’ah Bank Islam atau bank syar³ah ialah bank yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam. Istilah bunga yang ada pada bank konvensional tidak ada dalam bank Islam.  Bank syariah menggunakan beberapa cara yang bersih dari riba, misalnya: muḍārabah, musyārakah, wa³’ah, qarul hasān, dan murābahah.
Prinsip-Prinsip Asuransi Syar³ah
Asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie yang artinya pertanggungan. Dalam bahasa Arab
dikenal dengan at-Ta’m³n yang berarti pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas
dari perasaan takut. Si penanggung (assuradeur) disebut mu’ammin dan tertanggung (geasrurrerde) disebut musta’min.
Dalam Islam, asuransi merupakan bagian dari muāmalah. Kaitan dengan dasar hukum asuransi menurut fiqh Islam adalah boleh (jaiz) dengan suatu ketentuan produk asuransi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
Perbedaan Asuransi Syar³’ah dan Asuransi Konvensional
Tentu saja prinsip tersebut berbeda dengan yang berlaku di sistem asuransi konvensional, yang menggunakan prinsip transfer risiko. Seseorang membayar sejumlah premi untuk mengalihkan risiko yang tidak mampu dia pikul kepada perusahaan asuransi. Dengan kata lain, telah terjadi ‘jual-beli’ atas risiko kerugian yang belum pasti terjadi. Di sinilah cacat perjanjian asuransi konvensional. Sebab
akad dalam Islam mensyaratkan adanya sesuatu yang bersifat pasti, apakah itu berbentuk barang ataupun jasa.
Perbedaan yang lain, pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, di mana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi ketika ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Dalam konsep asuransi syari’ah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun, lantas karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, dana atau premi yang sebelumnya
sudah dibayarkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ (sumbangan) yang tidak dapat diambil.
Islam Masa Modern (1800 – sekarang)
Islam pada periode ini dikenal dengan era kebangkitan umat Islam. Kebangkitan umat Islam disebabkan oleh adanya benturan antara kekuatan Islam dengan kekuatan Eropa.
Benturan itu menyadarkan umat Islam bahwa sudah cukup jauh tertinggal dengan Eropa. Hal ini dirasakan sekali oleh Kerajaan Turki Usmani yang langsung menghadapi kekuatan Eropa yang pertama kali. Kesadaran tersebut membuat penguasa dan pejuang-pejuang Turki tergugah untuk belajar dari Eropa. Guna pemulihan kembali kekuatan Islam, Kerajaan Turki mengadakan suatu gerakan pembaharuan dengan mengevaluasi yang menjadi penyebab mundurnya Islam dan mencari ide-ide pembaharuan dan ilmu pengetahuan dari Barat.
Benih pembaharuan dunia Islam sesungguhnya telah muncul sekitar abad XIII M. ketika dunia Islam mengalami kemunduran di berbagai bidang. Saat itu pula lahirlah Taqiyudin Ibnu Taimiyah, seorang muslim yang sangat peduli terhadap nasib umat Islam dengan mendapat dukungan muridnya Ibnu Qoyyim al Jauziyah (691‒751). Mereka ingin mengembalikan pemahaman keagamaan umat Islam
kepada pemahaman dan pengamalan Rasulullah saw.
Gerakan salaf ini kemudian menjadi ciri gerakan pembaharuan dalam dunia Islam yang mempunyai ciri sebagai berikut:
1. Memberi ruang dan peluang ijtihad di dalam berbagai kajian keagamaan yang berkaitan dengan muamalah duniawiyah.
2. Tidak terikat secara mutlak dengan pendapat ulama-ulama terdahulu.
3. Memerangi orang-orang yang menyimpang dari aqidah kaum salaf seperti kemusyrikan, khurafat, bid’ah, taqlid, dan tawasul.
4. Kembali kepada al-Qur’ān dan As-Sunnah sebagai sumber utama ajaran Islam.

1. Perkembangan Islam pada masa modern dimulai dari tahun 1800 dan berlangsung sampai sekarang yang ditandai dengan gerakan pembaruan dalam berbagai bidang.
2. Tokoh-tokoh yang memelopori gerakan pembaruan Islam, antara lain; Muhammad bin Abdul Wahab, Syah Waliyullah, Muhammad Ali Pasya, Al-Tahtawi, Jamaludin Al-Afghani, Muhammad Abduh, Rasyid Rida, Sayyid Ahmad Khan, dan Sultan Mahmud II.
3. Saat Islam mengalami kemunduran, bangsa Eropa justru mengalami kemajuan luar biasa dalam lapangan kebudayaan, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Sementara kondisi dunia Islam berada di bawah pengaruh kolonialisme dan imperialisme Eropa.
Ada beberapa perilaku yang dapat dijadikan cerminan terhadap penghayatan akan sejarah perkembangan Islam pada masa pembaruan ini. Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:
1. Menyikapi kejadian masa lalu dengan sikap sabar dan menanamkan jihad yang sesuai dengan ajaran al-Qur’ān dan hadis.
2. Menjadikan sumber inspirasi untuk membuat langkah-langkah inovatif agar kehidupan manusia menjadi damai dan sejahtera baik di dunia maupun di akhirat.
3. Memotivasi diri terhadap masa depan agar memperoleh kemajuan serta mengupayakan agar sejarah yang mengandung nilai negatif atau kurang baik tidak akan terulang kembali.
4. Membangun masa depan berdasarkan pijakan-pijakan yang telah ada di masa lalu sehingga dapat membangun negara senantiasa menjadi baldatun tayyibatun wa rabbun gafūr atau negara yang baik dan mendapat ampunan dari Allah Swt.
5. Ilmu pengetahuan dan teknologi di masa pembaruan cukup canggih dan menakjubkan sehingga melalui proses belajar akan dapat diperoleh kemajuan yang lebih baik bagi generasi-generasi muslim di masa depan.
6. Mencari upaya antisipasi agar kekeliruan yang mengakibatkan kegagalan di masa lalu tidak terulang di masa yang akan datang.
7. Dalam sejarah, dikemukakan pula masalah sosial dan politik yang terdapat di kalangan bangsa-bangsa terdahulu. Semua itu agar menjadi perhatian dan menjadi pelajaran ketika menghadapi permasalahan yang mungkin akan terjadi.

1 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

    Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

    Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

    Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

    Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

    BalasHapus