Kamis, 21 September 2017

MATERI ULANGAN PAI KELAS XII




Hari Akhir menurut bahasa artinya “Hari Penghabisan” (Q.S. al-Baqarah/2:177), juga disebut “Hari Pembalasan” (Q.S. al-Fatihãh/1:4). Sedangkan menurut istilah, Hari Akhir adalah hari mulai hancurnya alam semesta berikut isinya dan berakhirnya kehidupan semua makhluk Allah Swt. Hari Akhir juga disebut hari Kiamat, yaitu hari penegakan hukum Allah Swt. yang seadil-adilnya (Q.S. al-Mumtahanah/60:3).
Hari Akhir adalah hari kiamat yang diawali dengan pemusnahan alam semesta. Semua manusia, sejak jaman dari Nabi Adam a.s sampai terjadinya hari akhir akan dibangkitkan untuk mendapatkan balasan semua amal perbuatan mereka;
2. Iman kepada Hari Akhir adalah percaya dengan penuh keyakinan adanya hidup yang kekal abadi di akhir kelak;
3. Setelah alam semesta hancur secara total dan kehidupan semua makhluk Allah berakhir, maka mulailah manusia menjalankan tahapan kehidupan baru dan proses menuju alam baqa’. Tahapan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: Yaumul Ba’ats, Yaumul Hasyr, Buku Catatan, Yaumul Hisab, Mizan, Shirat, Yaumul Jaza’, balasan amal baik surga dan balasan amal buruk neraka;
4. Beriman kepada Hari Akhir akan menumbuhkan rasa tanggung jawab yaitu merasa bahwa hidup di dunia ini hanya bersifat sementara saja, cepat atau lambat semua manusia pasti akan kembali kepada Allah Swt. dan semua perbuatan mereka selama hidup di dunia akan dipertanggungjawabkan di
hadapan Allah Swt., sehingga hidup yang dijalaninya akan ditempuh dengan penuh kehati-hatian, sikap dan perilaku yang sesuai dengan tuntunan agama;
5. Mengimani Hari Akhir membuat manusia sadar bahwasanya manusia itu lemah dan kerdil di hadapan Allah Swt. Kesadaran ini diharapkan dapat menghilangkan sikap takabur, sombong, egois, dengki, dan penyakit hati lainnya.

Pokok-pokok keimanan pada hari akhir
1. Fitnah kubur.
Setelah manusia mengakhiri kehidupannya di alam dunia ini.
2. Kiamat dan tanda tandanya. Peristiwa hari kiamat diawali dengan beberapa tanda yang dilukiskan al-Qur’an.
3. Kebangkitan.
Setelah kiamat tiba saatnya manusia dibangkitkan dari kuburnya.
4. Berkumpul.
Setelah manusia dibangkit-kan lalu dihimpun di padang mahsyar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
5. Perhitungan.
Pada masa ini semua manusia menantikan keputusan hakim semesta alam.
6. Shirath (Jembatan).
Setelah selesai hari perhitungan tibalah saatnya manusia diberikan balasan aktivitasnya kemudian ditentukan jalan yang harus dilalui
oleh setiap manusia
7. Surga dan Neraka.
Tempat balasan bagi manusia sesuai amal perbuatannya didunia.

KETENTUAN PERNIKAHAN
Secara bahasa, arti “nikah” berarti “mengumpulkan, menggabungkan, atau menjodohkan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ”nikah” diartikan sebagai “perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi) atau “pernikahan”. Sedang menurut syari’ah, “nikah” berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang
bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing.
Dalam Undang-undang Pernikahan RI (UUPRI) Nomor 1 Tahun 1974, definisi atau pengertian perkawinan atau pernikahan ialah "ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pernikahan sama artinya dengan perkawinan. Allah Swt. berfirman:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat
kepada tidak berbuat aniaya”. (Q.S. an-Nisa/4:3).
2. Tujuan Pernikahan
Seseorang yang akan menikah harus memiliki tujuan positif dan mulia untuk membina keluarga sakinah dalam rumah tangga, di antaranya sebagai berikut.
a.       Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi
b.      b. Untuk mendapatkan ketenangan hidup
c.       c. Untuk membentengi akhlak
d.      d. Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah Swt.
e.       e. Untuk mendapatkan keturunan yang salih
f.       f. Untuk menegakkan rumah tangga yang Islami


Hukum Pernikahan
Para ulama menyebutkan bahwa nikah diperintahkan karena dapat mewujudkan maslahat, memelihara diri, kehormatan, mendapatkan pahala dan lain-lain. Oleh karena itu, apabila pernikahan justru membawa
mudharat maka nikah pun dilarang. Karena itu hukum asal melakukan pernikahan adalah mubah.
Para ahli fikih sependapat bahwa hukum pernikahan tidak sama penerapannya kepada semua mukallaf, melainkan disesuaikan dengan kondisi masing-masing, baik dilihat dari kesiapan ekonomi, fisik, mental
ataupun akhlak. Karena itu hukum nikah bisa menjadi wajib, sunah, mubah, haram, dan makruh. Penjelasannya sebagai berikut.
a. Wajib yaitu bagi orang yang telah mampu baik fisik, mental, ekonomi maupun akhlak untuk melakukan pernikahan, mempunyai keinginan untuk menikah, dan jika tidak menikah, maka dikhawatirkan akan jatuh pada perbuatan maksiat, maka wajib baginya untuk menikah.
Karena menjauhi zina baginya adalah wajib dan cara menjauhi zina adalah dengan menikah.
b. Sunnah, yaitu bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan dirinya akan jatuh kepada maksiat, sekiranya tidak menikah. Dalam kondisi seperti ini seseorang boleh
melakukan dan boleh tidak melakukan pernikahan. Tapi melakukan pernikahan adalah lebih baik daripada mengkhususkan diri untuk beribadah sebagai bentuk sikap taat kepada Allah Swt..
c. Mubah bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impoten atau lanjut usia, atau yang tidak mampu
menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah (berakal). Juga mubah bagi yang mampu menikah dengan tujuan hanya sekedar untuk memenuhi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat ingin keturunan atau melindungi diri dari yang haram.
d. Haram yaitu bagi orang yang yakin bahwa dirinya tidak akan mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban pernikahan, baik kewajiban yang berkaitan dengan hubungan seksual maupun berkaitan dengan kewajiban-kewajiban lainnya. Pernikahan seperti ini mengandung bahaya bagi wanita yang akan dijadikan istri. Sesuatu yang menimbulkan bahaya dilarang dalam Islam.
Tentang hal ini Imam al-Qurtubi mengatakan, “Jika suami mengatakan bahwa dirinya tidak mampu menafkahi istri atau memberi mahar , dan memenuhi hak-hak istri yang wajib, atau mempunyai suatu penyakit yang menghalanginya untuk melakukan hubungan seksual, maka dia tidak boleh menikahi wanita itu sampai dia menjelaskannya kepada calon istrinya. Demikian juga wajib bagi calon istri menjelaskan kepada calon suami jika dirinya tidak mampu memberikan hak atau mempunyai suatu penyakit yang menghalanginya untuk melakukan hubungan seksual dengannya.
e. Makruh yaitu bagi seseorang yang mampu menikah tetapi dia khawatir akan menyakiti wanita yang akan dinikahinya, atau menzalimi hak-hak istri dan buruknya pergaulan yang dia miliki dalam memenuhi hak-hak manusia, atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan.

Orang-orang yang Tidak Boleh Dinikahi
Al-Qur'an telah menjelaskan tentang orang-orang yang tidak boleh (haram) dinikahi (Q.S. an-Nisā’ /4:23-24). Wanita yang haram dinikahi disebut juga mahram nikah. Mahram nikah sebenarnya dapat dilihat dari pihak laki-laki dan dapat dilihat dari pihak wanita. Dalam pembahasan secara umum biasanya yang dibicarakan ialah mahram nikah dari pihak wanita, sebab pihak laki-laki yang biasanya mempunyai kemauan terlebih dahulu untuk mencari jodoh dengan wanita pilihannya.
Dilihat dari kondisinya mahram terbagi kepada dua; pertama mahram muabbad (wanita diharamkan untuk dinikahi selama-lamanya) seperti: keturunan, satu susuan, mertua perempuan, anak tiri, jika ibunya sudah dicampuri, bekas menantu perempuan, dan bekas ibu tiri. Kedua mahram gair muabbad adalah mahram sebab menghimpun dua perempuan yang statusnya bersaudara, misalnya saudara sepersusuan kakak dan adiknya. Hal ini boleh dinikahi tetapi setelah yang satu statusnya sudah bercerai atau mati. Yang lain dengan sebab istri orang dan sebab iddah. Berdasarkan ayat tersebut, mahram dapat dibagi menjadi empat kelompok:
Keturunan: Ibu dan seterusnya ke atas, Anak perempuan dan seterusnya ke bawah, Bibi, baik dari bapak atau ibu, Anak perempuan dari saudara perempuan atau saudara laki-laki
Pernikahan: Ibu dari istri (mertua), Anak tiri, bila ibunya sudah dicampuri, Istri bapak (ibu tiri), Istri anak (menantu)
Persusuan: Ibu yang menyusui, Saudara perempuan sepersusuan
Dikumpul/dimadu: Saudara perempuan dari istri, Bibi perempuan dari istri, Keponakan perempuan dari istri.

Rukun dan Syarat Pernikahan
Para ahli fikih berbeda pendapat dalam menentukan rukun dan syarat pernikahan. Perbedaan tersebut adalah dalam menempatkan mana yang termasuk syarat dan mana yang termasuk rukun. Jumhur ulama sebagaimana juga mażhab Syafi’i mengemukakan bahwa rukun nikah ada lima seperti dibawah ini.
a. Calon suami, syarat-syaratnya sebagai berikut:
1) Bukan mahram si wanita, calon suami bukan termasuk yang haram dinikahi karena adanya hubungan nasab atau sepersusuan.
2) Orang yang dikehendaki, yakni adanya keridaan dari masing-masing pihak. Dasarnya adalah hadis dari Abu Hurairah r.a, yaitu:
Dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sehingga ia diminta izinnya.” (HR. al- Bukhari dan Muslim).
3) Mu’ayyan (beridentitas jelas), harus ada kepastian siapa identitas mempelai laki-laki dengan menyebut nama atau sifatnya yang khusus.
b. Calon istri, syaratnya adalah:
1) Bukan mahram si laki-laki.
2) Terbebas dari halangan nikah, misalnya, masih dalam masa iddah atau berstatus sebagai istri orang.
c. Wali, yaitu bapak kandung mempelai wanita, penerima wasiat atau kerabat terdekat, dan seterusnya sesuai dengan urutan ashabah wanita tersebut, atau orang bijak dari keluarga wanita, atau pemimpin setempat, Rasulullah saw. bersabda:
“Tidak ada nikah, kecuali dengan wali.”
Umar bin Khattab ra. berkata, “Wanita tidak boleh dinikahi, kecuali atas izin walinya, atau orang bijak dari keluarganya atau seorang pemimpin”.
Syarat wali adalah:
1) orang yang dikehendaki, bukan orang yang dibenci,
2) laki-laki, bukan perempuan atau banci,
3) mahram si wanita,
4) balig, bukan anak-anak,
5) berakal, tidak gila,
6) adil, tidak fasiq,
7) tidak terhalang wali lain,
8) tidak buta,
9) tidak berbeda agama,
10) merdeka, bukan budak.
d. Dua orang saksi.
Firman Allah Swt.: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian”. (Q.S. at-Țalaq/65:2).
Syarat saksi adalah:
1) Berjumlah dua orang, bukan budak, bukan wanita, dan bukan orang fasik.
2) Tidak boleh merangkap sebagai saksi walaupun memenuhi kualifikasi sebagai saksi.
3) Sunnah dalam keadaan rela dan tidak terpaksa.
e. Sigah (Ijab Kabul), yaitu perkataan dari mempelai laki-laki atau wakilnya ketika akad nikah. Syarat shighat adalah:
1) Tidak tergantung dengan syarat lain.
2) Tidak terikat dengan waktu tertentu.
3) Boleh dengan bahasa asing.
4) Dengan menggunakan kata “tazwij” atau “nikah”, tidak boleh dalam bentuk kinayah (sindiran), karena kinayah membutuhkan niat sedang niat itu sesuatu yang abstrak.
5) Qabul harus dengan ucapan “Qabiltu nikahaha/tazwijaha” dan boleh didahulukan dari ijab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar