Selasa, 29 September 2020

BERMARTABAT DENGAN BERBUSANA SESUAI SYARIAT ISLAM

 





Pengertian Busana Muslim

Busana muslim adalah busana atau pakaian yang seharusnya dikenakan oleh umat Islam, baik itu wanita (muslimah) ataupun laki-laki (muslim) dalam setiap aktivitas sehari-hari, baik kegiatan resmi maupun santai, seperti rekreasi, jalan sehat, aktivitifas sehari-hari. Artinya bahwa selama ini ada anggapan bahwa busana muslim hanya dipakai ketika menghadiri majelis taklim, majelis zikir, hari besar keagamaan, seperti Idul fitri, Idul adha, memperingati hari-hari besar Islam atau ketika pergi ke masjid atau mushala.

Adapun syarat busana atau berpakaian muslim adalah sebagai berikut:

 

a. Menutupi aurat

Aurat secara makna adalah bagian tubuh yang haram dilihat, karena itu harus ditutupi. Menurut Islam, aurat bagi wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan berdasar pada firman Allah Q.S. al-Ahzab/33:59:

 

Artinya: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”

 

Kata “mengulurkan” dalam ayat ini, ditafsirkan dengan menutupi seluruh tubuh. Jilbab dapat diartikan sebagai selendang yang menutupi kepala sampai leher dan dada. Sementara, ulama yang berpendapat bahwa wanita tidak wajib menutup wajah serta telapak tangannya berdasar pada Q.S. an-Nur/24: 31

 

Artinya: “…dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat…”

 

Kata “yang biasa nampak dari padanya” itu diartikan sebagai wajah dan dua telapak tangan. Jadi, batasan aurat wanita adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan.

Adapun batasan aurat laki-laki berbeda dengan batasan aurat untuk wanita. Bagi laki-laki batasan auratnya cukup sebatas pusar sampai lutut.

 

b. Pakaian yang tidak mengundang syahwat

Busana atau pakaian yang dikenakan boleh sebagai hiasan, tetapi bukan sebagai alat mengundang perhatian lawan jenis. Jadi, hakikat berbusana adalah menutup aurat dan melindungi seseorang dari cuaca panas dan dingin meskipun tidak melupakan unsur keindahan.

 

c. Tidak transparan

Bahan yang dipakai berbusana adalah tidak boleh transparan atau tembus pandang karena fungsi berpakaian dalam Islam adalah untuk menutup aurat. Rasulullah Saw. bersabda, yang artinya:

“Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat: satu kaum mencambuk orang-orang dengan cambuk seperti ekor sapi, dan satu golongan kaum wanita yang berpakaian, tetapi telanjang, memberitahukan (memperlihatkan) kepada orang lain perilaku mereka yang tercela, menyimpang dari ketaatan kepada Allah, serta dari apa yang wajib mereka jaga, rambut mereka itu laksana punuk unta yang berjalan miring. Mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium aromanya, padahal semerbak surga bisa tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian” (H.R.

Muslim)

 

d. Harus longgar dan tidak ketat

Hal ini dimaksudkan agar kaum wanita tidak memperlihatkan lekukan tubuh yang ditutupi. Sebagaimana penjelasan hadis NAbi Muhammad saw:

 

Rasulullah Saw. memberiku baju Quthbiyyah yang tipis, hadiah dari Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan kepada istriku. Nabi Saw bertanya kepadaku: Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyyah?” Aku menjawab: “Aku pakaikan baju itu untuk istriku.” Nabi Saw lalu bersabda: “Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Quthbiyyah itu, karena aku khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tubuhnya.” (H.R. al-Baihaqi, Ahmad, Abu Dawud dan Adh-Dhiya)

 

e. Tidak diberi wewangian atau parfum

Parfum atau wewangian yang baunya sangat mencolok, khususnya bagi wanita, sebaiknya tidak dipakai karena perbuatan tersebut dapat mengundang perhatian.

 

f. Tidak menyerupai laki-laki atau sebaliknya

Busana atau pakaian serta hiasan yang dikenakan oleh laki-laki tidak menyerupai pakaian atau hiasan yang biasa dikenakan oleh wanita. Begitu juga sebaliknya, wanita tidak boleh menyerupai pakaian dan hiasan yang dipakai laki-laki.

 

g. Bukan busana atau pakaian syuhrah

Pakaian syuhrah merupakan pakaian yang dikenakan dalam rangka untuk mencari sensasi sehingga tenar dan pemakainya dikenal orang.

 

h. Bukan untuk tabarruj

Tabarruj adalah memperlihatkan hiasan dan keindahan dirinya, serta apapun yang wajib ditutupi agar tidak mengundang fitnah.

 

i. Bukan kain sutra bagi laki-laki

Telah ditetapkan dalam hadis Nabi Muhammad Saw. bahwasanya untuk laki-laki haram hukumnya memakai pakaian dari kain sutra.

“Boleh bagi wanita dari umatku dan haram bagi pria dari umatku.” (H.R. Tirmidzi, Nasa’i, dan Abu Dawud).

 

Tujuan Berbusana atau Berpakaian dalam Ajaran Islam

Berbusana atau berpakaian sesuai dengan aturan Islam merupakan bukti ketaatan seorang hamba kepada Allah. Adapun tujuan berpakaian sesuai aturan Islam adalah:

 

a. Menutup aurat dan sebagai perhiasan

Artinya: “Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat.”

 

b. Memelihara diri dari panas matahari dan dinginnya cuaca

Allah Berfirman Swt. dalam Q.S. an-Nahl/16: 81:

Artinya: “Dan Allah menjadikan tempat bernaung bagimu dari apa yang telah Dia ciptakan, Dia menjadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, dan Dia menjadikan pakaian bagimu yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam

peperangan. Demikian Allah menyempurnakan nikmat-Nya kepadamu agar kamu berserah diri (kepada-Nya).”

 

c. Sebagai bagian dari ibadah

Allah Swt. berfirman dalam Q.S. al-A’raf/7: 31 yang artinya:

“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

 

d. Menghindari diri dari godaan setan

Allah Swt.berfirman dalam Q.S. al-A’raf/7: 27:

Artinya: “Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.”

 

e. Sebagai identitas diri

Allah Swt. berfirman dalam Q.S. al-Ahzab/33 :59 :

Artinya: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

 

f. Untuk menggapai rida Allah Swt.

Rida Allah Swt. merupakan hal yang paling didambakan orang yang beriman. Berbagai cara pun dilakukan untuk menaati segala aturan Allah Swt., salah satunya adalah dengan menerapkan etika berbusana menurut syariat Islam.

 

Tata Cara Berbusana sesuai dengan Ajaran Islam

Bagi wanita, hendaklah memakai kerudung/ jilbab yang menutup dada dan menutupi seluruh tubuhnya, selain muka dan telapak tangan, kecuali dihadapan mahramnya. Namun demikian, ketika berada di lingkungan mahram, harus tetap terjaga untuk aurat-aurat tertentu karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Lain halnya jika kepada suaminya, keharaman berpakaian ketat, tipis, pendek tidak berlaku lagi. Mengenai model atau mode pakaian, bergantung pada selera masing-masing orang. Pakaian tersebut harus menutup aurat, tidak transparan dan tidak ketat, dan tidak menyerupai lawan jenis. Oleh karena itu, berbagai busana daerah di Indonesia yang beraneka dapat dikategorikan sebagai busana muslim bila sesuai dengan syariat.

Sementara bagi laki-laki, cara berpakaiannya minimal menutupi lutut sampai pusar. Namun demikian, seorang laki-laki dalam berinteraksi pada kehidupan keseharian harus tetap menjaga kesopanan dan kesantunan.

 

Hikmah Mengenakan Busana atau Berpakaian Muslim

Kepatuhan terhadap aturan Allah Swt. sesungguhnya untuk kebaikan dan kemaslahatan manusia, karena Allah Swt. tidak perlu penghambaan dari manusia. Demikian juga, ketika manusia berupaya untuk mematuhi seruan-Nya memakai busana sesuai syariat memiliki hikmah. Di antara hikmahnya adalah:

1) Sebagai bukti keimanan kepada rukun iman yang enam, yakni: iman kepada adanya Allah Swt, Malaikat, Kitab, Rasul, Hari Akhir dan qadha dan qadar;

2) Sebagai cara untuk mendapatkan pahala dari Allah Swt., sehingga kelak akan mendapatkan kebahagiaan di akhirat berupa surga-Nya;

3) Sebagai cara menghindari murka dan laknat Allah Swt. Yang menyebabkan seseorang akan menderita kelak di akhirat;

4) Sebagai cara untuk terjaga dari fitnah dan pelecehan seksual; dan

5) Sebagai motivasi untuk lebih baik lagi dalam beribadah, sehingga tampak dalam sikap perilaku akhlaknya.

 

KESIMPULAN

1. Busana muslim adalah busana yang seharusnya dikenakan oleh setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan.

2. Syarat berpakaian muslim adalah menutup aurat, tidak hanya berfungsi sebagai perhiasan, kain tidak transparan, tidak ketat dan tidak

menyerupai lawan jenis, tidak berfungsi sebagai pakaian syuhrah dan bukan untuk tabarruj.

3. Tujuan berbusana muslim adalah untuk menutup aurat dan sebagai hiasan, memelihara dari cuaca, menjadi bagian dari ibadah, identitas

diri, menghindarkan diri dari godaan setan; dan untuk mencari ridha Allah Swt.

4. Cara berbusana muslim jika dikaitkan dengan mode atau model dibolehkan, asalkan sesuai dengan syariat Islam.

5. Hikmah menggunakan busana muslim adalah bukti orang beriman, mendapat ganjaran, terhindar dari murka Allah Swt., terjaga dari fitnah, dan motivasi dalam beribadah.

 

Sumber: Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 10 hal. 252-258


TUGAS

Tulislah/salinlah dalil naqli tentang menutup aurat (Q.S. al-Ahzab/33:59)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar