Al-Qur’an,
Hadis dan Ijtihad
Pengertian Al-Qur’an, Dari segi
bahasa, al-Qur’ān berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qirā’atan –
qur’ānan, yang berarti sesuatu yang dibaca atau bacaan. Dari segi istilah,
al-Qur’ān adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad
saw. dalam bahasa Arab, yang sampai kepada kita secara mutawattir,
ditulis dalam mushaf, dimulai dengan surah al-Fatihah dan
diakhiri dengan surah an-Nās, membacanya berfungsi sebagai
ibadah, sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw. dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat
manusia. - Kedudukan Al-Qur’an, Sebagai sumber hukum Islam, al-Qur’ān memiliki
kedudukan yang sangat tinggi. Ia merupakan sumber utama dan pertama sehingga
semua persoalan harus merujuk
dan berpedoman kepadanya. Setelah Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam kemudian
yang kedua ialah Hadis dan Ijtihad.
pengertian hadis, Secara bahasa
hadis berarti perkataan atau ucapan. Menurut istilah, hadis adalah segala
perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi
Muhammad saw. bagian-bagian hadis:
a.
Sanad, yaitu sekelompok orang atau
seseorang yang menyampaikan hadis dari Rasulullah saw. sampai kepada kita
sekarang.
b.
Matan, yaitu isi atau materi hadis
yang disampaikan Rasulullah saw.
c.
Rawi, adalah orang yang meriwayatkan
hadis.
fungsi hadis terhadap Al-Qur’an:
a. Menjelaskan ayat-ayat al-Qur’ān yang masih bersifat umum
b. Memperkuat pernyataan yang ada dalam al-Qur’ān
c. Menerangkan
maksud dan tujuan ayat
d. Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’ān
macam-macam
hadis:
a. hadis
mutawatir, adalah
hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi, baik dari kalangan para
sahabat maupun generasi sesudahnya dan
dipastikan di antara mereka tidak bersepakat dusta.
b. Hadis masyhur adalah hadis
yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat
mutawattir namun setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian
banyak tabi’³n sehingga tidak mungkin
bersepakat dusta.
c. Hadis ahad adalah hadis
yang hanya diriwayatkan oleh satu atau dua orang perawi sehingga tidak mencapai derajat mutawattir.
pengertian Ijtihad, Kata ijtihād
berasal bahasa Arab ijtahada-yajtahidu-ijtihādan yang berarti mengerahkan
segala kemampuan, bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga, atau bekerja secara
optimal. Secara istilah, ijtihād adalah mencurahkan segenap tenaga dan
pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum.
syarat-syarat
berijtihad:
a.
Memiliki
pengetahuan yang luas dan mendalam.
b.
Memiliki
pemahaman mendalam tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fikih,
dan tarikh (sejarah).
c.
Memahami
cara merumuskan hukum (istinba¯).
d.
Memiliki
keluhuran akhlak mulia.
bentuk- bentuk ijtihad:
a.
Ijma’,
kesepakatan para ulama ahli ijtihād dalam memutuskan suatu perkara atau hokum.
b.
Qiyas,
mempersamakan/menganalogikan masalah baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’ān
atau hadis dengan yang sudah terdapat hukumnya dalam al-Qur’ān dan
hadis karena kesamaan sifat atau karakternya.
c.
Mashlaha
Mursalah, penetapan hukum yang menitikberatkan pada kemanfaatan suatu perbuatan
dan tujuan hakiki-universal terhadap syari’at Islam.
Perjuangan
Dakwah Rasulullah Saw di Mekah
Ketika Nabi Muhammad saw.
menerima wahyu pertama, yaitu ayat 1-5 surah al-‘Alaq pada tanggal 17
Rama«an, sejak itu ia diangkat menjadi
nabi. Ketika ia menerima ayat 1-7 surah al-Muddatsir, ia pun diangkat
menjadi rasul. Setelah itu, wahyu terputus. Nabi Muhammad saw. merasa gelisah
dan bertanya-tanya, apa yang harus disampaikan, bagaimana menyampaikannya, dan
kepada siapa disampaikan? Dalam kegelisahannya, turunlah surah ad-dhuha.
Ada dua fase
dakwah Nabi SAW, yaitu:
a.
Sembunyi-sembaunyi
atau bil Siir
Orang
pertama yang menerima dakwah Nabi dan masuk Islam (Assabiqunal Awwaluun)
adalah
1)
Khadijah
(istrinya)
2)
Ali
bin Abi Talib, sepupunya,
3)
Zaid
bin Hari¡ah, bekas budaknya.
4)
Abu
bakar Ash shiddiq (Sahabat)
b.
Terang-terangan
(Bil Jahr)
Setelah
perintah Allah Swt. turun melalui Surah asy-Syu’arā/26:214-216 dan Surah
al-¦hijr/15:94, Nabi saw. pun melakukan dakwah secara terangterangan (terbuka).
Nabi Muhammad saw. mengumpulkan keluarganya di rumahnya. Setelah selesai makan,
ia pun menyampaikan maksudnya.
Meniti
Hidup dengan Kemuliaan
1)
Pengendalian
diri (mujāhadah an-nafs) adalah perilaku upaya untuk tetap berada dalam
setiap kebaikan dan terhindar dari sifat-sifat yang dapat membinasakan dirinya,
orang lain, maupun lingkungan.
2)
Berbaik
sangka (husnuzan) adalah sifat di mana orang lain dipandang sebagai sesuatu
yang baik dan harus diperlakukan dengan baik, kecuali jika diketahui dengan fakta
bahwa orang tersebut harus diwaspadai dan diperingati.
3)
Dalam
Q.S. al-Anfāl/8:72 dijelaskan bahwa perintah berhijrah setelah hijrahnya
Rasulullah saw. dan kaum muslimin ke Kota Madinah dan Kota Mekah adalah berhijrah
dari keburukan menuju kepada kebaikan, berjihad dari kemelaratan menuju kepada
kesejahteraan, berhijrah dari kebodohan menuju gilang-gemilang, dan sebagainya.
4)
Dalam
Q.S. al-hujurāt/49:10 kita diperintahkan oleh Allah Swt. agar senantiasa
menjaga dan menciptakan perdamaian, memberikan nasihat kebaikan, dan mendamaikan
perselisihan saudara dengan saudara yang lain.
Dalam Q.S.
al-hujurat /49:12 dijelaskan perintah agar berprasangka baik (¦usnu§§an)
kepada setiap orang, kita pun diperintahkan menghindari dan menjauhkan diri
dari berburuk sangka kepada sesama saudara kita, karena berburuk sangka akan
merusak keimanan dan merusak persaudaraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar